Jumat, 03 Februari 2017

Negara Menurut Berbagai Ahli

Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.


Menurut Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti berikut ini:

  • Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
  • Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
  • Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
  • Negara berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.


Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:

Menurut Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.

Menurut Logeman: Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.

George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.

Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
Menurut Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Menurut Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.

Menurut Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:

Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

Menurut JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:

Menurut Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.

Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik.

Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat.

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar