Minggu, 07 Mei 2017

(Rafiansyah saputra-16PR11064) hukum reg A- STUDI BANDING SISTEM KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA TURKI

STUDI BANDING SISTEM KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INDONESIA 

Ada dua jalan menjadi Warga Negara Turki (WNT), yaitu(1) kewarganegaraan karena keturunan/kelahiran dan (2) kewarganegaraan yang didapatkan setelahnya.

Adapun kewarganegaraan Turki yang didapat melalui kelahiran, ada dua jalan diperolehnya, yaitu:

1. Dengan melekatkan nama keluarga (nama belakang)
2. Dilihat dari tempat lahirnya, adapun dengan melihat tempat lahir untuk mendapatkan kewarganegaraan Turki ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, yaitu: 
  1. Ketika kelahiran anak, salah satu dari ayah atau ibu haruslah berkedudukan sebagai Warga Negara Turki.
  2. Ketika kelahiran anak, jika ayahnya WNT sementara ibunya masih berkewarganegaraan asing, anak harus dibubuhi nama belakang ayahnya sebagai bukti, dengan kata lain anak tersebut lahir dari ayah tersebut (bedasarkan hukum no 5718 mengenai Hukum Antarwarganegara dan Asas Hukum terkaitnya)

Jika ketika diteliti ada keadaan seperti dua pon di atas, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut maka kelahiran anak baik di Turki maupun di luar tidak menjadi persoalan.

Pendaftaran Kewarganegaraan Asing 
Setelah Berusia Lebih Dari 18 Tahun

Pendaftaran kewarganegaraan bagi anak yang telah diberikan nama belakang keluarga dapat dilakukan ketika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Anak tersebut akan dikaitkan bukti penjelasan dua syarat di atas dan kewarganegaraan Turki akan diberikan.

Adapun syarat dokumen yang diperlukan:
1. Surat permohonan
2. Contoh penanda kependudukan warga Turki milik ayah atau ibunya
3. Jika ayah atau ibu atau keduanya berkewarganegaraan asing, maka harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan tetrkait[paspor]
4. Pemohon jika saat itu berkewarganegaraan asing jugaharusmembuktikanidentitaswarga negara asingdokumen
5. Dokumen status perkawinan (dokumen nikah, dokumen cerai/gugatan cerai, jika janda menyertakan dokumen kematian pasangan)
6. Jika dari ibu atauayahsalah satu dari merekameninggal,atau keduanya meninggal; dan jika tidak adasaudara kandung, kerabat dalam lingkar ketiga kekeluargaan dapat mengurus aplikasi permohonan dengan menunjukkanbukti kekerabatan
7. Akta kelahiran
8. Akta kelahiran dilihat berdasarkan catatan kelahiran

Jika pihak kependudukan yang menelaah menyatakan positif, maka kewarganegaraan asing sejak lahir berubah menjadi WNT. Jika dinyatakan negative, maka permohonan pendaftaran akan ditolak.

Adapun kewarganegaraan Turki yang didapat sesuai daerah kelahiran, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, yaitu dengan syarat lahir di Turki, dengan ketentuan:
1. Ibu atau ayah tidak diketahui kejelasannya
2.Tidak berkewarganegaraan asing
3. Jika warga negara asing maka sesuai hukum asing di negaranya, karena sebab ayah atau ibunya tidak dapat berkewarga negaraan Turki

Syarat di atas tidak saling terkait, anak yang tinggal di Turki tersebut, sejak lahir maka telah mendapatkan kewarganegaraan Turki (sejak tanggal 29/9/2006 bedasarkan hukum no 11081 mengenai Keputusan Kementrian mengenai Praktik Pelayanan Kependudukan).

Dokumen yang diperlukan untuk melengkapi syarat tersebut adalah:
1. Surat permohonan
2. Akta kelahiran yang menunjukkan anak lahir di Turki
3. Akta kelahiran dilihat berdasarkan catatan kelahiran
4. Dokumen yang menunjukkan karena sebab bapak atau ibu tidak memiliki kewarganegaraan
5. Karena ayah atau ibu tidak memiliki kewarganegaraan, jika mungkin menyertakan dokumen pembuktian.

Jika pihak kependudukan yang menelaah menyatakan positif, maka kewarganegaraan asing sejak lahir berubah menjadi WNT. Jika dinyatakan negative, maka permohonan pendaftaran akan ditolak.

Kewarganegaraan Turki juga didapat dengan tiga jalur, yaitu:

1. Memutuskan untuk bermukim
2. Adopsi
3. Menggunakan hak pilih

Untuk yang memutuskan untuk bermukim selamanya di Turki, ada empat jalan yang bisa ditempuh:

1. Dengan jalan umum
2. Dengan pengecualian
3. Dengan pembaruan
4. Dengan pernikahan

Lebih lanjut untuk mengenai detail setiap jalur, akan di bahas satu-persatu.

Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan jalur umum; adapun kondisi yang harus diperhatikan : 

1. Sesuai dengan peraturan negara yang berlaku, jika tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan maka sesuai peraturan no. 4721 KUH Perdata Turki, orang tersebut harus memilikikemampuan untukmembedakan dan dewasa.
2. Sejak tanggal pendaftaran berkas terhitung minimal telah tinggal di Turki selama 5 tahun
3. Untuk membuktikan bahwa pemohon telah memutuskan untuk menetap di Turki, berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi untuk menguatkan alasan:
-Memiliki harta benda tak bergerak di Turki
-Memiliki pekerjaan di Turki

Berinvestasi di Turki
1.Perdagangan ke Turki dan pindahnya pusat kerja
2. Dengan izin kerja, telah bekerja
3. Menikah dengan warga negara Turki

-Keluarga mengajukan permohonan menjadi warga negara Turki
-Memiliki warga negara Turki yang telah terdaftar sebelumnya, seperti ibu, bapak, saudara, atau anak

1. Sedang menyelesaikan pendidikan di Turki
2. Tidak ditemukan penyakit menular berbahaya dari hasil pemeriksaan kesehatan
3. Dari segi masyarakat, memiliki tanggung jawab dan berakhlak baik dan dipercaya. Tidak ditemukan suatu kebiasaan buruk.
4. Cukup berkemampuan berbahasa Turki dst

*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pengecualian
*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pembaruan
*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pernikahan

(Rafiansyah Saputra-16PR11064) hukum reg A-KONSEP KETENAGAKERJAAN PERBURUHAN NEGARA JEPANG DAN PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

KONSEP KETENAGAKERJAAN PERBURUHAN NEGARA JEPANG DAN PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA
Jepang sekarang kita kenal sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki etos kerja yang hebat.orang Jepang sanggup berkorban dengan bekerja lembur tanpa mengharap bayaran atau imbalan. Mereka merasa lebih dihargai jika diberikan tugas pekerjaan yang berat dan menantang. Bagi mereka, jika hasil produksi meningkat dan perusahaan mendapat keuntungan besar, secara otomatis mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal. Dalam pikiran dan jiwa mereka, hanya ada keinginan untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin dan mencurahkan seluruh komitmen pada pekerjaan. Pada tahun 1960, rata-rata jam kerja pekerja di Jepang adalah 2.450 jam/tahun. Pada tahun 1992 jumlah itu menurun menjadi 2.017 jam/tahun. Namun, jam kerja itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata jam kerja di negara lain, misalnya Amerika (1.957 jam/tahun), Inggris (1.911 jam/tahun), Jerman (1.870 jam/tahun), dan Prancis (1.680 jam/tahun). Ukuran nilai dan status orang Jepang didasarkan pada disiplin kerja dan jumlah waktu yang dihabiskannya di tempat kerja. Keadaan ini tentu sangat berbeda dengan budaya kerja orang atau bangsa Indonesia yang biasanya selalu ingin pulang lebih cepat. Di Jepang, orang yang pulang kerja lebih cepat selalu diberi berbagai stigma negatif, dianggap sebagai pekerja yang tidak penting, malas dan tidak produktif.
Sikap patriotisme bangsa Jepang juga menjadi salah satu faktor yang membantu keberhasilan ekonomi negaranya. Bangsa Jepang bangga dengan produk buatan negerinya sendiri. Mereka juga menjadi pengguna utama produk lokal dan pada saat yang sama juga mencoba mempromosikan produk made in Japan ke seluruh dunia mulai dari makanan, teknologi sampai tradisi dan budaya. Dimana saja mereka berada bangsa Jepang selalu mempertahankan identitas dan jatidiri mereka. Minat dan kecintaan bangsa Jepang terhadap ilmu membuat mereka merendahkan diri untuk belajar dan memanfaatkan apa yang telah mereka pelajari. Mereka menggunakan ilmu yang diperoleh untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan "produk Barat" demi memenuhi kepentingan pasar dan kebutuhan konsumen. Bangsa Jepang memang pintar meniru tetapi mereka memiliki daya inovasi yang lebih tinggi. Pihak Barat memakai proses logika, rasional dan kajian empiris untuk menghasilkan sebuah inovasi. Namun bangsa Jepang melibatkan aspek "emosi dan intuisi" untuk menghasilkan inovasi yang sesuai dengan selera pasar.

Ciri-ciri etos kerja dan budaya kerja orang Jepang.
1. Bekerja untuk kesenangan, bukan untuk gaji semata. Tentu saja orang Jepang juga tidak bekerja tanpa gaji atau dengan gaji yang rendah. Tetapi kalau gajinya lumayan, orang Jepang bekerja untuk kesenangan. Jika ditanya "Seandainya anda menjadi milyuner dan tidak usah bekerja, anda berhenti bekerja ?", kebanyakan orang Jepang menjawab, "Saya tidak berhenti, terus bekerja." Bagi orang Jepang kerja itu seperti permainan yang bermain bersama dengan kawan yang akrab. Biasanya di Jepang kerja dilakukan oleh satu tim. Dia ingin berhasil dalam permainan ini, dan ingin menaikkan kemampuan diri sendiri. Dan bagi dia kawan-kawan yang saling mempercayai sangat penting. Karena permainan terlalu menarik, dia kadang-kadang lupa pulang ke rumah. Fenomena ini disebut "work holic" oleh orang asing.
2. Mendewakan langganan. Memang melanggar ajaran Islam, etos kerja orang Jepang mendewakan client/langganan sebagai Tuhan. "Okyaku sama ha kamisama desu" (Langganan adalah tuhan.) Kata itu dikenal oleh semua orang Jepang. Kata ini sudah motto bisnis di Jepang. Perusahaan Jepang berusaha mewujudkan permintaan dari langganan secepat mungkin, dan berusaha mengembangkan hubungan erat dan panjang dengan langganan.
3. Bisnis adalah perang. Orang Jepang yang di dunia bisnis menganggap bisnis sebagai perang melawan perusahaan lain. Untuk menang perang, perlu strategi dan pandangan jangka panjang. Budaya bisnis Jepang lebih mementingkan keuntungan jangka panjang. Supaya menang perang seharusnya diadakan persiapan lengkap untuk bertempur setenaga kuat. Semua orang Jepang tahu pribahasa "Hara ga hette ha ikusa ha dekinu" (Kalau lapar tidak bisa bertempur.) Oleh karena itu orang Jepang tidak akan pernah menerima kebiasaan puasa. Bagi orang Jepang, untuk bekerja harus makan dan mempersiapkan kondisi lengkap.
Untuk melancarkan urusan pekerjaannya, orang Jepang memegang teguh prinsip tepat waktu dengan tertib dan disiplin, khususnya dalam sektor perindustrian dan perdagangan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Indonesia tidak bisa menjadi seperti Jepang. Indonesia memiliki sumber alam melimpah dari pada Jepang, tenaga manusia murah, infrastruktur yang baik, dan kedudukan geografis yang strategis. Tergantung kemauan, komitmen dan langkah pasti pemerintah serta masyarakatnya dalam mengaplikasikan formula ekonomi yang ampuh tersebut. Jika bangsa Jepang bisa melakukannya, maka tidak ada alasan untuk kita gagal melaksanakannya. Kekuasaan ada ditangan kita dan bukan terletak pada negara.

Etos kerja bangsa Indonesia.
Insititute for Management of Development, Swiss, World Competitiveness Book (2007), memberitakan bahwa pada tahun 2005, peringkat produktivitas kerja Indonesia berada pada posisi 59 dari 60 negara yang disurvei. Atau semakin turun ketimbang tahun 2001 yang mencapai urutan 46. Sementara itu negara-negara Asia lainnya berada di atas Indonesia seperti Singapura (peringkat 1), Thailand (27), Malaysia (28), Korea (29), Cina (31), India (39), dan Filipina (49). Urutan peringkat ini berkaitan juga dengan kinerja pada dimensi lainnya yakni pada Economic Performance pada tahun 2005 berada pada urutan buncit yakni ke 60, Business Efficiency (59), dan Government Efficiency (55). Lagi-lagi diduga kuat bahwa semuanya itu karena "mutu sumberdaya manusia Indonesia yang tidak mampu bersaing". Juga mungkin karena faktor budaya kerja yang juga masih lemah dan tidak merata. Bisa dibayangkan dengan kondisi krisis finansial global belakangan ini bisa-bisa posisi Indonesia akan bertahan kalau tidak ada proses remedi yang tepat.
Produktivitas kerja jangan dipandang dari ukuran fisik saja. Dalam pemahaman tentang produktifitas dan produktif disitu terkandung aspek sistem nilai. Manusia produktif menilai produktivitas dan produktif adalah berdasarkan sikap mental. "Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin; hari esok harus lebih baik dari hari ini". Jadi kalau seseorang bekerja, dia akan selalu berorientasi pada faktor produktivitas kerja di atas atau minimal sama dengan standar kerja dari waktu ke waktu. Bekerja produktif sudah sebagai panggilan jiwa dan kental dengan amanah. Dengan kata lain sikap tersebut sudah terinternalisasi. Tanpa diinstruksikan dia akan mampu untuk bertindak produktif. Itulah yang disebut dengan budaya kerja positif (produktif). Sementara itu budaya bekerja produktif mengandung komponen-komponen : (1) pemahaman substansi dasar tentang bekerja. (2) sikap terhadap karyawan. (3) perilaku ketika bekerja. (4) etos kerja. (5) sikap terhadap waktu. Pertanyaannya apakah semua kita (sebagai bangsa Indonesia) sudah berbudaya kerja produktif ?
Budaya kerja produktif di Indonesia, belum merata. Bekerja masih dianggap sebagai sesuatu yang rutin. Bahkan di sebagian karyawan, bisa jadi bekerja dianggap sebagai beban dan paksaan terutama bagi orang yang malas. Pemahaman karyawan tentang budaya kerja positif masih lemah. Budaya organisasi atau budaya perusahaan masih belum banyak dijumpai. Hal ini jugalah yang agaknya kurang mendukung terciptanya budaya produktivitas kerja. Perusahaan belum mengganggap sikap produktif sebagai suatu sistem nilai. Seolah-olah karyawan tidak memiliki sistem nilai apa yang harus dipegang dan dilaksanakan. Karena itu tidak jarang perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan karyawan termasuk upah minimumnya. Ditambah dengan rata-rata pendidikan karyawan yang relatif masih rendah maka produktivitas pun rendah. Karena itu tidak heran produktivitas kerja di Indonesia termasuk yang terendah dibanding dengan negara-negara lain di Asia. Mengapa bisa seperti itu ?
Hal demikian bisa dijelaskan lewat formula matematika sederhana. Produktivitas kerja merupakan rasio dari keluaran/output dengan inputnya. Bentuk output dapat berupa barang dan jasa. Sementara input berupa jumlah waktu kerja, kondisi mutu dan fisik karyawan, tingkat upah dan gaji, teknologi yang dipakai dsan sebagainya. Jadi output yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh faktor input yang digunakan. Dengan demikian produktivitas kerja di Indonesia relatif rendah karena memang rendahnya faktor-faktor kualitas fisik, tingkat pendidikan, etos kerja, dan tingkat upah dari karyawan. Hal ini ditunjukkan pula oleh angka indeks pembangunan manusia di Indonesia (gizi, pendidikan, kesehatan) yang relatif lebih rendah dibanding di negara-negara tetangga.
Seharusnya faktor-faktor tersebut perlu dikuasai secara seimbang agar para karyawan mampu mencapai produktivitas yang standar. Pendidikan dan pelatihan perlu terus dikembangkan disamping penyediaan akses teknologi. Kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) karyawan menjadi tuntutan pasar kerja yang semakin mendesak. Dengan kata lain suasana proses pembelajaran plus dukungan kesejahteraan karyawan perlu terus dikembangkan. 

Etos kerja orang Indonesia adalah :
1.Munafik atau hipokrit. Suka berpura-pura, lain di mulut lain di hati.
2.Enggan bertanggung jawab. Suka mencari kambing hitam.
3. Berjiwa feodal, gemar upacara, suka dihormati daripada menghormati dan lebih mementingkan status daripada prestasi.
4. Percaya takhyul, gemar hal keramat, mistis dan gaib.
5. Berwatak lemah, kurang kuat mempertahankan keyakinan, plinplan, dan gampang terintimidasi. Dari kesemuanya, hanya ada satu yang positif, yaitu
6. Artistik; dekat dengan alam. Dengan melihat keadaan saat ini, ini merupakan kenyataan pahit, yang memang tidak bisa kita pungkiri, dan memang begitu adanya.
Namun lanjutnya, dari 240 juta jiwa rakyat Indonesia, tidak semua memiliki etos kerja yang buruk seperti tersebut di atas. Masih ada organisasi yang peduli dan mau mengubah etos kerja yang disematkan ke bangsa Indonesia saat ini. Kita harapkan etos kerja yang diterapkan tersebut bisa diimplementasikan dalam kerja nyata dan akan lebih baik lagi jika hal positif tersebut menyebar kepada semua Organisasi kerja di seluruh Indonesia.
Lebih jauh lagi, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya dan merupakan bangsa yang besar. Indonesia dikarunia sumber daya alam yang melimpah ruah dan jumlah penduduk yang besar. Dan itu merupakan modal untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Namun pada kenyataannya hingga saat ini rakyat miskin semakin bertambah banyak, pengangguran semakin meningkat, dan banyak anak yang tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah.
Salah satu faktor rendahnya etos kerja yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu negatifnya keteladanan yang ditunjukkan oleh para pemimpinnya. Mereka merupakan model bagi masyarakat yang bukan hanya memiliki kekuasaan formal, namun juga kekuasaan nonformal yang justru sering disalahgunakan. Bukan bermaksud untuk membandingkan Negara kita dengan Negara Jepang, tetapi saya berharap dengan adanya perbandingan ini diharapkan kita dapat mengambil kebaikan didalamnya. Agar Negara kita bisa menjadi Negara yang memiliki etos kerja yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Dan bisa membuat Negara kita menjadi Negara yang maju sama seperti Negara Jepang tersebut. Tentunya itu semua akan terjadi apabila kita memiliki kesadaran dari diri kita masing-masing.

(INDIRA DAMELIA ARSA -FHUMPREG01) Konsep ketenagakerjaan (pemburuhan) negara rumania dan perbandingan dengan indonesia

Perbedaan Rumania Dan Indonesia


Pernahkah anda mendengar negara Rumania/Romania ?
Romania adalah salah satu negara besar eropa. Romania terletak di eropa bagian tenggara di ujung  utara semenanjung balka, berbatasan dengan negara ukraina dan modova di utara, hongaria di barat laut, dibarat daya Serbia, Bulgaria di selatan, dan laut hitam di sebelah timur.  Bucharest adalah ibu kota dan kota terbesar di Romania. Budaya Rumania sangat kaya akan tradisi dan cerita rakyat.


Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.
Taukah anda perbedaan antara negara Rumania dengan negara Indonesia ? mari kita ulas beberapa aspek perbedaan antara negara Rumania dengan negara Indonesia.
 

Adat/Kebiasaan
Rumania
Penduduk  di pedesaan  Rumania secara alami sangatlah ramah dan selalu bersemangat untuk berbagi cerita tentang desa mereka dengan wisatawan yang sedang lewat. Bahkan mungkin  mereka di undang ke rumah mereka untuk di jamu makanan tradisional rumahan Romania. Penduduk desa yang sangat mencintai tradisinya. Pedesaan yang masih alami dengan peradaban tradisional yang masih dilestarikan.

Indonesia
Indonesia terdiri dari gugusan pulau-pulau yang menjadikan Indonesia memiliki beragam bahasa, ras, agama, termasuk adat/kebiasaan.
Walaupun Indonesia memiliki beragam adat/kebiasaan, namun Indonesia memiliki ciri keramah tamahan.

Memaknai Konsep Waktu
Rumania
"Time is Money". Penduduk Rumania menghargai waktu. Mereka selalu bisa memanage waktu dengan baik, demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Indonesia
Banyak penduduk Indonesia yang kurang memaknai konsep waktu, seperti jam ngaret. Kegiatan mulai dengan jam 7 tetapi datang jam 8 sehingga membuat waktu molor.

Staust Peran Perempuan dalam Bekerja/Bisnis
Rumania
Tidak ada diskriminasi pekerjaan antara peremupan dengan laki-laki. Dimana derajat perempuan dengan derajat laki-laki.

Indonesia
Saat ini peran perempuan dalam bekerja/bisnis tidak lagi seperti dulu. Dimana dulu Indonesia condong ke Budaya Timur yang menganjurkan perempuan untuk sekedar bekerja di urusan rumah saja. Namun saat ini Perempuan di Indonesia sudah meniru budaya Barat, dimana derajat pekerjaan antara perempuan dan laki-laki sama. Bahkan Perempuan bisa lebih unggul dari laki-laki (emansipasi wanita).

Budaya Bekerja 
Rumania
Hampir seluruh warisan orang-orang Rumania didasarkan pada kenyataan bahwa ini telah dan masih merupakan populasi yang didominasi oleh petani. Ini hanya akan menjadi gambaran singkat mengenai kejadian baru-baru dalam sejarah pertanian Rumania yang telah membawa kita hingga saat ini.
Rumannia termasuk negara yang menerapkan pajak yang rendah. Di Uni Eropa, Rumania termasuk negara yang memiliki pendapatan menengah ke atas akibat Reformasi Ekonomi.

Indonesia
Indonesia cenderung mencari pekerjaan dengan sedikit tenaga namun menghasilkan banyak uang. Juga waktu bekerja tidak sesuai dengan upah yang diterima.

(INDIRA DAMELIA ARSA - FHUMPPREG01) Studi banding sistem kewarganegaraan antara negara indonesia dan negara korea selatan

KOREA SELATAN

Korea adalah sebuah semenanjungyang di Asia Timur (di antara Tiongkokdan Jepang).[1][2][3] Korea terbagi menjadi dua negara, yakni Republik Korea (Korea Selatan) dan Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) setelah Perang Dunia II pada tahun 1945.
Korea Selatan kemudian berkembang menjadi negara demokratis sementara Korea Utara berhaluan komunis. Bendera Persatuan Korea sering digunakan untuk merepresentasikan Korea pada ajang olahraga internasional, namun bendera tersebut bukan merupakan bendera resmi kedua negara.
Karena zaman dinasti-dinasti bersejarah sudah berakhir, istilah Korea saat ini didefinisikan berdasarkan gabungan 2 entitas yang terbagi oleh Garis Demarkasi Militer pararel 38, yakni Korea Utara, dan Korea Selatan. Semenanjung Korea di sebelah utara dibatasi oleh Republik Rakyat Tiongkok, dan Rusia di sebelah timur laut, serta Jepang di sebelah tenggara yang dipisahkan dengan Selat Korea.[2]


Latar belakang

Walaupun banyak terjadi imigrasi dari berbagai negara asia ke semenajung korea dalam abad terakhir ini, sangat sedikit yang bermukim secara permanen, jadi sejak tahun 1990 kedua Korea (Selatan dan Utara) adalah salah sekian dari negara di dunia yang mempunyai komponen suku bangsa yang paling homogen. Jumlah suku minoritas sangat kecil. Di Korea Selatan, persentase populasi warga negara asing terdata sangat kecil dan umumnya bertempat tinggal hanya untuk sementara, di antaranya orang Cina, Jepang, kulit putih (Eropa, Amerika dll), Asia Tenggara, dan Asia Selatan.
Rakyat Korea cenderung menyamakan istilah kebangsaan atau kewarganegaraan dalam pandangan satu kelompok etnis yang homogen yang dinamakan minjok. Bahasa dan budaya yang sama dimiliki juga dipandang sebagai elemen penting sebagai identitas Korea. Ide negara yang multirasial atau multietnis dipandang ganjil dan tidak cocok untuk negara seperti Korea.

Perbedaan regional

Walaupun mempunyai latar belakang etnis yang homogen, namun setiap daerah mempunyai perbedaan regional masing-masing. Di Korea Selatan, perbedaan regional yang terpenting ada di antara wilayah provinsi Gyeongsang yang terbagi atas Gyeongsang Utara dan Gyeongsang Selatan dengan provinsi Jeolla yang juga terbagi atas provinsi Jeolla Utara dan Jeolla Selatan. Dua wilayah yang dipisahkan oleh rangkaian Gunung Jiri ini, mewariskan sikap persaingan sejak zaman Tiga Kerajaan, saat kerajaan Baekje dan Silla bersaing untuk menguasai Semenanjung Korea.
Para peneliti mencatat bahwa perkawinan antar-wilayah ini sangat jarang, dan 4 jalur jalan tol baru yang dibuka pada tahun 1990 untuk menghubungkan Gwangju dan Daegu, ibukota Jeolla Selatan dan Gyeongsang Utara, tidak pernah berhasil mempromosikan pariwisata kedua wilayah tersebut. Elit politik Korea Selatan, termasuk presiden Park Chung Hee, Chun Doo Hwan, dan Roh Tae Woo, semuanya berasal dari wilayah Gyeongsang. Oleh karena itu Gyeongsang disebut-sebut sebagai lumbung elit politik Korea Selatan. Kontras, Jeolla masih tetap menjadi wilayah pedesaan yang kurang berkembang dan miskin. Selain itu rakyat Jeolla dikenal memiliki reputasi suka membangkang.
Kekacauan regional memuncak saat meletusnya Insiden Gwangju tahun 1980 yang menelan korban jiwa sekitar 200 orang di Jeolla Selatan akibat terbunuh oleh pasukan pemerintah. Banyak yang menyebut bahwa tentara yang dikirim berasal dari Gyeongsang.


Yang paling mendasar, Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, bangladesh, Brazil dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka" dan multikultural.

Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

* Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

* Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

* Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

* Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

Azas ius sanguinis adalah kewarganegaraan berdasarkan keturunan,Negara-negara yang menganut asas ius sanguinis adalah negara-negara di Eropa dan negara-negara Asia Timur seperti Cina, Jepang, Korea, Taiwan, Mongolia, dll.

Tentang sistim pernikahan di korea, belum ane temuin definisinya, tapi sekilas tentang pernikahan itu sendiri, cek paragraf berikut...

Pernikahan di Korea Selatan memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh pernikahan barat pada umumnya. Contohnya, pengantin perempuan korea tidak mengadopsi nama keluarga dari sang pengantin pria seperti pengantin kebanyakan di Barat juga di Indonesia. Pernikahan di korea Selatan umumnya dilakukan oleh pria dan wanita. Seorang laki-laki dengan umur diatas 18 tahun dan seorang wanita diatas 16 tahun boleh menikah atas pengawasan kedua orang tua mereka, dan jika berumur ditas 20 tahun dibolehkan menikah secra bebas tanpa pengawasan.
Bagaimana jika perempuan dan laki-laki korea mempunyai nama keluarga yang sama ingin menikah? Di masa lalu, itu merupakan hal yang tabuh untuk perempuan dan laki-laki yang ingin menikah jika keduanya memiliki nama keluarga yang sama. Ada artikel nomor 809 yang menjelaskan regulasi pernikahan dengan nama clan(nama keluarga) yang sama, pernikahan tersebut dikategorikan dengan sebutan exogami. Namun telah telah diajukan untuk direvisi oleh legislative korea pada tahun 1997 dan pada akhir tahun 1998 diamandemen, pengadilan kosntitusi memutuskan, mengizinkan dua orang yang memiliki nama clan yang sama untuk menikah satu sama lain.


Pernikahan tradisional Korea disebut dengan Honrye. Pada zaman dahulu kala, pernikahan diadakan di rumah keluarga pengantin wanita. Pengantin pria mengendarai kuda menuju ke kediaman pengantin wanita dan setelah upacara selesai membawa istrinya dalam sebuah palanquin (kendaraan berbentuk kursi) ke rumah orang tua sang pria untuk tinggal di sana. Pengantin pria dan wanita menggunakan busana formal untuk upacara pernikahan. Orang biasa dalam upacara tersebut diharuskan untuk mengenakan busana yang mewah hanya pada saat hari pernikahan mereka. 

Lentera tangan digunakan untuk menerangi jalanan dari arah rumah pengantin pria sampai ke rumah pengantin wanita dimalam sebelum pernikahan diselenggarakan. Secara tradisional, keluarga pengantin pria harus membawa sekeranjang penuh hadiah untuk keluarga pengantin wanita. Bebek dalam pernikahan merupakan symbol untuk pernikahan yang lama dan bahagia. Burung bangau merupakan symbol dari kehidupan yang panjang direpresentasi dari ikat pinggang si wanita.



Dalam suatu langkah pantas dan tepat waktu, pemerintah telah mengeluarkan RUU yang telah mengalami revisi pada aturan manajemen imigrasi, yang akan memperkenalkan visa baru bagi imigran-imigran asing yang sudah membaur dengan proses pernikahan. Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan zaman, hal itu mendorong masyarakat untuk menerima para imigran tersebut yang sekarang jumlahnya meningkat pesat sebagai anggota masyarakat. Dengan aturan baru itu, Korea telah bergerak selangkah lebih maju menuju masyarakat dinamis dan lebih bervariasi dimana orang-orang dari latar belakang etnis yang berbeda dapat hidup bersama dalam suasana harmonis. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan ke depan agar kelompok keluarga multibudaya terus tumbuh ditengah-tengah warga masyarakat Korea. Rivisi undang-undang imigrasi itu harus membuktikan membantu dalam menstabilkan kehidupan para imigran dan mereka dapat membaur ditengah warga masyarakat Korea dengan lebih mudah.

Departemen Kehakiman Korea Selatan mengabarkan bahwa pemerintah telah mengesahkan bagian revisi UU tentang aturan manajemen imigrasi pada hari Selasa, tgl. 25 Oktober. Revisi UU itu memiliki dua poin utama. Pertama, hal itu memungkinkan investor asing lebih nyaman untuk menetap di Korea. Berdasarkan UU tersebut, orang asing yang telah berinvestasi lebih dari 500.000 dolar Amerika dan sudah tinggal di Korea Selatan selama lebih dari 3 tahun akan diberikan visa izin tinggal. Orang asing yang telah menginvestasikan modalnya dengan nilai lebih dari 300.000 dolar dan mempekerjakan setidaknya dua warga Korea akan diberikan status yang sama. Tentu saja, langkah ini bertujuan untuk lebih mempromosikan investasi bagi orang asing.

Kedua, visa baru akan dibuat untuk pasangan asing yang menetap di Korea. Mereka yang telah menikah dengan warga negara Korea telah memiliki visa tinggal sejauh ini. Sesuai dengan revisi UU itu, mereka akan memiliki status visa mereka sendiri sebagai "imigran pernikahan." Ada perbedaan besar antara status "tinggal" dan status "imigran pernikahan." Dewasa ini, misalnya, pasangan asing dengan visa tinggal, tidak akan lagi diperbolehkan untuk tinggal di Korea ketika mereka tidak dapat mempertahankan hubungan rumah tangga mereka, karena kematian atau perceraain pasangan Korea mereka. Bagi mereka yang dipaksa untuk menghentikan hubungan keluarga sebagai suami-isteri tanpa melakukan kesalahan apapun, undang-undang saat ini memungkinkan mereka untuk menetap di Korea selama 2 tahun dan memperpanjang masa tinggalnya jika mereka menghendakinya. Tetapi, ini merupakan hanya langkah pengganti sementara. Dengan diperkenalkannya jenis visa baru bagi warga imigran yang sudah mengalami proses pernikahan, pasangan asing itu dapat memilih untuk tinggal di Korea dan membesarkan anak-anak mereka sebagai anggota sah di tengah-tengah masyarakat Korea, bahkan walaupun setelah kehidupan rumah tangga mereka berakhir karena kematian atau perceraian.

Revisi pemerintah terhadap aturan manajemen imigrasi agak terlambat. Pernikahan internasional antara warga Korea dan warga negara asing mencapai sekitar 10 % dari jumlah total pernikahan di Korea. Tentunya, pernikahan multibudaya ini menjadi bagian penting dalam masyarakat Korea. Ini adalah tugas nasional yang sangat penting untuk mengatasi masalah tinggal pasangan asing dan untuk membantu mereka beradaptasi dengan masyarakat dengan benar, karena kehidupan stabil mereka secara langsung berhubungan dengan stabilitas keseluruhan di tengah-tengah warga masyarakat Korea. Revisi undang-undang imigrasi ini diharapkan lebih lanjut akan memfasilitasi proses pemukiman kembali para imigran yang mengalami proses pernikahan di Korea.

(INDIRA DEMELIA ARSA - FHUMPREG01)

Perbedaan Rumania Dan Indonesia


Pernahkah anda mendengar negara Rumania/Romania ?
Romania adalah salah satu negara besar eropa. Romania terletak di eropa bagian tenggara di ujung  utara semenanjung balka, berbatasan dengan negara ukraina dan modova di utara, hongaria di barat laut, dibarat daya Serbia, Bulgaria di selatan, dan laut hitam di sebelah timur.  Bucharest adalah ibu kota dan kota terbesar di Romania. Budaya Rumania sangat kaya akan tradisi dan cerita rakyat.


Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.
Taukah anda perbedaan antara negara Rumania dengan negara Indonesia ? mari kita ulas beberapa aspek perbedaan antara negara Rumania dengan negara Indonesia.
 

Adat/Kebiasaan
Rumania
Penduduk  di pedesaan  Rumania secara alami sangatlah ramah dan selalu bersemangat untuk berbagi cerita tentang desa mereka dengan wisatawan yang sedang lewat. Bahkan mungkin  mereka di undang ke rumah mereka untuk di jamu makanan tradisional rumahan Romania. Penduduk desa yang sangat mencintai tradisinya. Pedesaan yang masih alami dengan peradaban tradisional yang masih dilestarikan.

Indonesia
Indonesia terdiri dari gugusan pulau-pulau yang menjadikan Indonesia memiliki beragam bahasa, ras, agama, termasuk adat/kebiasaan.
Walaupun Indonesia memiliki beragam adat/kebiasaan, namun Indonesia memiliki ciri keramah tamahan.

Memaknai Konsep Waktu
Rumania
"Time is Money". Penduduk Rumania menghargai waktu. Mereka selalu bisa memanage waktu dengan baik, demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Indonesia
Banyak penduduk Indonesia yang kurang memaknai konsep waktu, seperti jam ngaret. Kegiatan mulai dengan jam 7 tetapi datang jam 8 sehingga membuat waktu molor.

Staust Peran Perempuan dalam Bekerja/Bisnis
Rumania
Tidak ada diskriminasi pekerjaan antara peremupan dengan laki-laki. Dimana derajat perempuan dengan derajat laki-laki.

Indonesia
Saat ini peran perempuan dalam bekerja/bisnis tidak lagi seperti dulu. Dimana dulu Indonesia condong ke Budaya Timur yang menganjurkan perempuan untuk sekedar bekerja di urusan rumah saja. Namun saat ini Perempuan di Indonesia sudah meniru budaya Barat, dimana derajat pekerjaan antara perempuan dan laki-laki sama. Bahkan Perempuan bisa lebih unggul dari laki-laki (emansipasi wanita).

Budaya Bekerja 
Rumania
Hampir seluruh warisan orang-orang Rumania didasarkan pada kenyataan bahwa ini telah dan masih merupakan populasi yang didominasi oleh petani. Ini hanya akan menjadi gambaran singkat mengenai kejadian baru-baru dalam sejarah pertanian Rumania yang telah membawa kita hingga saat ini.
Rumannia termasuk negara yang menerapkan pajak yang rendah. Di Uni Eropa, Rumania termasuk negara yang memiliki pendapatan menengah ke atas akibat Reformasi Ekonomi.

Indonesia
Indonesia cenderung mencari pekerjaan dengan sedikit tenaga namun menghasilkan banyak uang. Juga waktu bekerja tidak sesuai dengan upah yang diterima.


(INDIRA DAMELIA ARSA - FHUMPREG01)

KOREA SELATAN

Korea adalah sebuah semenanjungyang di Asia Timur (di antara Tiongkokdan Jepang).[1][2][3] Korea terbagi menjadi dua negara, yakni Republik Korea (Korea Selatan) dan Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) setelah Perang Dunia II pada tahun 1945.
Korea Selatan kemudian berkembang menjadi negara demokratis sementara Korea Utara berhaluan komunis. Bendera Persatuan Korea sering digunakan untuk merepresentasikan Korea pada ajang olahraga internasional, namun bendera tersebut bukan merupakan bendera resmi kedua negara.
Karena zaman dinasti-dinasti bersejarah sudah berakhir, istilah Korea saat ini didefinisikan berdasarkan gabungan 2 entitas yang terbagi oleh Garis Demarkasi Militer pararel 38, yakni Korea Utara, dan Korea Selatan. Semenanjung Korea di sebelah utara dibatasi oleh Republik Rakyat Tiongkok, dan Rusia di sebelah timur laut, serta Jepang di sebelah tenggara yang dipisahkan dengan Selat Korea.[2]


Latar belakang

Walaupun banyak terjadi imigrasi dari berbagai negara asia ke semenajung korea dalam abad terakhir ini, sangat sedikit yang bermukim secara permanen, jadi sejak tahun 1990 kedua Korea (Selatan dan Utara) adalah salah sekian dari negara di dunia yang mempunyai komponen suku bangsa yang paling homogen. Jumlah suku minoritas sangat kecil. Di Korea Selatan, persentase populasi warga negara asing terdata sangat kecil dan umumnya bertempat tinggal hanya untuk sementara, di antaranya orang Cina, Jepang, kulit putih (Eropa, Amerika dll), Asia Tenggara, dan Asia Selatan.
Rakyat Korea cenderung menyamakan istilah kebangsaan atau kewarganegaraan dalam pandangan satu kelompok etnis yang homogen yang dinamakan minjok. Bahasa dan budaya yang sama dimiliki juga dipandang sebagai elemen penting sebagai identitas Korea. Ide negara yang multirasial atau multietnis dipandang ganjil dan tidak cocok untuk negara seperti Korea.

Perbedaan regional

Walaupun mempunyai latar belakang etnis yang homogen, namun setiap daerah mempunyai perbedaan regional masing-masing. Di Korea Selatan, perbedaan regional yang terpenting ada di antara wilayah provinsi Gyeongsang yang terbagi atas Gyeongsang Utara dan Gyeongsang Selatan dengan provinsi Jeolla yang juga terbagi atas provinsi Jeolla Utara dan Jeolla Selatan. Dua wilayah yang dipisahkan oleh rangkaian Gunung Jiri ini, mewariskan sikap persaingan sejak zaman Tiga Kerajaan, saat kerajaan Baekje dan Silla bersaing untuk menguasai Semenanjung Korea.
Para peneliti mencatat bahwa perkawinan antar-wilayah ini sangat jarang, dan 4 jalur jalan tol baru yang dibuka pada tahun 1990 untuk menghubungkan Gwangju dan Daegu, ibukota Jeolla Selatan dan Gyeongsang Utara, tidak pernah berhasil mempromosikan pariwisata kedua wilayah tersebut. Elit politik Korea Selatan, termasuk presiden Park Chung Hee, Chun Doo Hwan, dan Roh Tae Woo, semuanya berasal dari wilayah Gyeongsang. Oleh karena itu Gyeongsang disebut-sebut sebagai lumbung elit politik Korea Selatan. Kontras, Jeolla masih tetap menjadi wilayah pedesaan yang kurang berkembang dan miskin. Selain itu rakyat Jeolla dikenal memiliki reputasi suka membangkang.
Kekacauan regional memuncak saat meletusnya Insiden Gwangju tahun 1980 yang menelan korban jiwa sekitar 200 orang di Jeolla Selatan akibat terbunuh oleh pasukan pemerintah. Banyak yang menyebut bahwa tentara yang dikirim berasal dari Gyeongsang.


Yang paling mendasar, Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, bangladesh, Brazil dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka" dan multikultural.

Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

* Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

* Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

* Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

* Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

Azas ius sanguinis adalah kewarganegaraan berdasarkan keturunan,Negara-negara yang menganut asas ius sanguinis adalah negara-negara di Eropa dan negara-negara Asia Timur seperti Cina, Jepang, Korea, Taiwan, Mongolia, dll.

Tentang sistim pernikahan di korea, belum ane temuin definisinya, tapi sekilas tentang pernikahan itu sendiri, cek paragraf berikut...

Pernikahan di Korea Selatan memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh pernikahan barat pada umumnya. Contohnya, pengantin perempuan korea tidak mengadopsi nama keluarga dari sang pengantin pria seperti pengantin kebanyakan di Barat juga di Indonesia. Pernikahan di korea Selatan umumnya dilakukan oleh pria dan wanita. Seorang laki-laki dengan umur diatas 18 tahun dan seorang wanita diatas 16 tahun boleh menikah atas pengawasan kedua orang tua mereka, dan jika berumur ditas 20 tahun dibolehkan menikah secra bebas tanpa pengawasan.
Bagaimana jika perempuan dan laki-laki korea mempunyai nama keluarga yang sama ingin menikah? Di masa lalu, itu merupakan hal yang tabuh untuk perempuan dan laki-laki yang ingin menikah jika keduanya memiliki nama keluarga yang sama. Ada artikel nomor 809 yang menjelaskan regulasi pernikahan dengan nama clan(nama keluarga) yang sama, pernikahan tersebut dikategorikan dengan sebutan exogami. Namun telah telah diajukan untuk direvisi oleh legislative korea pada tahun 1997 dan pada akhir tahun 1998 diamandemen, pengadilan kosntitusi memutuskan, mengizinkan dua orang yang memiliki nama clan yang sama untuk menikah satu sama lain.


Pernikahan tradisional Korea disebut dengan Honrye. Pada zaman dahulu kala, pernikahan diadakan di rumah keluarga pengantin wanita. Pengantin pria mengendarai kuda menuju ke kediaman pengantin wanita dan setelah upacara selesai membawa istrinya dalam sebuah palanquin (kendaraan berbentuk kursi) ke rumah orang tua sang pria untuk tinggal di sana. Pengantin pria dan wanita menggunakan busana formal untuk upacara pernikahan. Orang biasa dalam upacara tersebut diharuskan untuk mengenakan busana yang mewah hanya pada saat hari pernikahan mereka. 

Lentera tangan digunakan untuk menerangi jalanan dari arah rumah pengantin pria sampai ke rumah pengantin wanita dimalam sebelum pernikahan diselenggarakan. Secara tradisional, keluarga pengantin pria harus membawa sekeranjang penuh hadiah untuk keluarga pengantin wanita. Bebek dalam pernikahan merupakan symbol untuk pernikahan yang lama dan bahagia. Burung bangau merupakan symbol dari kehidupan yang panjang direpresentasi dari ikat pinggang si wanita.



Dalam suatu langkah pantas dan tepat waktu, pemerintah telah mengeluarkan RUU yang telah mengalami revisi pada aturan manajemen imigrasi, yang akan memperkenalkan visa baru bagi imigran-imigran asing yang sudah membaur dengan proses pernikahan. Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan zaman, hal itu mendorong masyarakat untuk menerima para imigran tersebut yang sekarang jumlahnya meningkat pesat sebagai anggota masyarakat. Dengan aturan baru itu, Korea telah bergerak selangkah lebih maju menuju masyarakat dinamis dan lebih bervariasi dimana orang-orang dari latar belakang etnis yang berbeda dapat hidup bersama dalam suasana harmonis. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan ke depan agar kelompok keluarga multibudaya terus tumbuh ditengah-tengah warga masyarakat Korea. Rivisi undang-undang imigrasi itu harus membuktikan membantu dalam menstabilkan kehidupan para imigran dan mereka dapat membaur ditengah warga masyarakat Korea dengan lebih mudah.

Departemen Kehakiman Korea Selatan mengabarkan bahwa pemerintah telah mengesahkan bagian revisi UU tentang aturan manajemen imigrasi pada hari Selasa, tgl. 25 Oktober. Revisi UU itu memiliki dua poin utama. Pertama, hal itu memungkinkan investor asing lebih nyaman untuk menetap di Korea. Berdasarkan UU tersebut, orang asing yang telah berinvestasi lebih dari 500.000 dolar Amerika dan sudah tinggal di Korea Selatan selama lebih dari 3 tahun akan diberikan visa izin tinggal. Orang asing yang telah menginvestasikan modalnya dengan nilai lebih dari 300.000 dolar dan mempekerjakan setidaknya dua warga Korea akan diberikan status yang sama. Tentu saja, langkah ini bertujuan untuk lebih mempromosikan investasi bagi orang asing.

Kedua, visa baru akan dibuat untuk pasangan asing yang menetap di Korea. Mereka yang telah menikah dengan warga negara Korea telah memiliki visa tinggal sejauh ini. Sesuai dengan revisi UU itu, mereka akan memiliki status visa mereka sendiri sebagai "imigran pernikahan." Ada perbedaan besar antara status "tinggal" dan status "imigran pernikahan." Dewasa ini, misalnya, pasangan asing dengan visa tinggal, tidak akan lagi diperbolehkan untuk tinggal di Korea ketika mereka tidak dapat mempertahankan hubungan rumah tangga mereka, karena kematian atau perceraain pasangan Korea mereka. Bagi mereka yang dipaksa untuk menghentikan hubungan keluarga sebagai suami-isteri tanpa melakukan kesalahan apapun, undang-undang saat ini memungkinkan mereka untuk menetap di Korea selama 2 tahun dan memperpanjang masa tinggalnya jika mereka menghendakinya. Tetapi, ini merupakan hanya langkah pengganti sementara. Dengan diperkenalkannya jenis visa baru bagi warga imigran yang sudah mengalami proses pernikahan, pasangan asing itu dapat memilih untuk tinggal di Korea dan membesarkan anak-anak mereka sebagai anggota sah di tengah-tengah masyarakat Korea, bahkan walaupun setelah kehidupan rumah tangga mereka berakhir karena kematian atau perceraian.

Revisi pemerintah terhadap aturan manajemen imigrasi agak terlambat. Pernikahan internasional antara warga Korea dan warga negara asing mencapai sekitar 10 % dari jumlah total pernikahan di Korea. Tentunya, pernikahan multibudaya ini menjadi bagian penting dalam masyarakat Korea. Ini adalah tugas nasional yang sangat penting untuk mengatasi masalah tinggal pasangan asing dan untuk membantu mereka beradaptasi dengan masyarakat dengan benar, karena kehidupan stabil mereka secara langsung berhubungan dengan stabilitas keseluruhan di tengah-tengah warga masyarakat Korea. Revisi undang-undang imigrasi ini diharapkan lebih lanjut akan memfasilitasi proses pemukiman kembali para imigran yang mengalami proses pernikahan di Korea.