Senin, 03 April 2017

ade septiawan-161310068-02 malam

(ade septiawan-161310068-02malam)

Undang – Undang Dasar pasal 28B ayat 2

Bahwa berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi".

Menerangkan bahwa dasarnya setiap anak berhak untung menjalani hidup tampa adanya kekerasan kepada anak, dan menerangkan bahwa anak merupakan penerus bangsa dan sebagai asset Negara yang harus dijaga agar penerus generasi dari Negara.

keberlangsungan hidup pada anak dan perkembangan atas anak dari segi ilmu harus di perhatikan . agar anak menjadi penerus dan pembangun bangsa dan Negara . oleh sebab itu Negara mengatur atas hak-hak anak . untuk menjadikan anak-anak yang bermutu dan memberi harum nama negara.

Peran orang tua juga sangat penting untuk keberlangsungan anak bagai mana anak bias menjadi anak yang berkembang dari segi ilmu dan menjadikan anak asset buat Negara.

Perlindungan dari kekerasaan dan kriminsasi anak merupakan pelagaran hukum karena keberlangsungan anak merupakan pertumbuhan untuk Negara agar manjadi anak yang cinta kepada Negara. Seperti pohon yang ditanam dan dijaga dari kecil hingga akan menghasilkan buah yang bias dinikmati bayak orang .

ade septiawan-161310068-o2 malam


Kewarganegaraan (161311002-014)

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

NAMA : PASKALIA NAWA NIM : 16PR10708 Pasal 28

                                                  Penjelasan Pasal 28 UUD 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA: Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden, maka Pasal28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan  undang-undang". Hal itu terbayang dari sura untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan nasionalis,agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan  sikap  Junus Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984dan  memberi kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan, yang sesuai  dengan hati   nuraninya.Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan  lisan dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera turun,akan makin gencar. pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu memasuki 53 tahun. Satu usia yang cukup panjang.Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer ( 1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi Pancasila (1966-1998) dan masa Kabinet Reformasi.Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan dengan  pasang dan surutnya kehidupan demokrasi diIndonesia.

--
dikirim dari Smartphone OPPO saya

NAMA : IRNA SURYANA NIM : 16PR10737 Pasal 34 ayat 3

Bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas  penyediaan  fasilitas pelayanan kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan  fasilitas  pelayanan kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.

--
dikirim dari Smartphone OPPO saya

Nama : IRNA SURYANA Nim : 16PR10737


Bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas  penyediaan  fasilitas pelayanan kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan  fasilitas  pelayanan kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.

--
dikirim dari Smartphone OPPO saya

(Aulia Rizky Dan Sukma Wahyu Lestari) -03 ) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 9 PASAL 28

Pasal 9 :

"tak seorangpun boleh ditangkap , ditahan atau dibuang sewenang-wenang."

 

"Seseorang yang tidak bersalah atau tidak ada bukti yang kuat atas tuduhan melakukan kejahatan tidak boleh untuk ditangkap atau ditahan dengan sewenang-wenang , hal itu dikarenakan adanya Hak Asasi Manusia yang melindungi orang tersebut , adanya Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menyejahterakan hidup manusia , karena setiap manusia berhak mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin . Penangkapan atau penahanan seseorang atas tuduhan melakukan kejahatan harus disertai dengan bukti kejahatan yang mereka lakukan."

 

Pasal 28

"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional dimana hak hak dan kebebasan kebebaan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat di laksanakan sepenuhnya'

 

" Menurut pendapat saya bahwa setiap orang berhak atas suatu kehidupan sosial yang layak yang memiliki tatanan yang baik . Tatanan sosial yang baik artinya Suatu lingkungan sosial di mana individu-individunya saling berinteraksi atas dasar status dan peranan sosial yang diatur oleh norma dan nilai nilai agama sang individu. Setiap dari individu harus berani untuk benjalani kehidupan bersosial agar terciptanya suatu struktur sosial yang membuat sang individu mendapatkan hak hak atas dirinya dan tidak adanya perbedaan SARA yang akan menjadi pemblokan antara individu satu dengan individu lainya ."Kebebasan kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat di laksanakan sepenuhnya" hal ini dimaksudkan  yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini pun harus dalam ruang lingkup Hak Asasi Manusia(HAM). Hak sosial yang harus kita dapatkan yaitu hak penduduk atas perdamaian dan keamanan sosial dan internasional dan mendapatkan lingkungan yang memuaskan (sehat). Sedangkan hak kita atas suau tatanan internasional yaitu melarang adanya propaganda perang antar negara."

 

 

 

(WAHYUNI WULANDARI DAN SITI NURHALIZA - 03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 19

DUHAM PASAL 19



"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas".



Adapun maksud dari pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa kebebasan dalam berpendapat merupakan salah satu cabang demokrasi yang ada di negara kita, karena pada dasar negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi yaitu kebebasan dalam berpendapat maupun mengeluarkan pendapat terhadap publik. Namun demikian, masyarakat juga dituntut untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara norma sosial terhadap demokrasi atau pendapat dari tindakan yang tersampaikan. Contohnya seperti saat pemilu ( pemilihan Umum ) setiap masyarakat memiliki hak untuk memilih tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak lain.



Adapun maksud dari kaliamat "kebebasan" dalam artikata bertanggung jawab ialah merupakan contoh dari demokrasi dalam bentuk tindakan, pada dasarnya kita sebagai rakyat Republik Indonesia boleh melakukan tindakan demokrasi asalkan masih dalam aturan-aturan atas batasan hukum jika sudah melanggar aturan-aturan atau batasan hukum maka itu adalah tindakan yang salah karena itu sudah diluar dari aturan dengan melewati batasan-batasan yang sudah di tentukan.Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pemikiran secara bebas tetapi juga perlu pengaturan atas mengeluarkan pendapat tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik. Dan setiap orang sangat menginginkan kebebasan tersebut yaitu bebas bersuara, bebas bertindak seperti berdemokrasi, bebas berfikir, dan bebas memilih. 

nama : syarif rizallul akmal ( 16PR10912 )

TULISAN ILMIAH TENTANG HAM

UU No. 39 pasal 13

Hak warga negara Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan

dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan
pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

                                      Dalam pasal ini sudah barang tentu menjadi hak setiap bangsa untuk mendapatkan hak mafaat berilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Meskipun pada dasarnya undang-undang tersebut masih banyak yang tidak terialisasi dalam perjalanannya, namun patut kita acungi jempol kepada pemerintah kita yang semakin tahun semakin baik pada pengembangan pendidikan dan teknologi, akan tetapi semakin mengkerut pada seni dan budaya karena jika kita lihat saat ini budaya indonesia semakin lama semakin hilang, dan bahkan anak-anak muda saat ini sudah bnyak yang tidak lagi mengnal adanya budaya yang sudah tertanam di sejak lama dari leluhur bngsa kita

NAMA : ADE ARIYANDI { NIM : 16PR11202 }

HAM

(Hak Asasi Manusia)

ump.png

 

 

 

 

NAMA : ADE ARIYANDI

NIM : 16PR11202

PRODI : HUKUM

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

        Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
       Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu, Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

1.2. Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?

b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?

c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

1.3. Tujuan penulisan

Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :

a. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.

 

 

 



 


                                                               
BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hak Asasi Manusia

        Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan "Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

 Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi

a.      Hak asasi pribadi (Personal Rights)

contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.

b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara

contoh : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.

c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)

contoh : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.

d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).

contoh : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.

e.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah   (Rights Of Legal Equality)

contoh : untuk mendapatkan keadilan.

2.2.  Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya.

c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lai.

Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:

a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang wenangan.

b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia.

c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    

menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

2.3.  HAM di Indonesia

        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik

Indonesia Serikat.

c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

2.4.  Komisi Nasional HAM

        Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM antara lain :

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

2.5.  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional

       Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

        Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang inI yang dimaksud dengan :

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan  Menemukan ada        tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat

untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

2.6.  Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1. Pembunuhan masal (genosida atau setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud         menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

3. Penyiksaan

4. Penghilangan orang secara paksa

5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

1. Pemukulan

2. Penganiayaan

3. Pencemaran nama baik

4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

 

BAB III

PENUTUP

3.1.  Kesimpulan

       Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.

2. Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.

3. Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3.2.  Saran

Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.

 

 

NAMA : SY RIZALUL AKMAL { 16PR10912 }

 

TUGAS INDIVIDU KEWARGANEGARAAN

HAK ASASI MANUSI

PASAL 28D AYAT(3)

 

 

logo ump.png

 

 

Oleh:

Nama              :Syarif Rizallul Akmal

Nim                 :16PR10912

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK

TAHUN AJARAN 2017/ 2018

 

PENJELASAN PASAL 28D AYAT(3)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia

Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut.

Hak turut serta dalam pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui oleh dunia internasional dan banyak negara di dunia. Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi juga mengakui dan melindungi hak ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 28D ayat (3), tentang Hak Asasi Manusia  "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.". Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.

Contoh kasus : Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era Reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo Besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara Mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). dan Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). 

Dampak Tragedi Trisakti ini bagi Indonesia adalah perjuangan para pejuang reformasi tidak sia-sia. Peristiwa tersebut juga menumbuhkan semangat tali persaudaraan dan menggiatkan upaya yang berkaitan dengan kebangkitan demokrasi dan HAM. Selain itu, setelah tragedi tersebut, Trisakti mengadakan mata kuliah Kebangkitan, Demokrasi, dan HAM yang wajib diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa Trisakti. Dengan harapan akan segera dibentuk peradilan yang benar-benar adil untuk kasus-kasus HAM. Tidak lama setelah kejadian tersebut, presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya, yakni B.J Habibie           .
Terjadinya Tragedi Semanggi ini bermula dari aksi damai yang dilakukan mahasiswa Trisakti yang membuat aksi mimbar bebas dan dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia pada masa itu. Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar. Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman. Pada saat yang sama,datang lebih banyak personil aparat hukum untuk mengendalikan situasi disana. Perwakilan dari mahasiswa dan aparat melakukan negosiasi yang menghasilkan keputusan bahwa mahasiswa dan aparat sama-sama mundur. 

 Mahasiswa mundur dan kembali ke kampus,ada salah satu oknum yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah mahasiswa. Hal ini memancing mahasiswa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar. Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Perwakilan mahasiswa dan aparat kembali bernegosiasi agar mahasiswa dan aparat sama-sama mundur. Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti. Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi.



 

 

 

NAMA : SY RIZALUL AKMAL { 16PR10912 }

JUDUL

PEMILIHAN UMUM

 

logo ump.png

 

Oleh:

Syarif Rizallul Akmal

16PR10912

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK

 

PEMILIHAN UMUM

ABSTRAKSI

Syukur alhamdulilah saya panjatkan kehadirat Allah yang maha Esa yang selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan tugas penyusunan artikel ini. Sejalan dengan dinamika bangsa ini yang masih terus mencari bentuk yang lebih baik untuk menghasilkan generasi cerdas yang berbudi,maka saya membuat artikel ini sesuai dengan pendekatan materi yang diberikan dengan tujuan agar para mahasiswa mampu mengembangkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta mampu bersikap positif kepada sesama manusia, dan ikut serta melestarikan lingkungan alam sebagai ungkapan rasa syukur atas segala anugrah Allah yang maha pemurah. saya telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik da saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi artikel ini agar bisa terwujud dengan lebih baik.

PENDAHULUAN

Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke 19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali mendapat perhatian.

Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.

Pemilu memiliki fungsi utama dalam hal sirkulasi elit yang teratur dan berkesinambungan. Sebuah kepemimpinan yang lama tanpa dibatasi periode tertentu, dapat menjurus pada pada kepemimpinan yang korup dan sewenang – wenang. Banyak contoh dalam sejarah dunia yang memperlihatkan betapa kekuasaan yang absolut, tanpa pergantian elit yang teratur dan berkesinambungan, mengakibatkan daya kontrol melemah dan kekuasaan menjadi korup dan sewenang-wenang.

Tetapi pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa, betapapun otoriternya pasti membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaannya. Maka pemilu sering kali dijadikan alat untuk pelegitimasian kekuasaan semata. Cara termudah yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa teknis penyelenggaraan pemilu agar hasil dari pemilu memberi kemenangan mutlak bagi sang penguasa dan partai politiknya. Pemilu merupakan icon demokrasi yang dapat dengan mudah diselewengkan oleh penguasa otoriter untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.

PEMBAHASAN

PEMILU  DI  INDONESIA

Pengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya. Penguasa orde baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus diakui bahwa bpartisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu  Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih. Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis.

Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik. Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketiga partai tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP).

Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis, penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu. Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa. Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu.

Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak terpenuhi  karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang untuk terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).  Sehingga syarat kompetitif yang adil dan bebas tidak terpenuhi. Partai berkuasa  memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dari pada partai-partai oposisi. Hasilnya pun bisa diduga. Partai berkuasa selalu menang dengan mayoritas mutlak, rata-rata memperoleh 80 % suara.

SYARAT PEMILU DEMOKRATIS

Disepakati bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara. Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat ( badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui pemilu. Walau pemilu merupakan sarana demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya pun demokratis.

Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa persyaratan.

Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –
hak politik yang sama  dan dijamin oleh undang – undang (UU), seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam UU. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai  politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya

Kedua, pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan  secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.

Ketiga, pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun
hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.

Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan  yang cukup dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih akan "teken kontrak" dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.

Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.

PENUTUP

Kesimpulan

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Saran

Pembahasan artikel ini sangatlah sederhana,secara keseluruhan makalah ini sudah cukup menggambarkan tentang pemilu. Oleh karena itu kepada pembaca artikel ini agar kiranya berkenan memperbaiki artikel ini agar lebih menarik dan Interaktif. Sebaiknya bagi para pemilih agar memilih calon legislatif yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang .
Jangan sekali-kali memilih calon yang salah, karna akan berakibat fatal bagi Negara kita sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

https://ahmadmufidchomsan.wordpress.com/2013/02/23/pentingnya-pemilu-dikalangan-pemilih-pemula-2/

blogspot.co.id/2011/02/pemilu-indonesia.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia

www.landasanteori.com › Politik

NAMA : KERIS NEGORO { NIM : 16PR10364 }

UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB II
ASAS – ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

            Membahas tentang pasal ini sangatlah menarik memang karena mencakup berbagai aspek diantaranya:

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

1.      Hak untuk menentukan nasib sendiri

2.      Hak untuk hidup

3.      Hak untuk tidak dihukum mati

4.      Hak untuk tidak disiksa

5.      Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang

6.      Hak atas peradilan yang adil

7.      Hak-hak bidang politik, antara lain :

8.      Hak untuk menyampaikan pendapat

9.      Hak untuk berkumpul dan berserikat

10.  Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum

11.  Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

1.      Hak untuk bekerja

2.      Hak untuk mendapat upah yang sama

3.      Hak untuk tidak dipaksa bekerja

4.      Hak untuk cuti

5.      Hak atas makanan

6.      Hak atas perumahan

7.      Hak atas kesehatan

8.      Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

1.      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan

2.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan

3.      Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

4.      Hak Pembangunan Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

5.      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat

6.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak

7.      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Itulah beberapa aspek dalam hak asasi sebagai manusia yang salah satunya teruang dalam UU No. 39 Tahun 1999 di BAB II tentang ASAS – ASAS DASAR

Namun, yang dari bebrapa hal tersebut tampak tidak berjalan sesuai dengan yang di amanatkan pada pasal tersebut. Ketika lihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM dan hal ini juga masih bnyak sekali yg tidak di tindak lanjuti oleh penegak hukum, seperti misalnya: terkait kasus 1965-1966, inisiatif penyelesaian dengan jalur nonyudisial juga tidak jelas konsep dan arahnya.

Apalagi banyaknya kasus pelanggaran HAM di masyarakat yang belum tersentuh salah satunya

§  Mahasiswa Papua di Yogyakarta 'belum merasa aman'

§  'Mereka tidak menerima kos untuk anak Papua'

Polisi tutup akses asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta

(Fitri Mulyanti dan Rima Destianti-03) Penjelasan DUHAM(Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia) Pasal 10 dan Pasal 29

Pasal 10


"Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang di jatuhkan kepadanya."


Menurut  pendapat kami mengenai pasal 10 yaitu:


Setiap orang memiliki hak atas pengadilan yang adil sepenuhnya , yang bebas dan tidak memihak, hak dan kewajiban setiap tuntutan pidana yang di jatuhkan apa bila seseorang tersebut melakukan kesalahan, maka orang tersebut harus menerima hukuman sesuai dengan yang di tetapkan di dalam  UUD 1945.


Pasal 29


"Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun sekali-kali tidak boleh di laksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa."


Menurut pendapat kami mengenai pasal 29 yaitu:


Setiap orang memiliki kesempatan  yang penuh dan leluasa pada lingkungan sekitar untuk mengembangkan pribadinya dengan latar belakang peraturan yang ada didalam lingkungan masyarakat tersebut.Dan tentunya kita harus tunduk terhadap peraturan dimana pun kita tinggal dan pastinya bertujuan untuk  semata-mata menjamin pengakuan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain,dan tentunya tidak bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.

(SHELLY HERSA AULIA DAN YOLANDA PRISILIA-03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 17

Pasal 17

(1)   Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

 

(2)   Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

 

Penjelasan:

Setiap orang atau semua orang berhak mendapatkan sesuatu yang harus di dapatkan yaitu mendapatkan harta atau mempunyai harta yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Memiliki harta secara pribadi atau memiliki harta secara bersama. Harta yang sudah dimiliki seseorang adalah sesuatu hak yang hanya dia sendiri yang boleh atau berhak menggunakannya secara keseluruhan baik itu untuk disimpan atau diberikan kepada orang lain sedangkan harta bersama ialah harta diperoleh atau didapat secara bersama-sama dan orang yang di dalamnya masing-masing memiliki hak untuk mengelola harta tersebut. Seperti contohnya harta keluarga.

Tidak boleh ada seorang pun yang mengambil harta atau mencuri dengan semaunya. Karna harta tersebut sudah menjadi miliknya. Misal, seperti harta keluarga yang telah di wariskan oleh bapak atau ibu yang telah meninggal dunia kepada anaknya. Kemudian harta tersebut sudah menjadi hak milik anaknya tidak boleh ada pihak keluarga atau orang lain yang tidak memiliki hak atas harta warisan itu untuk merampas hartanya dengan semena-mena.