Kamis, 30 Maret 2017

(YOGA ANANTA ARDYA-07 MALAM) PENJELASAN UUD PASAL 34 AYAT 3

Bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
 
Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3                    
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
 
Apakah pasal 34 ayat 3 yang terkandung dalam UUD 1945 tersebut sudah berjalan di semua kalangan masyarakat? Salah satu bukti yang dapat dilihat kurang berjalannya pasal 34 ayat 3 dalam masyarakat adalah kurangnya penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak khususnya bagi rakyat miskin.
Pada dasarnya memperoleh kesehatan adalah merupakan hak dasar bagi semua orang termasuk masyarakat yang kurang mampu. Pemerintahpun seharusnya mampu menjamin kesehatang bagi setiap warga negaranya tanpa memandang status dari masyarakat itu sendiri apakah ia berasal dari keluarga yang mampu atau tidak bila dilihat dari bidang ekonominya.
Dalam praktiknya, pelayaan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu masih menyisakan beberapa problem yang harus dibenahi. Fakta menunjukan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sangat terasa perbedaannya dengan pelayanan bagi masyarakat yang berkecukupan dalam bidang ekonominya.
 
Sering kali ungkapan "Orang Miskin Dilarang Sakit" karena pada kenyataannya banyak sekali Rumah Sakit yang lebih mementingkan uang dari pada keselamatan pasiennya yang kurang mampu.
 
Komersialisasi layanan kesehatan benar-benar menjadi sesuatu ancaman sangat serius terhadap nyawa orang-orang miskin. Pemerintah Amerika Serikat menyadari betul soal ini. Sehingga Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, rela menunda kunjungan luar negeri, termasuk ke Indonesia, demi memperjuangkan lolosnya rancangan undang-undang kesehatan di negerinya, yang lebih berpihak kepada kaum miskin.
 
Negara Indonesia sebenarnya juga mempunyai Undang Undang yang mengatur tentang kesehatan yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. Bab XX Pasal 190 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pimpinan unit pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
 
Sebagai rakyat yang merupakan bagian dari negeri ini, kita mempunyai hak untuk menuntut negara untuk memberikan layanan kesehatan gratis. Manakala negara belum mampu memenuhi hal itu, setidaknya pemerintah harus bertanggungjawab menyelenggarakan layanan kesehatan yang manusiawi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar