Rabu, 05 April 2017

YUDHA RIZKY PRATAMA DAN DONI TRI SAPUTRA - 03 PENJELASAN PASAL DUHAM 6 DAN 25

PASAL 6 :

SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN DI DEPAN HUKUM SEBAGAI PRIBADI DIMANA SAJA IA BERADA.

Maksutnya yaitu setiap orang harus di akui sebgai warga Negara Indonesia dengan cara di sensus penduduk. Dan mereka berhak ikut serta dalam memilih wakil-wakil rakyat, seperti pemilu.

 

PASAL 25 :

 

berbunyi: setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejaterahan serta pelayanan sosial yang di perlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

para ibu dan anak-anak mendapat perawatan dan bantuan istimewa, semua anak yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama

Penjelasan pasal 25: menurut saya pasal 25 sudah bagus dalam menerapkan isi pasal tersebut cuma masih belum cukup untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan seperti:

1. masih tingginya disparitas status kesehatan agar tingkat sosial ekonomi antar kawasan dan antara perkotaan dan pedesaaan.

2. perlindungan dan pelayanan masyarakat di bidang obat dan makanan masih rendah dikarenakan  kurangnya tenaga medis dan obat asli indonesia yang belum sepenuhnya berkualitas bagus.

3. perilaku masyarakat juga sering tidak mendukung  hidup bersih dan sehat seperti merokok, minum minuman keras, tidak menjaga pola makan dengan baik, dan melakukan hubungan sex dengan pasangan yang berbeda-beda.

akibatnya banyak penyakit yang sulit di sembuhkan dan bahkan dapat menular seperti HIV/AIDS.

Makna yang bisa kita ambil dari pasal di atas adalah walaupun pelayanan kesehatan di indonesia masih belum cukup memadai dikarenakan kurangnya fasilitas kesehatan di rumah sakit dan kurangnya tenaga medis kita juga harus menjaga kesehatan kita dengan baik dan menjalankan pola hidup sehat

YUDHA RIZKY PRATAMA DAN DONI TRI SAPUTRA - 03 PENJELASAN DUHAM PASAL 6 DAN 25


(TITO WAHYU INDRIANTO DAN REKI ANDRIAN - 03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 7 DAN PASAL 26

Pasal 7

            Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.

Penjelasan:

Semua orang berhak mendapat keadalian dan perlindungan yang sama di depan hukum, tidak memandang  agama, ras, suku,dan status seseorang. Contohnya tidak ada diskriminasi antara kaya dan miskin, dan semuanya sama di mata hukum.

 

Pasal 26

1)         Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.

2)    pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar

3)    Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka

 

Penjelasan:

1)         Setiap orang berhak mendapatkan fasilitas pendididkan yang layak guna mencerdaskan putra-putri bangsa hak minimal yang harus didapatkan oleh putra-putri bangsa yaitu minimal pendidikan dasar hingga sekolah menengah ke atas agar memudahkan dalam mencari pekerjaan dan membangun Indonesia lebih baik..

2)         Pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kepribadian seseorang di jenjang kedepannya, agar mengetahui hak-hak dan kewajiban antar masyarakat agar terciptanya hubungan masyarakat yang lebih baik agar tertuju kepada hak asasi manusia (HAM).

3)         Orang tua harus ikut serta dalam memilih pendidikan dari dasar kejenjang yang tinggi, agar dapat merubah kepribadian menjadi lebih baik.