Pasal 28 H ayat 3
Pendapat Saya : Warga negara berhak mendapatkan salah satu bentuk perlindungan sosial oleh negara guna menjamin kewarganegaraan dan kenyamanan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan mendapatkan perlakuan sama seperti warga negara lainnya.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar