Sabtu, 06 Mei 2017

(Fahrul Iqbal-FHUMPREGA01) Konsep Ketenagakerjaan (perburuhan) Negara Belgia Dan Perbandingannya Dengan Indonesia

Konsep Ketenagakerjaan Negara Belgia dan Perbandingannya Dengan Indonesia

 

Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator pembangunan ekonomi yang juga sering disoroti oleh para peneliti dan pengambil kebijakan. Tak bisa dipungkiri memang, sampai dengan saat ini masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu masalah pembangunan yang kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah untuk dimengerti. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Sehingga masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu poin penting yang menarik untuk dibahas dan diteliti.

Munculnya Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009 yang mengharuskan bahwa kontrak berbahasa Indonesia sempatmeresahkan berbagai pihak. Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 sudah "memakan korban", dimana kontrak yang tidak mencantumkan bahasa indonesia dibatalkan oleh pengadilan. Sebelum UU ini terbit, Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga memuat aturan yang sama untuk kontrak Derivative.

Konsep ketenagakerjaan di Belgia

Di Belgia, aturan semacam ini juga ada. Bahkan, usianya lebih lama, yakni sejak 1973. Aturan di Belgia lebih ketat lagi, kontrak harus dimuat dengan bahasa resmi mereka. Bila dilanggar, maka akan batal demi hukum. Kasus ini bahkan sempat "mampir" ke Pengadilan Uni Eropa dalam kasus Anton Las yang diputus pada April 2013 lalu.

Anton Las adalah warga negara Belanda yang menetap di negeri kincir angin itu. Dia bekerja sebagai pegawai tetap dari PSA Antwerp, sebuah perusahaan yang didirikan di Antwerp (Belgia). Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari multinational group yang memiliki kantor di Singapura. Dalam perjalanannya, Anton Las dan perusahaannya mengalami sengketa kerja.

Lalu, pengacara Anton Las mempersoalkan bahasa dalam kontrak kerja tersebut, dan menyatakan kontrak itu batal demi hukum. Sebab, kontrak itu dibuat dengan Bahasa Inggris, bukan menggunakan bahasa Belanda. Pasal 4 Konstitusi Belgia mengakui ada empat bahasa yang diakui berdasarkan pembagian wilayah di sana, yakni wilayah berbahasa Perancis, wilayah berbahasa Belanda , wilayah berbahasa Jerman dan wilayah dua bahasa di ibukota Brussells.

Nah, aturan penggunaan berbahasa kontrak ini diatur dalam "the Decree of the Vlaamse Geemschap of 19 July 1973". Pasal 2 Decree tersebut menyatakan bahwa "bahasa yang digunakan dalam hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta peraturan perusahaan dan dokumen lain yang dibutuhkan secara hukum, harus berbahasa Belanda". Bila aturan ini dilanggar, maka konsekuensinya, kontrak akan batal demi hukum.  Anton Las dan pengacara menggunakan dasar ini untuk menyatakan bahwa kontrak kerjanya dengan perusahaan batal demi hukum, karena PSA Antwerp merupakan perusahaan yang berada di wilayah berbahasa Belanda di Kerajaan Belgia.

Namun, PSA Antwerp menilai argumen tersebut seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Belgia. Perusahaan beranggapan kasus ini berkaitan erat dengan Hukum Uni Eropa, sehingga hukum Belgia bukan satu-satunya yang menjadi rujukan. Apalagi, dalam kasus ini, ada unsur "Cross-Border", dimana Anton merupakan warga Belanda yang bekerja untuk perusahaan Belgia. Sehingga, pada prinsipnya, Anton Las sedang menikmati haknya untuk mendapatkan "freedom of movement for workers" yang tunduk pada Hukum Uni Eropa.

Oleh karena itu, PSA Antwerp menilai Hukum Belgia mengenai penggunaan bahasa dalam kontrak tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, baik Anton Las dan perusahaan jelas-jelas mengerti isi kontrak itu dalam bahasa Inggris. Adalah hal yang aneh, bila kontrak dibuat dalam bahasa Belanda, padahal Direktur Perusahaan yang menandatangani kontrak itu adalah warga negara Singapura yang sama sekali tidak memahami bahasa Belanda. Demikian argumen perusahaan.

Atas sengketa ini, Pengadilan Belgia kemudian mengajukan pertanyaan (preliminary reference) ke Pengadilan Uni Eropa mengenai kasus ini. Sebab, kasus ini berkaitan dengan interpretasi Pasal 45 the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang menjamin freedom of movement of workers (kebebasan bergerak bagi pekerja untuk seluruh wilayah Uni Eropa).

Lalu, apa kata Pengadilan Uni Eropa mengenai hal ini?

Pengadilan Uni Eropa memahami argumen Pemerintah Belgia bahwa aturan kontrak bahasa itu memiliki tiga tujuan. Yakni, (1) untuk mempromosikan dan mendorong penggunaan salah satu bahasa resmi nasional Belgia; (2) untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja agar memungkinkan mereka memeriksa dokumen (kontrak) kerja dalam bahasa yang mereka pahami (bahasa nasional) serta agar pengadilan bisa memahami bila ada sengketa kerja; (3) untuk memastikan pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh inspektorat berjalan efektif.

Argumen Pemerintah Belgia ini merujuk kepada aturan bahwa Uni Eropa harus menghormati kekayaan budaya dan perbedaan bahasa di masing-masing negara anggota (Pasal 3(3) the Treaty on the European Union dan Pasal 22 the Charter of Fundamental Rights of the European Union) dan identitas nasional negara anggota Uni Eropa (Pasal 4(2) TEU).

Namun, Pengadilan Uni Eropa menilai penggunaan aturan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional. Para hakim di Luxembourg ini menegaskan bahwa untuk konteks dimana masing-masing pihak memiliki unsur "Cross-Border", tidak terlalu penting untuk memiliki pengetahuan bahasa resmi negara tersebut. Dalam situasi ini, masing-masing pihak boleh membuat kontrak dengan bahasa lain selain bahasa resmi negara tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa aturan domestic negara anggota seharusnya tidak hanya mewajibkan penggunaan bahasa resmi nasional dalam kontrak yang mengandung unsur cross border, tetapi juga mengizinkan penggunaan bahasa lain yang dipahami oleh masing-masing pihak. Aturan semacam ini akan lebih terasa proporsional. Sehingga, itu bisa menciptakan win win solution, dimana prinsip freedom of movement for workers dalam Hukum Uni Eropa tidak dilanggar dan di sisi lain bisa juga melindungi tujuan dari atruan nasional dimaksud sebagaimana disebutkan di atas.

Oleh karena itu, Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa Pasal 45 TFEU harus diinterpretasikan sebagai "menghalangi" legislasi nasional yang mengharuskan penggunaan eksklusif bahasa resmi nasional dalam hal kontrak yang bersifat "cross border" dan mengakibatkan batal demi hukumnya kontrak tersebut.

Sebenarnya, bila melihat UU No.24 Tahun 2009, para legislator di Senayan sudah lebih maju. Sebab, Pasal 31 ayat (2) memang memungkinkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, selain tetap ada kewajiban menulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1).

Jadi, bila mengikuti amar putusan Pengadilan Uni Eropa itu, maka UU No.24 Tahun 2009 sebenarnya sudah sangat siap digunakan apabila ASEAN kelak menerapkan freedom of movement for workers secara kaffah (keseluruhan) layaknya Uni Eropa

Konsep Ketenagakerjaan Di Indonesia

Sebelum kita bahas lebih dalam tentang ketenagakerjaan di Indonesia, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu tentang konsep dan definisi dalam masalah ketenagakerjaan. Dalam tulisan saya kali ini, saya akan tuliskan beberapa konsep dan definisi tentang ketenagakerjaan yang digunakan oleh BPS, antara lain sebagai berikut:

1).Penduduk, adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

2).Penduduk usia kerja, adalah mereka yang berdasarkan golongan umurnya sudah bisa diharapkan untuk mampu bekerja. Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Jadi penduduk usia kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih.

3).Angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaan. Termasuk juga ke dalam angkatan kerja adalah mereka yang sedang mempersiapkan suatu usaha, sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja atau mereka yang tidak mencari pekerjaan dengan alasan tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Golongan angkatan kerja ini disebut juga penduduk yang aktif secara ekonomi (economically active population).

 

4).Penduduk bukan angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tidak termasuk angkatan kerja. Golongan ini secara ekonomi memang tidak aktif dan disebut noneconomically active population. Kegiatan mereka mencakup sekolah, mengurus rumah tangga atau melakukan kegiatan lainnya.

5).Bekerja, adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.

6).Pengangguran terbuka, adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan. Definisi ini digunakan pada pelaksanaan Sakernas 1986 sampai dengan 2000, sedangkan sejak tahun 2001 definisi penganggur mengalami penyesuaian/perluasan menjadi mereka yang sedang mencari pekerjaan, atau mereka yang mempersiapkan usaha, atau mereka yang  tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikategorikan sebagai bukan angkatan kerja), dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikategorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless).

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah ukuran proporsi penduduk usia kerja yang terlibat aktif di pasar tenaga kerja, baik dengan bekerja atau mencari pekerjaan, yang memberikan indikasi ukuran relatif dari pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk terlibat dalam produksi barang dan jasa. TPAK merupakan perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK bisanya diperkirakan masing-masing untuk jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dan golongan umur. TPAK menunjukkan besaran relatif dari pasokan tenaga kerja (labor supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.

Penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan utama. Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan


Virus-free. www.avast.com