Kamis, 16 Maret 2017

(161310961-014) Kewarganegaraan Pada Masa Kontemporer

Kewarganegaraan Pada Masa Kontemporer

Pengertian

Perkembangan kondisi kewarganegaraan pada masa kontemporer yang di maksud di sini adalah di mulai  pada perkembangan pasca berakhirnya perag dunia II. Menurut Lynch (1992), ada delapan faktor  utama yang diidentifikasi berkontribusi terhadap eksistensi kewarganegaraan   maupun pendidikan kewarganegraaan  untuk mengamankan demokrasi (securing demokrasi). Delapan faktor ini telah menorong perlunya pengkajian ulang terhadap peran, tujuan, dan isi prose pendidikan kewarganegaraan  dan sekaligus membuka tabir perdebatan sekitar hakikat kewarganegaraan di kalangan para akademis.Delapan faktor permasalah an utama dalam kewarganegaraan tersebut meliputi:

Pertama,  kegagalan pendidikan kewrganegaraan di republik weimar dalam mendidik warga negara agar memiliki komitmen terhadap peraturan hukum  (rule of lawi) dan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan di bawah rezim totaliter menjadi instrumen pengrusak dasar-dasar hak asasi manusia dan kebebasan.

Kedua, proses kewarganegaraan memulai dengan mendefinisikan hak-hak dan warga negara di bawah kerangka negara-bangsa menurut kriteria suprasional. Dengan demikian, proses ini telah meberikan suatu peningkatan  pengamanan politik atau alternatif bagi penjaminan hak-hak asasi manusia dalam konteks bangsa. Proses kewarganegaraan ini telah berkembang pada skala  upaya menyelesaika pertikaian internasional di mana negara-negara Barat, khusunya amerika Serikat dan sekutunya secara solid berhasil memegang kekuatan untuk menghancurkan kekuatan lain yang di anggap membahayakan perdamaian dunia dan kepentingan menurut persepsinya. Pengalamanskutu untuk menghentikan gerakan militer jepang pada PD II, menumpas kekuatan thaliban di afghanistan, dan melumpuhkan kekuasaan sadam husein di irak merupakan bukti pembentukan aliasi multinasional yang menempatkan masalah kewarganegaraan pada level global. Misi yang diemban oleh negara-negara sekutu tersebut berkedok hak asasi manusia  dan kebebasan bagi umat manusia. Dari fenomena ini, dapat disimpulkan bahwa secara langsung atau tidak langsung. masalah kewarganegaraan telah menjadi agenda politik internasional.

Ketiga, adanya peningkatan dalam identitas komunikasi internasional yang telah menghantarkan masalah HAM dan kebebasan begitu cepat meluas lintas negara-bangsa sehingga telah menjadi fokus dan argumen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat, yang terkait dengan faktor ketiga adalah  internasionalisasi upaya penyidikan yang lebih tajam dari pada yang terjadi di bawah liga Bangsa-Bangsa  dan dewan lain seperti Organisasi Buruh Internasional  atau Biro Pendidikan  Internasional di Janewa, Upaya internasionalisasi pendidikan dominan melalui aktivitas PBB di bawah UNESCO  dan UNICEF dan sejak tahu 1970-an yang besar pengaruhnya adalah Bank Dunia (World Bank).

Kelima, peningkatan transportasi internasional mengakibatkan terjadinya perpindahan warga negara dalam jumlah besar dari satu negara ke negara lain bahkan memungkinkan seseorang meiliki rumah hunian di negara lain.

Keenam. sangat terkait denga faktor keliama adalah pertumbuhan internasionalisasi industri, bisnis, dan periklanan serta ketergatungan  ekonomi bangsa-bangsa. Perusahaan-Perusahaan multi nasional semakin teratur dan bidang industri lebih berperan dalam berkompetisi secara global dari pada negara.

Ketujuh, keterkaitan yang kuat dengan internasionalisasi komersial dan transportasi adalah internasionalisasi polusi, Adanya kesadaran terhadap penghijauan dunia dan kesadaran yang semakin tinggi terhadap sumber daya alam, kenyatan sepertiga penduduk dunia menempati bagian utara dunia, adanya kerusakan lingkungan daratan, lautan dan atmosfer yang tidak mungkin di bebankan kepada sebuah negara melainkan tanggung jawab bersama. Sekaitan dengan semua ini, tekanan baru adalah ancaman pertumbuhan penduduk dunia  yang menjadi penyebab kemiskinan dan kerusukan lingkungan.

Kedelapan, dengan redanya pertentangan militerantara Timur dan Barat, sebagai arena pasca perang dunia dingin, maka perlombaan senjata telah berubah menjadi persaingan dalam bidang eknomi.

(161310850-013) KONSEP KESEJAHTERAAN NEGARA

KONSEP KESEJAHTERAAN NEGARA

Pengertian

Kondisi keadilan sosial dalam struktur masyarakat sangat memprihatinkan karena jurang perbedaan antara kaya dengan miskin sangat lebar. Ini yang bisa mengancam integrasi sosial antara masyarakat, bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi.

Negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin bertarung sendiri untuk mencapai tingkat kesejahteraan tanpa negara melakukan pemberdayaan dan pemihakan kebijakan Tetapi, negara harus mencerdaskan seluruh anak bangsa dan negara harus membantu serta membuat kebijakan yang memihak agar rakyat miskin dapat mengubah nasibnya untuk dapat berkehidupan yang layak. Keadilan sosial tidak dapat ditegakkan tanpa intervensi negara.

Upaya untuk menelusuri pemikiran-pemikiran para tokoh pendiri bangsa kita dalam rangka melacak jejak pemikiran mereka tentang negara kesejahteraan adalah penting menurut pertimbangan penulis, karena upaya semacam ini adalah tanda bahwa kita menghendaki suatu konsep yang bukan dari kekosongan tetapi dari keber-akar-an kita sendiri mengenai pemikiran tersebut. Jika konsep negara kesejahteraan adalah ide universal yang dianggap sebagai ide alternatif mengenai kebijakan negara dalam mengatasi kemiskinan, maka penelusuran mengenai upaya para tokoh bangsa dahulu dalam menjejakkan pemikiran tersebut adalah usaha pengenalan diri kita kembali akan keluhuran nilai-nilai (jika ide negara kesejahteraan kita anggap sebagai nilai (alternatif) yang luhur untuk saat ini) yang kita punya sebenarnya sejak dahulu. Selain itu pula, upaya ini dapat dikatakan sebagai tanda bahwa kita hendak mencari format pemikiran negara kesejahteraan yang khas Indonesia.

Pemikiran-pemikiran para pemimpin kita dahulu mengenai konsep negara yang ideal (negara yang mampu menyejahterakan rakyatnya) itu juga tidak lepas dari proses perdebatan yang panjang dan melelahkan, bahkan menuntut pengorbanan jiwa mereka sendiri.

Ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif baru,yang di populerkan untuk menggantikan istilah ekonomi rakyat yang konotasinya di anggap berlawanan dengan ekonomi konglomerat.Ekonomi rakyat di anggap pula diskriminatif karena di desain untuk secara terang terangan memihak pada salah satu sector dan strata ekonomki tertentu,yaitu ekonomi rakyat. Munculnya konsep tersebut merupakan reaksi atas praktik praktik pelaku ekonomi yang tidak adil bagi sebagian besar rakyat Indonesia dalam menikmati hasil hasil pembangunan.