Kamis, 23 Maret 2017

(161310997-014) Pengertian pendididkan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan
 
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berbeda dengan pendapat di atas pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28).
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: "Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat".
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2006:49).
Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diharapkan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI adalah negara kesatuan modern. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakt untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakaat itu berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya
 
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

( 161310981-014) Ulasan pasal 28J Ayat 2

ULASAN PASAL 28J Ayat 2

Pasal 28 J Ayat 2
" Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".


Pendapat saya tentang HAM adalah HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agamanya, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis ataupun budaya yang dianutnya. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai  Anugrah Tuhan Yang Maha Esa maka dari itu tidak boleh satu orang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahankan haknya sendiri. Oleh karena, kebebasan setiap manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain, ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi tiap-tiap orang.

Yesi Supriatni

Pasal 28 H ayat 3

(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Pendapat Saya : Warga negara berhak mendapatkan salah satu bentuk perlindungan sosial oleh negara guna menjamin kewarganegaraan dan kenyamanan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan mendapatkan perlakuan sama seperti warga negara lainnya.

Rafika suci yahya

Pasal 28 D ayat 1

"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum "

       Pendapat saya setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dari Negara  misalnya pengakuan bahwa ia adalah warga Negara Indonesia ,mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti warga Negara  Indonesia lainnya setiap warga Negara Indonesia berhak  mendapatkan keadilan hukum  ,besar atau kecilnya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan jabatan atau si kaya dan si miskin dimata hukum jika salah tetap salah yang benar harus tetap benar jangan yang salah jadi benar dan benar jadi salah 

161311017-007

         NASIONALISME PANCASILA

                 Fakultas Ekonomi  
         Universitas Muhammadiyah
       Mata Kuliah Kewarganegaraan

       Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

    Nasionalisme merupakan cara yang tepat untuk mempersatukan perbedaan pada bangsa kita. Karena nasionalisme lebih mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Jika setiap rakyat Indonesia mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang makmur, bebas dari konflik sosial. Selain menghambat adanya konflik, rasa nasionalisme juga akan menambah rasa cinta rakyat Indonesia pada tanah air. Jadi, sebisa mungkin generasi muda sekarang ditanamkan rasa nasionalisme yang tinggi agar kelak mempunyai rasa cinta yang tinggi pada tanah air.


         Penyebab melemahnya semangat nasionalisme bagi bangsa Indonesia salah satunya adalah banyaknya perbedaan, baik itu perbedaan kebudayaan, agama, atau adat. Sehingga kesalahpahaman antara SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) harus dihadapi dengan hati-hati, karena konfliknya sangat rentan untuk menimbulkan konflik yang berkesinambungan.
Menurut Madjid, (2004: 57) bahwa ada beberapa hal yang dapat mempersatukan Indonesia dan membangun semangat nasionalisme yaitu melalui Pancasila, bahasa Indonesia, prestasi olahraga, seni, bencana alam, prestasi internasional, dan gangguan dari luar.
Pertama, pengamalan Pancasila ibaratnya menjadi pondasi untuk menyatukan keberagaman di negara kita. Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan. Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam dokumen pembukaan UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan. Tanpa diamalkan, apapun dasar falsafah yang dipakai, apapun konsepsi yang dibuat tidak akan berguna dan tidak ada artinya.
Kedua, kekuatan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa tidak bisa dianggap sebagai hal yang remeh. Bahasa adalah alat komunikasi, hampir seluruh rakyat Indonesia bisa menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa ini juga sudah diikrarkan pada Sumpah Pemuda sebagai bahasa persatuan. Pada saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, para pejuang dengan lantang mengatakan "Merdeka atau Mati". Lalu semboyan tersebut menyebar ke seluruh Indonesia dan membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk terus berjuang meraih kemerdekaan.
Ketiga, dalam hal olahraga rakyat Indonesia tak lagi mementingkan kepentingan kelompok daerahnya, tetapi yang ada hanyalah bersama memberikan semangat kepada tim kebanggaannya tanpa memperdulikan dari mana suporter lain berasal dan semua bercampur baur menjadi satu. Contoh, Timnas Sepak Bola Indonesia, seluruh rakyat Indonesia saling mendukung tanpa melihat ras, agama, suku, dan etnis. Ini merupakan bukti
Keempat, seni berperan penting untuk medorong persatuan di Indonesia. Sekarang telah banyak musik yang mengusung nasionalisme sebagai bahan lagu mereka. Jadi, secara tidak langsung, rasa nasionalisme tertanam pada benak penikmat music setiap mendengarkan lagu tersebut.
Kelima, bencana alam. Sebenarnya keinginan untuk mendapatkan musibah bencana alam itu tidak ada, tetapi hikmah lain yang dapat dipetik dari bencana alam sendiri yaitu dapat menggugah rasa persatuan dari warga negara Indonesia. Dengan adanya bencana alam, warga Indonesia yang tidak terkena musibah turut membantu, seperti menggalang dana. Contoh, peristiwa tsunami Aceh tahun 2004 silam, seluruh rakyat Indonesia menunjukkan empati, simpati, dan solidaritasnya untuk membantu bahkan masyarakat dunia internasional pun turut membantu.
Keenam, jika prestasi Indonesia baik di tingkat internasional, pasti seluruh masyarakat akan bangga menyebut dirinya orang Indonesia dan sekaligus dapat menggugah kembali semangat nasionalisme untuk para penerus bangsa. Memang, prestasi Indonesia masih sedikit tetapi harusnya ini menjadi cambuk untuk lebih berusaha keras lagi meningkatkan prestasi di kancah nasional maupun internasional.
Ketujuh, gangguan dari luar juga sebenarnya tidak diharapkan tetapi karena adanya gangguan dari luar masyarakat menjadi lebih menyatu sebab merasa sebagai warga negara Indonesia, mereka harus berusaha untuk terus bahu membahu menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Contoh, seperti konflik pulau Ambalat, Sipadan, dan Ligitan. Semua rakyat Indonesia merasa marah karena merasa ada yang mencuri milik Indonesia. Semua merasakan hal yang sama walaupun berbeda ras, golongan, agama, dan etnis. Semua rakyat terbakar semangat nasionalismenya karena gangguan dari luar tersebut.
Dari beberapa paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa banyak sekali realitas kehidupan sekarang yang sebenarnya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia.



Dikirim dari iPhone saya

nonah(161310969-014)pasal 28j ayat 1

pasal 28j ayat 1 UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ulasan: HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersipat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dan perlu dijaga. Hak-hak ini tidak dapat
diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau
organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi
hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berati bahwa
hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.Selain
itu, Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain
dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya
kita berbangsa, dan bernegara.

(161310969-014)menghargai persamaan kedudukan warga negara

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga negara
Prinsip persamaan kedudukan sebagai warga negara dalam pelaksanaan di
berbagai bidang dapat terwujud apabila semua warga negara diakui
persamaan harkat, derajat, dan martabatnya. Pada hakikatnya setiap
manusia memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama, sedangkan
yang membedakan adalah perilaku keimanan dan ketakwaannya.Berikut
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang.
a. Bidang Politik
Warga negara mempunyai hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang terdapat dalam pasal
28 UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara
yang demokratis.Sebagai perwujudan dari ketentuan itu antara lain
terlihat dalam kehidupan politik. Setiap warga negara dapat mendirikan
organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan, berpartisipasi
dalam kegiatan pemilu dalam menggunakan hak pilih aktif maupun pasif.
Hak mengeluarkan pendapat dapat dilakukan melalui media pers, maupun
diwujudkan secara bersama-sama langsung pada pihak pengambil
keputusan.
b. Bidang Hukum
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum
telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat
jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau ke bawah, harus
dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam
pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan
dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik
lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum
acara pidana atau perdata.

c. Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan
orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan
hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945
pasal 33 ayat (3) seperti berikut:

1) Hak untuk memiliki harta benda.
2) Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3) Hak mengadakan perjanjian dagang.
4) Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya sesuai dengan kebutuhan.

d. Bidang Sosial Budaya
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara
mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini
adalah adanya persamaan antar warga negara dalam mengembangkan seni,
misalnya berkreasi dalam seni tari,lukis,musik,dan lain-lain.
e. Bidang pertahanan dan keamanan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha
pembelaan negara.Sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 amandemen dan
pasal 30 UUD 1945.Apalagi sistem pertahanan yang diterapkan Negara
Republik Indonesia yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen dalam
kekuatan pertahanan dan keamanan negara.

161310969

Assistendosen.tugas personal blogger.com

FITRIA FARMITA (161310953-014)

Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama

 

Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

Penjelasan :  Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia. Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda, perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain. 

161310983 - 014 DEMOKRASI

DEMOKRASI

Mengenal demokrasi di Indonesia khususnya demokrasi terpimpin

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui
oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata
(demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang
kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah
sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta
peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita
semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.

Di indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang
dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar
Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan
itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

dimulai sejal dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret
1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai
demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system
demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya,

Nonah(161310969-014)pasal 28j ayat 1

(161310997-014) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


Yeni Farida (161310997-014) Pasal 28 J ayat 2


NAMA : INDRIANA YOLANDA
NIM     : 161310994
KELAS: 014/404 MANAJEMEN SIANG



SIKAP PEMUDA DALAM MENUMBUHKAN KEMBALI RASA NASIONALISME

     Nasionalisme adalah paham pada mulanya unsur-unsur pokok nasionalisme terdiri atas persaudaraan darah/ keturunan, suku bangsa, tempat tinggal, agama, bahasa dan budaya. Kemudian berubah dengan masuknya dua unsur yaitu persamaan hak bagisetiap orang untuk memegang persamaan dalam masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan dalam bidang ekonomi. Aspek mendasar timbulnya nasionalisme adalah aspek sejarah. Melalui aspek sejarah biasanya suatu bangsa memiliki rasa senasib sepenanggungan serta harapan untuk menggapai masa depan yang lebih baik. Dengan demikian nasionalisme adalah sikap politik dan sikap sosial suatu kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan budaya, wilayah, tujuan dan cita-cita.

     Nasionalisme sebagai suatu peristiwa sejarah, selalu bersifat kontekstual (artinya meruang dan mewaktu), sehingga nasionalisme di suatu daerah dengan daerah lain atau antar zaman tidaklah sama. Misalnya saja bagi negara yang sudah lama merdeka, nasionalisme dapat mengarah pada imperialisme. Biasanya nasionalismenya bersifat konservatif. Bagi negara semacam ini akan mempersulit timbulnya nasionalisme di daerah-daerah jajahannya. Sedangkan bagi negara yang masih terbelenggu imperialisme dijajah nasionalisme bersifat revolusioner dan progresif. Dengan demikian nasionalisme sarat dengan kepentingan suatu bangsa. Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme sangat dipengaruhi oleh nasionalisme yang dianut kelompok dominan suatu bangsa.

Tidak ada yang berani menyangkal bahwa Indonesia merupakan satu- satunya negara kepulauan di dunia yang dianugerahi dengan beragam kekayaan alam maupun kekayaan budaya. Begitu banyak budaya daerah yang tersebar di seluruh tanah air, yang kesemuanya itu bermuara menjadi budaya nasional bangsa Indonesia. Perbedaan tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk berpecah belah ataupun terkikisnya solidaritas di kalangan masyarakat Indonesia. Hal itu tidak pula layak untuk dijadikan benteng perlindungan bagi tumbuh kembangnya sikap sukuisme yang pada akhirnya merupakan kendala dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyikapi kondisi aktual yang berkembang, bangsa ini dihadapkan pada dua tantangan. Pertama, menjaga kemurnian esensi dan hakikat nasionalisme, yang berarti juga menjaga kemurnian nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, berupaya secara aktif mengantisipasi perkembangan situasi zaman khususnya arus globalisasi yang sedemikian hebat pengaruh implikasinya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada gilirannya, dalam mengawal reformasi yang terus bergulir, maka semangat nasionalisme pemuda perlu digugah kembali.

Dalam konteks Indonesia, nasionalisme yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan (perikemanusiaan) yang hakiki dan bersifat asasi. Tujuannya, mengangkat harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan setiap bangsa untuk hidup bersama secara adil dan damai tanpa diskriminasi di dalam hubungan-hubungan sosial. Sebenarnya rasa nasionalisme itu sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Sedangkan, ciri nasionalisme Indonesia yaitu nasionalisme religius seperti yang dicetuskan Bung Karno (Soekarno) adalah nasionalisme yang tumbuh dari budaya Indonesia.
Nasionalisme religius merupakan perpaduan antara semangat kebangsaan dan keberagamaan. Nasionalisme Indonesia bersumber kepada Pancasila, sedangkan semangat religius bersumber kepada ajaran Islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat. Antara nilai-nilai Pancasila dan Islam dapat saling dikompromikan dan tidak berbenturan. Kedua unsur tersebut saling mengisi yang melahirkan semangat nasionalisme yang beragama dan semangat beragama yang nasionalis. Sejumlah aktivis pemuda menilai prinsip nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia umumnya telah mengalami degradasi lantaran terus menerus tergerus oleh nilai-nilai dari luar. Kondisi ini terlihat semakin parah karena belum adanya pembaharuan atas pemahaman dan prinsip nasionalisme dalam diri pemuda. Jika kondisi dilematis itu tetap dibiarkan, bukan tidak mustahil degradasi nasionalisme akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemuda Indonesia umumnya belum sadar akan ancaman arus global yang terus menerus menggerogoti identitas bangsa. Jika kita tengok sejenak ke belakang puluhan tahun yang lalu, bagaimana pemuda Indonesia berusaha dengan gigih menyatakan keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dalam satu wadah yaitu " Indonesia". Hal demikian bukanlah perkara mudah yang sekali jadi, semudah membalikkan telapak tangan, melainkan menghadapi berbagai kendala. Bayangkan saja, bukankah tidak mudah menyatukan berbagai pendapat yang nota benenya berlatar belakang berbeda?.

Tidak dapat dipungkiri, semakin ke timur kondisi alam Indonesia semakin kering dan panas, hal itu menyebabkan sifat dan karakter masyarakatnya juga menjadi semakin tempramental, sensitif dan mudah sekali tersinggung. Alhasil sikap sukuisme tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia. Untungnya kondisi demikian tidak menyurutkan semangat para pemuda saat itu. Mereka berusaha mengesampingkan ego kedaerahan mereka demi sebuah janji persatuan. Yakni satu bangsa, tanah air, dan bahasa.

Dengan berjalannya waktu, semangat heroik dalam janji yang terkenal dengan Sumpah Pemuda itu mengalami pergeseran arti maupun pemahamannya. Arti Sumpah Pemuda tentu berbeda dari saat perjuangan dulu. Bila dulu dijadikan sebagai alat pemersatu, maka seharusnya kini dijadikan sebagai cambuk bagi pemuda Indonesia untuk berbuat yang lebih baik demi kemajuan negara. Kenegaraan Indonesia berkembang sesuai dinamika perubahan yang amat besar terutama berkaitan dengan globalisasi dan reformasi. Dalam perubahan ini setiap komponen bangsa termasuk pemuda dituntut kontribusinya sesuai kemampuan, kompetensi, dan profesinya. Pemuda dituntut untuk mengembangkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa, sikap keteladanan dan disiplin. Di sisi lain, perlu diciptakan suasana yang lebih dinamis dan demokratis yang mendorong pemuda untuk berkiprah dalam transformasi pembangunan baik regional maupun skala global.

Ironisnya, fenomena yang kita temui dalam masyarakat saat ini adalah salah satu hari bersejarah yang menentukan kelanjutan nasib bangsa Indonesia hanyalah dijadikan rutinitas biasa, atau peringatan tahunan yang lewat begitu saja tanpa pemaknaan yang mendalam. Parahnya, jangankan untuk memahami makna di balik arti sumpah pemuda itu sendiri, masih ada saja sebagian bahkan banyak pemuda kita yang tidak mengetahui kapan hari sumpah pemuda itu. Dengan santainya dan tanpa rasa bersalah sedikitpun mereka berdalih " yang lalu biarlah berlalu, tidak baik mengungkit- ungkit masa lalu". Jika kondisi pemuda kita seperti ini, lalu bagaimana nasib bangsa kita ke depan?. Bukankah pemuda disebut- sebut sebagai agent of change yang diharapkan mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik?. Ironis memang, jika bangsa Indonesia sendiri enggan untuk mungkin sekedar tahu hari besar dalam sejarah bangsanya. Padahal bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu sejarah bangsanya.

Pernahkah kita bertanya pada diri kita" apa yang telah kita berikan pada bangsa kita tercinta ini, atau kebanggaan apa yang telah kita torehkan untuk mengharumkan nama negeri ini? Jawabannya ada dalam diri kita masing- masing pemuda. Apa yang dapat kita berikan pada negara tercinta ini tentu sangat berbeda dengan masa 1928-an. Bila pada masa itu para pemuda selain berikrar setia untuk bangsa Indonesia mereka juga mempertaruhkan nyawa dan raga untuk meraih kemerdekaan sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan. Saat ini yang dapat kita berikan kepada bangsa ini adalah prestasi-prestasi membanggakan untuk semua rakyat Indonesia. Sedikitpun apa yang kita berikan kepada bangsa bukan menjadi sebuah ukuran, namun makna di dalam pemberian tersebut.

Potret buram kondisi pemuda kita saat ini nampak jelas di depan kita. Mungkin ada sebagian putra- putri bangsa ini yang telah mengharumkan nama bangsa di mata dunia lewat berbagai prestasi yang mereka torehkan. Akan tetapi, tidak sedikit pemuda- pemudi bangsa dengan berbagai masalah yang mereka anggap sudah lumrah dan biasa terjadi di kalangan pemuda, seperti tawuran, seks bebas, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya. Mereka berlomba- lomba berkiblat pada dunia barat. Kecintaan pada produk dalam negeri mulai hilang dengan semakin banyaknya produk asing (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri Indonesia., Membeli produk luar negeri mereka anggap suatu kebanggaan tersendiri yang dapat menaikkan prestise mereka di hadapan masyarakat. Tampaknya westernisasi telah menyulap pemuda negeri ini menjadi lupa akan jati diri mereka sebagai bangsa Indonesia yang masih memegang teguh budaya timur. Selain itu, munculnya sikap individualism yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Jika kita gambarkan, nasionalisme saat ini berada di titik nadir, dimana semua kebijakan berkiblat pada   neoliberalisme, sehingga kesejahteraan rakyat jauh dari cita- cita pendiri bangsa. Pada tahun ini juga, moralitas Indonesia mencapai titik kulminasi terendah. Korupsi bukan hanya menjadi bagian dari budaya, tetapi juga telah menjadi bagian dari mata pencaharian untuk mendapatkan tambahan bagi biaya hidup yang semakin membumbung tinggi. Sedangkan bagi yang sudah hidup layak, korupsi merupakan bagian dari kekuasaan.

Lalu, siapa yang patut dipersalahkan untuk semua permasalahan pelik yang melanda negeri ini?, pemerintah ?, globalisasi? atau memang nasib bangsa kita seperti ini?. Sangatlah tidak tepat jika kita mengkambinghitamkan pemerintah atas semua kekacauan yang melanda negeri ini, karena pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya. Namun semua itu tidak akan berarti apa- apa tanpa dukungan dari segenap masyarakat Indonesia. Atau sangatlah tidak adil melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada pemuda yang sebenarnya mereka sendiri berada dalam proses pencarian jati diri mereka masing- masing, serta salah besar jika kita menyalahkan globalisasi. Karena kehadiran globalisasi sendiri tidak bisa kita hindari. Globalisasi memang berpotensi memberikan dampak positif dan juga dampak negatif bagi bangsa Indonesia. Hanya ada dua pilihan dalam era ini, menjadi tuan rumah atau mungkin pembantu di negeri sendiri?. Semua itu tergantung dari bagaimana kita menyikapinya.

Globalisasi bisa menguntungkan apabila kita menyikapinya dengan benar. Letak dari masalah ini menunjukkan bahwa kurang kokohnya fondasi mental dari para pemuda kita yang tentunya berpangkal dari bagaimana mereka memperoleh pendidikan pertama dalam keluarga. Jika pemuda bangsa telah dibekali pendidikan mental maupun lahiriah yang kuat maka hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab jika kita bandingkan bagaimana cara mendidik orang dulu jauh sebelum perkembangan teknologi mempengaruhi hidup mereka tampak berbeda dengan kondisi sekarang, dimana teknologi komunikasi dan informasi berkembang dengan pesatnya, dan segala sesuatu menjadi sangat mudah. Seakan tidak ada yang tidak mungkin terjadi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bermunculan bagaikan jamur yang membela hak asasi manusia, Komisi Nasional (KOMNAS) HAM dan perlindungan anak yang hadir menuntut keras sekecil apapun kekerasan pada anak. Hasilya memang sebanding, bermunculan anak- anak dengan prestasi yang gemilang. Namun sedikit hambar, karena tidak dibarengi dengan fondasi keagamaan yang kokoh. Jika kita perhatikan, nampak ketidakseimbangan antara IQ (intelegensi Quetient), EQ (Emotional Quetient), dan SQ (Spiritual Quetient). Akibatnya, korupsi terjadi dimana- mana. Ironisnya, pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak berpendidikan, melainkan seseorang dengan rentetan gelar di belakang namanya yang cukup menjadi bukti bahwa mereka adalah orang- orang dengan tingkat intelektual yang tinggi. Inikah hasil cetakan zaman modern? Mungkin berhasil secara materiil tapi nol besar untuk pendidikan mental.

Walau bagaimanapun bukanlah sikap yang bijak jika kita hanya bisa saling menyalahkan. Apalagi jika kita mengkambing hitamkan pemuda. Karena hal itu tidak akan mampu menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa negeri kita tercinta. Alangkah jauh lebih baik jika kita menyatukan segenap kemampuan yang kita miliki demi kemajuan negeri ini. Ada beberapa langkah alternatif yang bisa ditempuh untuk menumbuhkan kembali nasionalisme di kalangan pemuda, diantaranya: pertama, perlu adanya redefinisi atas pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia. Kegagalan meredefinisi nilai-nilai nasionalisme telah menyebabkan hingga kini belum lahir sosok pemuda Indonesia yang dapat menjadi teladan. Padahal tantangan pemuda saat ini berbeda dengan era tahun 1928 atau 1945. Jika dulu nasionalisme pemuda diarahkan untuk melawan penjajahan, kini nasionalisme diposisikan secara proporsional dalam menyikapi kepentingan pasar yang diusung kepentingan global, dan nasionalisme yang diusung untuk kepentingan negara. Dengan demikian peran orang tua masih sangat mendominasi segala sector kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua diharapkan pemerintah pusat dapat mempercepat distribusi pembangunan di semua daerah agar tidak tumbuh semangat etnonasionalisme dalam diri pemuda. Ketiga, Menempatkan semangat nasionalisme pada posisi yang benar. Nasionalisme tidak dapat diartikan secara sempit. Nasionalisme harus didefinisikan sebagai suatu upaya untuk membangun keunggulan kompetitif, dan tidak lagi didefinisikan sebagai upaya untuk menutup diri dari pihak asing seperti proteksi atau semangat anti semua yang berbau asing. Profesionalisme adalah salah satu kata kunci dalam upaya mendefinisikan makna nasionalisme saat ini. Dengan demikian, nasionalisme harus dilengkapi dengan sikap profesionalisme.

Ke depan, generasi muda sebagai generasi penerus berada dalam posisi revitalizing agents. Pemuda sebagai sumber kekuatan moral reformasi perlu tetap terbina agar selalu berlandaskan pada kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur, berkepribadian nasional dan berjiwa patriotisme. Beberapa point di atas merupakan agenda penting yang harus kita lakukan untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri di era globalisasi. Karena walau bagaimanapun Kerusakan yang terjadi pada generasi muda, adalah sebuah isyarat, bagi kehancuran sebuah bangsa. Bagaimana tidak, pemuda hari ini, adalah orang tua yang akan datang. Bagaimana mungkin suatu bangsa bisa berjaya, jika generasi mudanya tidak punya jati diri.
  
Dampak negatif kurangnya rasa nasionalisme pada kalangan muda

Kurangnya rasa nasionalisme pada kalangan remaja dapat berdampak buruk bagi Negara Indonesia yaitu banyak pemuda Indonesia yang perlahan-lahan mulai meninggalkan kebudayaan Indonesia dan sangat sedikit kalangan pemuda yang menaruh perhatian pada masalah bangsa,karena mereka lebih tertarik pada kehidupan hedonios (kesenangan).
Kita bisa melihat banyak pemuda yang tidak perduli dengan kondisi keterpurukan yang melanda bangsa ini. Seiring dengan zaman dan budaya - budaya asing yang kian merajalela di Indonesia. Jiwa dan rasa nasionalisme yang tertanam dalam diri bangsa Indonesia semakin luntur. Masyarakat Indonesiayang cenderung menggunakan produk luar negeri . Mereka kurang menghargai produk dalamnegeri , mereka merasa kalau memakai produk dalam negeri akan terlihat kuno , jadul , dankurang berkualitas .

Padahal produk –  produk dalam negeri kualitasnya tidak kalah dengan luar .Ini adalah hal yang sangat simple , tapi kalau di biarkan terus menerus akan fatal akibatnya. Indonesia akan kehilangan jati dirinya . Jiwa Nasionalisme yang membara yang telah di torehkandan di buktikan lewat tinta sejarah pada waktu perjuangan merebut kemerdekaan akan terbuangsia-sia , tetesan demi tetesan darah dari para pahlawan akan terbuang sia- sia. Bahkan dengan mudah kita membiarkan kebudayaan bangsa kita diambil oleh bangsa lain,kalangan pemuda semestinya sadar dengan masa depan negara ini. Selain itu ada juga generasi muda yang masih gemar tawuran dengan sesama. Pemuda dengan pemuda, pelajar dengan pelajar, mahasiswa dengan mahasiswa atau kombinasi antar ketiganya. Mahasiswa dengan masyarakat, pelajar dengan mahasiswa dan seterusnya. Tindakan ini bukan saja membahayakan keselamatan umum, tapi juga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa, pembelah rasa kebangsaan. Inilah potret buram generasi muda Indonesia masa kini yang terus terjadi hingga sekarang.




Dikirim dari iPhone saya

(161310997-014) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


ilham wahyudi - 014 PASAL 28 E AYAT 2


PASAL 28 E ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Artinya :

Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat. Pada Pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" dan Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Karena sesungguhnya beragama bukan berbicara tentang fisik tetapi batin, hubungan antara manusia sama tuhan. Dimana didalam keyakinan itu dia merasakan kedamaian dan ketentraman hati.

Yeni Farida (161310997-014) Pasal 28 j ayat 2


(161310997-014) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


nonah(161310969-014)pasal 28j ayat 1

Lilis Jena Purti-161311013-014

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Menurut saya berhak mendapat perlindungan dan harus ikut serta membela negara seperti menaati peraturan lalu lintas, mengikuti upacara bendera dengan baik, ikut demo tertip, maupun.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Lilis Jena Putri-161311013

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Menurut saya berhak mendapat perlindungan dan harus ikut serta membela negara seperti menaati peraturan lalu lintas, mengikuti upacara bendera dengan baik, ikut demo tertip, maupun.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

NAMA : INDRIANA YOLANDA
NIM     : 161310994
KELAS: 014/404 MANAJEMEN SIANG



SIKAP PEMUDA DALAM MENUMBUHKAN KEMBALI RASA NASIONALISME

     Nasionalisme adalah paham pada mulanya unsur-unsur pokok nasionalisme terdiri atas persaudaraan darah/ keturunan, suku bangsa, tempat tinggal, agama, bahasa dan budaya. Kemudian berubah dengan masuknya dua unsur yaitu persamaan hak bagisetiap orang untuk memegang persamaan dalam masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan dalam bidang ekonomi. Aspek mendasar timbulnya nasionalisme adalah aspek sejarah. Melalui aspek sejarah biasanya suatu bangsa memiliki rasa senasib sepenanggungan serta harapan untuk menggapai masa depan yang lebih baik. Dengan demikian nasionalisme adalah sikap politik dan sikap sosial suatu kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan budaya, wilayah, tujuan dan cita-cita.

Nasionalisme sebagai suatu peristiwa sejarah, selalu bersifat kontekstual (artinya meruang dan mewaktu), sehingga nasionalisme di suatu daerah dengan daerah lain atau antar zaman tidaklah sama. Misalnya saja bagi negara yang sudah lama merdeka, nasionalisme dapat mengarah pada imperialisme. Biasanya nasionalismenya bersifat konservatif. Bagi negara semacam ini akan mempersulit timbulnya nasionalisme di daerah-daerah jajahannya. Sedangkan bagi negara yang masih terbelenggu imperialisme dijajah nasionalisme bersifat revolusioner dan progresif. Dengan demikian nasionalisme sarat dengan kepentingan suatu bangsa. Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme sangat dipengaruhi oleh nasionalisme yang dianut kelompok dominan suatu bangsa.

Tidak ada yang berani menyangkal bahwa Indonesia merupakan satu- satunya negara kepulauan di dunia yang dianugerahi dengan beragam kekayaan alam maupun kekayaan budaya. Begitu banyak budaya daerah yang tersebar di seluruh tanah air, yang kesemuanya itu bermuara menjadi budaya nasional bangsa Indonesia. Perbedaan tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk berpecah belah ataupun terkikisnya solidaritas di kalangan masyarakat Indonesia. Hal itu tidak pula layak untuk dijadikan benteng perlindungan bagi tumbuh kembangnya sikap sukuisme yang pada akhirnya merupakan kendala dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyikapi kondisi aktual yang berkembang, bangsa ini dihadapkan pada dua tantangan. Pertama, menjaga kemurnian esensi dan hakikat nasionalisme, yang berarti juga menjaga kemurnian nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, berupaya secara aktif mengantisipasi perkembangan situasi zaman khususnya arus globalisasi yang sedemikian hebat pengaruh implikasinya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada gilirannya, dalam mengawal reformasi yang terus bergulir, maka semangat nasionalisme pemuda perlu digugah kembali.

Dalam konteks Indonesia, nasionalisme yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan (perikemanusiaan) yang hakiki dan bersifat asasi. Tujuannya, mengangkat harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan setiap bangsa untuk hidup bersama secara adil dan damai tanpa diskriminasi di dalam hubungan-hubungan sosial. Sebenarnya rasa nasionalisme itu sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Sedangkan, ciri nasionalisme Indonesia yaitu nasionalisme religius seperti yang dicetuskan Bung Karno (Soekarno) adalah nasionalisme yang tumbuh dari budaya Indonesia.
Nasionalisme religius merupakan perpaduan antara semangat kebangsaan dan keberagamaan. Nasionalisme Indonesia bersumber kepada Pancasila, sedangkan semangat religius bersumber kepada ajaran Islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat. Antara nilai-nilai Pancasila dan Islam dapat saling dikompromikan dan tidak berbenturan. Kedua unsur tersebut saling mengisi yang melahirkan semangat nasionalisme yang beragama dan semangat beragama yang nasionalis. Sejumlah aktivis pemuda menilai prinsip nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia umumnya telah mengalami degradasi lantaran terus menerus tergerus oleh nilai-nilai dari luar. Kondisi ini terlihat semakin parah karena belum adanya pembaharuan atas pemahaman dan prinsip nasionalisme dalam diri pemuda. Jika kondisi dilematis itu tetap dibiarkan, bukan tidak mustahil degradasi nasionalisme akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemuda Indonesia umumnya belum sadar akan ancaman arus global yang terus menerus menggerogoti identitas bangsa. Jika kita tengok sejenak ke belakang puluhan tahun yang lalu, bagaimana pemuda Indonesia berusaha dengan gigih menyatakan keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dalam satu wadah yaitu " Indonesia". Hal demikian bukanlah perkara mudah yang sekali jadi, semudah membalikkan telapak tangan, melainkan menghadapi berbagai kendala. Bayangkan saja, bukankah tidak mudah menyatukan berbagai pendapat yang nota benenya berlatar belakang berbeda?.

Tidak dapat dipungkiri, semakin ke timur kondisi alam Indonesia semakin kering dan panas, hal itu menyebabkan sifat dan karakter masyarakatnya juga menjadi semakin tempramental, sensitif dan mudah sekali tersinggung. Alhasil sikap sukuisme tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia. Untungnya kondisi demikian tidak menyurutkan semangat para pemuda saat itu. Mereka berusaha mengesampingkan ego kedaerahan mereka demi sebuah janji persatuan. Yakni satu bangsa, tanah air, dan bahasa.

Dengan berjalannya waktu, semangat heroik dalam janji yang terkenal dengan Sumpah Pemuda itu mengalami pergeseran arti maupun pemahamannya. Arti Sumpah Pemuda tentu berbeda dari saat perjuangan dulu. Bila dulu dijadikan sebagai alat pemersatu, maka seharusnya kini dijadikan sebagai cambuk bagi pemuda Indonesia untuk berbuat yang lebih baik demi kemajuan negara. Kenegaraan Indonesia berkembang sesuai dinamika perubahan yang amat besar terutama berkaitan dengan globalisasi dan reformasi. Dalam perubahan ini setiap komponen bangsa termasuk pemuda dituntut kontribusinya sesuai kemampuan, kompetensi, dan profesinya. Pemuda dituntut untuk mengembangkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa, sikap keteladanan dan disiplin. Di sisi lain, perlu diciptakan suasana yang lebih dinamis dan demokratis yang mendorong pemuda untuk berkiprah dalam transformasi pembangunan baik regional maupun skala global.

Ironisnya, fenomena yang kita temui dalam masyarakat saat ini adalah salah satu hari bersejarah yang menentukan kelanjutan nasib bangsa Indonesia hanyalah dijadikan rutinitas biasa, atau peringatan tahunan yang lewat begitu saja tanpa pemaknaan yang mendalam. Parahnya, jangankan untuk memahami makna di balik arti sumpah pemuda itu sendiri, masih ada saja sebagian bahkan banyak pemuda kita yang tidak mengetahui kapan hari sumpah pemuda itu. Dengan santainya dan tanpa rasa bersalah sedikitpun mereka berdalih " yang lalu biarlah berlalu, tidak baik mengungkit- ungkit masa lalu". Jika kondisi pemuda kita seperti ini, lalu bagaimana nasib bangsa kita ke depan?. Bukankah pemuda disebut- sebut sebagai agent of change yang diharapkan mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik?. Ironis memang, jika bangsa Indonesia sendiri enggan untuk mungkin sekedar tahu hari besar dalam sejarah bangsanya. Padahal bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu sejarah bangsanya.

Pernahkah kita bertanya pada diri kita" apa yang telah kita berikan pada bangsa kita tercinta ini, atau kebanggaan apa yang telah kita torehkan untuk mengharumkan nama negeri ini? Jawabannya ada dalam diri kita masing- masing pemuda. Apa yang dapat kita berikan pada negara tercinta ini tentu sangat berbeda dengan masa 1928-an. Bila pada masa itu para pemuda selain berikrar setia untuk bangsa Indonesia mereka juga mempertaruhkan nyawa dan raga untuk meraih kemerdekaan sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan. Saat ini yang dapat kita berikan kepada bangsa ini adalah prestasi-prestasi membanggakan untuk semua rakyat Indonesia. Sedikitpun apa yang kita berikan kepada bangsa bukan menjadi sebuah ukuran, namun makna di dalam pemberian tersebut.

Potret buram kondisi pemuda kita saat ini nampak jelas di depan kita. Mungkin ada sebagian putra- putri bangsa ini yang telah mengharumkan nama bangsa di mata dunia lewat berbagai prestasi yang mereka torehkan. Akan tetapi, tidak sedikit pemuda- pemudi bangsa dengan berbagai masalah yang mereka anggap sudah lumrah dan biasa terjadi di kalangan pemuda, seperti tawuran, seks bebas, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya. Mereka berlomba- lomba berkiblat pada dunia barat. Kecintaan pada produk dalam negeri mulai hilang dengan semakin banyaknya produk asing (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri Indonesia., Membeli produk luar negeri mereka anggap suatu kebanggaan tersendiri yang dapat menaikkan prestise mereka di hadapan masyarakat. Tampaknya westernisasi telah menyulap pemuda negeri ini menjadi lupa akan jati diri mereka sebagai bangsa Indonesia yang masih memegang teguh budaya timur. Selain itu, munculnya sikap individualism yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Jika kita gambarkan, nasionalisme saat ini berada di titik nadir, dimana semua kebijakan berkiblat pada neoliberalisme, sehingga kesejahteraan rakyat jauh dari cita- cita pendiri bangsa. Pada tahun ini juga, moralitas Indonesia mencapai titik kulminasi terendah. Korupsi bukan hanya menjadi bagian dari budaya, tetapi juga telah menjadi bagian dari mata pencaharian untuk mendapatkan tambahan bagi biaya hidup yang semakin membumbung tinggi. Sedangkan bagi yang sudah hidup layak, korupsi merupakan bagian dari kekuasaan.

Lalu, siapa yang patut dipersalahkan untuk semua permasalahan pelik yang melanda negeri ini?, pemerintah ?, globalisasi? atau memang nasib bangsa kita seperti ini?. Sangatlah tidak tepat jika kita mengkambinghitamkan pemerintah atas semua kekacauan yang melanda negeri ini, karena pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya. Namun semua itu tidak akan berarti apa- apa tanpa dukungan dari segenap masyarakat Indonesia. Atau sangatlah tidak adil melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada pemuda yang sebenarnya mereka sendiri berada dalam proses pencarian jati diri mereka masing- masing, serta salah besar jika kita menyalahkan globalisasi. Karena kehadiran globalisasi sendiri tidak bisa kita hindari. Globalisasi memang berpotensi memberikan dampak positif dan juga dampak negatif bagi bangsa Indonesia. Hanya ada dua pilihan dalam era ini, menjadi tuan rumah atau mungkin pembantu di negeri sendiri?. Semua itu tergantung dari bagaimana kita menyikapinya.

Globalisasi bisa menguntungkan apabila kita menyikapinya dengan benar. Letak dari masalah ini menunjukkan bahwa kurang kokohnya fondasi mental dari para pemuda kita yang tentunya berpangkal dari bagaimana mereka memperoleh pendidikan pertama dalam keluarga. Jika pemuda bangsa telah dibekali pendidikan mental maupun lahiriah yang kuat maka hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab jika kita bandingkan bagaimana cara mendidik orang dulu jauh sebelum perkembangan teknologi mempengaruhi hidup mereka tampak berbeda dengan kondisi sekarang, dimana teknologi komunikasi dan informasi berkembang dengan pesatnya, dan segala sesuatu menjadi sangat mudah. Seakan tidak ada yang tidak mungkin terjadi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bermunculan bagaikan jamur yang membela hak asasi manusia, Komisi Nasional (KOMNAS) HAM dan perlindungan anak yang hadir menuntut keras sekecil apapun kekerasan pada anak. Hasilya memang sebanding, bermunculan anak- anak dengan prestasi yang gemilang. Namun sedikit hambar, karena tidak dibarengi dengan fondasi keagamaan yang kokoh. Jika kita perhatikan, nampak ketidakseimbangan antara IQ (intelegensi Quetient), EQ (Emotional Quetient), dan SQ (Spiritual Quetient). Akibatnya, korupsi terjadi dimana- mana. Ironisnya, pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak berpendidikan, melainkan seseorang dengan rentetan gelar di belakang namanya yang cukup menjadi bukti bahwa mereka adalah orang- orang dengan tingkat intelektual yang tinggi. Inikah hasil cetakan zaman modern? Mungkin berhasil secara materiil tapi nol besar untuk pendidikan mental.

Walau bagaimanapun bukanlah sikap yang bijak jika kita hanya bisa saling menyalahkan. Apalagi jika kita mengkambinghitamkan pemuda. Karena hal itu tidak akan mampu menyelesaikan segala permasalahan yang menimpa negeri kita tercinta. Alangkah jauh lebih baik jika kita menyatukan segenap kemampuan yang kita miliki demi kemajuan negeri ini. Ada beberapa langkah alternatif yang bisa ditempuh untuk menumbuhkan kembali nasionalisme di kalangan pemuda, diantaranya: pertama, perlu adanya redefinisi atas pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia. Kegagalan meredefinisi nilai-nilai nasionalisme telah menyebabkan hingga kini belum lahir sosok pemuda Indonesia yang dapat menjadi teladan. Padahal tantangan pemuda saat ini berbeda dengan era tahun 1928 atau 1945. Jika dulu nasionalisme pemuda diarahkan untuk melawan penjajahan, kini nasionalisme diposisikan secara proporsional dalam menyikapi kepentingan pasar yang diusung kepentingan global, dan nasionalisme yang diusung untuk kepentingan negara. Dengan demikian peran orang tua masih sangat mendominasi segala sector kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua diharapkan pemerintah pusat dapat mempercepat distribusi pembangunan di semua daerah agar tidak tumbuh semangat etnonasionalisme dalam diri pemuda. Ketiga, Menempatkan semangat nasionalisme pada posisi yang benar. Nasionalisme tidak dapat diartikan secara sempit. Nasionalisme harus didefinisikan sebagai suatu upaya untuk membangun keunggulan kompetitif, dan tidak lagi didefinisikan sebagai upaya untuk menutup diri dari pihak asing seperti proteksi atau semangat anti semua yang berbau asing. Profesionalisme adalah salah satu kata kunci dalam upaya mendefinisikan makna nasionalisme saat ini. Dengan demikian, nasionalisme harus dilengkapi dengan sikap profesionalisme.

Ke depan, generasi muda sebagai generasi penerus berada dalam posisi revitalizing agents. Pemuda sebagai sumber kekuatan moral reformasi perlu tetap terbina agar selalu berlandaskan pada kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur, berkepribadian nasional dan berjiwa patriotisme. Beberapa point di atas merupakan agenda penting yang harus kita lakukan untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri di era globalisasi. Karena walau bagaimanapun Kerusakan yang terjadi pada generasi muda, adalah sebuah isyarat, bagi kehancuran sebuah bangsa. Bagaimana tidak, pemuda hari ini, adalah orang tua yang akan datang. Bagaimana mungkin suatu bangsa bisa berjaya, jika generasi mudanya tidak punya jati diri.
  
Dampak negatif kurangnya rasa nasionalisme pada kalangan muda

Kurangnya rasa nasionalisme pada kalangan remaja dapat berdampak buruk bagi NegaraIndonesia yaitu banyak pemuda Indonesia yang perlahan-lahan mulai meninggalkan kebudayaanIndonesia dan sangat sedikit kalangan pemuda yang menaruh perhatian pada masalah bangsa,karena mereka lebih tertarik pada kehidupan hedonios (kesenangan).Kita bisa melihat banyak pemuda yang tidak perduli dengan kondisi keterpurukan yang melanda bangsa ini. Seiringdengan zaman dan budaya - budaya asing yang kian merajalela di Indonesia. Jiwa dan rasaNasionalisme yang tertanam dalam diri bangsa Indonesia semakin luntur .Masyarakat Indonesiayang cenderung menggunakan produk luar negeri . Mereka kurang menghargai produk dalamnegeri , mereka merasa kalau memakai produk dalam negeri akan terlihat kuno , jadul , dan kurang berkualitas .

Padahal produk –  produk dalam negeri kualitasnya tidak kalah dengan luar .Ini adalah hal yang sangat simple , tapi kalau di biarkan terus menerus akan fatal akibatnya.Indonesia akan kehilangan jati dirinya . Jiwa Nasionalisme yang membara yang telah di torehkandan di buktikan lewat tinta sejarah pada waktu perjuangan merebut kemerdekaan akan terbuangsia-sia , tetesan demi tetesan darah dari para pahlawan akan terbuang sia- sia.Bahkan dengan mudah kita membiarkan kebudayaan bangsa kita diambil oleh bangsa lain,kalangan pemuda semestinya sadar dengan masa depan negara ini.Selain itu Ada juga generasimuda yang masih gemar tawuran dengan sesama. Pemuda dengan pemuda, pelajar denganpelajar, mahasiswa dengan mahasiswa atau kombinasi antar ketiganya. Mahasiswa denganmasyarakat, pelajar dengan mahasiswa dan seterusnya. Tindakan ini bukan saja membahayakankeselamatan umum, tapi juga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa, pembelah rasakebangsaan. Inilah potret buram generasi muda Indonesia masa kini yang terus terjadi hinggasekarang

nonah(161310969-014)pasal 28j ayat 1

(161310999-014)

 

Perlindungan Kepentingan Rakyat/Negara Melalui Konstitusi


            Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Ketentuan ini telah dijadikan landasan ketatanegaraan, dalam pengertian bahwa setiap penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum nasional adalah berdasarkan pada ketentuan tertulis (state law), dalam pengertian hukumyang dibuat negara yang terdiri atas peraturan perundangan-undangan. Sedangkan sumber hukum negara yang bukan dibuat oleh negara (non state law) seperti hukum agama, hukum adat, hukum kebiasaan juga termasuk memiliki kekuatan mengikat kepada setiap warga negara Indonesia.
Perlindungan Hukum:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan Konstitusional Warga Negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal peroses demokrasi dalam sebuah Negara. Hubungan Konstitusi Dengan Negara
Perlindungan konstitusi (UUD NRI 1945) terhadap hak-hak kepentingan konstitusional masyarakat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan UUD RI 1945 sampai peraturan pelaksananya.
Bentuk perlindungan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat dilakukan dengan mengakui dan menghargai eksistensi masyarakat didalam perundang-undangan tersebut
.