Kamis, 23 Maret 2017
(161310997-014) Pengertian pendididkan Kewarganegaraan
( 161310981-014) Ulasan pasal 28J Ayat 2
Yesi Supriatni
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Rafika suci yahya
Pasal 28 D ayat 1
"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum "
Pendapat saya setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dari Negara misalnya pengakuan bahwa ia adalah warga Negara Indonesia ,mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti warga Negara Indonesia lainnya setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan hukum ,besar atau kecilnya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan jabatan atau si kaya dan si miskin dimata hukum jika salah tetap salah yang benar harus tetap benar jangan yang salah jadi benar dan benar jadi salah
161311017-007
Dikirim dari iPhone saya
nonah(161310969-014)pasal 28j ayat 1
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ulasan: HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersipat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dan perlu dijaga. Hak-hak ini tidak dapat
diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau
organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi
hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berati bahwa
hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.Selain
itu, Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain
dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya
kita berbangsa, dan bernegara.
(161310969-014)menghargai persamaan kedudukan warga negara
Prinsip persamaan kedudukan sebagai warga negara dalam pelaksanaan di
berbagai bidang dapat terwujud apabila semua warga negara diakui
persamaan harkat, derajat, dan martabatnya. Pada hakikatnya setiap
manusia memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama, sedangkan
yang membedakan adalah perilaku keimanan dan ketakwaannya.Berikut
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang.
a. Bidang Politik
Warga negara mempunyai hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang terdapat dalam pasal
28 UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara
yang demokratis.Sebagai perwujudan dari ketentuan itu antara lain
terlihat dalam kehidupan politik. Setiap warga negara dapat mendirikan
organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan, berpartisipasi
dalam kegiatan pemilu dalam menggunakan hak pilih aktif maupun pasif.
Hak mengeluarkan pendapat dapat dilakukan melalui media pers, maupun
diwujudkan secara bersama-sama langsung pada pihak pengambil
keputusan.
b. Bidang Hukum
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum
telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat
jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau ke bawah, harus
dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam
pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan
dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik
lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum
acara pidana atau perdata.
c. Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan
orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan
hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945
pasal 33 ayat (3) seperti berikut:
1) Hak untuk memiliki harta benda.
2) Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3) Hak mengadakan perjanjian dagang.
4) Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya sesuai dengan kebutuhan.
d. Bidang Sosial Budaya
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara
mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini
adalah adanya persamaan antar warga negara dalam mengembangkan seni,
misalnya berkreasi dalam seni tari,lukis,musik,dan lain-lain.
e. Bidang pertahanan dan keamanan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha
pembelaan negara.Sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 amandemen dan
pasal 30 UUD 1945.Apalagi sistem pertahanan yang diterapkan Negara
Republik Indonesia yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen dalam
kekuatan pertahanan dan keamanan negara.
161310969
Assistendosen.tugas personal blogger.com
FITRIA FARMITA (161310953-014)
Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan : Setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia. Walaupun berbeda agama dan kepercayaan, warga negara khususnya Indonesia berhak saling menghargai antar umat agama yang berbeda, perlu diciptakan tradisi saling menghormati antara umat agama yang ada. Menghormati berarti mengakui secara positif dalam agama dan kepercayaan orang lain juga mampu belajar satu sama yang lain.
161310983 - 014 DEMOKRASI
DEMOKRASI
Mengenal demokrasi di Indonesia khususnya demokrasi terpimpin
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui
oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata
(demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang
kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah
sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta
peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita
semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
Di indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang
dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar
Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan
itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret
1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai
demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system
demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya,
SIKAP PEMUDA DALAM MENUMBUHKAN KEMBALI RASA NASIONALISME
Dikirim dari iPhone saya
ilham wahyudi - 014 PASAL 28 E AYAT 2
Lilis Jena Purti-161311013-014
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Menurut saya berhak mendapat perlindungan dan harus ikut serta membela negara seperti menaati peraturan lalu lintas, mengikuti upacara bendera dengan baik, ikut demo tertip, maupun.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Lilis Jena Putri-161311013
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Menurut saya berhak mendapat perlindungan dan harus ikut serta membela negara seperti menaati peraturan lalu lintas, mengikuti upacara bendera dengan baik, ikut demo tertip, maupun.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
SIKAP PEMUDA DALAM MENUMBUHKAN KEMBALI RASA NASIONALISME
(161310999-014)
Perlindungan Kepentingan Rakyat/Negara Melalui Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Ketentuan ini telah dijadikan landasan ketatanegaraan, dalam pengertian bahwa setiap penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum nasional adalah berdasarkan pada ketentuan tertulis (state law), dalam pengertian hukumyang dibuat negara yang terdiri atas peraturan perundangan-undangan. Sedangkan sumber hukum negara yang bukan dibuat oleh negara (non state law) seperti hukum agama, hukum adat, hukum kebiasaan juga termasuk memiliki kekuatan mengikat kepada setiap warga negara Indonesia.
Perlindungan Hukum:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan Konstitusional Warga Negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal peroses demokrasi dalam sebuah Negara. Hubungan Konstitusi Dengan Negara
Perlindungan konstitusi (UUD NRI 1945) terhadap hak-hak kepentingan konstitusional masyarakat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan UUD RI 1945 sampai peraturan pelaksananya.
Bentuk perlindungan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat dilakukan dengan mengakui dan menghargai eksistensi masyarakat didalam perundang-undangan tersebut.