STUDI BANDING SISTEM KEWARGANEGARAAN ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INDONESIA
Ada dua jalan menjadi Warga Negara Turki (WNT), yaitu(1) kewarganegaraan karena keturunan/kelahiran dan (2) kewarganegaraan yang didapatkan setelahnya.
Adapun kewarganegaraan Turki yang didapat melalui kelahiran, ada dua jalan diperolehnya, yaitu:
1. Dengan melekatkan nama keluarga (nama belakang)
2. Dilihat dari tempat lahirnya, adapun dengan melihat tempat lahir untuk mendapatkan kewarganegaraan Turki ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Ketika kelahiran anak, salah satu dari ayah atau ibu haruslah berkedudukan sebagai Warga Negara Turki.
2. Ketika kelahiran anak, jika ayahnya WNT sementara ibunya masih berkewarganegaraan asing, anak harus dibubuhi nama belakang ayahnya sebagai bukti, dengan kata lain anak tersebut lahir dari ayah tersebut (bedasarkan hukum no 5718 mengenai Hukum Antarwarganegara dan Asas Hukum terkaitnya)
Jika ketika diteliti ada keadaan seperti dua pon di atas, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut maka kelahiran anak baik di Turki maupun di luar tidak menjadi persoalan.
Pendaftaran Kewarganegaraan Asing
Setelah Berusia Lebih Dari 18 Tahun
Pendaftaran kewarganegaraan bagi anak yang telah diberikan nama belakang keluarga dapat dilakukan ketika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Anak tersebut akan dikaitkan bukti penjelasan dua syarat di atas dan kewarganegaraan Turki akan diberikan.
Adapun syarat dokumen yang diperlukan:
1. Surat permohonan
2. Contoh penanda kependudukan warga Turki milik ayah atau ibunya
3. Jika ayah atau ibu atau keduanya berkewarganegaraan asing, maka harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan tetrkait[paspor]
4. Pemohon jika saat itu berkewarganegaraan asing jugaharusmembuktikanidentitaswarga negara asingdokumen
5. Dokumen status perkawinan (dokumen nikah, dokumen cerai/gugatan cerai, jika janda menyertakan dokumen kematian pasangan)
6. Jika dari ibu atauayahsalah satu dari merekameninggal,atau keduanya meninggal; dan jika tidak adasaudara kandung, kerabat dalam lingkar ketiga kekeluargaan dapat mengurus aplikasi permohonan dengan menunjukkanbukti kekerabatan
7. Akta kelahiran
8. Akta kelahiran dilihat berdasarkan catatan kelahiran
Jika pihak kependudukan yang menelaah menyatakan positif, maka kewarganegaraan asing sejak lahir berubah menjadi WNT. Jika dinyatakan negative, maka permohonan pendaftaran akan ditolak.
Adapun kewarganegaraan Turki yang didapat sesuai daerah kelahiran, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, yaitu dengan syarat lahir di Turki, dengan ketentuan:
1. Ibu atau ayah tidak diketahui kejelasannya
2.Tidak berkewarganegaraan asing
3. Jika warga negara asing maka sesuai hukum asing di negaranya, karena sebab ayah atau ibunya tidak dapat berkewarga negaraan Turki
Syarat di atas tidak saling terkait, anak yang tinggal di Turki tersebut, sejak lahir maka telah mendapatkan kewarganegaraan Turki (sejak tanggal 29/9/2006 bedasarkan hukum no 11081 mengenai Keputusan Kementrian mengenai Praktik Pelayanan Kependudukan).
Dokumen yang diperlukan untuk melengkapi syarat tersebut adalah:
1. Surat permohonan
2. Akta kelahiran yang menunjukkan anak lahir di Turki
3. Akta kelahiran dilihat berdasarkan catatan kelahiran
4. Dokumen yang menunjukkan karena sebab bapak atau ibu tidak memiliki kewarganegaraan
5. Karena ayah atau ibu tidak memiliki kewarganegaraan, jika mungkin menyertakan dokumen pembuktian.
Jika pihak kependudukan yang menelaah menyatakan positif, maka kewarganegaraan asing sejak lahir berubah menjadi WNT. Jika dinyatakan negative, maka permohonan pendaftaran akan ditolak.
Kewarganegaraan Turki juga didapat dengan tiga jalur, yaitu:
1. Memutuskan untuk bermukim
2. Adopsi
3. Menggunakan hak pilih
Untuk yang memutuskan untuk bermukim selamanya di Turki, ada empat jalan yang bisa ditempuh:
1. Dengan jalan umum
2. Dengan pengecualian
3. Dengan pembaruan
4. Dengan pernikahan
Lebih lanjut untuk mengenai detail setiap jalur, akan di bahas satu-persatu.
Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan jalur umum; adapun kondisi yang harus diperhatikan :
1. Sesuai dengan peraturan negara yang berlaku, jika tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan maka sesuai peraturan no. 4721 KUH Perdata Turki, orang tersebut harus memilikikemampuan untukmembedakan dan dewasa.
2. Sejak tanggal pendaftaran berkas terhitung minimal telah tinggal di Turki selama 5 tahun
3. Untuk membuktikan bahwa pemohon telah memutuskan untuk menetap di Turki, berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi untuk menguatkan alasan:
-Memiliki harta benda tak bergerak di Turki
-Memiliki pekerjaan di Turki
Berinvestasi di Turki
1.Perdagangan ke Turki dan pindahnya pusat kerja
2. Dengan izin kerja, telah bekerja
3. Menikah dengan warga negara Turki
-Keluarga mengajukan permohonan menjadi warga negara Turki
-Memiliki warga negara Turki yang telah terdaftar sebelumnya, seperti ibu, bapak, saudara, atau anak
1. Sedang menyelesaikan pendidikan di Turki
2. Tidak ditemukan penyakit menular berbahaya dari hasil pemeriksaan kesehatan
3. Dari segi masyarakat, memiliki tanggung jawab dan berakhlak baik dan dipercaya. Tidak ditemukan suatu kebiasaan buruk.
4. Cukup berkemampuan berbahasa Turki dst
*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pengecualian
*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pembaruan
*Kewarganegaraan Turki yang didapatkan dengan pernikahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar