ULASAN PASAL 28J Ayat 2
Pasal 28 J Ayat 2
" Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Pendapat saya tentang HAM adalah HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agamanya, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis ataupun budaya yang dianutnya. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa maka dari itu tidak boleh satu orang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahankan haknya sendiri. Oleh karena, kebebasan setiap manusia dibatasi oleh hak asasi orang lain, ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi tiap-tiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar