Jumat, 24 Maret 2017

(161310402-02) Dampak Korupsi Di Indonesia

Dampak Korupsi Di Indonesia


Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar). Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan.


Korupsi di Indonesia semakin parah, bukan hanya dipelosok daerah tapi didalam parlemen yang semakin liar saja dalam meakukan korupsi. Dan sebagian masyarakat yang menyatakan korupsi merupaka hal yang memalukan bagi negara. Mereka yang melakukan korupsi seenak-enaknya memnghamburkan uang yang bukan mulik mereka.  Jika korupsi terus berlanjut maka masyarakat yang kurang mampu akan semakin tersiksa dan ekonomi rakyat pun semakin lama semakin memburuk.

 

Menurut saya, karena uang yang bukan milik mereka yang korupsi  dan seharusnya menjadi hak rakyat malah disalahgunakan untuk hal yang tidak penting. Bahkan disaat masayarakat sedang kesusahan mereka yang melakukan korupsi malah bersenang-senang dengan uang hasih korupsi dengan membeli mobil mewah,pergi keluar negeri, dan membieli rumah mewah. Korupsi juga suatu penyakit yang menggerogoti masyarakat dan sulit untuk disembuhkan.

Korupsi juga sudah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak makan kalau tidak korupsi. Dimulai dari pangkat yang paling rendah dan pangkat yang paling tinggi mereka melakukan korupsi. Dan melayahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan pribadi mereka.

 

Meski peraturan yang ada tidak cukup untuk memberantas praktek korupsi di Indonesia. Karena saking banyaknya korupsi yang terjadi dinegara Indonesia, kapan indonesia bisa maju malah yang maju Cuma korupsi yang merajalela. Indonesia semakin miskin karena uang yang dikorupsi untuk kepentingan sendiri. Apa orang yang korupsi patut dibanggakan oleh keluarganya dan memberi mereka uang hasil korupsi.

 

Menurut saya, agar Indonesia bersih dari korupsi agar rakyatnya makmur. Masyarakat kalangan bawah agar hidupnya tidak sengsara dan menjadikan Indonesia  sejahtera. Semoga korupsi khususnya di Indonesia cepat teratasi. Harus sungguh dalam membrantas korupsi, harus efisien dan efektif. Korupsi itu bagaikan sumber kehancuran bagi masyarakat oleh karena itu marilah kita hancurkan korupsi.

(161310843-13) Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Kecil Di Pasar

Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Kecil Di Pasar

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu koperasi jasa tugas utamanya adalah menyediakan jasa peminjaman dan penyimpanan dana untuk anggota pada khususnya. Tujuan adanya koperasi ini adalah agar anggotanya mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan tidak rumit. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Proses pembagian bunga di koperasi ini adil karena disepakati dalam rapat anggota. Keuntungan dari menjadi anggota koperasi ini adalah, saat peminjaman dana tidak perlu menggunakan jaminan.

Saya senang sekali dengan adanya koperasi di indonesia, kenapa? Karena dengan adanya koperasi simpan pinjam ini bisa lebih memudahkan para anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dana dan juga tidak merumitkan para anggotanya.

Setelah saya amati pedagang kecil di pasaran sering kali sulit untuk memajukan dagangannya karena mereka selalu kekurangan dana untuk memajukan dagangannya, sebab itula dengan terpaksanya mereka akhirnya meminjam modal atau berhutang dengan para rentenir dan Bank yang bunganya cukup besar. Walaupun begitu tetap saja para pedagang masih saja sulit untuk memajukan dagangannya karena ia harus selalu membayar bunga setiap bulannya dengan keuntungan yang ia peroleh dari dagangannya.

Maka dari itu pedagang kecil di pasar perlu mengumpulkan orang-orang atau membentuk suatu kelompok untuk membangun sebuah koperasi simpan pinjam agar para pedagang lebih mudah dan tidak rumit mendapatkan pinjaman dana untuk memajukan usahanya. Peminjaman dana di koperasi, bunga yang harus di bayar pun lebih kecil dari pada bunga pinjaman dari rentenir dan anggota yang sering meminjam (memberikan banyak keuntungan dari bunga tersebut) dan nantinya bunga tersebut akan kembali kepada anggota. Setiap anggota yang meminjam tentu akan mendapatkan potongan bunga sebesar 5% dari yang di tetapkan pada akhir pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Untuk anggota yang tidak pernah meminjam, pada saat pembagian SHU hanya mendaptankan sisa hasil usaha nya saja tidak mendapatkan tambahan potongan bunga 5%. Jika modal koperasi sudah semakin besar peminjaman pun bisa semakin ditingkatkan.

(Rio Dewantara - 02) penjelasan UUD 1945 pasal 28 a ayat 1

Pendapat saya pasal 28 A ayat 1 tentang ham sangat penting karena menyangkut nyawa manusia.
Manusia berhak mempertahankan hidupnya dan tidak ada seorang pun yang bisa membeli atau menghilangkan nyawa orang .
Jika seorang ada yang menghilangkan nyawa manusia dia pantas mendapatkan hukuman .
Di indonesiaa sendiri adalah salah satu hukum yang di berlakukan  tentang HAM

(161310023-02) tes DNA dan ahli warisnya di dasarkan pada tradisi dan hukum positif indonesia

Nastianti yang tinggal di pontianak , perkawinan orang tua beda negara dari sisi bapak dari WNA (belanda) dari sisi ibu dari INA (indonesia) .nastianti anak status sebagai anak luar nikah karna orang tua nastianti orang kaya raya . Ketika bapaknya cerai apakah masih bisa mendapakat waris dari orang tuanya, karna bapak ya belum tentu menerima bahwa anak ini anak kandungnya.
Jadi bagaimana nastanti mendapatkan hak nya ? 
Waris ialah , para keluarga sedarah , baik sah mau pun luar kawin. Kemudian menurut pasal 874 KHUP dinyatakan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia , adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut UU sekedar terhadap itu dengan surat wasiat telah diambilnyaa suatu ketetapan yang sah .
Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk mengetahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanyaa harta peninggalan dalam arti pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testment atau wasiat. Keterangan status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Setelah keputusan MK no.46/PUU-VIII/2010 tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah kandungnya, baru bisa terealisasi bila ada tes DNA. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan bedasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan  bedasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas iys soli dan ius sanguinis artinya hukum atau dalil . Maksudnya keturunan sedarah/sedarah. Ius soli artinya lahirnya . Karna tidak ada titik temu , maka mengambil langkah dengan tes DNA . Akhir-akhir ini istilah DNA sering di dengar di media massa yang merupakan asam nukleat yaitu suatu persenyawaan kimia yang membawa keterangan genetic dan sel khusus dari mahluk secara keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnyaa . Dalam DNA terkandung informasi keterangan mahluk hidup yang akan mengatur program keterunan . Jadi DNA betugas untuk menyimpan dan mentransfer informasi genetic kemudian menerjemahkan informasi itu secara tepat dan akurat . Dengan karakteristiknya yang sedemikian itu maka DNA pada dasarnya sangat potensial untuk di manfaatkan dalam melacak asal-usul keterunan seseorang agar bisa memastikan bahwa anak ini apakah berhak mendapakan hak dan kewajiban nya sebagai penerima pewaris . Oleh karna itu mencoba mengkaji penerapan DNA dan eksistensinya sebagai alat bukti di persidangan dalam penentuan keabsahan keturunan (nasab) di pengadilan agama.

(YUDA RAHMAN-02) penjelasan UUD 1945 pasal 28H ayat 4

Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil dan di ganggu gugat oleh siapapun karena  hak milik tersebut adalah hak milik pribadi yang dimiliki oleh seseorang, misalnya seseorang membeli kendaraan,maka  kendaraan tersebut adalah hak milik orang yang membeli kendaraan tersebut dan orang lain tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang jika seseorang mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang maka orang tersebu di anggap mencuri.karna hak milik tersebut sipatnya pribadi.

(161310206-02) Menghargai Perbedaan

Menghargai Perbedaan

Dalam pergaulan masyarakat berkaitan dengan kehidupan beragama, terdapat kecenderungan untuk menilai seseorang dari pendapat atau paham keagamaannya. Kalau sepaham dengan kita, kita menyebutnya sebagai saudara. Sedang yang tidak sepaham, kita pandang bukan saudara. Hal ini tidak hanya terjadi pada masyarakat antar umat yang berbeda agama, melainkan pada masyarakat yang seagama pun demikian adanya.

Tuhan menurunkan agama, kepercayaan, keyakinan, dan tradisi. Melalui Nabi dan Rasul serta kitab suci yang berbeda. Menciptakan manusia dalam berbagai suku, kaum dan bangsa yang berbeda bukan untuk saling memusuhi melainkan agar saling mengenal antara satu dengan lainnya. Demikian pula dengan ajaran agama yang berbeda, bukan menjadi alasan untuk saling menyakiti, saling membenci dan saling membunuh. Melainkan dengan harapan untuk saling membantu agar dapat menjaga kedamaian di muka bumi.

Setiap umat beragama memuji dan menyebut nama Tuhan dengan sebutan yang berbeda sesuai dengan sebutan yang kita senangi. Namun dengan sebutan itu juga umat beragama seringkali bertengkar, mulai saat ini berhentilah bertengkar dan saling memusuhi. Karena pada dasarnya pilihan yang berbeda menuju kepada tujuan yang sama yakni kembali kepada-Nya. Apabila kita merasa terganggu dengan hadirnya orang yang berada di jalan yang berbeda, kemudian kita ingin mempertahankan dan memperjuangkan, maka pertahankan dengan cara tidak mengorbankan rasa cinta kasih di antara sesama. Karena kekerasan atas nama agama, meskipun dimaksudkan untuk mempertahankan kesuciannya, justru akan menodai kesucian agama itu sendiri.

Sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi tata krama dan etika dalam berbeda pendapat antara satu dengan yang lain itulah yang hilang sekarang ini, tidak terkecuali di kalangan tokoh agama. Perbedaan yang selalu diidentikkan dengan perpecahan tidaklah benar, dan harus disingkirkan jauh-jauh dari kehidupan masyarakat. Mereka yang senantiasa egois dan dengan mudah terprovokasi karena melihat kebenaran hanya miliknya, golongannya, partainya, etnisnya dan agamanya. Mereka melupakan bahwa perbedaan adalah bunga kehidupan, dan salah satu di antara ciri-ciri kedewasaan dalam bermasyarakat adalah ketika seseorang mampu hidup di antara orang yang berbeda dengannya.

Komaruddin Hidayat menulis bahwa sebagai umat beragama, apa pun agama dan pahamnya, kita semua malu ketika agama justru menjadi sumber dan beban masalah bagi kehidupan berbangsa dan kemanusiaan, bukan sebagai penyejuk serta penyubur kehidupan dan peradaban. Orang boleh saja berkata, ajaran agama mesti benar, yang salah adalah umatnya atau penganutnya. Namun perlu diingat bahwa dampak dan wujud baik-buruknya ajaran agama apa pun namanya akan tampak pada pemeluknya dan orang-orang yang mengusung agama itu.

Ajaran dan pesan agama bagaikan obat, penawar berbagai penyakit, terutama penyakit hati dan penyakit sosial, agar masyarakat hidup damai, bahagia dan makmur. Jadi kalau akhir-akhir ini kita melihat dan menyaksikan kehidupan beragama yang terkesan galak dan mengobarkan kebencian dengan sesama warga negara dan sesama umat beragama pastilah ada yang salah dalam berkomunikasi.

Tradisi menghargai perbedaan telah dipraktekkan para ulama terdahulu, sekiranya tidak terjadi perbedaan di kalangan ulama maka tidak akan lahir karya-karya mereka yang memperkaya khasanah pemikiran dalam Islam. Semisal Imam Al-Ghazali dan Ibn Rusyd, Imam Syafii dan Abu Hanifah. Setajam apa pun perbedaan mereka, tetap menjunjung tinggi etika berbeda pendapat dan tetap saling menghargai antara satu dengan lainnya. Berkat perbedaan di antara mereka sehingga lahir berjilid-jilid kitab yang sampai hari ini kita dapat membacanya dan mengkajinya. Etika berbeda pendapat seperti ini seharusnya mengilhami perbedaan yang ada di tengah-tengah kita, tanpa harus mencederai yang lain apalagi mengkafirkan orang lain yang tidak sependapat dan tidak sepaham dengan kita, dengan cara memberi pengakuan akan adanya orang lain di samping kita.

(161310206-02) Menghargai Perbedaan


(161310141-02) KEBIJAKAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PENAMBANGAN LIAR

 

pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian dan pengelolaan, pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiaatan pascatambang.

Sumber daya alam berupa tambang merupakan salah satu andalan negara Indonesia setelah pertanian. Beberapa peraturan nasional baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang mengatur tentang pertambangan antara lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Tahun 1970an di Indonesia, perkembangan industri pertambangan meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri. Berbagai komoditi di olah dari pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara, timah, emas dan perak, juga bahan galian seperti pasir, batu kali, batu gamping, yang juga diikuti dengan pertumbuhan industri pengelolaan serta pembuatan barang jadi. Dampak yang ditimbulkan dari industri pertambangan sangat beragam tergantung dari jenis komoditi dan ciri penyebarannya. Selain dampak lingkungan, kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan budaya yang dalam eskalasinya dapat menimbulkan gejolak sosial dan kriminalitas, terkait dengan masalah hukum khususnya penambangan liar.

Maluku terletak diantara pertemuan tiga lempeng utama pembentuk kerak bumi yaitu lempeng Eurasia (utara), lempeng Indo Australia (selatan),  dan lempeng Pasifik (barat), merupakan daerah potensi bagi terbentuknya berbagai cabakan bahan galian mineral, panas bumi, dan cekungan hydrocarbon. Potensi bahan tambang dan energi yang potensial untuk dikembangkan secara komersil yakni emas, tembaga, nikel, batu gamping, belerang, minyak bumi, dan energi panas bumi, terdapat di berbagai daerah di Provinsi Maluku.

Sejak ditemukannya emas di Gunung Botak desa Dafa dusun Wamsaid Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada pertengahan tahun 2012, Gunung Botak menjadi salah satu wilayah pertambangan yang didatangi banyak penambang dari berbagai daerah di Indonesia. Belum adanya kesepakatan dan ketegasan mengenai aturan penambangan emas di Gunung Botak oleh pemerintah daerah membuat wilayah Gunung Botak menjadi tempat subur bagi penambang liar. Tingginya tingkat kriminalitas di wilayah pertambangan Gunung Botak membuat banyak permintaan agar wilayah pertambangan Gunung Botak ditutup bagi kegiatan pendulang emas. Saat ini diperlukan adanya kebijakan daerah yang sesuai dengan peraturan nasional terhadap pengelolaan penambangan emas Gunung Botak, sehingga sumber daya alam berupa emas di Gunung Botak dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat Buru dan masyarakat Maluku pada umumnya.

Berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul.


Virus-free. www.avast.com

(161310070-02) DWI KEWARGANEGARAAN


Yeni Farida (161310997-014) Pasal 28 j ayat 2

Setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan, namun hak tersebut tetap di batasi oleh hukum, norma dan nilai-nilai agama yang berlaku di masyarakat. Warga negara memeiliki hak dan kebebasan agar dapat menjamin keadilan dan kehormatan warga negara yang lain, sehingga dapat terwujud masyarakat demokratis. Oleh karena itu kebebasan setiap manusia di batasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. 

REVISI (151310013-07) PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

 

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang terus menerus, dilaksanakan Berdasarkan rencana-rencana yang terarah untuk membawa kemajuan dan perbaikan dalam berbagai segi kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya, kemasyarakatan, politik maupun bidang lainnya.

Penduduk Indonesia berjumlah 200 juta jiwa lebih, kekayaan alam melimpah ruah yang terbentang diseluruh nusantara. Hal ini merupakan suatu modal yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Sumber daya manusia di Indonesia sangatlah besar dan sangat mendukung keberhasilan pembangunan.

 

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pemerintah indonesia , sudah menjalankan perannya sebagai pelaksana pembangunan ekonomi yang ada di indonesia dengan baik?

yang akan saya bahas dalam tulisan saya kali ini adalah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang ada di indonesia dan apakah sudah berjalan dengan baik.

Seperti yang kita ketahui pembangunan ekonomi sangat penting demi kesejahteraan masyarakat indonesia .

pemerintah harus mempunyai sasaran utama bagi rakyatnya terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan taraf hidup atau tingkat kemakmuran rakyatnya. Apalagi pemerintah mempunyai sumber daya alam yang banyak dan bernilai tinggi.

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan pada pembangunan nasional,yaitu:

1.         Kebijakan pemenuhan hak-Hak Dasar Masyarakat.

Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan,program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.

2.      Pembangunan pemerintah dan usaha kecil.

Sektor pertanian dan usaha kecil memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.

3.    Pembangunan SDM.

 

Kegagalan atau keberhasilan pembangunan sangat tergantung dari pihak pelaksana (pemerintah dan masyarakat). Pemerintah dalam merealisasikan suatu kebijakan harus mendapat dukungan dari rakyatnya, karena tanpa dukungan dari masyarakat suatu kebijakan tidak dapat berjalan dengan lancar. Kemudian orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan juga sangat menentukan kelacaran pembangunan, yaitu moral yang dimiliki oleh para pejabat. Sebagai contoh banyak para pejabat yang melakukan korupsi, sehingga dana-dana yang sebenarnya untuk pembangunan, sebagian masuk kantong para pejabat. Hal tersebut tidak kita sadari dapat menyebabkan ketidaklancaran pembangunan.

Jadi kesimpulannya, adalah Pembangunan sangat dipengaruhi oleh para pelaksana pembangunan, yaitu pemerintah dan warga masyarakat (berupa dukungan kepada kebijakan pemerintah). Komunikasi juga menentukan berhasil tidaknya pembangunan, baik komunikasi melalui media massa maupun secara langsung oleh para pemimpin setempat. Adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat harus diciptakan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang maksimal.

Untuk menagatasi kegagalan pembangunan yang dialami oleh bangsa Indonesia diperlukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan, dengan tujuan kedepannya agar lebih baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Kemudian memajukan pendidikan nasional sedini mungkin agar muncul generasi-generasi muda yang berkualitas baik secara moral dan pola pikir yang maju, serta mengontrol para pejabat yang korupsi , sehingga biaya pembangunan sepenuhnya dialokasikan kepada setiap daerah.

 

 

 

(151310013- 07) PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

 

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang terus menerus, dilaksanakan Berdasarkan rencana-rencana yang terarah untuk membawa kemajuan dan perbaikan dalam berbagai segi kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya, kemasyarakatan, politik maupun bidang lainnya.

Penduduk Indonesia berjumlah 200 juta jiwa lebih, kekayaan alam melimpah ruah yang terbentang diseluruh nusantara. Hal ini merupakan suatu modal yang sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Sumber daya manusia di Indonesia sangatlah besar dan sangat mendukung keberhasilan pembangunan.

 

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pemerintah indonesia , sudah menjalankan perannya sebagai pelaksana pembangunan ekonomi yang ada di indonesia dengan baik?

yang akan saya bahas dalam tulisan saya kali ini adalah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang ada di indonesia dan apakah sudah berjalan dengan baik.

Seperti yang kita ketahui pembangunan ekonomi sangat penting demi kesejahteraan masyarakat indonesia .

pemerintah harus mempunyai sasaran utama bagi rakyatnya terutama yang berkenaan dengan upaya meningkatkan taraf hidup atau tingkat kemakmuran rakyatnya. Apalagi pemerintah mempunyai sumber daya alam yang banyak dan bernilai tinggi.

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan pada pembangunan nasional,yaitu:

1.         Kebijakan pemenuhan hak-Hak Dasar Masyarakat.

Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan,program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.

2.      Pembangunan pemerintah dan usaha kecil.

Sektor pertanian dan usaha kecil memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.

3.    Pembangunan SDM.

 

 

[1613101394:03]pemerintah virus derita

   membahasa soal penderitaan masyarakat tak luput dari persoalan pemeritah yang tak pernah peka dan acuh tak acuh kepada masyarakatnya. sperti hal nya derita para supir angkot yang tuganglanggan keberadaan nya.Sejak angkutan umum berbasis online hadir, pendapatan angkot turun drastis. Padahal, sopir juga memiliki keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya.

Bila penumpang mengeluh sopir berhenti menunggu penumpang terlalu lama, itu juga karena mereka harus mempertimbangkan pendapatan untuk setoran mobil, bensin dan keluarga di rumah.Belum lagi soal penumpang yang terkadang menawar lebih murah dari tarif yang ditetapkan.

    saya hanya berharap, ada kebijakan yang humanis dari pemerintah, yang juga memihak sopir angkot."Sopir angkot. Bukan salah pak supir yang mau berdemo, mereka hanya mengungkapkan isi hati dengan damai supaya keluhan mereka didengar oleh pembuat kebijakan.Tahukah ibu/ bapak jika pendapatan angkot sekarang sangat turun drastis. Untuk menggunakan smartphone yang wah pun mereka hanya berangan-angan.Hanya dalam mimpi. Sudah dapat HP untuk berkomunikasi pun sudah dibilang wah. Bukan salah penumpang yang tidak mau naik angkot.Seandainya tahu para sopir pun mempunyai keluarga yang mengharapkan rupiah lebih. Apa dikata kami hanya masyarakat biasa, yang mencari nafkah dengan menjadi sopir angkot.

    Kadang sering penumpang mengeluh karena sopir ngetem. Padahal sopir harus jelas memenuhi kebutuhan setoran mobil, bensin dan sekilo beras untuk yang di rumah.Andai ada kebijakan yang humanis dari para pembuat kebijakan. Kami hanya masyarakat biasa yang mencari nafkah halal, dalam kerasnya kehidupan jalanan.Tidak semua sopir angkot ugal-ugalan. Bahkan bahkan para sopir angkot siap melayani dengan sepenuh hati.mereka bukan musuh jalanan yang menyebabkan kemacetan. mereka hanya berusaha menyenangkan keluarga mereka dengan mencari rezeki di jalanan."mereka merasa, kebijakan yang dibuat pemerintah masih sedikit menganaktirikan angkot konvensional. Soal KIR dan izin trayek misalnya, angkot jelas-jelas harus membayar itu setiap tahun.

     Namun, aturan untuk angkutan berbasis online masih belum jelas dan terkesan asal ambil trayek saja.Para sopir angkot sebenarnya siap untuk meningkatkan kualitas layanannya, asalkan mendapatkan pengarahan yang benar dari pihak-pihak terkait.Hanya saja, selama ini mereka masih kesulitan mencari tempat untuk mengadu.

 pemerintah !!?? tak banyak pinta masyarakat mu ..... hanya kesejahteraan la yg di idam-idamkan .....  jika ingin negara mu sukses dan sejahtera, bangun la masyarakat mu dulu jangan memikirkan kemajuan negara.... mulai la dari rakyatmu.sama aja kyak mobil luar nya bagus body nya kinclong tapi mesin nya tua suka mogok..... ya sama kyak negara kita negeri nya maju di liat negara lain bagus tapi masayarakat nya mendrita dan susah.... negara akan maju itu pun karna masyarakat nya bukan karna angan-angan pemerintah yang mau ini dan itu.

(Elsa pradita-02) penjelasan UUD 1945 pasal 27 ayat 2

PENJELASAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2

 

·       Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

 

 Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak yaitu yang pantas bagi manusia.dari mulai tempat tinggal,pakaian,rumah maupun sarana penunjang lainnya.

Dengan demikian pemerintah maupun pihak swasta di harap kan dapat menyedia kan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak nya agar tak ada lagi warga negara lulusan SD, SMP, SMU atau Sarjana, dan apapun latar belakang pendidikannya, yang menganggur karena tak mendapat pekerjaan..!!

Di dalam UUD 1945  di jelas kan bahwasan nya setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak serta perumahan/sarana penghidupan sebagai tempat tinggal juga yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.

(161310474-03) mengapa masyarakat memilih golput

     Sebagai negara demokrasi, Indonesia menyediakan ruang gerak seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara dan berpendapat dengan tidak melepaskan diri dari aturan yang berlaku (konteks pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dengan Pemilihan umum (pemilu). Sebagai salah satu pilar negara demokrasi, pemilu sudah sejak lama berjalan di negara kita. Di setiap momen pemilihan calon kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres)pemilu dijalankan oleh masyarakat penuh antusias. Masa kampanye menandai dimulainya pesta demokrasi terbesar di seluruh pelosok negeri.

     Namun didalam pemilu tidak luput dari masalah golput. Golonganputih atau golput adalah istilah yang populer dikampanyekan pada saat pemerintahan Orde Baru. Semakin tahun, golput menjadi pilihan beberapa kalangan. Presentase golput pun semakin meningkat setiap tahunnya. Angka golput di Indonesia justru bertambah dua kali lipat dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun 2004. Angka ini terus naik di dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009. Bahkan hal ini terjadi juga dalam pilkada.Angka golput juga tidak menurun dalam beberapa pemilihan umum kepala daerah yang terjadi di dalam tiga tahun terakhir.  menurut saya peningkatan angka golput dari tahun ke tahun disebabkan kualitas partai dan calon legislator atau calon presiden yang tidak baik. 

      Tidak adanya kepercayaan rakyat kepada elite politik dan para pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif, akan mendorong masyarakat, termasuk dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2014. Rakyat diprediksi banyak yang tidak akan menggunakan hak pilihnya alias golput, bahkan bisa jadi golput akan menang. Jika dibandingkan dengan pemilu legislatif 2009, maka tingkat partisipasi masyarakat terhadap gelaran politik 5 tahunan ini meningkat. saya berpendapat bahwa" Mereka lebih memilih untuk golput karena kekecewaan mereka terhadap janji-janji palsu yang dijanjikan oleh para pemimpin pada saat kampanye. Mereka merasa dibodohi karena pilihannya selama ini hanya sebuah formalitas saja. Hak suara masyarakat tidak benar-benar dihargai. Karena itu banyak kalangan lebih memilih golput karena memilih atau tidak tidak berpengaruh bagi mereka"

     Kesadaran politik juga masih belum mendalam di kalangan masyarakat sehingga politik dianggap lebih pada sebuah acara ramai-ramai belaka. Belum sampai pada kesadaran bahwa pemilu adalah kesempatan di mana masyarakat sama-sama menentukan arah kebijakan.Dinegara demokrasi seperti ini hak suara masyarakat memang sangat dibutuhkan. Karena segala sesuatunya akan sangat berpengaruh untuk kemajuan negara ini untuk kedepannya. Namun memang masih banyak yang tidak memperdulikan hal tersebut dikarenakan harapan yang mereka tekankan pada para calon pemimpin tidak terealisasikan dengan baik. Masyarakat merasa pilihan mereka selama ini tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan mereka. 

     Untuk para calon pemimpin, mungkin mereka harus lebih berusaha meyakinkan masyarakat dengan mewujudkan segala janji-janji mereka yang dilakukan saat kampanye untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali. Karena sesungguhnya hak suara rakyat bangsa ini sangat menentukan bagaimana negara ini akan terbentuk kedepannya. 




(161310684-03) Dampak dan cara mengatasi pengangguran

Pengangguran, merupakan hal yang seringkali kita dengar, banyak sekali pengangguran yang ada di sekitar kita yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, pendidikan yang tinggi tidak akan menjamin seseorang langsung akan mendapatkan pekerjaan, apalagi pekerjaan yang diinginan. Dampak ini bisa diupayakan dalam segi ekonomi serta segi lingkungan. Peristiwa ini dapat berdampak kepada negara sehingga terkesan kurang baik.

Masalah pengangguran seringkali dikaitkan dengan pemerintahan yang kurang baik karena tidak memperhatikan pengangguran, namun sebenarnya pengangguran sendiri terjadi karena banyak diantara kita yang lebih memilih bersantai-santai serta tidak mau berusaha, sehingga pengangguran yang terjadi disuatu negara bukan saja salah pemerintah tetapi juga kesalahan dari individunya sendiri. Penganggguran dapat menurunkan pertumbuhan perekonomian suatu negara dan dapat menurunkan tingkat kesejahteraan dari masyarakatnya. 

Karena semakin tingginya tingkat pengangguran didalam suatu negara akan menurunkan daya beli produksi didalam perekonomian, hal ini dikarenakan seseorang yang menganggur harus mengurangi persentase konsumsinya untuk menghemat biaya hidup yang ditanggungnya. Saat daya beli dari masyarakat menurun maka secara otomatis permintaan barang dan jasa juga akan menurun. Hal ini dapat mengakibatkan para pengusahaan mengalami kerugian dan investor tidak lagi bergairah untuk melakukan perluasan dan pendirian cabang dari industri-industri baru sehingga dapat membuat aktivitas perekonomian suatu negara menjadi turun.

Penganggur berarti tidak sedang melakukan apa-apa dan tidak menghasilkan suatu barang dan jasa. Jika penganggur yang ada disuatu negara tinggi maka produk yang dihasilkan akan menurun dan hal tersebut akan menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi sekaligus pendapatan per kapita suatu negara.
 

(161310474-03) mengapa masyarakat memilih golput

sebagai negara demokrasi, indonesia menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara dan berpendapat dengan tidak melepaskan diri dari aturan yang berlaku (konteks pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dengan pemilihan umum (pemilu). sebagai salah satu pilar negara demokrasi, pemilu sudah lama berjalan dinegara kita. disetiap momen pemilihan calon kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres)pemilu dijalankan oleh masyarakat penuh antusias. Masa kampanye menandai dimulainya pesta demokrasi terbesar di seluruh pelosok negeri. 

(161310973- 014) DEMOKRASI PANCASILA

A.    Pengertian  Demokrasi Pancasila

1.      Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Ensiklopedi Indonesia

Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

B.     Ciri demokrasi Pancasila:

1.      Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2.      Adanya pemilu secara berkesinambungan

3.      Adanya peran-peran kelompok kepentingan

4.      Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.

5.      Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.

6.      Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak

 

C.    Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia

2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah

3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh PresidenBPK,DPR atau lainnya

4.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasirakyat

5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum

6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)

7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban

8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain

9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasionalPemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

 

D.    Tujuh Sendi Pokok Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:

1.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2.      Indonesia menganut sistem konstitsional.

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

a.       Menetapkan UUD;

b.      Menetapkan GBHN; dan

c.       Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:

(1)   Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden

(2)   Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN

(3)   Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

(4)   Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

(5)   Mengubah undang-undang.

4.       Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.

Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatifhak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:

a.       Hak tanya/bertanya kepada pemerintah

b.      Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah

c.       Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah

d.      Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal

e.       Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

f.        Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

E.     Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:

1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a.       Ikut menyukseskan Pemilu

b.      Ikut menyukseskan pembangunan

c.       Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI

3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional

4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila

5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara

6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a.       Presiden adalah mandataris MPR,

b.      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

 

F.     Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan". Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama:

  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.