Kamis, 23 Maret 2017

ilham wahyudi - 014 PASAL 28 E AYAT 2


PASAL 28 E ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Artinya :

Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat. Pada Pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" dan Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Karena sesungguhnya beragama bukan berbicara tentang fisik tetapi batin, hubungan antara manusia sama tuhan. Dimana didalam keyakinan itu dia merasakan kedamaian dan ketentraman hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar