Kamis, 30 Maret 2017

penjelasan UUD 1945 pasal 28E ayat 2

Pasal 28E ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Artinya: Pemerintah memberikan kebebasan atas kenyakinan yang di yakini oleh warga negaranya yaitu ada enam kepercayan islam, katolik, kristen, hindu, buddha, dan konghucu setiap warga negara berhak menyakini kepercayaannya masing- masing sesuai dengan hati nuraninya dan pemerintah memberikan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap warga negaranya sesuai dengan hati nuraninya, maksudnya setiap warga negara berhak menjalankan kenyakinannya dan melaksanakan kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada rasa takut akan dihukum telah memilih kepercayaan tersebut dan menjalankannya karena kita telah diberikan kebebasan menyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai dengan hati nurani kita, yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar