Kamis, 23 Maret 2017

Yesi Supriatni

Pasal 28 H ayat 3

(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Pendapat Saya : Warga negara berhak mendapatkan salah satu bentuk perlindungan sosial oleh negara guna menjamin kewarganegaraan dan kenyamanan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan mendapatkan perlakuan sama seperti warga negara lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar