Kamis, 23 Maret 2017

SLAMET FIRDAUS (pasal 28 uud 1945)

PASAL 28 UUD 1945


"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang"



PENJABARAN : Pasal 28 tersebut berbunyi,"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya. Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar. Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia.

Artinya dalam pasal ini setiap orang warga Indonesia mempunyai hak dan kebebasan untuk mendirkan organisasi dan berkumpul, didalam perkunpulan atau organisasi itu orang bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Semua warga Indonesia mempunyai hak bebas suara sebagai contoh besar yang ada di Indonesia adalah pemilu (pemilihan umum). Di dalam pemilu warga Indonesia yang telah cukup umur untuk ikut serta dalam pemilihan umum adalah salah satu contoh penerapan dalam pasal ini yaitu mengeluarkan pikiran dengan tulisan, dan masih banyak contoh yang lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar