Jumat, 28 April 2017

(Paskalia Nawa-FHUMPREGA01)Konsep ketenagakerjaan (perburuan )Negara Brazil dan perbandingannya dengan Indonesia

Tugas 2

Perbarui UU Ketenagakerjaan, Brazil Izinkan Outsourcing

Brasilia, (Analisa). Majelis Rendah Kongres Brazil menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, Rabu (22/3). Reformasi UU, yang selama ini menjadi pertentangan di kalangan serikat buruh, menjadi langkah perdana pemerintah yang memungkinkan perusahaan-perusahaan di Brazil untuk melakukan outsourcing (alih daya).
RUU baru tentang Ketenagakerjaan yang diterima setelah melalui perdebatan sengit itu juga sekaligus memungkinkan durasi maksimum kontrak kerja yang sifatnya sementara menjadi lebih panjang, yaitu dari tiga bulan menjadi sembilan bulan, serta menciptakan aturan lebih fleksibel yang akan meminimalkan biaya tenaga kerja. Pemerintah melihat prospek RUU baru itu sebagai kunci utama untuk menciptakan lapangan kerja baru serta membantu Brazil keluar dari resesi terburuknya yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Namun, serikat buruh menganggap RUU Ketenagakerjaan baru justru akan membuat kesempatan kerja di Brazil semakin sulit dan menaikkan angka pengangguran negara ekonomi terbesar Amerika Latin yang sudah mencapai 12 juta orang. Sementara itu, di sisi lain, para pendukung RUU baru mengatakan UU Ketenagakerjaan Brazil yang diberlakukan sejak 1950 sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi memerhatikan kondisi kerja sesuai era teknologi saat ini sehingga membuat biaya tenaga kerja semakin tinggi dan menghambat daya saing perusahaan-perusahaan Brazil di pasar global.
"UU Ketenagakerjaan baru yang memungkinkan outsourcing (alih daya) dan kontrak kerja bersifat sementara akan menciptakan banyak lapangan kerja baru di negara ini," kata Laercio Oliveira, salah satu pendukung dari Partai Sosial Demokrasi.

Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia
Tabel Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Nasional (Indonesia)
Kegiatan Utama
Februari 2011
Februari 2012

1. Penduduk Usia 15 tahun ke atas

2. Angkatan kerja

a. bekerja

b. pengangguran

3. Bukan angkatan kerja

4. Tingkat partisipasi angkatan   kerja
69.96
69.66

5. Tingkat pengangguran terbuka
6,80
6,32

     Sumber: BPS Sumatera Barat

Dari tabel diatas dapat dianalisis bahwa jumlah penduduk nasional usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan sebesar 2.209.830 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.017.670 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar 1.521.070 orang, jumlah pengangguran mengalami penurunan sebesar 503.390 orang, jumlah bukan angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.192.160 orang, tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami penurunan 0,3 % dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,48 %.


ANALISIS KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (UU No. 13 Tahun 2003)

Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon, ketentuan yang berkaitan hubungan kerja dan ketentuan yang berkaitan dengan jam kerja.
Upah Minimum
Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 – 90. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut dapat dilakukan penangguhan (pasal 90).
Jika diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern. Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas produksi.

PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155 dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak diperbolehkannya PHK.

Hubungan Kerja
Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Waktu Kerja
Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

REKOMENDASI
Dari kajian mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka tulisan ini merekomendasikan beberapa poin rekomendasi dalam rangka menyeimbangkan antara tujuan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, sebagai berikut:
Substansi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekruitmen, PHK, upah minimum, perlindungan kerja dan waktu kerja, dengan tetap memperhatikan jaminan keberadaan upah dan perlindungan kerja yang layak, serta struktur pasar kerja di Indonesia, perlu ditinjau ulang dalam konteks keseimbangan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Terkait dengan struktur pasar kerja di Indonesia, yang harus diperhatikan adalah karakteristik pasar kerja yang surplus tenaga kerja, lapangan kerja sektor informal yang sangat besar, banyaknya pekerja berada dalam kondisi setengah menganggur, rendahnya kualitas tenaga kerja. Data tahun 2005 menunjukkan 70,06 persen tenaga kerja berada pada sektor informal, 31,22 persen yang bekerja berada dalam kondisi setengah menganggur, 60,0 persen berpendidikan SD. Hal ini menunjukkan besarnya proporsi pekerja kelompok marjinal, yang berdasarkan pengalaman negara-negara dalam penerapan pasar kerja fleksibel merupakan kelompok yang paling rentan terkena dampak degradasi pasar kerja fleksibel.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah dikeluarkan pemerintah pada dasarnya telah mengacu pada kebijakan perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif. Namun demikian, implementasi UU tersebut belum berlaku efektif dalam menjamin pemerataan jaminan sosial.
PP No. 31 Tahun 2006 Tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu segera diefektifkan dalam kerangka meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan-pelatihan kerja. Sebagai dampak era otonomi daerah, Departemen Tenaga Kerja sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama dalam pelatihan tenaga kerja ini telah kehilangan kendali dalam mengarahkan kebijakan pelatihan-pelatihan tenaga kerja di daerah. Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai salah satu pusat pelatihan, di banyak daerah pada saat ini berada dalam kondisi "mati suri".
Perlunya peningkatan peran pemerintah dalam memfasilitasi dialog, komunikasi, dan negosiasi untuk mendorong hubungan yang baik antara pengusaha dengan pekerja seperti.
Perlunya meningkatkan aksesibilitas pencari kerja pada informasi pasar kerja. PP No. 15 Tahun 2007 telah mengatur tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja. Namun demikian, dalam PP tersebut belum terlihat secara tegas upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas pencari kerja.
Perlunya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparat yang terkait dengan proses pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparat dalam pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek-praktek penyelewengan peraturan-peraturan yang dapat merugikan buruh. Di sisi lain, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial diperlukan dalam rangka meningkatkan kepastian hubungan industrial dan dapat menekan biaya tinggi yang selama ini dialami baik oleh pengusaha maupun pekerja.
.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk:
1)      Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2)     Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai            dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3)      Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4)      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Menurut Agus Dwiyanto manajemen dalam keorganisasian pemerintah ini berarti adanya suatu pengendalian manusia itu sendiri dengan mengadakan fungsi manajemen itu sendiri yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengkoordinasian dan pelaporan.


Dikirim dari telepon Mi saya

(Paskalia Nawa-FHUMPREGA01)Studi Banding Sistem Kewarganegaraan antara Negara Indonesia dan Negara Vatikan

Tugas 1

VATIKAN SEBUAH NEGARA

A.Organisasi   
  Mengatur Paus Gereja Katolik melalui Kuria Romawi. Kuria Romawi terdiri dari kompleks perkantoran yang mengelola urusan-urusan Gereja pada tingkat tertinggi, termasuk Sekretariat Negara, sembilan Jemaat, tiga Pengadilan, sebelas Dewan Kepausan, dan tujuh Komisi Kepausan. Sekretariat Negara, di bawah Kardinal Sekretaris Negara, mengarahkan dan mengkoordinasikan Kuria. Incumbent saat ini, Kardinal Tarcisio Bertone, adalah See's setara dengan perdana menteri. Uskup Agung Dominique Mamberti, Sekretaris Bagian Hubungan Luar Negeri Sekretariat Negara, bertindak sebagai Tahta Suci menteri luar negeri. Bertone dan Mamberti diberi nama dalam peran masing-masing oleh Pope Benedict XVI pada bulan September 2006. Sekretariat Negara adalah satu-satunya tubuh Kuria yang terletak di dalam Kota Vatikan. Yang lain berada dalam bangunan di berbagai daerah di Roma yang memiliki hak ekstrateritorial sama dengan  kedutaan. Di antara yang paling aktif Curial utama lembaga adalah Kongregasi untuk Doktrin Iman, yang mengawasi ajaran Gereja Katolik, sedangkan Kongregasi untuk Uskup, yang mengkoordinasi pengangkatan uskup di seluruh dunia; dari Kongregasi untuk Penginjilan Bangsa, yang mengawasi semua kegiatan misionaris; dan Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, yang berkaitan dengan  perdamaian  internasional dan isu-isu sosial. The Sacra Rota bertanggung jawab untuk normal banding, termasuk pembatalan ketetapan untuk pernikahan, dengan Signatura Apostolik menjadi administrasi pengadilan banding dan pengadilan gerejawi tertinggi. The Apostolik Lembaga Pemasyarakatan berbeda dari kedua dan, bukannya menangani kasus perdebatan, isu absolutions, dispensasi, dan  indulgensi. Para Prefektur Urusan Ekonomi Tahta Suci mengkoordinasikan keuangan departemen-departemen Tahta Suci dan mengawasi semua kantor administrasi, apapun tingkat otonomi mereka, yang mengelola keuangan ini. Yang paling penting adalah ini Administrasi Warisan Tahta Suci. Para Prefektur Rumah Tangga Kepausan bertanggung jawab atas organisasi rumah tangga kepausan, penonton, dan  upacara  (terlepas  dari  ketat  liturgy bagian). Tahta Suci tidak larut atas kematian Paus atau pengunduran diri. Ini bukan beroperasi di bawah yang berbeda hukum sede vacante. Selama masa peralihan pemerintahan, para kepala dicasteries Kuria Romawi (seperti para Prefek jemaat) segera dihentikan untuk memegang jabatan, satu-satunya pengecualian menjadi Mayor Pemasyarakatan, yang melanjutkan peran penting mengenai absolutions dan dispensasi, dan Camerlengo dari Gereja Romawi Suci, yang mengelola temporalities (yaitu, properti dan keuangan) dari Tahta Santo Petrus selama periode ini. Pemerintah Tahta, dan karena itu Gereja Katolik, kemudian jatuh ke Kardinal. Canon hukum melarang College dan Camerlengo dari memperkenalkan inovasi atau hal baru apapun dalam pemerintahan Gereja selama  periode ini.

B.Status hukum  internasional     
Tahta Suci telah diakui, baik dalam praktek negara dan dalam penulisan sarjana hukum modern, sebagai subjek hukum internasional publik, dengan hak dan kewajiban analog dengan orang-orang dari Serikat. Meskipun Tahta Suci, berbeda dari Kota Vatikan Negara, tidak memenuhi kriteria lama dalam hukum internasional kenegaraan; memiliki populasi permanen, wilayah yang ditetapkan, pemerintah yang stabil dan kemampuan untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara lain, yang memiliki kepribadian hukum penuh dalam hukum internasional dibuktikan oleh fakta bahwa mempertahankan hubungan diplomatik dengan 177 negara, bahwa itu adalah negara anggota dalam berbagai organisasi internasional antar pemerintah, dan itu adalah: "dihormati oleh masyarakat internasional berdaulat Serikat dan diperlakukan sebagai subjek hukum internasional memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan diplomatik dan untuk masuk ke dalam mengikat perjanjian dengan satu, beberapa, atau banyak negara bagian di bawah hukum internasional yang sebagian besar diarahkan untuk membangun dan menjaga perdamaian di dunia. "

C.Pemerintahan     
Politik Kota Vatikan mengambil tempat di luar absolut elektif monarki, di mana kepala Gereja Katolik Roma mengambil kekuasaan. Para Paus latihan utama legislatif, eksekutif, dan yudisial kekuasaan atas Negara Kota Vatikan (sebuah entitas yang berbeda dari Tahta Suci), yang merupakan kasus yang jarang terjadi dari  keturunan non-monarki. Kota Vatikan merupakan salah satu dari sedikit negara-negara yang belum menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa; Tahta Suci adalah negara pengamat permanen.

D.Sistem Politik     
Pemerintah Kota Vatikan memiliki struktur yang unik. Paus adalah negara berdaulat. Kewenangan legislatif diberikan kepada Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan, sebuah tubuh kardinal yang ditunjuk oleh Paus selama lima tahun periode .Kekuasaan eksekutif ada di tangan Presiden komisi, dibantu oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Negara hubungan luar negeri yang dipercayakan kepada Tahta Suci 's Sekretariat Negara dan layanan diplomatik. Meskipun demikian, Paus telah penuh dan mutlak eksekutif, legislatif dan yudikatif kekuasaan atas Kota Vatikan. Saat ini ia adalah satu-satunya mutlak Eropa. Ada departemen tertentu yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan, telekomunikasi,dll Para Kardinal Camerlengo kepala Kamar Apostolik yang dipercayakan administrasi properti dan perlindungan hak-hak temporal dari Tahta Suci selama kepausan kekosongan. Orang dari Negara Vatikan tetap di bawah kendali Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan. Bertindak dengan tiga kardinal lainnya dipilih melalui undian setiap tiga hari, satu dari setiap pesanan dari kardinal (uskup kardinal, imam kardinal dan diakon kardinal), ia dalam arti tertentu selama periode menjalankan fungsi kepala negara. Semua keputusan keempat kardinal mengambil harus disetujui oleh Dewan Kardinal sebagai  keseluruhan. Kaum bangsawan yang terkait erat dengan Tahta Suci pada saat Negara-negara Kepausan terus berhubungan dengan Pengadilan Kepausan setelah kehilangan wilayah-wilayah ini, biasanya dengan nominal hanya tugas (lihat Kepausan Master of the Horse, Prefektur Rumah Tangga Kepausan, keturunan pejabat Kuria Romawi,Kebangsawanan Hitam). Mereka juga membentuk Garda Mulia upacara. Dalam dekade pertama keberadaan Negara Kota Vatikan, fungsi eksekutif yang dipercayakan kepada beberapa dari mereka, termasuk Delegasikan untuk Negara Kota Vatikan (sekarang mata Presiden Komisi Kota Vatikan Tetapi dengan motu proprio Pontificalis Domus 28 Maret 1968, Pope Paul VI menghapuskan posisi kehormatan yang terus eksis sampai saat itu, seperti  Intendans  Umum dan  Master  of  the  Horse. Negara Kota Vatikan, yang diciptakan pada tahun 1929 oleh pakta Lateran, menyediakan Tahta Suci dengan yurisdiksi temporal dan kemandirian dalam wilayah kecil. Hal ini berbeda dari Tahta Suci. Negara dengan demikian dapat dianggap penting tetapi tidak penting instrumen Tahta SuciTahta Suci itu sendiri telah ada secara terus-menerus sebagai entitas yuridis sejak Kekaisaran Romawi kali dan telah diakui secara internasional sebagai independen yang kuat dan berdaulat badan sejak akhir zaman kuno sampai sekarang, tanpa interupsi bahkan pada saat itu dicabut dari wilayah (misalnya 1870-1929 ). Tahta Suci telah terus-menerus aktif tertua layanan diplomatik di dunia, dating kembali ke 325 AD setidaknya dengan kedutaan ke Konsili Nicea. Duta Besar diakreditasi untuk Tahta Suci, tidak pernah ke Negara Kota Vatikan.

SISTEM PEMERINTAH INDONESIA

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. " Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang  berbentuk republik."        Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.         Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :  1.Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial  - 2.Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu   - 3.Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi  liberal
4.Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi  terpimpin. - Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial  Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 -2002.   Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.Sistem Konstitusional.
3.Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.Menteri Negara  ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada .Dewan Perwakilan Rakyat.
7.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

( Yunita Sari - FHUMPREG01 ) Studi Banding Sistem Kewarganegaraan antara Indonesia dan Negara Prancis

Studi Banding Sistem Kewarganegaraan antara Indonesia dan Negara Prancis  

  Perkembangan pendidikan di Indonesia

            Secara umum sistem pendidikan yang terjadi di Indonesia bersifat demokratsis, meskipun pada pelaksanaannya sering terjadi berbagai perubahan dalam kurikulum dan pelaksanaan pendidikan sendiri. Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami enam kali perubahan kurikulum. Yakni, pada rentang waktu tahun 1945-1949 dikeluarkan Kurikulum 1947. Tahun 1950-1961, ditetapkan Kurikulum 1952. Kurikulum,pada masa Orde Lama adalah Kurikulum 1964, sedangkan untuk masa orde baru diterapkan kurikulum 1994, KBK, dan terakhir adalah KTSP. Perubahan kurikulum ini adalah satu upaya penting yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan untuk mengubah sistem pendidikan dan pengajaran sehingga lebih sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, tujuan lain dari perubahan ini yakni untuk mewujudkan Indonesia yang mampu beradaptasi dengan perubahan global sehingga Indonesia pun mampu unutk bersaing pada tingkat Internasional, khususnya dalam bidang pendidikan.

            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada penyerahan sebagian wewenang dari pusat ke daerah. Otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mensejahterakan rakyat setempat, meringankan beban hidup, memberi jaminan kelayakan hidup, terpenuhinya layanan kesehatan dan pemerataan pendidikan serta harapan-harapan menggembirakan lainnya.

            Jadi pada awalnya Indonesia menganut sistem sentralisasi. Sehingga semua sistem pengajaran diserahkan kepada pusat. Namun, pada tahun 1998 seiring dengan adanya reformasi, maka munculah semangat desentralisasi, demokratisasi, dan globalisasi yang pada akhirnya menuntut pada kemnadirian untuk melakukan otonomi terhadap pendidikan dimasing-masing wilayah. Sehingga yang terjadi saat ini, tidak jarang ditemukannya keberagaman kemampuan pendidikan yang ada di Indonesia melihat pada kondisi dan letak sekolah didirikan

            Selain itu, kini pemerintah juga telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun sebagai upaya untuk meminimalisir tingkat buta huruf yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk jenjang pendidikan, Indonesia memebagi pendidikan menjadi 5 jenjang, diantaranya:

1.      Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) atau prasekolah

Waktu belajar satu atau dua tahun yang menampung anak usia lima sampai enam tahun. Di Tingkat prasekolah ini, pendidikan lebih di fokuskan pada permainan. Karena pada masa ini adalah masa bermain. Proses belajar di sekolah negeri dimulai pukul 07.30 sampai 10.00.

2.      Sekolah Dasar (SD)

Waktu belajar enam tahun bagi anak usia tujuh sampai duabelas tahun. Sekolah Dasar dibagi menjadi 2, yaitu sekolah dasar rendah (kelas 1-3) dan sekolah dasar tinggi (kelas 4-6).

3.  Sekolah Manangah Pertama (SMP) waktu belajar 3 tahun

4.  Sekolah Menangah Atas (SMA)

 

               Penyelenggaraan sistem pendidikan dasar di Indonesia lebih menekankan pada teori daripada praktek. Sekolah dasar di Indonesia diperuntukkan untuk anak usia 6 sampai 11 tahun dan berlangsung dalam kurun waktu 6 tahun. Jenjang sekolah dasar di Indonesia yaitu jenjang kelas I-VI.. Evaluasi yang dilakukan yaitu dengan cara Ujian Nasional. Jika siswa tidak lulus ujian nasional tahap 1, siswa harus mengikuti UN tahap 2. Jika siswa tidak lulus pada tahap 2, mereka harus mengikuti program kejar paket. Kurikulum mata pelajaran yang diajarkan antara lain Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Muatan Lokal.

 

Perkembangan pendidikan di Negara Perancis

            Republique Francaise merupakan sebuah negara yang wilayah teritorialnya terletak di Eropa Barat. Namun demikian, Perancis juga memiliki banyak wilayah teritorial di seberang lautan di seluruh dunia. Dari sisi histiros, Peracis merupakan satu unit politik yang dipersatukan oleh penjajah Romawi Kuno, oleh karena itu beberapa segi kehidupan pun sedikit banyak akan dipengaruhi opleh bangsa romawi. Sedangkan untuk segi bahasa, Perancis memiliki bahasa nasional yaitu bahasa Perancis. Dengan adanya sedikit kesamaan bahasa dengan bahasa Italia, Portugal, dan Spanyol, maka Perancis termasuk menjadi bagian dari negara latin. Sistem pemerintahan Perancis baru mulai berkembang pada masa Republik Ketiga (Abad ke-19) yang ditandai dengan adanya kemajuan yang dicapai melalui ide-ide pemikiran sosial, politik, ekonomi, termasuk pendidikan yang digagas oleh kaum menengah. Pembaruan-pembaruan tersebut ternyata mampu merubah Perancis menjadi sosok bangsa yang maju dan disegani dikancah Eropa.     Kamajuan sosial dan politik yang dialami oleh Perancis memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yakni dengan adanya berbagai pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakatr Perancis sendiri. Pembangunan sistem pendidikan dilakukan sejak akhir abad ke-19, yaitu ketika Jules Ferry, pemilik kantor pengacara dari Menteri Penajaran Publik (Minister of Public Instruction) membuat terobosan baru dalam pembangunan pendidikan di Perancis yakni menciptakan sekolah Republikan modern yang dapat menampung semua anak dibawah usia 15 tahun, mewajibkan pendidikan bagi rakyat, dan adanya pendidikan gratis (free of charge) serta seluler (laique).Sesuai peraturan dalam " La loi d'orientation sur l'éducation No. 89-486 tertanggal 10 Juli 1989 " pendidikan menempati urusan pertama dalam skala prioritas nasional Perancis.

            Pendidikan adalah suatu hak dan sekaligus kewajiban bagi anak antara umur 6 hingga 16 tahun sehingga semua beban biaya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Secara umum, pendidikan di Perancis dewasa ini berlangsung secara sentralistik. Pengelolaan yang bersifat sentralistik tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh sistem politik dan sejarah pemerintahannya yang berulang kali lebih bersifat sentralistik pula. Maksud dari sentarlistik di sini yakni pendidikan yang dipusatkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jadi, kementrian pendidikan (iasa disebut Ministry of National Education) memeiliki peran urgent dalam kemajuan pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga menekankan akan adanya wajib belajar 16 tahun dengan penerapan sistem sekolah gratis untuk setiap jenjang pendidikan.

 

Jenjang Pendidikan di Perancis

            Sentraliasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut selanjutnya membagi jenjang pendidikan menjadi tiga jenjang, yaitu Pendidikan dasar(enseignement primaire, Pendidikan menengah (enseignement secondaire) Pendidikan tinggi(enseignement superieur).

            Bagian-bagian pelajaran eksplorasi yang harus diambil oleh setiap siswa adalah sebagai berikut (www.education.gouv.fr):

1)      Dua program pilihan

Setiap siswa memilih dua pelajaran yang berbeda dengan 12 mata pelajaran pertama yang dipilih yaitu eksplorasi ekonomi: "prinsip-prinsip dasar ekonomi dan manajemen" atau "ilmu ekonomi dan sosial"

2)      Sebuah komplementer pada pendidikan teknis

Selain belajar eksplorasi ekonomi, siswa dapat memilih dua pengajaran teknologi : bioteknologi, dan ilmu laboratorium, kesehatan dan pembangunan sosial, inovasi teknologi dan ilmu teknik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rute teknologi (www.education.gouv.fr).

3)      Pelatihan khusus

Kedua eksplorasi ajaran dapat digantikan oleh sebuah instruksi, karena pelatihan khusus yang mengarah dan jadwal yang diperlukan yaitu Pendidikan Jasmani dan Olahraga (180 jam), Kreatif desain dan budaya (216 jam), Circus Arts (216 jam)

 

Perbandingan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dengan Perancis

Pendidikan kewarganegaraan Indonesia zaman Orde Baru (1966-1998) kurang, bahkan tidak merefleksikan cita sipil yang demokratis. Anggapan selama ini adalah bahwa kekeliruan itu bersumber pada otoritas negara (state agents) melalui indoktrinisasi politik yang berlebihan, misalnya melalui Penataran P4 yang banyak dilakukan untuk memaksakan visi dan misi pemerintah kepada rakyat, juga pada pembungkaman masyarakat demi kesejahteraan semu akan dukungan terhadap keputusan pemerintah. Setelah pelengseran rezim otoriter, yakni ketika indoktrinisasi sudah tidak terdengar lagi, timbul harapan besar bahwa kehidupan berbangsa akan semakin demokratis. Di era 'reformasi', wacana kewarganegaraan baru meletakkan pengakuan atas hak-hak warganegara sebagai isu sentral dalam masyarakat pluralis yang demokratis. Atau dengan kata lain, perjuangan dan pemerolehan hak sipil, hak asasi manusia dan keadilan sosial dan politik diyakini akan lebih mudah dicapai. Upaya itu diwujudkan, misalnya, melalui amendemen Undang Undang Dasar 1945 dan keinginan untuk merevitalisasi Pancasila. Di era 'transisi demokrasi' bangsa Indonesia dihadapkan pada pelbagai fenomena yang mempengaruhi kewarganegaraannya, seperti rasionalisme ekonomi, etika sosial, pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi, degradasi lingkungan, lokalisme demokratis, dan multikulturalisme. Semua masalah yang disebut belakangan ini merupakan tantangan berat dalam revitaslisasi cita sipil, khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan.

 

 

Table Perbandingan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran IPS di Perancis dan Indonesia

No.

Aspek Perbandingan

Indonesia

Perancis

1.

Masa Belajar

3 tahun

4 tahun

2.

Tahun Akademik

Juli sampai dengan Juni

September sampai Agustus

5

Jumlah jam mata Pelajaran IPS

Jumlah jam perminggu

Kelas 7 : 4 jam

Kelas 8 : 4 jam

Kelas 9 : 4 jam

Jumlah jam perminggu

Kelas 6 : 3 jam

Kelas 7 : 3 jam

Kelas 8 : 3 jam

Kelas 9 : 3,5 jam

 

6

Bidang studi

Mata pelajaran umum

-          IPS Terpadu (sejarah, geografi, ekonomi)

Mata pelajaran Umum

-    Sejarah: sejarah eropa di dunia

-    Geografi: 4 tema pada isu pembangunan, organisasi, perencanaan dan pengembangan wilayah dengan menyeberangi sosial, ekonomi dan lingkungan.

 

Mata Pelajaran Pilihan

-    2 pilihan pelajaran eksplorasi ekonomi :

1.      Prinsip dasar ekonomi dan manajemen

2.      Ilmu ekonomi dan social

-    2 pengajaran teknologi :

1.      Bioteknologi dan ilmu labratorium

2.      Kesehatan dan pembangunan social

3.      Inovasi teknologi dan ilmu teknik

4.      Ilmu ekonomi dan social

Sejarah

-       Kelas 7 :

Mempelajari kehidupan pada masa aksara di Indonesia, perkembangan masyarakat hindu-budha di Indonesia

-    Kelas 8:

Proses kebangkitan nasional, persiapan kemerdekaan

-    kelas 9

usaha mempertahankan kemerdekaan, kerjasama internasional

 

 

Geografi:

-    kelas 7:

a.       keanekaragaman bentuk muka bumi, pembentukan serta dampaknya

b.      menggunakan peta, atlas dan globe,

c.       gejala atmosfer

-  kelas 8:

a.       Kondisi fisik wilayah dan penduduk

b.      Permasalahan penduduk

c.       Permasalahan lingkungan hidup

 

Ekonomi

Kelas 7

a.       tindakan ekonomi berdasarkan motif dan prinsip ekonomi dalam berbagai kegiatan sehari-hari

b.      manusia sebagai makhluk social dan ekonomi yang bermoral dalam memnuhi kebutuhan.

Kelas 8:

a.       pelaku ekonomi, bentuk pasar dalam kegiatan ekonomi  masyarakat

b.      permintaan dan penawaran serta  terben-tuknya harga pasar, fungsi pajak dalam perekonomian nasional

c.       sistem perekonomian Indonesia

Sejarah

-    Tingkat keenam : Setelah mengenal peradaban Timur, siswa mengetahui Yunani dan Roma dan mempelajari munculnya Yudaisme dan Kristen.

-    Tingkat kelima : Siswa belajar tentang peradaban besar antara abad ketujuh dan akhir abad ketujuh belas

-    Tingkat keempat : Abad kedelapan belas dan kesembilan belas (Pencerahan untuk Revolusi Industri)

-    Tingkat ketiga : Siswa memulai sejarah dunia sejak 1914

 

 

Program Geografi

-    Tingkat keenam : program ini mengeksplorasi dunia, untuk mencari kebudayaan dalam keragaman mereka, menemukan dan mengkarakterisasi berbagai cara hidup.

-    Tingkat kelima :Pertumbuhan penduduk, ketidaksetaraan dalam kondisi hidup, kekayaan dan perkembangan masyarakat, hubungan antara perusahaan dan sumber daya

-    Tingkat keempat : siswa belajar elemen sederhana dari deskripsi, analisis dan penjelasan dari proses globalisasi dan bekerja pada diskusi itu memprovokasi.

-    Tingkat ketiga : Program mengarah peran global Perancis dan Uni Eropa.

 

 

 

(M. Lutfi. Bima. S - FHUMPREGA01) Studi banding Sistem Kewarganegaraan antara Indonesia dan Israel

Tugas (1)

Israel adalah sebuah negara di Timur Tengah yang dikelilingi Laut Tengah, Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir dan gurun pasir Sinai. Selain itu dikelilingi pula dua daerah Otoritas NasionalPalestina: Jalur Gaza dan Tepi Barat. Dengan populasi sebesar 7,5 juta jiwa, Israel merupakan satu-satunya negara Yahudi di dunia. Selain itu, terdapat pula beberapa kelompok etnis minoritas lainnya, meliputi etnis Arab yang berkewarganegaraan Israel, beserta kelompok-kelompok keagamaan lainnya seperti Muslim, Kristen, Druze, Samaria, dan lain-lain.
Pendirian negara modern Israel berakar dari konsep Tanah Israel (Eretz Yisrael), sebuah konsep pusat Yudaisme sejak zaman kuno, yang juga merupakan pusat wilayah Kerajaan Yehuda kuno. Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa menyetujui dijadikannya Mandat Britania atas Palestina sebagai "negara orang Yahudi". Pada tahun 1947, PBB menyetujui Pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu satu negara Yahudi dan satu negara Arab. Pada 14 Mei 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya dan ini segera diikuti oleh peperangan dengan negara-negara Arab di sekitarnya yang menolak rencana pembagian ini. Israel kemudian memenangkan perang ini dan mengukuhkan kemerdekaannya.Akibat perang ini pula, Israel berhasil memperluas batas wilayah negaranya melebihi batas wilayah yang ditentukan oleh Rencana Pembagian Palestina.Sejak saat itu, Israel terus menerus berseteru dengan negara-negara Arab tetangga, menyebabkan peperangan dan kekerasan yang berlanjut sampai saat ini. Sejak awal pembentukan Negara Israel, batas negara Israel beserta hak Israel untuk berdiri telah dipertentangkan oleh banyak pihak, terutama oleh negara Arab dan para pengungsi Palestina. Israel telah menandatangani perjanjian damai dengan Mesir dan Yordania, namun usaha perdamaian antara Palestina dan Israel sampai sekarang belum berhasil.

Israel merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer dan hak pilih universal Perdana Menteri Israel menjabat sebagai kepala pemerintahan dan Knesset bertugas sebagai badan legislatif Israel. Dalam hal produk domestik bruto, ekonomi negara ini menduduki peringkat ke-44 di dunia. Israel memiliki peringkat Indeks Pembangunan Manusia, kebebasan pers, dan daya saing ekonomi yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara Arab di sekitarnya. Menurut hukum negara Israel, ibukota Israel adalah Yerusalem.Walaupun demikian badan PBB dan kebanyakan negara di dunia tidak mengakuinya.

Etimologi
Selama lebih dari tiga ribu tahun, nama "Israel" memiliki pengertian umum dan religi sebagai Tanah Israel ataupun keseluruhan negara Yahudi. Menurut Alkitab, Yakub dinamai Israel setelah berhasil bergumul dengan seorang malaikat Tuhan. 
Berdasarkan penemuan artefak arkeologi, nama "Israel" (selain sebagai nama pribadi) paling awal disebutkan di prasasti MerneptahMesir kuno (sekitar akhir abad ke-13 SM). Pada prasasti tersebut nama "Israel" itu sendiri merujuk kepada sekelompok orang yang berasal dari tanah tertentu. Negara modern Israel dinamakan Medinat Yisrael, yang artinya "Negara Israel". Selain itu, terdapat pula nama-nama lain yang digagaskan, meliputi Eretz Israel ("Tanah Israel"), Zion, dan Judea , namun semuanya ditolak. Dalam Bahasa Inggris, warga negara/orang Israel disebut sebagaiIsraeli. Istilah tersebut dipilih oleh pemerintah Israel pada awal kemerdekaannya.Hal ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Israel saat itu, Moshe Sharett. 
Daerah ini juga dikenal sebagai Tanah Suci, yang suci untuk semua agama Abrahamik termasuk Yahudi, Kristen, Islam dan kepercayaan Bahá'í. Sebelum Deklarasi Kemerdekaan Israel 1.948, seluruh wilayah ini dikenal dengan berbagai nama lain, termasuk Suriah Selatan, Suriah Palestina, Kerajaan Yerusalem, Provinsi Iudaea, Coele-Suriah, Retjenu, Kanaan dan, khususnya, Palestina.

Sejarah
Tanah Israel, yang dikenal dalam bahasa Ibrani sebagai Eretz Yisrael, merupakan tanah suci orang Yahudi. Menurut kitab Taurat, Tanah Israel dijanjikan kepada tiga Patriark Yahudi oleh Tuhan sebagai tanah air mereka. Pada cendekiawan memperkirakan periode ini ada pada milenium ke-2 SM. Menurut pandangan tradisional, sekitar abad ke-11 SM, beberapa kerajaan dan negara Israel didirikan disekitar Tanah Israel; Kerajaan-kerajaan dan negara-negara ini memerintah selama seribu tahun ke depan.

Antara periode Kerajaan-kerajaan Israel dan penaklukan Muslim abad ke-7, Tanah Israel jatuh di bawah pemerintahan Asiria, Babilonia, Persia, Yunani, Romawi, Sassania, dan Bizantium. Keberadaan orang Yahudi di wilayah tersebut berkurang drastis setelah kegagalan Perang Bar Kokhba melawan Kekaisaran Romawi pada tahun 132, menyebabkan pengusiran besar-besaran Yahudi. Pada tahun 628/9, Kaisar Bizantium Heraklius memerintahkan pembantaian dan pengusiran orang-orang Yahudi, mengakibatkan populasi Yahudi menurun lebih jauh.Walau demikian, terdapat sekelompok kecil populasi Yahudi yang masih menetap di tanah Israel.Tanah Israel direbut dari Kekaisaran Bizantium sekitar tahun 636 oleh penakluk Muslim. Selama lebih dari enam abad, kontrol wilayah tersebut berada di bawah kontrol Umayyah, Abbasiyah, dan Tentara Salib sebelum jatuh di bawah Kesultanan Mameluk pada tahun 1260. Pada tahun 1516, Tanah Israel menjadi bagian dari Kesultanan Utsmaniyah, yang memerintah wilayah tersebut sampai pada abad ke-20. 

Zionisme dan mandat Britania Raya

Orang-orang Yahudi yang berdiaspora telah lama bercita-cita untuk kembali ke Zion danTanah Israel Harapan dan kerinduan tersebut tercatat pada Alkitab dan merupakan tema pusat pada buku doa Yahudi. Pada permulaan abad ke-12, penindasan Yahudi oleh Katolik mendorong perpindahan orang-orang Yahudi Eropa ke Tanah Suci dan meningkatkan jumlah populasi Yahudi setelah pengusiran orang Yahudi dari Spanyol pada tahun 1492. Selama abad ke-16, komunitas-komunitas besar Yahudi kebanyakan berpusat pada Empat Kota Suci Yahudi, yaitu Yerusalem, Hebron, Tiberias, dan Safed. Pada pertengahan kedua abad ke-18, keseluruhan komunitas Hasidut yang berasal dari Eropa Timur telah berpindah ke Tanah Suci.

Theodor Herzl, penggagas Negara Yahudi, pada tahun 1901.

Imigrasi dalam skala besar, dikenal sebagai Aliyah Pertama (Bahasa Ibrani: עלייה), dimulai pada tahun 1881, yakni pada saat orang-orang Yahudi melarikan diri dari pogrom di Eropa Timur. Manakala gerakan Zionisme telah ada sejak dahulu kala, Theodor Herzl merupakan orang Yahudi pertama yang mendirikan gerakan politik Zionisme, yakni gerakan yang bertujuan mendirikan negara Yahudi di Tanah Israel. Pada tahun 1896, Herzl menerbitkan bukuDer Judenstaat (Negara Yahudi), memaparkan visinya tentang negara masa depan Yahudi; Tahun berikutnya ia kemudian mengetuai Kongres Zionis Sedunia pertama.

Aliyah Kedua (1904–1914) dimulai setelah terjadinya pogrom Kishinev. Sekitar 40.000 orang Yahudi kemudian berpindah ke Palestina. Baik gelombang pertama dan kedua migrasi tersebut utamanya adalah Yahudi Ortodoks, namun pada Aliyah Kedua ini juga meliputi pelopor-pelopor gerakan kibbutz. Selama Perang Dunia I, Menteri Luar Negeri Britania Arthur Balfour mengeluarkan pernyataan yang dikenal sebagai Deklarasi Balfour, yaitu deklarasi yang mendukung pendirian negara Yahudi di tanah Palestina. Atas permintaan Edwin Samuel  Montagu dan Lord Curzon, disisipkan pula pernyataan "it being clearly understood that nothing shall be done which may prejudice the civil and religious rights of existing non-Jewish communities in Palestine, or the rights and political status enjoyed by Jews in any other country".Legiun Yahudi, sekelompok batalion yang terdiri dari sukarelawan-sukarelawan Zionis, kemudian membantu Britania menaklukkan Palestina. Oposisi Arab terhadap rencana ini berujung pada Kerusuhan Palestina 1920 dan pembentukan organisasi Yahudi yang dikenal sebagai Haganah (dalam Bahasa Ibrani artinya "Pertahanan").

Pada tahun 1922, Liga Bangsa-Bangsa mempercayakan mandat atas Palestina kepada Britania Raya. Populasi wilayah ini pada saat itu secara dominan merupakan Arab Muslim, sedangkan pada wilayah perkotaan seperti Yerusalem, secara dominan merupakan Yahudi.

Imigrasi Yahudi berlanjut dengan Aliyah Ketiga (1919–1923) dan Aliyah Keempat (1924–1929), secara keseluruhan membawa 100.000 orang Yahudi ke Palestina. Setelah terjadinya kerusuhan Jaffa, Britania membatasi imigrasi Yahudi, dan wilayah yang ditujukan sebagai negara Yahudi dialokasikan di Transyordania. Meningkatnya gerakan Nazi pada tahun 1930 menyebabkan Aliyah kelima (1929-1939) dengan masukknya seperempat juta orang Yahudi ke Palestina. Gelombang masuknya Yahudi secara besar-besaran ini menimbulkan Pemberontakan Arab di Palestina 1936-1939, memaksa Britania membatasi imigrasi dengan mengeluarkan Buku Putih 1939.Sebagai reaksi atas penolakan negara-negara di dunia yang menolak menerima pengungsi Yahudi yang melarikan diri dari Holocaust, dibentuklah gerakan bawah tanah yang dikenal sebagai Aliyah Bet yang bertujuan untuk membawa orang-orang Yahudi ke Palestina. Pada akhir Perang Dunia II, jumlah populasi orang Yahudi telah mencapai 33% populasi Palestina, meningkat drastis dari sebelumnya yang hanya 11% pada tahun 1922.

Kemerdekaan dan tahun-tahun pertama

Setelah 1945, Britania Raya menjadi terlibat dalam konflik kekerasan dengan Yahudi. Pada tahun 1947, pemerintah Britania menarik diri dari Mandat Palestina, menyatakan bahwa Britania tidak dapat mencapai solusi yang diterima baik oleh orang Arab maupun Yahudi. Badan PBB yang baru saja dibentuk kemudian menyetujui Rencana Pembagian PBB (Resolusi Majelis Umum PBB 18) pada 29 November 1947.Rencana pembagian ini membagi Palestina menjadi dua negara, satu negara Arab, dan satu negara Yahudi.Yerusalem ditujukan sebagai kota Internasional – corpus separatum – yang diadministrasi oleh PBB untuk menghindari konflik status kota tersebut. Komunitas Yahudi menerima rencana tersebut, tetapi Liga Arab dan Komite Tinggi Arab menolaknya atas alasan kaum Yahudi mendapat 55% dari seluruh wilayah tanah meskipun hanya merupakan 30% dari seluruh penduduk di daerah ini. Pada 1 Desember 1947, Komite Tinggi Arab mendeklarasikan pemogokan selama 3 hari, dan kelompok-kelompok Arab mulai menyerang target-target Yahudi. Perang saudara dimulai ketika kaum Yahudi yang mula-mulanya bersifat defensif perlahan-lahan menjadi ofensif.Ekonomi warga Arab-Palestina runtuh dan sekitar 250.000 warga Arab-Palestina diusir ataupun melarikan diri.

Pada 14 Mei 1948, sehari sebelum akhir Mandat Britania, Agensi Yahudi memproklamasikan kemerdekaan dan menamakan negara yang didirikan tersebut sebagai "Israel". Sehari kemudian, gabungan lima negara Arab – Mesir, Suriah, Yordania, Lebanon dan Irak –menyerang Israel, menimbulkan Perang Arab-Israel 1948. Maroko, Sudan, Yemen dan Arab Saudi juga membantu mengirimkan pasukan. Setelah satu tahun pertempuran, genjatan senjata dideklarasikan dan batas wilayah sementara yang dikenal sebagaiGaris Hijau ditentukan.Yordania kemudian menganeksasi wilayah yang dikenal sebagai Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sedangkan Mesir mengontrol Jalur Gaza.Israel kemudian diterima sebagai anggota PBB pada tanggal 11 Mei 1949. Selama konflik ini, sekitar 711.000 orang Arab Palestina (80% populasi Arab) mengungsi keluar Palestina.

Peta rencana pembagian Palestina. Daerah berwarna jingga merupakan wilayah negara Yahudi, sedangkan daerah berwarna kuning merupakan wilayah negara Arab

Pada masa-masa awal kemerdekannya, gerakan Zionisme buruh yang dipimpin oleh Perdana Menteri David Ben-Gurion mendominasi politik Israel. Tahun-tahun ini ditandai dengan imigrasi massal para korban yang selamat dari Holocaust dan orang-orang Yahudi yang diusir dari tanah Arab. Populasi Israel meningkat dari 800.000 menjadi 2.000.000 dalam jangka waktu sepuluh tahun antara 1948 sampai dengan 1958. Kebanyakan pengungsi tersebut ditempatkan di perkemahan-perkemahan yang dikenal sebagaima'abarot. Sampai tahun 1952, 200.000 imigran bertempat tingal di kota kemah ini. Adanya desakan untuk menyelesaikan krisis ini memaksa Ben-Gurion menandatangani perjanjian antara Jerman Barat dengan Israel.Perjanjian ini menimbulkan protes besar kaum Yahudi yang tidak setuju Israel berhubungan dengan Jerman.

Selama tahun 1950-an, Israel terus menerus diserang oleh militan Palestina yang kebanyakan berasal dari Jalur Gaza yang diduduki oleh Mesir. Pada tahun 1956, Israel bergabung ke dalam sebuah aliansi rahasia bersama dengan Britania Raya dan Perancis, yang betujuan untuk merebut kembali Terusan Suez yang sebelumnya telah dinasionalisasi oleh Mesir (lihat Krisis Suez). Walaupun berhasil merebut Semenanjung Sinai, Israel dipaksa untuk mundur atas tekanan dariAmerika Serikat dan Uni Soviet sebagai ganti atas jaminan hak pelayaran Israel di Laut Merah dan Terusan Suez.

Pada permulaan dekade selanjutnya, Israel berhasil menangkap dan mengadili Adolf Eichmann, seorang penggagas utama Solusi Akhir yang bersembunyi di Argentina. Peradilan ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap kepedulian publik terhadap Holocaust,  dan sampai sekarang Eichmann merupakan satu-satunya orang yang dieksekusi oleh Israel walaupun John Demjanjuk juga dijatuhi hukuman mati sebelum kemudian putusan tersebut dibalikkan oleh Mahkamah Agung Israel

Israel merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer dan hak pilih universal. perdana mentri menjabat sebagai kepala pemerintahan dan Knesset bertugas sebagai badan legislatif Israel. Dalam hal produk domestik bruto, ekonomi negara ini menduduki peringkat ke-44 di dunia. Israel memiliki peringkat Indeks pembangunan Manusia , kebebasan pers, dan daya saing ekonomi yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara Arab di sekitarnya. Menurut hukum negara Israel, ibukota Israel adalah Yerusalem. Walaupun demikian badan PBB dan kebanyakan negara di dunia tidak mengakuinya.

Menurut saya sistem kewarganegaraan israel dan indonesia hampir sama karna sistem pemerintahannya sama2 parlementer yg membuat mereka berbeda mngkin karena Sejak awal pembentukan Negara Israel, batas negara Israel beserta hak Israel untuk berdiri telah dipertentangkan oleh banyak pihak, terutama oleh negara Arab dan para pengungsi Palestina.

nurapriyani(161310804)

Konsep ketenagakerja (perburuhan) negara jerman.

 

Jerman mempunyai ekonomi pasar sosial dengan tenaga kerja berkemampuan tinggi, kapitalisasi pasar besar, tingkat korupsi yang rendah, serta tingkat inovasi tinggi. Jerman adalah negara dengan ekonomi terbesar di Eropa, PDB terbesar keempat dunia, dan pendapatan nasional bruto terbesar kelima dunia tahun 2008 Sejak era industrialisasi dan kapitalisme industri, negara ini berhasil menjadi motor, inovator, dan pengglobal ekonomi. Jerman adalah eksportir terbesar ketiga dunia pada tahun 2011 dengan nilai 1,409 triliun dolar AS (negara Zona Euro termasuk Ekspor sendiri berkontribusi terhadap sepertiga keluaran negara ini Secara umum Jerman tidak banyak memiliki bahan mentah. Hanya lignit dan potas yang tersedia dalam jumlah besar. Sebagian besar pembangkit listrik di Jerman menggunakan lignit sebagai sumber bahan bakar. Minyak bumi, gas alam, dan sumber daya alam lainnya diimpor dari negara lain. Jerman mengimpor kurang lebih dua pertiga dari energinya.

Sektor jasa berkontribusi 70% terhadap PDB, industri 29,1%, dan pertanian 0,9%. Kebanyakan produk negara ini adalah produk teknik seperti mobil, mesin, logam, dan bahan kimia. Jerman juga merupakan produsen turbin angin dan teknologi tenaga surya utama dunia. Pameran perdagangan terbesar di dunia diadakan di beberapa kota Jerman seperti Hanover, Frankfurt, dan Berlin Kombinasi dari produksi berorientasi jasa penggelontoran dana untuk riset, hubungan kuat antara industri dan akademisi, dan hubungan internasional berkontribusi terhadap ekonomi Jerman. Jerman merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Eropa. Negara ini memiliki PDB (Pendapatan Domestik Bruto) terbesar nomor 4 dunia, dan Pendapatan Nasional Bruto terbesar kelima di dunia (2008). Dan sistem ekonomi yang dianut Jerman hampir sama dengan Jepang, yakni kapitalisasi pasar dan industrialisasi.

 

KONSEP KETENAGAKERJA NEGARA INDONESIA

 

Ekonomi Indonesia berbasis pasar yang pemerintahnya memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang lowlife dan unskill yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, uganda dan somalia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskill yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).

TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [1], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)

Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

 

Indonesia-Jerman Bahas Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan

Indonesia adalah negara mitra global Jerman. Kedua negara menjalin kerjasama dalam G-20 yaitu 20 negara Industri dan Berkembang terpenting. Jerman mendukung kerjasama selatan-selatan serta upaya Indonesia berkerjasama dengan negara-negara dengan pertumbuhan kecil dalam forum kerjasama segitiga. Kementerian Luar Negeri Jerman memperhitungkan Indonesia sebagai negara pemrakarsa global.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman sepakat untuk meningkatkan kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan. Itulah salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Parlemen Nasional Jerman Ralf Brauksiepe di kantor Kemnakertrans. Bentuk kerjasama yang dijalin meliputi peningkatan di bidang pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan fasilitasi pelatihan instruktrur di Balai Latihan Kerja (BLK). Serta, disepakati pula penjajakan dan persiapan teknis untuk penempatan tenaga Kerja Indonesia (TKI) berketerampilan (skill) tinggi di Jerman. Kemenakertrans mencatat bermacam kesempatan kerja yang ada di Jerman diantaranya dokter, perawat, insinyur teknik, IT, teknik informatika, otomotif, sciene, matematika dan ahli industri lainnya. "Bila selama ini lebih terfokus pada kerjasama pelatihan kerja, maka ke depannya kita dorong penempatan TKI formal ke Jerman," Kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (5/4). Terkait pelatihan kerja, Jerman-Indonesia menyepakati untuk melakukan peningkatan. Kerjasama itu sudah ditindaklanjuti dengan membentuk lembaga penyalur kerajsama teknik Jerman (GIZ). Sejak tahun 2010, kerja sama Indonesia-Jerman melibatkan 3 Kementerian yaitu Kemnakertrans, Kemdikbud dan Kemenperin. Kerja sama yang telah dilakukan adalah dukungan penyiapan hukum dan kebijakan serta layanan dan informasi pasar kerja.