Kamis, 28 September 2017

Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam Pancasila

Assalamu’alaikum Wr Wb
Di malam hari ini saya sempatkan untuk posting dan berbagi materi tentang Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn. Berikut penjelasannya.
A.    Nilai
Dalam kamus Purwodarminto, nilai diartikan sebagai berikut :
1)      Harga dalam arti takaran, misalnya nilai intan.
2)      Harga sesuatu, misalnya uang.
3)      Angka kepandaian.
4)      Kadar, mutu.
5)      Sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, misalnya nilai-nilai agama.

Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seseorang saja, melainkan bagi seluruh umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang. Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain. (Moedjanto, 1989 : 77).
Menurut Suyitno, nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri kea rah apa yang bernilai. Nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Ada banyak ragam jenis nilai yang satu sama lain tidak sama artinya. Perbedaan itu sifatnya kualitatif dan bukan kuantitatif. Seperti :
·         Nilai psikologis
·         Nilai estetis
·         Nilai intelektual
·         Nilai etis
·         Nilai kerohanian
·         Nilai agama
Menurut Notonagoro, nilai merupakan suatu kualitas yang melekat pada suatu hal (objek) sehingga halnya mengandung harga, manfaat atau guna. Sebagai contoh, nilai material yang berupa “meja”, sehingga meja itu mengandung nilai, mengandung kualitas yang berupa manfaat. Dalam arti meja itu mengandung nilai manfaat atau berguna untuk menulis, untuk tempat menaruh makanan, dan lain sebagainya.
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu :
·         Nilai material
Nilai material adalah suatu nilai yang melekat pada hal benda atau objek materi sehingga benda atau objek materi tersebut mengandung manfaat bagi manusia.
·         Nilai vital
Nilai vital yaitu suatu nilai yang dianggap sangat urgen oleh manusia, sangat penting bagi manusia. Oleh karena itu, tanpa nilai vital dari suatu benda atau objek materi, maka eksistensi manusia menjadi sangat rentan karena tidak berdaya atau tidak memiliki kekuatan.
·         Nilai kerokhanian
Nilai kerokhanian yaitu suatu nilai yang sifatnya abstrak, namun sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai kerokhanian dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1)      Nilai kebenaran
2)      Keindahan
3)      Spiritual
4)      Nilai etis-moral
Dalam hal ini, Notonagoro menjelaskan bahwa lima sila Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai kerokhanian yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai dasar, ideologi, pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia.

B.     Moral
Secara etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadatatau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores. Kata moral ini mempunyai arti yang sama dengan kata etos (Yunani) yang menurunkan kata etika. Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekertisama dengan akhlak, sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi manusia.dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia.(Driyarkara, 1966 : 25)



Sumber gambar : https://www.google.co.id/

Jadi, moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.





C.    Norma 
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.



Sumber gambar : https://www.google.co.id/

Macam-macam norma yang ada di dalam masyarakat, antara lain :
·         Norma adat sopan santun
Norma adat sopan santun ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
·         Norma hukum
Norma hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres, dsb.
·         Norma moral/sosial
Norma moral/sosial adalah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani/hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar.
·         Norma agama
Norma agama adalah aturan, kaidah, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat nabi/Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan menghindari larangan-Nya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh dirubah dan dibantah, jadi bersifat absolut.

Sumber :
Soegito, Ari Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.

http://irwantoadi926.blogspot.co.id/2016/11/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html

artikel 2
Ringkasan Materi
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraaan lainnya. Karena dalam filsafat Pancasila trekandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruuh) dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang praktis maupun dikehidupan yang nyata dalam masyarakat, berbangsa maupun negara maka nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam norma-norma, norma-norma tersebut meliputi:
1.   Norma moral dan
2.   Norma hukum
Pancasila merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral dan norma hukum.

A.     Pengertian etika
            Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Dan etika termasuk dalam kelompok filsafat praktis. Etika di bagi kedalam dua kelompok, etika umum dan etika khusus :

-      Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu kedalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
-      Etika khusus dibagi dua yakni :
Etika individual dan etika social. Sebernarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dan tingkahlaku manusia. Daapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

B. Pengertian Nilai, norma, Dan Moral
a.    Pengertian Nilai
            Nilai terjemahan dari istilah ‘value’ termasuk pengertian filsafat.persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat, yaitu filsafat (Axiologi,theory of value).
Didalam “Dictionary of sociologi an raleted science” dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Menurut kamus besar bahasa Indonesia nilai adalah harga. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau kelompok. (the beleved capacity of any to statisfy a human desire). Jadi nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek bukan objek itu sendiri.
Max scheler bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi dan rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi empat yakni :
·         Nilai-nilai kenikmatan
·         Nilai-nilai kehidupan
·         Nilai-nilai kejiwaan
·         Nilai-nilai kerohanian

            Walter G. everet mengolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelomok yaitu:
·         Nilai-nilai ekonomis
·         Nilai-nilai kejasmanian
·         Nilai-nilai hiburan
·         Nilai-nilai social
·         Nilai-nilai watak
·         Nilai-nilai estetis
·         Nilai-nilai intelektual
·         Nilai-nilai keagamaan\

  Notonagoro membagi nilai kedalam tiga macam yaitu:
                 1. Nilai material
                 2. Nilai vital
                 3.Nilai kerohanian
Nillai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
·          nilai kebenaran
·          nilai keindahan atau nilai estetis
·          nilai kebaikan atau nilai moral
·          nilai religius
Masih banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya yang dilakukan ole N. Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai, hakekat keuntungan yang diperoleh, dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsic dan ekstrinsik: nilai objektif nilai subyektif,nilai positif dan nilai negative (disvalue), dan sebagainya.
Notonagoro berpendapat bahwa sila-sila pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian. Tetapi nilia kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital.

Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis
a). Nilai dasar
Bersifat abstrak atau tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun ralisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praktis).
b). Nilai instrumental
nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bila mana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkahlaku manusia dalam kehidupan sehari hari maka itu merupakan suatu norma moral.

Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Hubungan antara etika dan norma itu sangatlah erat,sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan, moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan aturan tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dan menjadi manusia yang baik.
Adapun tentang etika adalah suatu cabang filsafat yang memiliki, suatu pemikiran yang kritis, dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. De Vos (1987) mengatakan bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (ilmu moral).
Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral sebagai buku penunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik. Sedangkan etika memberikan peringatan pada kita tentang struktur dan teknologi mobil itu sendiri. Demikianlah hubungan yang sistematik antara nilai dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam satu tingkah laku praktis dalam kehidupan manusia.

Sumber : http://rmawara.blogspot.co.id/2012/09/makalah-pengertian-nilai-norma-dan-moral.html

Artikel 3
1. Nilai.
Nilai merupakan sesuatu yang mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam melaksanakan sesuatu hal. Nilai bersumber pada budi pekerti manusia.
Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:
a. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat dibedakan atas:
1) Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2) Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.
3) Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.
4) Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
2. Norma.
Merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a. Norma agama sanksinya dari Tuhan.
b. Norma Kesusilaan, sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
c. Norma Adat, sanksinya berupa pengucilan dalam pergaulan di masyarakat.
d. Norma Hukum, sanksinya berupa penjara, kurungan, denda yang dipaksakan.
Sedangkan moral merupakan ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Nilai, norma, moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
3. Nilai-nilai luhur Pancasila.
a. Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai Ideal, nilai material, nilai spritual, nilai pragmatis dan nilai positif.
c. Nilai Logis (kebenaran), nilai estetis, nilai etis, nilai sosial dan nilai religius.
4. Makna Pancasila yang bersifat organis.
a. Terdiri dari bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
b. Tidak saling bertentangan.
c. Bersatu untuk mewujudkan keseluruhan.
d. Keseluruhan sila membina bagian-bagian.
e. Tidak boleh satu silapun ditiadakan melainkan merupakan satu kesatuan.
5. Pancasila Sebagai Moral Perseorangan, Moral Bangsa dan Moral Negara.
Dalam pelaksanaannya harus utuh dan bulat dan bulat, agar kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sehari-hari adalah benar menurut hukum negara, maka kita harus berpedoman pada aturan konstitusional yang berlaku mulai yang tertinggi sampai yang terendah.
Pancasila memiliki beberapa pengertian:
a. Dasar Negara RI yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku.
b. Pandangan hidup bangsa yang mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa, yang dapat membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa.
e. Perjanjian luhur bangsa.

http://jumridahusni.blogspot.co.id/2011/07/nilai-moral-dan-norma-pancasila.html

Artikel 4
Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. 

Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization). 

Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. 

Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. 

Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. 

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan. 

Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karater anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/ karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling), dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.

Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.

Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).

Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity). 

Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit). 

Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya. 

Pengertian norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.

http://coretanseadanya.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html

Senin, 25 September 2017

Pancasila dalam Sejarah Nasional Republik Indonesia

ARTIKEL 1

A.    Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Nilai–nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelumbangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

    
1. Kerajaan Kutai ( 400 M )
Kerajaan kutai berdiri di Kalimantan Timur, tepatnya di hulu sungai mahakam desa Tenggarang pada abad ke-5, atau 400M. Kerajaan kutai merupakan kerajaan hindu tertua. Rajanya bernama Kudungga yang memiliki anak bernama Asmawarman, serta memiliki cucu yang bernama Mulawarman. Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kali menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana. Zaman kuno sekitar 400 – 1500 terdapatnya dua buah kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah hampir sepatuh Indonesia, dan seluruh wilayah Indonesia. Kerajaan tersebut adalah kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.


2. Kerajaan Sriwijaya ( 650 M )
Abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa Syilendra. Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka. Dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda. Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.

3. Kerajaan Majapahit ( 1365 M )
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit



B.     Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

a.      Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.

b.      Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

c.  Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi
  • Tanggal Peristiwa 29 Mei 1945 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin (sidang I BPUPKI)
  • 31 Mei 1945 (sidang I BPUPKI)
  • 1 Juni 1945 (sidang I BPUPKI)
  • 22 Juni 1945 10 - 16 Juni 1945 (sidang II PUPKI) 16 Agustus 1945 Jam 04.30

Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo.  Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu : 
  1. M.Hatta, 
  2. A.Soebardjo,
  3. A.A.Maramis, 
  4. Soekarno, 
  5. Abdul Kahar Muzakir, 
  6. Wachid Hasjim,
  7. Abikusno Tjokrosujoso, 
  8. A.Salim, 
  9. M. Yamin.

Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata,
Purbojo, A. Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid
Hasjim, Parada Harahap, J.Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono,

BAB II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan 
Wongsonegoro, Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein
Djajadiningrat, Sukiman.
_ Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA.
Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman.
_ Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein
Djajadiningrat.
_ Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan Jam 18.00 Jam 23.30 17
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai
bagian dari Pembukaan UUD 1945.
_ Pengamanan (“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh.
Hatta ke Rengasdengklok oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan
menghindari pengaruh dan siasat Jepang dan mendesak bangsa Indonesia
harus segera merdeka. Tokoh pemuda terdiri : Sukarni, Winoto Danu Asmoro,
Abdulrochman dan Yusuf Kunto. Rombongan yang terdiri dari Mr.
A.Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok dengan tujuan
untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah
Laksamana Maeda di jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa
Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Teks versi terakhir proklamasi yang telah diketik ditandatangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs.Moh Hatta.
Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
(sekarang gedung Pola). Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan berlakunya UUD 1945
b. memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah darurat. Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari
pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945

C.      Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Definisi pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu satu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi pancasila pada dasarnya satu bagian atau unit-unit yang berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

D.       Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Pancasila pada hakikatnya adalah system nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsure-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari proses terjadinya pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kausa materialism karena nilai-nilai dalam pancasila sudah ada dan hidup sejak zaman dulu yang tercermin dari kehidupan sehari haripandangan yang diyakinikebenarannya itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya. Disisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya.

http://restipitasari.blogspot.co.id/2014/10/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html


ARTIKEL 2
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektifitas penyelenggaraan suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun pertahanan-keamanan. Berdasar pada latar belakang historis yang sulit dibantah , bahwa 1 Juni 1945 yang disebut sebagai lahirnya pancasila, Ir. Soekarno sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara ataupun menulis tentang pancasila, baik dalam sebagai pandangan hidup, atau apalagi sebagai dasar negara. Dalam pidatonya, beliau menyebutkan atau menjelaskan bahwa gagasan tentang pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat mengenai apa yang akan dijadikan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk?

Lima dasar atau sila yang buliau ajukan itu dinamakan filosofische grondslag yaitu nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan-kerajaan besar di Jawa Timur dan lainnya.

Dasar-dasar pembentukan Nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.

  
Perumusan Masalah
Berpijak dari latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu :

Bagaimana nilai-nilai pancasila pada zaman sejarah?
Bagaimana nilai-nilai pancasila sebelum kemerdekaan Indonesia?
Bagaimana nilai-nilai pancasila pasca Indonesia merdeka?
Bagaimana pancasila dalam era refornasi?

Tujuan Penulisan
Memahami pancasila secara lengkap dan utuh sebagai jati diri bangsa Indonesia.
Untuk membentuk kehidupan suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup yang berlandaskan pancasila.
Sebagai epistimologi dan kebenaran ilmiah.


BAB II

PEMBAHASAN

Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Pra Sejarah
Ahli geologi menyatakan bahwa kepulauan Indonesia terjadi dalam pertengahan jaman tersier kira-kira 60 juta tahun yang silam. Baru pada jaman quarter yang dimulai sekitar 600.000 tahun yang silam Indonesia didiami oleh manusia, dan berdasarkan hasil penemuan fosil Meganthropus Paleo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis, Homo Wajakensis, serta Homo Mojokertensis.

Berdasarkan artefak yang ditinggalkan, mereka mengalami hidup tiga jaman yaitu :

Paleolitikum
Mesolitikum
Neolithicum


Inti dari kehidupan bangsa Indonesia pada masaPra Sejarah hakekatnya adalah nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu :

Nilai Religi
Adanya kerangka mayat pada Paleolitikum menggambarkan  adanya penguburan, terutama Wajakensis dan mungkin Pithecanthropus Erectus, serta dalam menghadapi tantangan alam tenaga gaib sangat tampak. Selain itu ditemukan alat-alat baik dari batu maupun perunggu yang digunakan untuk aktifitas religi seprti upacara mendatangkan hujan, dll. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh leluhur juga dan penempatan menhir di tempat-tempat yang tinggi yang dianggap sebagai tempat roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan slelebagai batas antara dunia manusia dan roh leluhur.

Jelas bahwa masa Pra Sejarah sudah mengenal nilai-nilai kehidupan religi dalam makna animism dan dinamisme sebagai wujud dari religious behavior.

Nilai Peri Kemanusiaan
Nilai ini tampak dalam perilaku kehidupan saaat itu misalnya penghargaan terhadap hakekat kemanusiaan yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi terhadap manusia meskipun sudah meninggal. Hal ini menggambarkan perilaku berbuat baik terhaap sesama manusia, yang pada hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan nilai kemanusiaan. Mereka tidak hidup terbatasdi wilayahnya, sudah mengenal sistem barter antara kelompok pedalaman dengan pantai dan persebaran kapak. Selain itu mereka juga menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain.

Nilai Kesatuan
Adanya kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa Austronesia, sehingga muncul kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan teori perbandingan bahasa menurut H.Kern dan benda- benda kebudayaan Pra Sejarah Von Heine Gildern. Kecakapan berlayar karena menguasai pengetahuan tentang laut, musim, perahu, dan astronomi, menyebabkan adanya kesamaan karakteristik kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan jika lautan juga merupakan tempat tinggal selain daratan. Itulah sebabnya mereka menyebut negerinya dengan istilah Tanah Air.

Nilai Musyawarah
Kehidupan bercocok tanam dilakukan secara bersama-sama. Mereka sudah memiliki aturan untuk kepentingan bercocok tanam, sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya adat sosial.

Kehidupan mereka berkelompok dalam desa-desa, klan, marga atau suku yang dipimpin oleh seorang kepala suku yang dipilih secara musyawarah berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara yang sama).

Nilai Keadilan Sosial
Dikenalnya pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada.

Nilai-Nilai Pancasila Sebelum Kemerdekaan
Nilai-nilai esensial Pancasila sebelum disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI nilainya telah ada pada bangsayang terkandung Indonesia sejak zaman dahulu berupa :dalam pancasilayaitu : Nilai – Nilai Adat Kemanusiaan Persatuan Kebudayaan Religius Istiadat Ketuhanan Kerakyatan Keadilantelah dimiliki bangsa Indonesia sejak bangsa Indonesia melaluiproses sejarah yang cukup panjang , yaitu pada zaman Batu.Kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampakpada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta kerajaan-kerajaan lainnya.

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti 7 Yupa . Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda terima kasih kepada Raja yang dermawan. Sosial Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Politik Indonesia pertama kalinya Kerajaan, menampilkan nilai-nilai Kenduri, berupa : SedekahKetuhanan Brahmana.

Pada abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah kekuasaan wangsa Syailendra . Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai Raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagaipengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya kerajaan dalam menalankan sistem pemerintahannya tidak dapat dilepaskandengan nilai Ketuhanan. Sedangkan agama dan kebudayaandikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Buddha.

Sebelum kerajaan Majapahit, muncul kerajaan- kerajaan yang memancangkan nilai-nilai Nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Di Kerajaan Isana, Jawa Tengah muncul Kerajaan Kalingga (abad ke Darmawangsa, VII) dan Sanjaya pada (abad ke VIII) . dan Airlangga. Raja Airlangga Membangun bangunan Keagamaan dan Asrama sebagai sikap toleransi dalam beragama Membuat Hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala, Chola dan1037, Raja Airlangga Champa yg membuat tanggul 1019 , para pengikutnya , rakyat, menunjukkan nilai-nilai dan waduk demi dan para brahmana bermusyawarah dan kemanusiaan keseahteraan memutuskan untuk memohon pertanian Rakyat, Airlangga bersedia menjadimerupakan nilai – nilai Raja sebagai nilai-nilai sila ke IV. sila ke V.

Pada tahun 1293, berdirilah keraaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayamwuruk.Pada waktu itu, agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam beragama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai- nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun , sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke XVI (1520).

Pattimura di Maluku Akhir abad ke XVI , Belanda Abad XVII , pada awalnya (1817) datang ke Belanda menguasai daerah-daerah yang Indonesia. strategis dan kaya akan Baharuddin di hasil rempah-rempah Palembang (1819) Imam Bonjol di Minangkabau (1821- 1837) Namun kedudukannya semakin diperkuat dengan kekuatanPangeran Diponegoro di militerJawa Tengah (1825-1830) Melihat praktek-praktekJelentik , Polim, Teuku Tjik penjajahan Belanda tersebut di Tiro, Teuku Umar maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah dalam perang Aceh Nusantara, antara lain : (1860)

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakanAdapun di Indonesia , kebangkitan dunia Timur denganbergolak lah kebangkitan suatu kesadaran akan kekuatannyakesadaran akan berbangsa sendiri.yaitu kebangkitan Nasionaldipelopori olehdr. Wahidin Sudirohusododengan Budi Utomo-nya. Budi Utomo yang dididirikan pada 20 Mei 1908, dan inilah yang merupakan pelopor pergerakan Nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda“Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tuabangsa Indonesia” . Agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia , pemerintahan Jepang menjanjikan Indonesia Merdeka kelak di kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 , Jepang memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “ kemerdekaan tanpa syarat” sebagai realisasi janji-janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha- usaha periapan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 , pada tanggal 29 Mei 1945, dalam pidato Muh. Yamin, beliau mengusulkan calon rumusan dasar negara negara Indonesia sebagai berikut : Pada tanggal 31 Mei1945, dalam pidato Prof. Dr. Peri Peri Peri Supomo mengemukakan Kebangsaan Kemanusiaan Ketuhanan teori-teori negara sbb : Teori Negara Perseorangan(Individualis), Paham Negara Peri Kesejahteraan Kelas ( Class Theory), Paham Kerakyatan Rakyat Negara Integralistik. 5 Prinsip sebaga Dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam agar diusulkan agar dinamakan pidato Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Beliau juga mengusulkan dasar negara yang terdiri atas 5 bahwa Pancasila adalah sebagai prinsip . Nasionalisme (Kebangsaan dasar filsafat negara dan Indonesia), Internasionalisme (Peri pandangan hidup Bangsa Kemanusiaan) , Mufakat (Demokrasi) , Indonesia. Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan YME (Ketuhanan yang berkebudayaan) .

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuanuntuk membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan s ebutan Panitia Sembilan. Panitia ini mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan penting dalam rapat BPUPKI kedua adalah menghendaki Indonesia Raya yangsesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesiayang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang. Pada tanggal 14 Juli badan penyelidik bersidang lagi dan melapirkan hasil pertemuannya terdiri atas susunan UU yang terdiri dari 3 bagian .

Pada tanggal 16 Agustus 1945, diadakan pertemuan di Pejambon , Jakarta. Dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah , maka Soekarno dan Hatta setuju untukdilaksanakannya proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan di Jakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl.Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada hari Jum’at pukul 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah proklamasi dengan hikmat.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dilanjutkan dengan sidang PPKI kedua, ketiga dan keempat.

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustusMaklumat Wakil presiden No. X 1945 ternyata bangsa Indonesia masih tanggal 16 Oktober 1945 menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Maklumat Pemerintah tanggal 3 Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui November 1945 pemerintah NICA. Untuk melawan propaganda Belanda , Pemerintah RI mengeluaran tiga buah maklumat Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yakni :Keadaan demikian telah membawa ketidakstabilan di bidangPolitik. Akibat penerapan sistem parlementer tersebut makapemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun kabinetsehingga membawa konsekuensi yang sangat serius terhadapkedaulatan Negara Indonesia saat ini.



Nilai-Nilai Pancasila Pasca Indonesia Merdeka
Latar belakang kehidupan para penggali Pancasila, interaksinya dengan masyarakat dan suasana kebatinan kolonialisme yang dihadapi kemudian diabstrasikan dalam rumusan-rumusan konsep mengenai (kemungkinan) dasar bernegara. Adu konsep meniscayakan diskusi dalam sidang BPUPKI untuk menghasilkan rumusan Pancasila, selain dimunculkannya istilah Pancasila, dialog terjadi berkaitan dengan perumusan dasar negara untuk negara yang (akan) merdeka. Pancasila dalam perumusannya mengalami pergumulan terutama berkaitan dengan sila atau nilai mengenai ketuhanan. Perumusan nilai ketuhanan yang kemudian dikenal dengan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang rumusan awalnya merupakan konsekuensi dari mayoritas tokoh muslim yang berada dalam BPUPKI. Dan pergumulan rumusan akhir nilai ketuhanan, oleh Soepomo dikatakan sebagai penyelesaian yang merupakan akibat gentlemen agreement antara kelompok nasionalis dan kelompok agama.

Pancasila yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sah menjadi dasar negara Indonesia (baru). Pasca kemerdekaan, aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seolah mengalami kemorosotan. Kemerosotan dimaksud bahwa diskusi untuk merefleksi dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mendapatkan ruang yang cukup. Kondisi tersebut disebabkan fokus kehidupan berbangsa diarahkan pada mempertahankan kemerdekaan untuk menghadapi agresi colonial. Meski demikian, terdapat kondisi yang menarik ketika terjadi pergolakan politik di Indonesia, Pancasila tidak mengalami pergeseran dalam setiap konstitusi yang dihasilkan sebagai respon atas pergolakan politik. Artinya tidak ada usaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang diletakkan pada saat persiapan (tanggal) kemerdekaan Indonesia.

Pancasila ‘dibangunkan’ dari tidur panjangnya ketika Indonesia mengalami berbagai pergolakan politik ketika Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan pasca tahun 1965. Pengalaman instabilitas politik dan kemorosotan ekonomi menjadi dalih bagi Soeharto untuk memulihkan pasca gejolak politik menggunakan Pancasila basis legitimasi penggunaan kekuasaan. Soeharto menggunakan istilah Demokrasi Pancasila untuk memperoleh kesan kuat, bahwa dirinya adalah seorang yang memegah teguh Pancasila. Namun dalam praktek penggunaan kekuasaannya, Pancasila sekedar menjadi teks tertulis yang mati dan melahirkan jurang pemisah antara teks dan kenyataan. Sila-sila Pancasila hanya menjadi alat indoktrinasi atau propaganda untuk memberi efek takut bagi para penentang kebijakan pembangunan yang dilakukan.

Pancasila menjadi kedok penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Baru. Tameng legitimasi bagi berbagai hal untuk melaksanakan pembangunan, menghasilkan keserakahan dan aneka pelanggaran yang menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Meski stabilitas politik tercapai dan pembangunan ekonomi dapat teraih, namun kebebasan dan hak-hak warga negara yang diatur dalam konstitusi dilaksanakan berdasarkan tafsir sepihak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan dan melanggengkannya. Kebebasan dibatasi dan melahirkan tekanan politik bagi aktivis demokrasi yang menghendaki partisipasi politik dalam proses pembangunan. Dimana pembangunan dilakukan dengan melanggar HAM warga negara, dan negara bergeming untuk mempertimbangkan manusia/warga negara yang menjadi korban pembangunan yang diatasnamakan dengan Pancasila.

Gugatan terhadap pelaksanaan Pancasila versi Orba mengalami puncaknya pada Mei 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi, gerakan mahasiswa dan kekuatan anti Soeharto memaksa lengser keprabon dan menyerahkan kursi kepresiden kepada wakilnya. Pelanggaran HAM dan keterbatasan partisipasi politik yang berkelindan dengan krisis moneter melahirkan semangat perjuangan anti Soeharto yang memerintah tidak dengan demokratis. Kebebasan (politik) yang diperjuangkan dan berhasil pada tahun 1998 harus mampu menyuburkan internalisasi dan aktulaisasi nilai-nilai Pancasila. Membuka kembali ruang diskursus untuk mendalami semua gagasan yang terkandung dalam Pancasila, dan meletakkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menempatkan Pancasila kembali dalam diskursus keseharian akan dipandang sebagai alien karena stigma negative Pancasila dari hasil penafsiran Pancasila yang sepihak pada masa orde baru. Tafsir ulang yang tidak sekedar partisipatif yang dimotori oleh negara/pemerintah, melainkan pemahaman dari hasil deliberasi dalam mengartikulasi nilai-nilai Pancasila. Kebebasan politik yang sudah digenggam dalam manifestasi partisipasi politik dan otonomi daerah harus diarahkan untuk memperkuat basis pemikiran mengenai Pancasila. Pancasila yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan selama ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia.

Pancasila Dalam Era Reformasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.

Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.

Jika mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 – 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.

Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial – politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai asas kerohanian dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan euforia keanekaragaman dan kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai budaya yang mengontrol) serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan kolektivisme dalam penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan merusak sedang kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).

Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.

Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.

Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Melihat perilaku sebagaian besar elit politik kita sekarang yang sangat pragmatis, feodalistik, dan materialis, serta tidak lagi dominan menggunakan ideologi Pancasila sebagai pendekatan imperatif dalam kerja politik mereka hampir pada semua level dan kelembagaan politik serta dalam membuat dan mengawasi produk perundang-undangan, kelihatannya masa depan reformasi dan demokratisasi, integrasi politik, serta kebangsaan Indonesia seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, masih unpredictable.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Nilai-nilai Pancasila lahir tidak terlepas dari nilai-nilai kehidupan masyarakatnya pada jaman pra sejarah.

Pancasila yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan selama ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia.

Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan.

Saran-saran
Seharusnya mahasiswa lebih memahami seberapa pentingnya Pendidikan Pancasila agar dapat menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Bagi pemerintah diharapkan mampu mempertahankan Pendidikan Pancasila sebagai modul pembelajaran sebagai modal P4 ( Pedoman, Penghayatan, Pengamalan Pancasila).

SUMBER : https://kuliahkumanajemenpendidikan.wordpress.com/2013/04/17/pancasila-dalam-sejarah-perjuangan-bangsa-indonesia/

Kamis, 21 September 2017

Landasan Dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Landasan Dan Tujuan Pendidikan Pancasila


1. Landasan Pendidikan Pancasila

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.

Nampak pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara

Landasan Historis
Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.

Setiap bangsa mempunyai ideology dan pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.

Kerajaan Majapahit, pada masa ini nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila lainnya.

2. Landasan Kultural

Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia secara umum.

Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.

3. Landasan Yuridis

Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat Nasioanal.

4. Landasan Filosofis

Pembahasan di dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa. Berdasarkan filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap mempunyai nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, social-budaya dan pertahanan serta keamanan.


Tujuan Pancasila

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan pedoman pedoman bagi bangsa ini. Sebelum kita mengetahui tujuan pancasila, kita harus tau isi yang tertera dari pancasila tersebut. Berikut adalah bunyi atau isi yang tertera pada pancasila :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Inidonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Berdasarkan bunyi dari ayat ayat diatas kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan pancasila sebab semua ayat-ayat yang terkandung diatas sangat baik dilakukan sebagai petunjut diri ini untuk melakukan semua kebaikan. Dengan mempelajari pendidikan pancasila seseorang akan memndapatkan ketenangan hidup yang mengikuti perkembangan jaman saat ini yang semakin maju dan berkembang. Melalui   Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,   menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional

Tujuan Pendidikan Pancasila

Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan Nasional

Tujuan sebagaimana ditegaskan pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Tujuan pendidikan nasional

Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Misi dan visi pendidikan pengembangan Pendidikan Nasionaal
in, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaan berane kepribadian
Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata dengan lainnya, yaitu sebagai berikut.

Misi pendidikan pancasila
Misi pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.

Visi pendidikan pancasila
Bertujuan agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.

Kompetensi pendidikan Pancasila
Mencakup unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut :

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.
  3. Melalui pendidikan pancasila, warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.


Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.

  1. Pancasila sebagai filsafat
  2. Pancasila sebagai etika politk
  3. Pancasila sebagai ideologi pancasila
  4. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.


Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

            Mahasiswa dapat memahami latar belakang historis kuliah pendidikan pancasila, dengan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bersama dalam suatu negara, dengan cara mendiskusikannya diantara mereka, untuk itu harus didasari dengan pemahaman dasar-dasar yuridis tujuan pendidikan nasional, pendidikan pancasila serta kompetensi yang diharapkan dari perkuliahan pendidikan pancasila.

Pancasila Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

            Mahasiwa mengetahui kronologis sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang meliputi kejayaan zaman Sriwijaya Majapahit dan kerajaan lainnya. Menghayati perjuangan bangsa melawan penjajah sebelum abad XX, serta perjuangan nasional. Memahami proses perumusan dan pengesahan Pancasila dasar Negara Indonesia yang meliputi, kronologis perumusan Pancasila dan UUD 1945, kronologi pengesahan Pancasila dan UUD 1945. Memahami dinamika aktualisasi pancasila sebagai dasar negara, serta dinamika pelaksdanaan UUD 1945.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Memberikan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis dan logis. Untuk memahami dasar kesatuan perlu didasari oleh pengertian teori sistem.

Pancasila Sebagai Etika bangsa

Proses pembelajaran mahasiswa diharappkan untuk memahami dan mengahayati pengertian etika sebagai salah satu cabang filsafat praktis. Berikutnya menjelaskan pengetian etika politik dan berdasarkan rincian nilai-nilai yang bterkandung di dalam pancasila, agar mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk menerapkan norma-norma etika yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan keraryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum menjelaskan makna ideology bagi bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian macam-macam ideologi yang meliputi ideologi terbuka, ideologi tertutup, ideologi komperehensif dan ideologi partikular.

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

Mahasiswa juga diharapkan juga untuk memiliki kemampuan untuk menjelaskan isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “staasfundamentalnom”, menjelaskan hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.