Pasal 27 ayat 1:
Berbunyi segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Masalah Independensi Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat
Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun. Tetapi dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berarti logikanya hakim tidak 'INDEPENDEN' dalam menjatuhkan putusan, padahal Pasal 27 UUD 1945 menghendaki hakim independen dan mandiri. Pertanyaan saya adalah apakah eksistensi Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tidak kontradiktif dengan Pasal 27 UUD 1945?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar