PASAL 6 :
SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN DI DEPAN HUKUM SEBAGAI PRIBADI DIMANA SAJA IA BERADA.
Maksutnya yaitu setiap orang harus di akui sebgai warga Negara Indonesia dengan cara di sensus penduduk. Dan mereka berhak ikut serta dalam memilih wakil-wakil rakyat, seperti pemilu.
PASAL 25 :
berbunyi: setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejaterahan serta pelayanan sosial yang di perlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
para ibu dan anak-anak mendapat perawatan dan bantuan istimewa, semua anak yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama
Penjelasan pasal 25: menurut saya pasal 25 sudah bagus dalam menerapkan isi pasal tersebut cuma masih belum cukup untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan seperti:
1. masih tingginya disparitas status kesehatan agar tingkat sosial ekonomi antar kawasan dan antara perkotaan dan pedesaaan.
2. perlindungan dan pelayanan masyarakat di bidang obat dan makanan masih rendah dikarenakan kurangnya tenaga medis dan obat asli indonesia yang belum sepenuhnya berkualitas bagus.
3. perilaku masyarakat juga sering tidak mendukung hidup bersih dan sehat seperti merokok, minum minuman keras, tidak menjaga pola makan dengan baik, dan melakukan hubungan sex dengan pasangan yang berbeda-beda.
akibatnya banyak penyakit yang sulit di sembuhkan dan bahkan dapat menular seperti HIV/AIDS.
Makna yang bisa kita ambil dari pasal di atas adalah walaupun pelayanan kesehatan di indonesia masih belum cukup memadai dikarenakan kurangnya fasilitas kesehatan di rumah sakit dan kurangnya tenaga medis kita juga harus menjaga kesehatan kita dengan baik dan menjalankan pola hidup sehat