Kamis, 30 Maret 2017

161310194-07 JUAL BELI HUKUM DI INDONESIA

 

 

Jual Beli Hukum di Indonesia

 

Hukum di Indonesia sudah tidak mampu lagi dipakai untuk menghukum para koruptor, serta penjahat kelas kakap lainnya. Mengapa? Karena aparat hukum di Indonesia sudah begitu kotor dan korup.

 

Aparat hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim, orientasinya hanya uang. Bukan menegakkan keadilan. Siapa yang kuat membayar, merekalah yang akan menang. Hukum sudah jadi barang dagangan yang diperjual-belikan oleh para polisi, jaksa, dan hakim. Biasanya, para pengacara yang akan jadi perantara antara terdakwa dengan para aparat hukum tersebut. Pengacara inilah yang akan membagi-bagikan uang dari terdakwa kepada para polisi, jaksa, dan hakim. Demikian pula di tingkat banding atau pun kasasi di MA. Ada seorang hakim MA yang membagikan kartu namanya ke saya meski sekedar ketemu tak sengaja di sebuah restoran, dan menawarkan "jasa hukum" persis seperti salesman kartu kredit.

 

Ada pengacara yang bilang bahwa tarif dia Rp 20 juta untuk sidang di PN. Ada pun untuk membayar hakim, perlu uang Rp 30 juta agar bebas. Ini adalah praktek yang sudah jadi rahasia umum. Oleh karena itu, media massa dan juga para praktisi hukum di LBH menyebutnya sebagai mafia peradilan. Sementara di masyarakat umum dikenal istilah "KUHP" yang diplesetkan dengan "KASIH UANG HABIS PERKARA," serta "UUD" yang diplesetkan jadi "UJUNG-UJUNGNYA DUIT."

 

Dengan membayar lebih banyak, anda bisa memenangkan perkara meskipun anda salah dan membuat lawan anda dipenjara, meski lawan anda orang yang benar. Para hakim, jaksa, dan polisi akan berpihak kepada anda. Sebagai contoh, ketika wartawan Tempo diserang dan dipukul oleh preman Tommy Winata, justru wartawan Tempo lah yang dihukum. Kaburnya para pelaku korupsi trilyunan rupiah seperti Eddy Tansil, Hendra Rahardja, serta direktur Bank Global merupakan bukti para aparat polisi telah disuap oleh para penjahat tersebut.

 

Jika ada kasus korupsi atau pun pencemaran lingkungan seperti kasus Buyat oleh PT NMR, ketika polisi/jaksa memeriksa, itu bukan karena mereka ingin menegakkan hukum. Tapi karena mereka melihat itu adalah peluang untuk mendapatkan uang. Jika tidak diberi uang, mereka akan memproses secara hukum. Tapi jika diberi, maka kasus tersebut akan mereka hentikan begitu saja. Tak heran banyak kasus korupsi BLBI yang merugikan negara puluhan trilyun rupiah di-SP3-kan (dihentikan) oleh Jaksa Agung. Sebagai contoh, Adrian Waworuntu diberitakan memberi suap Rp 10 milyar kepada Kapolri, sehingga akhirnya para polisi dan jaksa berpura-pura bodoh dengan tidak menemukan bukti, sehingga dalam 4 bulan, akhirnya Adrian bebas dan kabur ke luar negeri. Diberitakan juga Adrian ketika menginap di Mabes Polri mendapat fasilitas kamar AC dan TV serta makanan yang mewah yang juga dinikmati para polisi di situ. Demikian juga dengan kasus korupsi puluhan milyar rupiah oleh anggota DPRD mau pun bupati banten. Polisi dan Jaksa hanya ingin mendapat bagian dari hasil korupsi tersebut.

 

Istilah Mafia Peradilan ini sudah berkembang lama sejak tahun 1970 tanpa ada satu pun orang yang mampu membersihkannya. Isyu adanya aparat hukum yang bersih, seperti Jaksa Agung Baharuddin Lopa, belum tentu benar, sebab ternyata dia tidak mampu membersihkan Kejaksaan menjadi lembaga yang bersih. Entah karena dia sendiri, atau memang juga tidak punya kemauan/kemampuan untuk membersihkannya.

 

Para aparat hukum memperjual-belikan hukum, karena memang sistem hukum kita sudah sedemikian korup. Sebagai contoh, untuk masuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), para polisi harus membayar antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta. Karena gaji mereka kecil, tentu mereka harus menerima suap/memeras agar bisa membayar biaya kuliahnya yang mungkin berasal dari hutang. Ada juga bos judi yang membiayai polisi tersebut hingga jadi perwira dan jadi beking bos judi tersebut. Para aparat hukum juga harus menyetor sejumlah uang ke atasannya. Anggota polsek ditargetkan untuk menyetor ke Kapolsek. Para Kapolsek pun ditargetkan untuk menyetor uang ke Kapolres, hingga akhirnya sampai ke Kapolri. Pernah diberitakan bahwa jabatan Polri diperjual-belikan. Namun begitu dibantah oleh Kapolri Da'i Bakhtiar, isyu tersebut lenyap. Begitu pula isyu yang menyebutkan bahwa ada perwira Polri yang menawar jabatan polri sebesar Rp 10 milyar.

 

Dengan dalih supremasi hukum, para aparat hukum dengan sewenang-wenang memperjual-belikan hukum tanpa ada yang bisa mengontrol. Hukum hanya mereka tegakkan jika terdakwa tidak punya uang untuk menyuap. Hukum mereka gunakan untuk memeras terdakwa yang tidak bersalah guna memperkaya diri mereka. Berbagai lembaga pengawas aparat hukum seperti DPR, Ombudsman, Komisi Hukum, dan lain-lain, tidak mampu mengontrol dan membersihkan aparat hukum tersebut, karena tidak mempunyai kemampuan/wewenang yang cukup untuk membersihkan aparat hukum kita. Sebagai contoh, Komisi Hukum, hanya terdiri dari 6 orang saja. Ada pun Ketuanya adalah JE Sahetapy yang sudah jompo (berumur 70 tahun lebih) serta merangkap berbagai jabatan, sehingga hampir tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa melapor ke presiden. Itu saja. Sementara presiden yang menerima laporan, akan kembali menyerahkannya ke aparat hukum tersebut, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, mau pun Ketua MA, yang notabene membela bawahannya. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa membersihkan aparat hukum di Indonesia.

 

Demikianlah. Para aparat hukum kita, meski gajinya kecil, dengan pangkat AKP saja, mereka sudah mampu punya mobil dan rumah sendiri. Semua itu mereka lakukan dengan memperjual-belikan hukum. Para Jaksa di daerah Jakarta Selatan dekat outer ringroad, punya rumah mewah dan ber-ac. Demikian pula para hakim dan polisi. Para koruptor bebas merdeka, aparat hukum dan pengacara kotor kaya raya.

 

Itulah hukum di negara kita!

 

161310774-013 EKONOMI PANCASILA YANG BERPEDOMAN PADA IDEOLOGI KERAKYATAN UNTUK MENYELAMATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL

EKONOMI PANCASILA YANG BERPEDOMAN PADA IDEOLOGI KERAKYATAN UNTUK MENYELAMATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL

Perekonomian Indonesia pada saat pertama kali merdeka memang sangat buruk, hal ini karena tingkat inflasi atau naik nya harga barang secara terus menerus sangat tinggi. Yang menyebabkan perekonomian Indonesia sangat buruk selain inflasi adalah karena Indonesia dijajah oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang dalam jangka waktu yang amat lama, kurang lebih 350 tahun. Mereka mengeksploitasi kekayaan alam negeri ini dengan skala yang sangat besar. Pada saat itu para penjajah dengan seenaknya menentukan sistem perekonomian negeri ini, misalnya "cultuurstelste" yang membuat keringat rakyat kita pada saat itu terkuras habis dan tentunya hasil dari kerja keras mereka tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan terlebih sistem kerja paksa "rodi" saat itu masih berlaku.
Banyak usaha yang dilakukan dalam rangka memperbaiki perekonomian Indonesia. Misal pada saat pemerintahan SBY tahun 2006 yang menaikan harga BBM (mencabut subsidi BBM) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Hal ini banyak mengundang kontroversi dari berbagai kalangan. Yang sangat jelas terlihat adalah program BLT. Bantuan tunai dari pemerintah justru tidak sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan secara menyeluruh. Banyak dari rakyat kecil yang tidak menikmati bantuan tunai dari pemerintah itu.
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama masa krisis finansial global. Sementara itu, investasi menjadi penopang utama pertumbuhan di tahun 2017. Pemerintah tidak memiliki banyak alternatif pendorong ekonomi akibat lemahnya belanja negara, konsumsi rumah tangga dan pemerintah sarta ekspor dan impor.
Perekonomian juga mempunyai keterkaitan dengan kewarganegaraan. Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.


Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi berbasis ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program "social safety net" yang popular dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan raktat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
(2)   Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujutkannya perlindungan hokum serta Undang – Undang persaingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sector perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
(3)   Trasformasi struktur., yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahab structural (structural transformation). Trasformasi structural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi.

.

(Nama; PASKALIA NAWA - Nim:16PR10708) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28


YUNITA SARI - NIM : 16PR10535 PENJELASAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1


Nama: IRNA SURYANA Nim:16PR10735 Penjelasan UUD 1945 Pasal 34 ayat 3


(161310213-013) PENGANGGURAN

 

PENGANGGURAN

Pengangguran merupakan istilah orang yang tidak bekerja sama sekali atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak . Pengangguran  biasanya disebabkan karena jumlah para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia . Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskininan dan masalah-masalah lainnya. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis  yang buruk terhadap penganggur. Pengangguran yang disengaja bila orang lebih suka menganggur dari pada harus bekerja dengan upah rendah , untuk mengatasi pengangguran tersebut diperlukan adanya dorongan-dorongan . Faktor pengangguran bisa berbagai macam dan ini tidak boleh diabaikan oleh pemerintah . Berikut adalah beberapa penyebab pengangguran yang umum terjadi diindonesia .

1.     Pendidikan Rendah : pendidikan yang rendah dapat menyulitkan dalam mencari pekerjaan . karena semua perusahaan membutuhkan pegawai minimal SMA .

2.     Kurangnya Lapangan Pekerjaan : setiap tahunnya Indonesia memiliki  jumlah sekolah atau kuliah yang begitu tinggi . namun jumlah yang sangat besar ini tidak seimbang dengan lapangan pekerjaan yang ada .

3.     Kurangnya Keterampilan : banyak lulusan SMA atau mahasiswa yang sudah mempunyai kriteria dalam bekerja , namun dalam kinerja keterampilannya masih kurang . sehingga susah dalam mencari pekerjaan .

4.     Rasa Malas dan Ketergantungan Diri Pada Orang Lain : misalnya ada seseorang lulusan sarjana yang kemudian tidak mau bekerja dan lebih suka bergantung pada orang tua .

Cara Menangani Pengangguran :

1.     Penyediaan Informasi Tentang Kebutuhan Tenaga Kerja :

Untuk mengatasi pengangguran musiman perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat yang sedang membutuhkan tenaga kerja .  Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan .

2.     Program Pelatihan Kerja

Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil atau ahli dalam bekerja . Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu .

(ANISTIASHIA WAHYUDI/07) Penjelasan tentang UUD 1945 Pasal 34 ayat 3

PASAL 34 AYAT (3) tentang "NEGARA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK"

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita suatu bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

terkait dengan pelayanan kesehatan, ada dua isu etika yang saling terkait dari maksud pasal tersebut, yaitu right atau hak setiap orang agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan di satu sisi, di sisi lain adalah duties atau tanggung jawab negara menyediakan fasilitas kesehatan. Dengan kata lain hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Penjabaran mengenai tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 14 s.d. Pasal 20 dalam UU 36/2009, sebagai berikut :
  1. tanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. tanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat.
  3. tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan.
  4. tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. tanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
  6. bertanggung jawab atas ketersediaan segala betuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
  7. tanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan peroranngan.
Tanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat selain memastikan pemenuhan hak warga sekaligus juga mendorong terwujudnya keadilan dalam pemenuhan hak tersebut.

Demikian disampaikan, terima kasih.


16PR11094- INDIRA DAMELIA ARSA - penjelasan UUD 1945 pasal 29 ayat 2

16PR11094-INDIRA DAMELIA ARSA - penjelasan UUD 1945 pasal 29 ayat 2

(Nurul Azizah - 161310812) Penjelasan Pasal 28 G ayat 2

 
Pasal 28 G Ayat 2 : " Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
 
            Menurut pendapat saya,  tiap warga negara berhak bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Untuk melindungi warga negara yang mengalami perlakuan tersebut, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara juga  berhak memperoleh Suaka Politik dari negara lain. Dalam hal ini yang dimaksud dengan suaka politik ialah suatu gagasan yuridiksi dimana seseorang yang dianiaya untuk masalah Ras, Kebangsaan, Agama, Keanggotaan kelompok atau aktivitas sosial tertentu dan opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing. Suaka Politik juga merupakan salah satu hak asasi manusia dan Hukum Internasional. Dalam Pasal ini kita bisa melihat realita dari berbagai suatu kejadian, seperti kekerasan dalam rumah tangga yang berperan dalam hal ini ialah orang tua sehingga dapat merusak keharmonisan hidup berumah tangga. Seperti seorang istri yang mendapat perlakuan keras dari sang suami sehingga menjatuhkan martabat dari seorang istri tersebut. Semua itu dapat menyebabkan perkembangan yang buruk pada mental anak-anak dari keluarga tersebut. Karena perkembangan mental anak sangat di pengaruhi oleh perlakuan orang tua. Untuk itu dalam kasus ini seorang istri berhak untuk mendapat perlindungan dari lembaga hukum di negara tempat dimana ia berada. Jika kasus yang dialami seseorang mempunyai keterkaitan dengan negara diluar tempat ia berada, maka negara lain dapat membantu dalam hal persoalan hukum, seperti yang  tertera pada Suaka Politik.
            Salah satu contoh Kasus yang berkaitan dengan Suaka Politik ialah seperti kasus tentang tenaga kerja dari suatu negara yang dikirim ke negara lain (TKI) untuk bekerja di negara tersebut, misalnya di bidang asisten rumah tangga dan penjaga bayi. Terkadang orang-orang tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari seorang majikan dimana tempat mereka bekerja serta mendapatkan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat tenaga kerja tersebut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari lembaga hukum di negara tersebut, maupun di negara tempat mereka berasal. Jika negara tersebut tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan perlindungan maka mereka berhak menuntut  ke negara asal untuk mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
            Pada dasarnya, seharusnya pemerintah sigap dan cepat menangani permasalahan-permasalahan seperti ini. Sangat bertolak belakang dengan realita yang ada, dimana rakyat kecil sangat susah mendapatkan perlindungan yang sudah selayaknya di dapatkan. Seperti yang sudah diketahui, setiap warga negara mempunyai Hak dan Kewajiban. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk lebih menegakkan hukum dan tegas terhadap setiap permaslaahan yang ada. Tidak memihak pada pihak-pihak tertentu. Dan warga negara berhak untuk mendapatkan Hak sebagai warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dari Pemerintah.
 

(161310812-07)


(161310812-07)

PEDAGANG KAKI LIMA
Setiap orang berhak untuk memperoleh kelayakan hidup, salah satunya dalam hal kegiatan ekonomi seperti mendapatkan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan demi kelangsungan hidup yang lebih baik dan sejahtera. Namun pada realitanya sangatlah sulit untuk mendapatkan pekerjaan, dan salah satu alasannya kenapa sulit untuk mendapatkan pekerjan ialah karena adanya krisis ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar  yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,terbatasnya lowongan pekerjaan, hingga sulitnya persaingan seleksi untuk memasuki lapangan pekerjaan.  Hal ini juga berdampak  negatif bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan. Dikarenakan beberapa hal penyebab tersebut, demi untuk untuk mempertahankan hidup, orang-orang yang tidak  mempunyai  pekerjaan membuka jalanya sendiri demi untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang halal, ialah bedagang. Salah satunya ialah Pedagang Kaki Lima (PKL). Orang-orang yang berdagang dengan modal yang sangat tipis dan berskala kecil. Biasanya padagang tersebut menjual dagangannya di tempat-tempat umum, trotoar jalan, di tepi jalan-jalan protokol dan dipusat dimana banyak orang berlalu lalang. Hal ini juga bisa menjadi penghambat lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan,  mengakibatkan terganggunya tata ruang perkotaan sehingga menjadi kumuh di kawasan perkotaan tersebut. Terkadang pemerintah melakukan berbagai hal untuk menertibkan para PKL tersebut, salah satu nya dengan memberi peringatan kemudian langsung menegur dengan cara menggusur tempat mereka berjualan. Namun, demi kelangsungan hidup dan untuk mendapatkan penghasilan yang meningkat biasanya PKL tetap saja melakukan pelanggaran atas apa yang telah di larang oleh pemerintah, seperti membangun kembali tempat berdagang yang telah di gusur dan kembali melakukan transaksi perdaganagan di tempat tersebut. Masalah PKL ini merupakan masalah yang tidak bisa dilepaskan dari masalah ledakan penduduk dari pertumbuhan perkotaan. Dan ada upaya pemerintah untuk mengatasi permasaahan tentang adanya PKL tersebut ialah menertibkan PKL dengan cara menyediakan tempat untuk PKL tersebut berdagang demi kelangsungan tata ruang perkotaan, kenyamanan, ketentraman kota dan kelangsungan hidup PKL tersebut. Jadi PKL bisa melanjutkan usahanya untuk berdagang dan berwirausaha demi kelangsungan hidup yang lebih baik. Dari kebijakan pemerintah tersebut PKL dapat memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain mampu dan menangkap peluang usaha, memiliki keuletan untuk berdagang, percaya diri dan kreatif, berinovasi dan bahkan bisa membuka peluang pekerjaan untuk pengangguran yang ada. Dan ada juga PKL yang mendagangkan makanan khas tradisional dan itu juga bisa mempertahankan tradisi budaya katagori makan, dan apa bila pemerintah dan PKL tersebut bisa bekerja sama demi kelangsungan tata kota dan kelangsungan pedagang PKL tersebut maka PKL bisa dikatakan bukan penghambat perkembangan tata kota di daerah tersebut.
Maka dari itu selayaknya pemerintah, mendukung apa yang dilakukan masyarakat, dengan menimbulkan hal yang positif untuk dirinya sendiri dan untuk daerah lingkungan sekitarnya, bukan untuk di marahi dan dihakimi secara tidak adil. Jika masyarakat tersebut di bantu di fasilitasi dengan baik, bukan tidak mungkin, suatu daerah tersebut bisa memperoleh keuntungan bagi daerah itu sendiri. Jadi antara masyarakat dan daerah akan dapat saling menguntungkan dalam hal perekonomian. Selain itu, seseorang juga akan mendapatkan hidup yang layak dan sejahtera.