Rabu, 09 Mei 2018

(HUKUM-01/203-171710795) Hubungan Demokrasi dengan HAM

Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Demos" berarti rakyat atau penduduk dan "Cratein" atau "Cratos" berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah " demoscratein" atau "demokratia" yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.

Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah menegenali kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara "demokrasi", karena ukuran yang diambil adalah, adanya "kebebasan pers", pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih banyak, kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi "tirani" dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini.

Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.

Demokrasi parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Parlemen sendiri menurut KBBI adalah badan yang terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Pada demokrasi parlementer, kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen. Menjatuhkan pemerintahan oleh parlemen dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah semacam wewenang parlemen yang menyatakan bahwa wakil rakyat tidak memercayai kinerja pemerintah sehingga pemerintah harus rela turun dari jabatannya.

Terdapat cukup banyak negara yang menganut pemerintahan dengan sistem parlementer seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Belanda, dan sebagainya. Di negara- negara tersebut sistem parlementer dianggap sudah tepat karena mampu menyalurkan aspirasi rakyat, apalagi jika rakyat berkeinginan menjatuhkan pemimpinnya. Maka anggota parlemen yang bergerak untuk menentukan layak atau tidaknya hal tersebut dilakukan. Beberapa ciri-ciri demokrasi parlementer diantaranya adalah :

1.Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan

Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah. Tindakan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

2. Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif

Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya kepada legislatif (parlemen). Pelaporan dan semua kewenangan atas keputusan harus melalui legislatif terlebih dulu. Jika hal yang hendak dijalankan tidak mendapatkan izin dari legislatif maka mutlak harus dijalankan sesuai perintah parlemen.

3. Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif

Pejabat dan menteri maupun presiden tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal jabatan. Dapat diartikan bahwa jabatan- jabatan tersebut dapat dengan mudah digeser atau dijatuhkan hanya dengan keputusan rapat parlemen yang bertindak sebagai lembaga legislatif.

4. Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri

Hak prerogatif perdana menteri adalah hak istimewa yang dimiliki seorang perdana menteri mengenai hukum dan undang- undang diluar kekuasaan badan perwakilan. Pada sistem parlementer, perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat atau menteri yang memimpin departement dan non departement.

5. Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif

Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif. Parlemen yang berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden. Presiden sendiri dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

6. Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif

Kebijakan seorang menteri selain harus melalui izin dari lembaga legislatif juga harus dipertanggungjawabkan kepada pihak legislatif. Hal inilah yang terkadang menimbulkan semacam kesenjangan kekuasaan. Kesenjangan kekuasan yang dimaksud disini adalah berkurangnya penghargaan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Bahkan dapat terjadi silang pendapat dan saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang menanggung risikonya dengan berlama- lama menunggu keputusan keduanya.

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :

1.  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.

2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.

3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Literatur politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil – wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati peraturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau anti demokrasi. Demokrasi tidak mencangkup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu serta adanya lembaga perwakilan rakyat. Sebab selain hal – hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya supremasi hukum.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua isu yang menjadi orientasi dan kerangka perubahan di era reformasi. Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta untuk melindungi,memenuhi, dan memajukan HAM. Demokrasi dan HAM sejatinya bukan merupakan isu baru. Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.

Di samping sebagai tujuan demokrasi,HAM juga merupakan prasyarat demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maupun sebagai mekanisme pembentukan pemerintahan hanya dapat terwujud jika terdapat jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Untuk dapat menjalankan demokrasi sudah pasti harus ada jaminan kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat. Pilihan rakyat atas pemerintahan yang akan dibentuk tentu didasarkan pada keyakinan yang dimiliki. Pilihan hanya akan bermakna jika rakyat juga memiliki kebebasan keyakinan yang menentukan apa yang akan dipilih. Untuk dapat mengungkapkan keyakinan tersebut, dibutuhkan kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, rakyat tidak akan dapat menyampaikan kehendaknya, baik dalam bentuk hak pilih maupun penyampaian aspirasi yang harus dijalankan pemerintahan. Pada tingkatan selanjutnya, aspirasi dan pendapat tentu harus diperjuangkan secara kolektif. Hal ini membutuhkan kekuatan sosial yang hanya dapat dicapai jika terdapat jaminan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Jelas bahwa tanpa ada kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat, demokrasi mustahil dijalankan.

Di negara kita saat ini sudah mulai muncul pertanyaan dan kritik terhadap demokrasi karena dipandang belum berhasil memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, terutama hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas pendidikan, kesehatan,dan kesejahteraan. Masyarakat yang telah menikmati kebebasan sipil dan politik di era demokrasi telah mengalami kejenuhan dengan ingar-bingar demokrasi yang tidak kunjung membawa perubahan hukum,sosial,dan ekonomi. Demokrasi tidak diikuti dengan penegakan hukum guna melindungi dan memenuhi HAM. Kecurangan demokrasi dan ketidakadilan hukum membuat kepercayaan terhadap demokrasi semakin menipis. Padahal, begitu demokrasi ditinggalkan, semua hak yang dimiliki akan ditanggalkan oleh kekuasaan yang otoriter. Inilah tantangan kita bersama untuk mengawal demokrasi dengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi

Demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia karena rakyat sebagai manusia, rakyat juga yang berkuasa, maka dalam pelaksanaannya Negara harus menjamin hak-hak asasi/dasar yang dimiliki manusia. Seperti hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk berbicara, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk terhindar dari rasa takut, dan lain-lain.

Namun di Indonesia masih banyak sekali pelanggaran atau kejahatan HAM dalam demokrasi. Terutama pada golongan minoritas, karena golongan ini merasa dirinya terasingkan atau dengan kata lain merasa kurang mendapat perhatian yang lebih dari pihak yang mendominasi. Sehingga golongan minoritas ini hanya memiliki ruang gerak yang terbatas. Kemudian mau tidak mau harus mengikuti setiap aturan atau kesepakatan yang telah disepakati oleh golongan mayoritas tanpa sempat menyampaikan aspirasinya. Ini mengindikasi bahwa bangsa Indonesia kurang mengamalkan dan menjunjung persamaan derajat pada Hak Asasi Manusia dalam Demokrasi.

Kehidupan di negeri ini seakan-akan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai bidang, sebut saja bidang ekonomi, politik dan hukum. Padahal sejak digulingkannya kekuasaan Alm. Soeharto dari kursi kepresidenan, bangsa ini telah memulai babak baru dalam pemerintahan yang diberi nama dengan "Reformasi". Sebuah zaman dimana nilai-nilai demokrasi dan pengakuan HAM benar-benar diakui dan direalisasikan dalam berbagai sendi kehidupan.

 

Tapi apa yang terjadi! Negara Indonesia menduduki peringkat lima besar negara terkorup di dunia dan Asia. Angka kemiskinan juga masih relatif tinggi di berbagai daerah se-Nusantara. Rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Seolah membuktikan bahwa pemerintah kurang berhasil dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.

 

Banyak orang beranggapan bahwa nilai-nilai demokrasi yang diterapkan belum maksimal. Atau bahkan negara Indonesia belum dapat dikatakan sebagai sebuah bangsa yang demokratis. Banyak pula yang berpikiran bahwa akar permasalahan di negeri ini adalah terletak pada sistemnya. Apabila Indonesia menegakkan syari'at Islam secara kaffah maka niscaya kehidupan akan menjadi aman, damai, sentosa, makmur dan sejahtera. Masing-masing kelompok ini memang memiliki alasan dan fakta yang mendukung argumennya, sehingga terkadang sulit untuk menentukan pendapat mana yang dianggap paling benar.

Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :

Menjamin tegaknya keadilan

Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin

Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur

Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak

Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.

Setiap orang berhak memilih dan dipilih melalui pemilihan umum untuk ikut serta dalam kepemerintahan. Setiap oran gmengandung makna siapa saja dari orang. Jadi siapa saj aberhak untuk ikut serta dalam kepemerintahan berdasarkan mekanisme yang berlaku dinegaranya. Hala ini tidak menutup kemungkinan bagi para artis untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi kepemerintahan asalkan dia terpilih dan mampu menjalankan fungsi kepemerintahan tersebut.

Beranjak dari bunyi pasal-pasal tersebut dapat kita mengerti bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan maupun legislatif. Artis-artis indonesia yang mencalonkan diri mereka sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.

Jelas dikatakan oleh deklarasi universal of human right bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya. Hal ini diserap oleh undang undang no 39 tahun 1999 tentang Ham yang mengatakan "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" dari sini tidak menutup kemungkina bagi siapapaun yang sanggup untuk menjadi bagian dari pemerintahan berhak untuk dipilih di pemilihan umum.

Kecemasan masyarakat adalah para artis dan praktisi dunia hiburan dipandang kurang mampu untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan legislasi yang akan mereka emban. Adalah sangat wajar kalau masyarakat mempertanyakan orang yangakan mereka pilih di pemilihan umum yang suatu saat nantinya menjadi pemimpin dan wakil mereka dipemerintahan maupun legislatif.

Seorang yang tidak hebat dalam suatu hal akan menjadi hebata apabila dibantu oleh orang orang yang berkompeten di bidangnya. Seorang artis ataupun orang yang berkecimpung didunia hiburan boleh saja menjadi pemeimpin dalam artian pemerintah apabila dia mampu untuk memerintah. Dilain hal apabila selebriti atau artis tersebut kurang mencukupi kemampuan dalam memerintah dia tidak dilarang mempunyai staff ahli untuk memenuhi kebutuhannya di pemerintahan. Indonesia bukanlah seperti negara bagain di Amerika yang banyak pemimpinnya dari kalangan selebriti tetapi tidak menutup kemungkinan kalau seorang selebriti yang disayangi masyarakat dan dipercayai untuk memimpin mengajukan dirinya dalam pencalonan kepala daerah ataupun legislatif karena dari segi ham meraka juga punya hak untuk turut serta dalam pemerintahan sesuai.

 

Hubungan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sangat lah erat. Dan dapat dikatakan kedua hal tersebut memiliki ikatan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam Negara yang demokrasi perkembangan HAM telah kita lihat bersama. Perjalanan kedua hal tersebut sudah dimulai sejak dulu. Namun masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Hak asasi manusia (HAM).

Sementara sebuah Negara demokrasi hendaknya dapat dinilai dari unsur sejauh mana penegakan atau pelaksanaan Hak asasi manusia itu dapat dijalankan. Demokrasi yang bercirikan kebebasan melingkupi hak-hak mendasar tersebut. Jadi hendaknya demokrasi dan penegakan HAM itu harus sejalan, untuk mencapai kesejahteraan manusia dan pengakuan atas hak dasar setiap orang yakni Hak asasi manusia (HAM)

 

Penulis Artikel : Amira Sukma Tristyana

Perbandingan Demokrasi Antara Negara Indonesia Dengan Negara Inggris (Hukum 02 - 171710736)

 

 

A. PEMERINTAHAN INDONESIA1

 Konstitusi

Konstitusi di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. dalamsejarahnya pernah menggunakan beberapa macam, Konstitusi,:1.

 

18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 19452.

 

27 Desmber 1949-15 agustus 1950 menggunakan Konstitusi RIS 19493.

 

16 agustus 1950-5 juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar sementara(UUDS) 19504.

 

5 Juli 1959-sekarang menggunakan kembali UUD 1945Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:a.

 

Bentuk umum pemerintahan; 

 

Lembaga legislatif yang terdiri dari Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR),dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), partai, pengambilan keputusan, legislasi.

 

Kekuasaan Eksekutif

Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Pemegang kekuasaaneksekutif dalam negara ini adalah Presiden , dipilih oleh Rakyat dalam PEMILU langsung untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, calon presiden danwakilnya dipilih secara berpasangan yang diusung oleh partai politik yang menggenapi 20%suara parlemen.Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis bicameral (DPR dan DPD), dan berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. namun Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam pembentukan undang-undang tersebut dan anggaran pendapatan belanja negara. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin olehseorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.

Dewan Pertimbangan presiden (WATIMPRES)

Presiden mengangkat dewan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangandan nasehat kepada presiden tentang jalannya pemerintahan.


Kekuasaan Legistlatif

Sistem ParlemenKekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh Parlemen(Majelis Permusyawaratan rakyat) yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu DPR danDPD. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, DPR memiliki fungsi legislasi penuh, pengawasan dan anggaran sedangkan DPD hanya memberikan usulan.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undangdasar, melantik presiden dan wakil presiden.


Kekuasaan Yudikatif 

 Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan olehMahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung sebagailembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberinasehat, dan fungsi adminsitrasi. Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undangterhadap UUD (Yudicial review), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara,memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil PEMILU.


B. PEMERINTAHAN INGGRIS.

 

Konstitusi

Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutifdipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalaidepartemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab

kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara.

 

Kekuasaan Eksekutif

Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaituRatu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala darilembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuathukum dan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asliInggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini,Ratu pun tunduk para hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.

 

Dewan Penasehat

Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council inidahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinetdalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet. Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yangdiangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruhanggota kabinet, politisi-politisi senior, hakim-hakim senior, dan beberapa perwaikilan dariPersemakmuran (the Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yangmemainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untukmemberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.

 

Monarki

Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan Inggris, kekuasaanabsolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini, tradisi menjadi berubah di mana Ratumengikuti nasihat dari para menteri. Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untukmenunjuk pemangku jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri,hakim, pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup senior padaGereja Inggris. Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untukmenyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain, membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau melepas wilayahkerajaannya.

 

Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah

Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khususdengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati dalam pemerintahan Inggrisyang berasal dari partai politik berkuasa. Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenangmemberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapatdengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi PerdanaMenteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untukmenyampaikan pemandangannya mengenai masalah pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon.Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala pemerintahan, dilakukansecara amat pribadi. Setelah menyampaikan pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dariPerdana Menterinya. Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum(pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuanRatu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu baru.    Setelahpemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan padakonvensi yang berlaku sebagai sumber hukum

 

Kekusaan Legislatif

Lembaga Legislatif di Kerajaan InggrisSecara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuahmonarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya Ratu,dalam hal ini terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yangterintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikankekuasaan kepada Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah KeputusanParlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal inidikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yangtelah disetujui oleh Parlemen.

 

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DANSISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

 

Perbedaan:


1.Inggris menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganutsistem presidensial.

 

2.Inggris tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia memilikiKonstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945

 

3.Dalam pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawabkepada parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden

 

4.Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdana menteri, dipilih oleh ratudari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melaluiPEMILU Langsung.

 

5.Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.

 

Kesimpulannya adalah pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsepkesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawahkekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesiamenitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali.Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan dinegara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkanIndonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yangmemiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlakusecara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan,maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatugolongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatifdalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterimaoleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal),tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakansecara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsepkenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karenamerupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demikesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan.

 


TUGAS DEMOKRASI ( 204 B- 171710772)

BENTUK DEMOKRASI NEGARA MALTA 
Malta adalah sebuah republik yang sistem dan administrasi publik parlemen erat dimodelkan pada sistem Westminster . Malta memiliki tertinggi kedua jumlah pemilih di dunia ( dan tertinggi untuk negara-negara tanpa suara wajib ) , berdasarkan pemilihan pemilih secara nasional pemilihan majelis rendah 1960-1965 The unikameral DPR , ( Maltese : . Kamra tad - Deputati ) , dipilih dengan pemilihan umum langsung melalui suara dipindah tangankan tunggal setiap lima tahun , kecuali DPR dibubarkan sebelumnya oleh Presiden atas saran dari Perdana Menteri .
Presiden Malta diangkat untuk masa jabatan lima tahun oleh resolusi Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh mayoritas sederhana . Peran presiden sebagai kepala negara adalah seremonial . Partai-partai politik utama adalah Partai Nasionalis , yang merupakan pesta demokrasi Kristen , dan Partai Buruh , yang merupakan partai sosial demokratis. Partai Buruh saat ini di pucuk pimpinan pemerintah , Perdana Menteri menjadi Juoseph Muscat . Partai Nasionalis , dengan Simon Busuttil sebagai pemimpinnya , adalah bertentangan . Ada sejumlah partai politik yang lebih kecil di Malta yang saat ini tidak memiliki perwakilan di parlemen .
PERBEDAAN NYA DENGAN NEGARA INDONESIA
Berdasar kan partai tertinggi mayoritas kedudukan parlemen, dan mengenai pemilihan suara tidak secara wajib.indonesia memiliki suatu aturan yang mana pemilihan suara memiliki peraturan-peraturan yang ditentukan, disini perbedaan antara kedua negara tersebut 

Nama :nur aida 


Anisa Putri ( 171710762 )

Perbandingan Pelaksaan Demokrasi Indonesia dan Inggris

Inggris memberikan banyak sumbangan pada peradaban dunia. Sumbangan yang terbesar adalah sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi karena Inggris dikenal sebagai induk sistem parlementer (the mother of parliaments) dan pelopor dalam sistem parlementer. Sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi. Berbanding terbalik dengan negara Indonesia yang memiliki yang memiliki kodifikasi sehingga setiap peraturan hukum harus di tulis dan konstitusi yang tertulis tersebut di kenal sebagai Undang-Undang Dasar.

1.    Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom sedangkan Indonesia merupakan negara kesatuan yang dikenal sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2.    Inggris berbentuk kerajaan. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi di Inggris dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri. Indonesia negara yang yang menganut sistem presidensial yang dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kukasaan legislatif.

3.    Raja ratu/mahkota memimpin, tetapi tidak memerintah dan tidak memiliki kekuasaan politik. la merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan negara. Di Indonesia di pimpin oleh seorang presiden.

4.    Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memilik kekuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament soveregnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen. Di Indonesia hal yang hampir sama di sebut sebagai Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.  

5.    Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House ommons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Kabinet Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

6.    Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia partai oposisi bertugas sebagai pengontrol atau mengawasi kebijakan-kebijakan didalam pemerintahan jika kebijakan yang dikelurkan pemerintah memberatkan rakyat maka partai oposisi akan bertindak sebagai penentang atau sebagai pengontrol. Adanya partai oposisi bukan berarti pemerintah tidak ada yang mendukung atau membela kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tapi pemerintah juga punya pendukung dari parta-partai lain yang disebut partai koalisi. Partai koalisi adalah gabungan dari beberapa partai yang mendukung kebijakan(program) pemerintahan. Koalisi dibentuk dan dipimpin oleh Partai pemenang Pemilu (Partai Pemerintah), yang merangkul partai yang tidak lolos dalam pemilihan presiden untuk mengambil bagian  di Pemerintahan, Tujuan adanya partai koalisi ini adalah agar Pemerintah mendapatkan persetujuan Parlemen untuk setiap Kebijakan yang dikeluarkan.

7.    Inggris menganut sistem dwipartai. Di lnggris terdapat dua partai yang saling bersaing dalam pemerintah. Partai yang menang dalam pemilu dan memperoleh suara mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi. Kedua partai tersebut adalah Partai Konservasi dan Partai Buruh. Indonesia menganut sistem multi partai adalah adanya partai-partai politik yang lebih dari dua partai dalam sebuah negara atau pemerintahan. Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Belanda, Perancis, Swedia, dsb. Sistem ini lebih menitikberatkan peranan partai pada lembaga legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain.

8.    Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah. Berbeda dengan Indonesia yang memiliki Badan Peradilan khusus Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yakni  badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:

1.    Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding;

2.    Memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalamdaerah hukumnya;

3.    Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.

9.    Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater London. Dalam hal ini Indonesia juga menggunakan sistem desentraslisai Mengapa Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Menggunakan Sistem Desentralisasi? - Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi.

Sejak  Indonesia merdeka pada tahun 1945 Indonesia telah melaksanakan 3 macam demokrasi yakni Demokrasi Liberal,  Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Liberal (1950-1959 )

Pada tahun 1950 hingga 1959  Indonesia melaksanakan Demokrasi Liberal yang dimana pada saat itu konstitusi yang digunakan adalah  konstitusi UUDS 1950.  Berdasarkan UUDS 1950 sistem pemerintah  demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi parlementer dan demokrasi liberal.

Demokrasi Terpimpin (1959—1966)

Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.

Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.

Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.

Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.

Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.

Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

Anisa Putri
Pendidikan Kewarganegaraan