Kamis, 30 Maret 2017

Pasal 28C ayat 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.

Setiap orang hidup di bumi tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyaiaktivitas lainnya.
Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa.
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi.oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakan dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan.prestasi orang tidak akan sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar