Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gusti Harpan Tri Saputra. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gusti Harpan Tri Saputra. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Oktober 2017

(GUSTI HARPAN TRI SAPUTRA) Pancasila Menurut Saya

Nama               : GUSTI HARPAN TRI SAPUTRA
NIM                  : 171710652
Ruangan/kelas : 204 / 02


Suatu negara yang telah berdiri pasti memiliki dasar yang di anut, yang dimana dasar tersebut di ambil dari inti sari masyarakatnya seperti adat istiadat, budaya, dan agama. Kemudian inti sari inilah yang akan menjadi dasar suatu negara dengan melalui beberapa tahap penyeleksian dan penyesuaian dengan masyarakat yang akan menganut dan cita-cita atau visi misi dari sebuah negara tersebut.

Dasar negara yang di lahirkan harus kekal dan abadi atau dengan kata lain tidak akan pudar terhadap zaman yang berkembang kedepannya maupun puluhan tahun atau bahkan berabad-abad sekalipun, selama negara itu berdiri karena yang namanya dasar negara harus tertancap sebagai jadi diri suatu negara dan kokoh dengan pondasi yang ada. Jika kita ibaratkan dasar negara yang saya maksut disini seperti suatu tiang rumah, dimana yang namanya tiang pasti sebagai tombak segalanya dan harus berdiri kokoh untuk menjaga pondasi rumah diatasnya, Jika tiang tersebut rapuh atau bahkan ada satu diantaranya yang roboh maka akan hilanglah keseimbangan atau bahkan robohlah rumah itu karena tiang (dasar) tidak kokoh ataupun rapuh. Begitu juga dengan dasar negara, jika terjadi perubahan atau perombakan pasti akan mengganggu peraturan-peraturan yang lainnya atau bahkan akan terjadi perubahan secara menyeluruh dalam peraturan-peraturan dan ideologi negara tersebut. Maka dari itu dasar suatu negara tidak bisa dibuat sembarangan atau asal-asalan tanpa melalui musyawarah dan proses yang panjang.

Di dalam Indonesia dasar negara itu sendiri dinamakan dengan Pancasila. Pancasila terdiri dari lima pokok yang memiliki arti mendalam dimana isinya itu diambil dari berbagai aspek atau inti-inti sari dari masyarakat negara Indonesia. Pancasila itu sendiri bersifat sakral dan di rangkai melalui berbagai musyarawah dalam proses yang panjang. Pokok-pokok Pancasila memiliki arti-arti tersendiri yang bersifat mengatur, menuntun, mengajarkan, dan merupakan dasar sekaligus ideologi negara Indonesia yang bersifat menyeluruh bagi masyarakat indonesia.

Adapun pokok-pokok Pancasila beserta pengertiannya menurut saya sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Pokok Pancasila yang pertama diambil dari nilai agama yang ada di Indonesia, dimana seluruh masyarakat Indonesia pasti menganut agama masing-masing. Kata masing-masing yang saya maksut ini karena Indonesia memiliki berbagai macam agama lebih dari satu yang di anut oleh masyarakatnya tetapi berketuhanan satu. Maka dari itu dalam pokok Pancasila yang pertama ini dibuat tidak untuk kepada satu agama tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu bertuhanan yang satu. Sampai sekarang pun Indonesia tetap memiliki berbagai agama yang di anut oleh masyarakatnya. Inilah yang saya maksut Pancasila yang bersifat sakral.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    Ini diambil dari hukum yang dianut oleh Indonesia yang dimana menjadi sebuah ideologi bangsa. Pemerintah Indonesia harus bersikap adil kepada masyarakatnya maka dari itu dibuat hukum dan peraturan-peraturan yang tidak boleh di langgar, dari peraturan tertulis seperti Undang-undang dan pasal-pasal yang dibuat sedemikian rupa agar mesyarakat Indonesia tertib dan masyarakatnya pun merasa di perlakukan dengan adil, dimana akan dikenakan sangsi bagi para pelanggar peraturan yang tertulis. Adapun peraturan tak tertulis yang tetap harus ditaatti agar tercapai masyarakat yang beradab dan sopan santun sesama agar tercapai kenyamanan bermasyarakat.

3. Persatuan Indonesia
    Ini merupakan ideologi atau cita-cita bangsa indonesia atau bahkan bangsa-bangsa lain yang mutlak. Mengapa saya bilang mutlak ? karena persatuan merupakan cara yang paling ampuh untuk menggapai cita-cita, kemakmuran, dan menjadi negara yang ideal.

4. Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Merupakan ideologi bangsa Indonesia yang di anut dari pertama Indonesia berdiri hingga sekarang ini, yang dimana masyarakat harus percaya kepada keputusan para pemimpin yang telah mereka pilih dan taat pada peraturan yang telah mereka buat. Pemimpin pun harus demikian menjaga amanah yang telah diberikan dan tidak memikirkan diri sendiri dengan mengambil keputusan melalui musyawarah terlebih dahulu agar tercipta peraturan yang bijak untuk menggapai tujuan bersama sebagai negara yang ideal.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
    Keadilan merupakan impian bagi setiap orang maupun negara dalam menganut sagala hal dalam kehidupan sosial. Maka dari itu dibuatlah dasar sekaligus ideologi pada poin ke lima ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan sosial, dan bernegara.

Begitulah Pancasila menurut saya pribadi, Jika ada kesalahan penulisan kata atau salah dalam mengartikan saya mohon maaf sebesar-besarnya.

Senin, 21 Mei 2018

(Hukum 02 - 171710652) Tanpa HAM tidak ada legitimasi melawan terorisme di Indonesia

Rentetan peristiwa terorisme belakangan membuka kembali perbincangan yang sama sekali tidak baru. Namun, ini kerap muncul ketika peristiwa terorisme meluap. Dengan nada "marah", banyak kalangan menuding hak asasi manusia (HAM) tak relevan diperbincangkan pada kasus terorisme.

Tidak hanya isu soal agama dan komunisme, isu HAM pun kerapkali kesannya menjadi komoditas politik.

Kita dapat mengunjungi kembali apa yang terjadi pada kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2014. Kala itu, salah satu narasi dominan yang dibangun oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah perlindungan hak asasi manusia. Narasi ini yang kemudian mereka tuangkan dalam prioritas visi-misi: Nawacita.

Joko Widodo mengangkat isu HAM sebagai salah satu platform kampanye pemilihan presiden pada 2014. Bagus Indahono/EPA

Narasi hak asasi manusia juga dipakai untuk "menyerang" pasangan calon lain. Frasa pelanggar HAM melekat dan sedikit banyak berpengaruh pada elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Bahkan secara langsung dan terbuka, pertanyaan soal pelanggaran HAM diangkat pada debat calon presiden-wakil presiden.

Selang dua bulan setelah menang pemilu, Tim Transisi Presiden melalui Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjojanto, menyatakan tidak ada HAM dalam agenda prioritas Presiden. Pernyataan itu mengejutkan bukan hanya karena disampaikan dalam waktu sangat dekat dengan terpilihnya Presiden Joko Widodo, tetapi juga karena drastisnya perubahan sikap pemerintah.

Minggu ini, hampir empat tahun kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan secara publik untuk menyingkirkan HAM dan mengutamakan keamanan dan stabilitas. Ia mengeluarkan pernyataan ini dalam rangka mendukung percepatan pembahasan RUU Terorisme di DPR.

Pernyataan Tjahjo keluar hampir bersamaan dengan keterangan pers yang diedarkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Politikus asal Partai Golkar (partai pendukung pemerintah) itu menyatakan bahwa penyelamatan bangsa dan negara harus diutamakan. "Kepolisian tidak perlu takut melanggar HAM karena HAM nanti bisa dibahas belakangan", kata Bambang dalam keterangan persnya.

Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Negara dan bagian dari elite politik yang mendukung pemerintah Joko Widodo, sebelumnya juga menyampaikan pernyataan dengan muatan sama. Dengan nada yang lebih keras, ia bahkan menyerukan untuk "menyingkirkan semua bualan soal HAM teroris."

Selain elite politik yang menyampaikan soal pengesampingan (kalau tidak ingin disebut penyingkiran) HAM, gagas pikir demikian juga merambat di beberapa pegiat sosial—baik disampaikan secara diam-diam maupun terbuka di ruang publik maupun grup-grup percakapan virtual.

Di tengah arus pendapat demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah kita mengerti soal HAM?

Apa itu HAM?

Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat, penuh, dan tidak bisa direnggut dari seorang manusia karena ia dihargai sebagai manusia. Hak-hak ini dijamin dalam hukum internasional dan hukum Indonesia sebagai tameng pelindung dari segala bentuk kesewenang-wenangan—baik kesewenang-wenangan dari otoritas negara maupun individu, kelompok, atau korporasi. Maka, negara, dengan berbagai aparaturnya, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negara.

Namun, dalam konteks pembicaraan HAM pada kasus terorisme saat ini, HAM tampaknya direferensikan bukan sebagai jaminan perlindungan. Secara sangat sempit, HAM bahkan dikerdilkan menjadi sebatas soal apakah teroris dapat ditembak mati atau tidak. HAM yang harusnya dimaknai sebagai perlindungan bagi warga negara seakan-akan berubah menjadi penghalang dalam pemenuhan perlindungan itu sendiri.

Pahadal, melekatnya HAM pada manusia bermakna HAM tak bisa dilepaskan bahkan dalam konteks kasus terorisme. Dalam kasus-kasus terorisme, hak asasi manusia dibunuh dan gugur berkali-kali. HAM direnggut ketika teroris mencabut hak hidup korban secara sewenang-wenang. Sama halnya dengan hak hidup pelaku yang juga tercerabut dalam kondisi ia ditembak mati oleh aparat. Hak hidup sebagai bagian paling fundamental dari HAM sama-sama dalam posisi terenggut. Pada akhirnya, baik HAM pelaku, HAM korban, maupun HAM orang lain (hak atas rasa aman) menjadi hilang.

HAM juga dilanggar ketika rasa aman (keselamatan) publik terganggu. Hak atas rasa aman adalah bagian dari HAM. Oleh karena itu, upaya untuk membenturkan keselamatan publik dengan HAM adalah posisi yang ambivalen.

Apabila kita menepis HAM dalam konteks terorisme, maka apa dasar pemenuhan hak kepada korban? Hak atas remedi berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi merupakan HAM. Wacana pengesampingan HAM dalam kasus terorisme pada akhirnya dapat mencabut pemenuhan terhadap hak orang yang lain.

Mengesampingkan HAM berarti kita memposisikan negara untuk melawan terorisme tanpa adanya legitimasi HAM berupa jaminan perlindungan warga negara akan tetap dihormati. Jadi, apakah benar kita ingin fatalis dan menyingkirkan HAM dalam kasus terorisme?

Bandul keseimbangan

Menghargai hak seorang manusia dan menyandingkannya dengan perlindungan hak orang lain tidaklah sederhana.

Secara global, wacana pengesampingan HAM ini pernah muncul pasca serangan 9/11 yang mengejutkan. Presiden Amerika Serikat kala itu, George W. Bush, dalam pernyatannya pada 16 September 2001, menyatakan perang terhadap teror. Penggunaan istilah war on terror ini kemudian menjadi slogan kampanye dan program militer secara global untuk memberantas terorisme dengan pendekatan perang.

George W. Bush ketika menjabat Presiden AS. EPA/Shawn Thew

Presiden George W. Bush pada saat itu kemudian membingkai kampanye dengan dikotomi "with us or against us". Ia memposisikan pihak yang tidak setuju dengan pendekatan perang terhadap teror artinya melawan atau tidak setuju dengan upaya pemberantasan terorisme.

Padahal posisinya tidak selalu dikotomis seperti itu. Menolak pendekatan perang dan keterlibatan militer dalam pemberantasan terorisme tidak sama dengan setuju dengan terorisme. Sebaliknya yang dituntut adalah mekanisme akuntabilitas terhadap penggunaan kekuasaan negara atas nama publik.

Pendekatan perang yang dilakukan Amerika Serikat ini berujung pada ditenggarainya praktik penyiksaan, penangkapan tidak sah, tindakan mematai-matai publik secara tidak wajar, dan hingga jatuhnya korban yang tidak bersalah.

Praktik ini berujung ketidakpercayaan terus-menerus karena pendekatan perang itu tidak membuka jalan bagi mekanisme akuntabilitas.

Ketidakpercayaan ini yang memaksa Presiden Amerika Serikat berikutnya Barack Obama, menutup program War on Terror pada 23 Mei 2013. Namun, penutupan masih menyisakan persoalan dan ketidakpercayaan dengan wacana penolakan Gina Haspel sebagai Direktur CIA belakangan ini. Ia dituduh terlibat dan mendalangi penyiksaan terhadap Abu Zubaydah dan Abd al-Rahim al-Nashiri pada medio 2002.

Dari sisi efektivitas, pendekatan perang ini juga tidak menutup serangan terorisme yang dilakukan secara terbuka. Bahkan ditengarai jaringan terorisme berubah menjadi jaringan klandestin (bawah tanah) yang bisa meledak sewaktu-waktu karena salah satunya faktor kemarahan terhadap pendekatan perang yang dilakukan rezim Bush di masa lalu.

Bahkan yang mencengangkan adalah apa yang terjadi di Filipina. Pendekatan perang yang dilakukan terhadap terorisme justru menunjukkan intensitas serangan terorisme berada pada angka yang cukup tinggi. Presiden Rodrigo Duterte yang melanjutkan pendekatan militer dari terdahulunya, memulai perang "Battle of Marawi" pada 2017 dengan dasar penumpasan teroris yang menyerang Kota Davao setahun sebelumnya. Tidak luput, Presiden Duterte juga menambahkan dua organisasi yaitu Communist Party dan New People's Army dalam daftar organisasi teroris.

Pada 2016, ada 633 serangan teroris di Filipina. Pada 2017, serangan terorisme di Filipina tidak menunjukkan penurunan signifikan apalagi terselesaikan. Bahkan Global Index pada 2017 menempatkan Filipina dalam peringkat 12 negara paling terdampak dengan terorisme.

Contoh di AS dan Filipina menunjukkan bahwa selain tidak efektif, ada salah satu hak asasi manusia yang diabaikan, yaitu hak atas rasa aman publik.

Penegakan hukum yang efektif

Di Indonesia, terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana, maka respons terhadap terorisme harus melalui sistem peradilan pidana. Aktor penindaknya adalah penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim. TNI (militer) bukanlah institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Kunci bandul keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan HAM berada pada mekanisme akuntabilitas penegakan hukum. Perlunya akuntabilitas dalam penegakan hukum disandarkan pada dua hal mendasar.

Pertama, legitimasi penegakan hukum untuk melindungi publik dari ancaman terorisme diperoleh dari prinsip-prinsip HAM.

Kedua, institusi yang bertugas mengatasi kejahatan terorisme juga menjalankan tugas penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kepolisian, misalnya, tidak hanya bertugas menangani terorisme tetapi juga tindak pidana pencurian bahkan sampai pelanggaran lalu lintas.

Apabila HAM disingkirkan, apa legitimasi penegakan hukum kepolisian dan apa jaminan perlindungan publik dari tindakan sewenang-wenang?

Oleh karena itu, dorongan melindungi HAM dalam kasus terorisme bukan berarti mencegah agar terorisme ditindak. Urgensi wacana HAM diarusutamakan dalam pemberantasan terorisme adalah sebagai wujud untuk penikmatan HAM.

 

Penulis :  Gusti Harpan Tri Saputra

Senin, 30 April 2018

(Hukum 02 - 171710652) Tenaga Kerja Asing Tak Terkendali Warga Negara Indonesia Tersakiti

            Tenaga kerja asing (TKA) adalah orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kependudukan di suatu negara tetapi bekerja di negara tersebut. Biasanya hak bekerja bagi para TKA di berikan dengan melalui beberapa perjanjian, persyaratan yang harus di lengkapi serta visa yang wajib di bayar.

            Sejak tahun 2016 tepatnya setelah munculnya peraturan Perpres nomor 21 tahun 2016 para tenaga kerja asing tidak lagi dikenakan peraturan - peraturan seribet itu, mereka dipermudahkan dan di beri kelonggaran pula dalam administrasi menjadi TKA di Indonesia. Kemudahan yang di berikan berupa di minimalisirkan berkas - berkas menjadi lebih ringkas, pemeriksaan di bandara tidak lagi seketat dulu, serta pembebasan visa.

            Sebelum di terapkan nya perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA harus di deteksi  dan wajib melalui beberapa seleksi yang lumayan ketat seperti pemeriksaan paspor agar tau apa tujuan orang asing masuk ke Indonesia untuk menghindari TKA yang ilegal tapi sekarang semejak penerapan perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA di beri kelonggaran salah satunya kurangnya pemeriksaan di bandara-bandara Internasional bagi para warga negara asing, seperti yang saya kutip dari Aceh.tribun.com – "Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal. "Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018)."

            Pernyataan tersebut seolah - olah mengatakan kalau pemerintah sebenarnya memberi peluang bagi para TKA ilegal untuk masuk ke Indonesia. Bayangkan saja begitu besar dampak yang timbulkan dari peraturan tersebut, setelah di bebaskan visa para TKA juga dibebaskan dari pemeriksaan tentang apa tujuan perjalanan dari kunjunngannya ke Indonesia. Sehingga yang membludak bukan hanya para pengunjung tapi juga para TKA ilegal.

            Seperti dikutip dari CNN Indonesia – "Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura."

            Data diatas adalah para TKA yang resmi, yang disetujui pemerintah melalui perjanjian dan kesepakatan antara negara Indonesia dan para TKA. Jika kita lihat dari hasil data diatas maka kenaikan persentasenya melonjak naik hampir 70% dan itu data para TKA yang resmi belum lagi jika kita melirik kepada TKA ilegal yang masuk sebagai pengunjung dan bekerja kemudian keasikan sehingga memilih mencari pekerjaan untuk tetap bisa bertahan hidup.

            Tidak hanya meningkatnya TKA yang resmi maupun ilegal negara Indonesia juga mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari pencabutan visa yang di atur dalam perpres nomor 21 tahun 2016. Kerugian tersebut berupa menurunnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu. Bagaimana jika kedepannya yang mana para TKA akan bertambah dan TKA yang sudah ada akan di perpanjang maka akan semangkin membesar pula kerugian yang akan di dapatkan negara kita.

            Setelah beberapa permasalahan yang telah saya jabarkan di atas ternyata ada permasalahan baru yang akan muncul dan saya rasa permasalahan ini akan semangkin memberatkan para buruh Indonesia termasuk juga warga negara dan masyarakat juga akan merasakannya. Sumber permasalahan yang akan datang itu berupa penerapan perpres yang baru tepatnya akan diterapkan pada 26 Juni 2018, inti dari perpres itu adalah tentang kebijakan tenaga kerja asing yang dimana isinya seperti kouta para TKA yang dulunya 1:10 tenaga kerja lokal dan sekarang akan di tetapkan menjadi 1:1 tenaga kerja lokal. Jika perpres ini benar akan di terapkan maka mungkin bukan mustahil bahwa suatu saat perbandingan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal akan seimbang dan para buruh yang memiliki skill rendah akan tersaingi serta yang lebih buruknya lagi pengangguran di Indonesia akan meningkat secara sangat pesat.

            Kita sebagai orang berpendidikan paham sekali maksut pemerintah mengambil tindakan seperti yang akan mengarah kemana dan untuk apa. Seperti penambahan kouta tenaga kerja asing yang ditetapkan pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar menjadi lebih baik kedepannya dan untuk kebaikan negara pula tetapi dengan alasan itu bukan bearti pemerintah seenaknya mengambil keputusan tanpa memperhitungkan dampak apa yang akan dirasakan warga negara Indonesia dan apa yang akan terjadi terhadap para buruh lokal.

            Seharusnya pemerintah  harus mensemakmurkan para pengangguran yang ada di negara Indonesia ini dulu baru lah memikirkan bagaimana meningkat kualitas para pekerja. Karena negara yang maju akan menomor duakan kualitas para pekerja dan yang harus di utamakan adalah kemakmuran rakyatnya. Lagian negara yang hebat adalah negara yang bisa melahirkan hal – hal yang baru bukan menyalin hal yang lama. Saya paham jika kita memikirkan ego dan memutuskan untuk belajar secara otodidak maka akan sangat sulit dan mungkin akan mengalami banyak kegagalan dan kerugian tapi ya mau bagaiamana lagi, itu lah perjuangan yang harus di hadapi negara yang hebat dan pula pembelajaran yang sangat berharga adalah sebuah kegagalan. Jadi, menambah tenaga kerja asing untuk meningkat kualitas para buruh bukan lah salah satu alternatif yang tanpa pilihan, coba saja peraturan lama tetap di gunakan dan keuntungan yang di dapat di manfaatkan untuk meningkatkan fasilitas negara agar melahirkan penerus yang kreatif. Karena jika kita tetap menggunakan peraturan ini maka juga banyak konsikuensi yang akan kita dapatkan.

Seperti yang kita lihat kembali jumlah yang bertambah dalam setahunnya semejak penetapan perpres nomor 21 tahun 2016  seperti yang telah kami kutip dari CNN Jakarta yaitu "meningkat 69,85 persen yang jika kita hidung dengan jumlah perorangnya, yaitu sebanyak 74.813 orang". Apakah jumlah itu sedikit ? tentu saja tidak, coba saja jumlah sebanyak itu adalah warga negara lokal yang bekerja maka kita telah memberi pekerjaan WNI sekitar 2/3 provinsi atau pun lebih. Jumlah di atas adalah pemasukan TKA yang belum diterapkan peraturan tentang ketentuan kouta yang telah kita jelaskan di atas. Bayangkan jika ketentuan kouta itu benar - benar di terapkan maka setengah pekerja lokal Indonesia di dominasi setengah tenaga kerja asing.

            Prediksi seperti itu bukan hanya saya sendiri yang menyadari tapi juga banyak oknum – oknum yang menyadari akan hal itu pula. Isu seperti ini pula sampai ke telinga pemimpin negara ini yaitu Pak Joko Widodo, seperti yang saya kutip dari TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) imbas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing yang bermotif politik. Menurut dia, Perpres itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. "Inilah yang namanya politik," kata Jokowi saat memberi sambutan di acara pelepasan ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

            Dari pernyataan Bapak Jokowi tersebut sepertinya beliau emang bersikeras akan tetap menerapkan peraturan – peraturan itu. Akibat dari itu ada beberapa orang yang cukup menarik perhatian kita baru – baru ini yang juga berpartipasi untuk menghapuskan perpres mendatang. Beliau adalah Prabowo Subianto, dikutip dari "TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018."

            Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut. Prabowo juga mengatakan "Bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya." Saking kesalnya Probowo karena pendapatnya kurang di dengar oleh petinggi – petinggi negara beliau pun penyampaikan pernyataan sesuai dengan buku yang pernah beliau baca, yaitu tentang prediksi Indonesia atau scenario writing pihak asing yang isinya "Indonesia di perkirakan akan bubar pada tahun 2030" pendapat ini diutarakan para ahli dari negara lain dan di tegaskan kembali oleh Prabowo untuk memperingati Indonesia agar tetap berhati – hati dalam mengambil tindakan dan membuktikan kepada dunia luar bahwa prediksi mereka itu salah besar.

            Beberapa pendapat pun ada yang mendukung apa yang di katakan Prabowo seperti yang saya kutip TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing. Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah. Ia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030. "Ada ketidakadilan sosial yang digambarkan Prabowo, sekarang itu saya kira benar," kata Muchtar, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

            Maka saya pun merasa apa yang dilakukan Probowo bukanlah hal yang negatif ataupun  suatu hal yang akan mengundang kontroversi tapi hal tersebut harus kita tanggapi dengan positif, dengan cara memikirkan bagaimana solusi terbaik bagi tanah air tercinta ini agar apa yang diprediksi para ahli negara asing itu tidak benar - benar terjadi dan kita pun mampu membuktikan bahwa Indonesia tidak mudah bubar seperti apa yang mereka pikirkan. Kita sebagai warga negara yang cerdas dan pemuda yang berkualitas seharusnya bukan melihat sesuatu dari hal yang buruk karena jika sesuatu kita nilai dengan negatif maka tidak akan adanya kata damai, jauh pula dari kata sejahtera, dan kita akan terlena dengan hal – hal yang tidak akan membangun negara ini dan pastinya kita akan selalu menjadi negara yang tertinggal.

            Kita ketahui bahwa di dunia ini tidak ada yang kata nya betul – betul benar karena di balik kebenaran pasti ada kesalahan apalagi untuk mencari suatu hal yang sempurna pasti akan jauh sekali. Maka dari itu kita jangan menilai segala sesuatu dari hal yang salah tapi lihat lah hal yang benar, lihat lah makna nya dan ambil hikmah untuk memajukan kualitas diri dan negara tercinta ini.

 

Penulis : Gusti Harpan Tri Saputra