Sabtu, 01 April 2017

nama : muhammad iqbal wiranata
nim : 16Pr11049
judul : hukum indonesia
kelas : ilmu hukum reg A

nama : muhammad iqbal wiranata
nim : 16PR11049
Tugas : pasal 28 h ayat 2
kelas : ilmu hukum reg A
NAMA : FAHRUL
NIM : 161710794
JUDUL : ASAS HUKUM NEGARA
KELAS : ILMU HUKUM REG A
NAMA: Fahrul
NIM : 161710794
JUDUL :pasal 34 ayat 2 UUD 1945
KELAS : ILMU HUKUM REG A




Dikirim dari telepon Mi saya

(161310572_02) hak asasi manusia

adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. oleh karena setiap orang memiliki hak hak hukum.

(161310572_02) HAM

adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. oleh karena setiap orang memiliki hak hak hukum.

(161310572_02) hak asasi manusia

adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. oleh karena setiap orang memiliki hak hak hukum.

DEVI FARADILA 161310936 KELAS 014 Pasal 6 ayat 1

Pasal 6 ayat 1: calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden"

Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  ("orang Indonesia asli") diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. 

( Salma Alya Shofwah - 16PR10650) Penjelasan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi :
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Di pasal 27 ayat 3 ini menerangkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara. Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia. Selain itu, kita juga dapat membela negara dengan cara mempertahankan tradisi, budaya, dan adat istiadat yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Ayu tarahasti) _ (16pr10900) penjelasan UUD 1945 pasal 28A ayat 1




Pasal 28 ayat 1 
(HAM)

"semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya "

Menurut saya 
semua org mempunyai hak untuk tetap hidup bebas, tidak dikekang dan berhak untuk menjalani hidupnya sendiri tanpa ada pihak-pihak yang ikut campur dalam suatu peraturan.

(M. Lutfi. Bima. S - 16PR11041) penjelasan UUD 1945 pasal 28G ayat (2)

Pasal 28 G (2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.

Arti : semua warga negara mempunyai hak untuk lepas dari penyiksaan dan perlakuan yang bisa membuat derajat seseorang turun. Dan warga negara berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

( Dinda jayu okgifitrianti-013) PENJELASAN UUD 1945-PASAL 28C AYAT 1

Pasal 28C ayat 1 UUD 1945

" Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya."

 

Didalam pasal 28C ayat 1 ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama hak untuk mengembangkan diri nya. Dan berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari  ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya .

Beberapa faktor yang menyebabkan terhambat nya warga Negara mencapai kesejahteraan hidup  dalam mengembangkan diri nya.yang pertama masih kurangnya perhatian pemerintah dalam mencapai kesejahteraan rakyat misalnya akses pendidikaan jauh dari perkotaan dan kurang memadai. contoh nya akses jalan yang jauh dari kata layak . dan juga masih kurang nya sumber daya manusia . sulitnya mendapatkan atau menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagaimana bisa seorang anak bangsa berbakat dapat mengembangkan dirinya  sedangkan desa tempat tinggalnya belum terjamah listrik dan teknologi sama sekali, dan tidak ada nya pelayanan kesehatan yang memadai, serta pendidikan yang berkualitas.