Senin, 30 April 2018

Hukum 02 171710846

Problematika Buruh DiIndonesia

Hukum 02 - Bayu Ragil Pangestu (171710701) Buruh

Tema dalam tugas saya sekarang ini adalah buruh, mari kita bahas apa sih buruh itu? Berapa sih pendapatan buruh itu?  Bagaimana buruh di Indonesia saat ini? Bagaimana sejarah tentang buruh?  Mengapa bisa ada hari buruh sekarang? Oke mari kita kupas satu satu melalui tulisan saya ini.

Buruh adalah, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah  manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada pemberi kerja pengusaha atau majikan.

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. Akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia. Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:

1.     Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja

2.     Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja

Intinya adalah buruh adalah profesi yang banyak menggunakan jasa ototnya untuk melakukan perkerjaan. Contohnya seperti tukang yang membangun rumah dan ada juga pula yang menjadi pesuruh untuk menganggkut barang ketika melakukan ekspedisi dan masih banyak lagi contoh buruh lainnya,

Bagaiamana buruh di Indonesia saat ini? Dari artikel yang saya baca buruh memiliki lima masalah mereka. Mari kita bahas satu persatu permasalahan mereka.

1.     Masalah Upah atau Gaji

Masalah ini sering kali dikerapkan dengan minimnya upah para buruh saat ini. Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh.

Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Semua kepentingan harus dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah. Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun penetapan UMK ini sebenarnya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan yang bersangkutan.

2.     Masalah Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.

Masalah ini jelas ada kaitannya dengan masalah no satu di atas. Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan.

Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.

3.     Pemutusan Tenaga Kerja.

Hal ini kerap terjadi kepada buruh di Indonesia. Saya tidak tau penyebabnya masalah ini apa, mungkin karena dari pihak pengguna jasa buruh tidak puas dengan apa yang dikerjakan oleh buruh. PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia.

Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.

4.     Masalah Tunjangan Sosial dan Kesehatan.

Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas  negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak.

Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

5.     Masalah lapangan kerja

Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

Melihat permasalahan ketenagakerjaan diatas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual, tetapi merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan  yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara bukan diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan masalah hubungan kerja dapat diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

Sekarang kita memasuki sesi pertanyaan  bagaimana sejarah tentang buruh?

Serikat pekerja di indonesia erat hubunganya dengan Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia .Dan semua ini juga hasil dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.

Pada 15 September 1945 lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).

BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) pada 1946. Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).

SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville pada 1948. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.

Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional pada tahun 1957. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI.Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI. Dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah pada 1973.

Dan yang masuk pertanyaan terakhir yaitu mengapa bisa ada hari buruh?

Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari PatersonNew Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. LouisMissouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di JenewaSwiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

 


(Hukum02-171710777) Negara Asing Masuk Buruh Menjerit

Negara asing masuk Buruh tertusuk

 

Siapa yang tak tau penderitaan buruh saat ini, pada era kepresidenn jokowi sekarang banyak yang mengeluh kesahkan tentang kebijakan presiden bahwa negara indonesia terbuka untuk tenaga kerja asing. Pada era pemerintahan sebelumnya memeng sudah banyak tenaga kerja asing yang masuk k indonesia, akan tetapi baru pada masa pemerintahan jokowi inilah baru mencuatnya kabar berita bahwa pemerintah secara besar besaran memasukan tenaga kerja asing ke indonesia.

Pada zaman era orde lama pemerintah indonesia mengusir semua penduduk negara asing dari indonesia agar mayoritas yang menikmti indahnya indonesia hanya warga negara indonesia, tetapi pasca berubah nya orde lama ke orde baru berulah tenaga kerja asing bisa masuk bebas ke negara indonesia, semakin lama semakin dipermudah pula tenaga kerja asig masuk k indonesia hingga szaman pemerintahan joko widodo.

Pada pemerintahan SBY Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid baru penggunaan pekerja warga negara asing. Diundangkan pada 30 Desember 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam. Ketentuan lain yang diperbarui adalah izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan sementara. Beleid lama tak membuat rincian yang jelas. Kini, Pasal 8 Permenakertrans menyebut empat jenis pekerjaan yang bersifat sementara yaitu pemasangan mesin, elektrikal, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Meski lebih rinci, tidak ada perubahan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pekerjaan sementara.

Seharunya juga pemerintah indonesia lebih mengutamakan tenaga kerja indonesia, bila perlu menghentikan masuknya tenaga kerja asing, karena indonesia sendiri mengalami kekurangan lapangan pekerjaan yang memaksakan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, sedangkan pemerintah juga membuka pintu seluas luasnya untuk tenaga kerja asing. Jadi kemana harusnya putra putri bangsa indonesia yang bisa berkarya selain di bangsa nya sendiri.

Banyak putra putri bangsa yang harus keluar negri untuk berkarya karena karyanya tidak d anggap d negri sendiri, terkesan memandang sebelah mata terhadap kemampuan soft skill putra putri bangsa. Padahal menurut saya kemampuan soft skill lah yang lebih berpengaryh pada kemajuan bangsa

Banyak buruh indonesia yang menjerit, lapangan pekerjaan yang makin minin membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan dan juga upah minimum yang menurut mreka tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka. Apalagi ditambah masuk nya negara asing yang mendominasi para pekerja d indonesia.

"Orang yang upahnya berapa pun, pasti ingin naik. Yang menjadi concern pemerintah 'kan di upah minimum. Upah minimum itu sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak dibayar di bawah standar," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (01/05).

Selebihnya, Hanif Dhakiri meminta agar serikat-serikat buruh lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan buruh dan pengusaha di dalam perusahaan.

"Jangan kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah. Nyatanya dari 14.000-an PUK (pimpinan unit kerja), sekarang yang tersisa 7.000 PUK. Dan keanggotaan buruh makin menurun," kata Hanif.

Pernyataan Hanif ini menanggapi tuntutan berbagai serikat buruh dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia, Senin (01/05).

Dalam aksinya, kelompok buruh menuntut agar pemerintah dan pengusaha memperhatikan kesejahteraan mereka, dan salah-satu yang terpenting adalah menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena dianggap merugikan kaum buruh.

 

Dedi Hardianto, ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), salah satu komponen buruh yang terlibat unjuk rasa, mengatakan PP tersebut "sangat melemahkan" buruh karena kenaikan upah mininum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum," kata Dedi Hardianto kepada BBC Indonesia.

Pada tahun 1980-an awal, serikat pekerja dilibatkan dalam survei pasar untuk menentukan nilai kebutuhan fisik minimum, baru kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum.

"Dengan PP 78, upah sudah terjadi. Artinya, pemerintah men-delete (menghapus) fungsi serikat buruh," tandasnya. Dia kemudian meminta merevisi PP tersebut. "Kami siap berunding," tambahnya.

Tuntutan lain yang disuarakan para serikat buruh adalah penghapusan outsourcing(alih daya), sistem magang dan adanya penambahan jaminan sosial.

"Kita menuntut adanya jaminan pensiun 60% dari gaji terakhir kita. Kita ingin seperti TNI-Polri, karena kita sama-sama membayar pajak," kata seorang buruh asal Kerawang, Wawan, di sela-sela unjuk rasa.

Ada pun kalangan pengusaha menganggap tuntutan buruh agar kesejahteraannya dinaikkan telah dipenuhi oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, dan pengusaha kemudian merealisasikannya, kata pimpinan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI).

"Saat ini dengan UMR (upah minimum regional) yang ada, kita masih ada BPPJS, lalu ada yang lain-lain. Jadi menurut saya cukup tinggi (tuntutan buruh yang dipenuhi). Tentunya kita tidak ingin membayar upah terlalu rendah, karena berkaitannya dengan buying power," kata anggota Dewan pembina APRI, Handaka Santosa.

Lagi pula, lanjutnya, keputusan itu juga didasarkan hasil perundingan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.

Handaka mengatakan seharusnya buruh juga harus realistis ketika dihadapkan kondisi keuangan perusahaan yang belum tentu dalam kondisi baik secara terus-menerus.

"Tetapi kita juga harus realistis bagaimana pertumbuhan sales revenue yang didapat tiap bulannya. Apalagi terakhir ini di bidang penjualan ritel pertumbuhan itu memang tidak bisa seperti diharapkan," katanya.

Dia menambahkan, apabila perusahaan dipaksa mengakomodasi semua tuntutan buruh, padahal keuangan perusahaan belum mencukupi, "akan menyebabkan hal yang negatif terhadap perusahaan".

"Yang saya khawatir kalau hanya menuntut dan 'pokoknya' saja yang didapat, tentu akan mengakibatkan sesuatu yang tidak baik bagi perusahaan," tandasnya.

Bagaimanapun, dalam unjuk rasa, sebagian buruh menganggap apa yang menjadi hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah dianggap belum maksimal memperjuangkan nasib mereka.

Tetapi sebagaimanapun perusahaan tetap berpendapat bahwa mreka sudah memberikan apa yang menjadi tuntutan buruh tersebut, perusahaan menilai mreka slalu memberikan apa yang diminta buruh, memenuhi permintaan buruh. Tapi kenyataan nya bebrapa perusahaan justru mengabaikan hak hak para buruh dan mengutamakan kepentingan perusahaan itu sendiri.

Tanggal 1 Mei merupakan hari yang bersejarah buat para buruh di seluruh Negara. Penetapan tanggal 1 Mei ini erat kaitannya dengan perjuangan kaum buruh pada tanggal 1 Mei 1886, dimana sekitar 350.000 orang buruh melakukan mogok massal di beberapa tempat di AS. Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja ini menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, kesejahteraan buruh sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.

Hingga akhirnya aksi para buruh tersebut mendapat tanggapan keras dari pemerintah setempat pada waktu itu dengan memerintahkan sejumlah aparat keamanan untuk meredam aksi demonstrasi. Sialnya, aparat yang diperintahkan meredam aksi buruh tersebut malah menembaki para demonstran dengan membabi buta. 4 orang dilaporkan tewas dan puluhan luka-luka sehingga menimbulkan kemarahan dari para demonstran sehingga muncul aksi balasan pada keesokan harinya.

Puncaknya terjadi tanggal 4 Mei, aksi buruh dipusatkan di lapangan Haymart. Aksi yang diikuti puluhan ribu buruh ini awalnya berjalan damai. Namun tiba-tiba sebuah bom meledak di dekat barisan polisi. Seorang polisi tewas dan belasan terluka. Polisi membalas dengan menembaki para buruh yang masih bertahan. Banyak yang terluka dan tewas.

"Semua gerakan politik, sosial, intelektual dan etis dalam sejarah dideterminasi (ditentukan) oleh cara-cara dengan apa masyarakat mengorganisasi lembaga-lembaga sosial mereka dalam hal melaksanakan aktivitas-aktivitas produksi, pertukaran, distribusi dan konsumsi barang-barang..." Karl Marx

Disadari atau tidak pemikiran-pemikiran Karl Marx sebagai bapak sosialis masih terus mempengaruhi seluruh penjuru dunia. Tanpa seorang Karl Marx tidak mungkin ada serangkaian revolusi yang akhirnya menyebabkan perpecahan antar utara dan selatan, tidak mungkin ada revolusi Lenin di Uni Soviet pada tahun 1917 yang menggulingkan sang Tsar yang agung, dan mungkin tidak akan ada tragedi lapangan Haymart tersebut.

Di Indonesia sendiri setiap tahunnya dilakukan berbagai macam cara untuk merayakan Hari Buruh Intenasional (May Day), yang sering kita saksikan adalah dimana ratusan hingga ribuan buruh turun ke jalan menyuarakan aspirasinya menuntut segala perbaikan di segala sektor. Tapi pertanyaannya, sampai kapan semua tuntutan para buruh tersebut bisa terpenuhi, hingga tak ada lagi tuntutan-tuntutan yang tak jarang berujung bentrok dengan aparat keamanan akan berakhir?

Letak permasalahan para buruh sebenarnya tak lepas dari merasa kurangnya standar Upah Minimum Rata-rata (UMR) yang mereka terima, Sementara dilain pihak, pemerintah selalu menggembar-gemborkan keberhasilan pencapaian pemerintah dalam menaikan kesejahteraan ekonomi masayarakat. Tapi fakta dilapangan memaksa kita untuk bersebrangan dengan klaim pemerintah tersebut.

Disisi lain kita dibuat gerah dengan ulah para wakil rakyat yang duduk di gedung DPR sana. Kita dibuat berdecak heran dengan pengeluaran-pengeluaran yang dibiayai oleh uang negara atas nama kepentingan rakyat, bayangkan saja, untuk sekedar tempat duduk saja mesti beli kursi yang harganya 24 juta rupiah per unit. Kursi ini hampir 16 kali upah minimum buruh dalam sebulan.

Program Wirausaha

Tentunya disamping berpikir untuk merevisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena selalu dinilai merugikan para buruh dan menguntungkan perusahaan, sudah saatnya pemerintah memikirkan bagaimana memberikan solusi terhadap para buruh agar mereka bisa mengoptimalkan penghasilan yang mereka terima setiap bulannya dengan cara investasi untuk berwirausaha.

Bukan tanpa alasan penulis berpikir, sudah saatnya para buruh pandai mengelola keuangan dengan cara investasi sejak dini melalui wirausaha. Karena hal tersebut sesuai dengan program pemerintah yang akan mengurangi jumlah pengangguran dengan cara wirausaha. Kita bisa rasakan sendiri bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk berwirausaha saat ini masih rendah, data BPS mengatakan dari jumlah usaha kerja 169,33 juta jiwa, Indonesia hanya memiliki 564.240 unit wirausaha atau hanya 0,24% dari total jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 238 juta jiwa.

Sekurang-kurangnya sebanyak 2% dari jumlah penduduk adalah orang-orang yang bergerak disektor usaha. Negara kita saat ini masih membutuhkan sedikitnya 4,07 juta wirausaha untuk mendukung optimalnya pertumbuhan ekonomi di tanah air. Bandingkan dengan AS jumlah wirausahanya mencapai 12% dari seluruh jumlah penduduk, singapura 7%, China dan Jepang 10%, India 7%, Malaysia 3%.

Pentingnya mencetak wirausahwan-wirausahawan baru melihat dari kenyataan bahwa negara-negara bekembang seperti Indonesia menghadapi persoalan-persoalan seperti, kemiskinan, keterbelakangan, ketenagakerjaan/pengangguran, pertumbuhan ekonomi rendah. Tentunya kita semua berharap Indonesia bisa segera keluar dari persoalan-persoalan tersebut. Penulis berpendapat bahwa program wirausaha sebagai suatu alternatif, karena wirausaha dinilai dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor ekonomi tertentu. Atau dengan kata lain sikap mental wirausaha merupakan motor penggerak dalam pembangunan negara dalam hal memajukan ekonomi bangsa dan negara, meningkatkan taraf hidup masyarakat, ikut mengurangi pengangguran, dan membantu mengentaskan kemiskinan.

Disamping itu, suatu kenyataan pula bahwa sampai saat ini sebagian besar penduduk di Indonesia masih terpaku pada kebiasaan untuk mencari kerja (menjadi pekerja/buruh) bukan menciptakan kerja. Tentu saja persoalan ini akan selalu menjadi masalah bagi negara. Karena lapangan kerja selalu tidak sesuai dengan jumlah pencari kerja.

Penulis yakin, apabila program wirausaha tersebut dengan gencar digalakan oleh pemerintah, maka sedikit demi sedikit mental bangsa Indonesia yang selalu tergantung pada sektor Industri akan bisa dikurangi. Karena masyarakat akan lebih memikirkan bagaimana cara menciptakan lapangan pekerjaan ketimbang mencari pekerjaan. Tentunya dalam hal ini tanpa mengurangi peran sektor industri dalam membangun ekonomi bangsa.

Bukan perkara mudah menjadi seorang ibu atau calon ibu yang tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi sebagai buruh kasar. Jumisih, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), menjadi saksi hidup perjuangan para ibu dan calon ibu yang terpaksa menjadi buruh karena tuntutan ekonomi.

Menurut Jumisih, jangankan upah yang layak, dari sisi fasilitas yang layak pun mereka tidak bisa mendapatkannya. Di beberapa pabrik pun ia mendapatkan kasus banyak buruh perempuan yang keguguran akibat tidak ada pengurangan beban pekerjaan.

            Diharapkan kepada pemerintah lebih memperhatikan nasip para buruh indonesia, memperkecil kesempatan negara asing untuk menguasai pekerjaan di indonesia. Haya pada kebijakan pemerintahlah nasib para buruh bisa membaik. Untuk kelangsngan bangsa indonesia yang lebih mengutamakan masyarakat nya, membanggakan anak nya, dan mengidolakan pendahulunya.

Tulisan ini dikutip dari beberapa sumber campuran acak yang saya ambil dari bebrapa refrensi, dan saya kolaborasi untuk mencapai hasil yang insyaallah sempurna, mohon maaf apa bila ada kesamaan kata atau materi.

 

Penulis : Aref rismanto, universitas muhammadiyah pontianak

(hukum 02-171710810) problem buruh dan tenaga kerja asing

Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.[1]

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

KELUARNYA Perpres no. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kembali menciptakan pembelahan sikap dan ketidaksepakatan dalam tubuh Gerakan Buruh Indonesia. Di satu sisi, ada elemen gerakan buruh yang melihat bahwa perpres ini adalah legalisasi atas praktik "neo-kolonialisme" karena akan membuat lapangan pekerjaan di Indonesia dikuasai oleh pekerja asing. Pekerja dipaksa untuk berkompetisi secara brutal dalam kondisi lapangan kerja yang semakin terbatas. Sementara dari elemen yang lain, perpres ini perlu disikapi secara hati-hati karena menggunakan retorika "anti neo-kolonialisme" tanpa penjelasan yang mencukupi hanya akan membuat gerakan buruh tergiring pada gagasan chauvinis-rasis. Penerimaan atas gagasan chauvinis-rasis ini berbahaya bagi gerakan buruh itu sendiri karena menggerogoti semangat solidaritas internasional kelas pekerja serta memecah belah kesadaran pekerja kelas untuk melawan kelas kapitalis.

Posisi yang kedua tentu adalah posisi yang tidak kita harapkan dari gerakan buruh. Promosi gagasan "melawan neo-kolonialisme" namun minus kekuatan politik kelas pekerja hanya akan menggiring perlawanan gerakan buruh pada sebatas kompetisi antar faksi kapitalis. Gerakan buruh akan mudah terkooptasi dalam aliansi faksi kapitalis tertentu yang dirugikan dengan adanya penetrasi investasi asing. Dalam pengalaman modern Indonesia, preseden Peristiwa Malari 1974 adalah bukti sejarah dimana retorika anti kolonialisme hanya alat semata bagi konflik elite di lingkaran Suharto untuk melakukan negosiasi ulang terhadap investasi Jepang. Belum lagi dengan keberadaan konstelasi politik sekarang, dimana gagasan anti-kolonialisme sempit dengan wacana "anti asing-aseng" digunakan oleh faksi elit tertentu untuk memobilisasi dukungan. Besar kemungkinan posisi gerakan buruh yang "anti kolonialisme" justru menjebak gerakan buruh untuk masuk dalam pertarungan elite yang ada.

Yang diperlukan kini adalah membangun narasi yang rasional serta logis bahwa penyikapan terhadap perpres haruslah bersifat konsisten untuk melawan kapitalisme dan imperialisme. Untuk itu, menjadi penting untuk menjangkarkan semangat solidaritas internasional kelas pekerja dengan realitas material yang tengah berlaku sekarang ini. Setidaknya, menurut saya, ada tiga argumen yang dapat diajukan dalam menyikapi perpres ini.

Pertama, kita perlu memahami terlebih dahulu kondisi material yang melatarbelakangi munculnya kebutuhan akan TKA. Kondisi material ini adalah perkembangan kapitalisme yang berlaku di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja,[1] mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian tertentu. Ini bermakna bahwa kualitas pekerja yang berasal dari Indonesia mayoritas tidak memiliki kualifikasi sebagai pekerja terampil. Sebagai contoh, jika pekerja profesional Malaysia dengan Indonesia dibandingkan, maka pekerja profesional Malaysia mencapai 20 persen dari keseluruhan total tenaga kerja domestik, sementara Indonesia hanya 5 persen dari seluruh pekerja produktif domestik.[2]

Fakta keras ini setidaknya menunjukkan adanya problem mendasar dari buruknya kualitas kapitalisme Indonesia. Kapitalisme yang berlaku selama ini dibangun di atas basis kualitas sumber daya manusia yang rendah. Berdasarkan data BPS per Februari 2017,[3] dari total kurang lebih 124 juta pekerja yang bekerja di Indonesia, kurang lebih hanya 14 juta pekerja yang memiliki latar belakang perguruan tinggi (akademi/diploma atau universitas). Mayoritas pasar tenaga kerja domestik Indonesia diisi oleh pekerja dengan latar belakang SD sampai dengan SMP. Rendahnya tingkat pendidikan dalam pasar tenaga kerja tentu menjadi kendala struktural dalam mendorong peningkatan kualitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari kondisi ini adalah bagaimana kelas kapitalis Indonesia yang selama ini menguasai negara bersikap sangat pragmatis, mereka tidak memiliki proyeksi masa depan mengenai penciptaan ekonomi yang berkualitas. Selain itu, situasi ini memiliki arti politik produksi tertentu. Dalam ranah produksi, rendahnya tingkat pendidikan pekerja menciptakan peluang yang lebih tinggi bagi pemberi kerja untuk bertindak semena-mena. Untuk itu, pengalaman banyak pekerja Indonesia yang mengalami situasi kerja yang tidak layak harus dilihat dalam kondisi struktural kapitalisme Indonesia sekarang dimana mayoritas rakyat Indonesia tidak dapat mencicipi bangku pendidikan tinggi.

Kedua, kita perlu pula menyikapi fakta lain yang berkembang yang terkait dengan perpres yakni munculnya sentimen anti Cina. Sentimen ini muncul mengingat Cina dianggap sebagai kekuatan yang mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Untuk menjelaskan situasi ini, konteks perkembangan tertentu dari kapitalisme Indonesia menjadi penting. Sentimen anti Cina sangat terkait dengan terjadinya perubahan tren investasi di Indonesia. Pada tahun 2015, realisasi investasi Cina meningkat 26 persen melampaui rata-rata investasi mereka dalam jangka waktu lima tahun.[4] Peningkatan investasi ini mencapai puncaknya pada 2017, dimana Cina mengisi daftar lima besar negara investor yang menanamkan uang nya di Indonesia.[5] Sentimen ini semakin menguat ketika peningkatan investasi Cina berbarengan dengan meningkatnya jumlah TKA Cina di Indonesia. Berdasar data kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TKA Cina mengisi kurang lebih 28 persen dari total keseluruhan TKA di Indonesia.[6]

Untuk menjawab problem ini, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana investasi Cina beroperasi selama ini. Alih-alih melihatnya eksklusif pada pengalaman Indonesia semata, perlu kiranya melakukan perbandingan dengan negara lain yang sudah lebih dahulu menerima investasi Cina. Di sini, pengalaman negara-negara benua Afrika dapat menjadi rujukan. Dalam suatu observasi tentang kontribusi perusahaan Cina terhadap ekonomi Afrika, Xiaoyang (2016)[7] menunjukkan bagaimana operasi perusahaan Cina tidak berbeda dengan keberadaan banyak perusahaan lainya. Logika perhitungan keuntungan-kerugian yang biasa diterapkan perusahaan berlaku juga dalam perusahaan Cina.

Dalam kaitan investasi dan tenaga kerja di wilayah non-Cina, perusahaan Cina dihadapkan pada dilemma khusus. Dilema ini sangat terkait dengan proses alih teknologi dari Cina ke negara non-(berbahasa) Cina. Untuk melakukan operasi organisasi, teknologi, serta proses awal produksi, perusahaan Cina tidak dapat menggunakan pekerja lokal karena adanya hambatan bahasa. Diperlukan waktu yang biasanya cukup lama untuk melatih serta memastikan pekerja lokal dapat berbahasa mandarin, khususnya untuk kepentingan operasional. Masalahnya kemudian, mempekerjakan pekerja dari Cina langsung memakan biaya yang lebih mahal. Banyak perusahaan Cina tersebut harus mengalokasi biaya pekerja yang lebih tinggi untuk dapat menarik minat pekerja Cina untuk bekerja di negara lain.[8] Tidak heran jika kemudian tren ketenaga-kerjaan pekerja Cina di Afrika akan cenderung mengalami perubahan dalam jangka panjang. Banyak perusahaan Cina di Afrika akan menurunkan jumlah pekerja dari Cina hanya sampai maksimal 20 persen dari keseluruhan posisi kerja di perusahaan Cina tersebut.

Fakta ini setidaknya menunjukkan bahwa menyatakan investasi Cina sebagai ancaman bukanlah pernyataan yang koheren karena operasi perusahaan Cina tidak jauh berbeda dengan operasi perusahaan pada umumnya. Menyatakan anti investasi Cina harus diiringi dengan anti investasi dari negara lain yang selama ini beroperasi di Indonesia. Suatu posisi yang menurut saya tidak logis.

Argumen ketiga sekaligus yang terakhir, kita perlu memahami bahwa relaksasi kebijakan TKA ini tidak berhubungan dengan upaya struktural untuk mendorong penekanan tingkat upah. Beberapa argumen yang muncul dari Gerakan Kiri melihat bahwa perpres tersebut akan meningkatkan kompetisi antar pekerja yang dengannya akan menurunkan tingkat upah pekerja secara keseluruhan untuk mempertahankan rezim upah murah.

Walau secara intuitif argumentasi ini benar, namun secara kontekstual argumen ini tidak memiliki dasar material yang mencukupi. Dengan perkembangan kapitalisme global yang masih dihantui oleh lemahnya perbaikan ekonomi pasca krisis 2008, maka kebijakan mempertahankan upah murah akan berkontribusi pada pelemahan ekonomi secara keseluruhan karena dapat menyebabkan penurunan tingkat konsumsi domestik. Bagi negara-negara yang menggantungkan ekonominya pada ekspor, lemahnya ekonomi global tentu akan berdampak pada penurunan permintaan dari negara lain. untuk itu, negara-negara eksportir seperti Cina[9] dan Vietnam[10] misalnya, mulai menerapkan kebijakan upah yang tinggi untuk memastikan adanya kepastian permintaan dalam negeri.

Argumentasi ini tidak hendak mengatakan bahwa upah yang berlaku sekarang sudah mencukupi bagi pekerja. Tidak ada upah yang mencukupi bagi pekerja selama ada eksploitasi serta perampasan nilai oleh kapitalis. Yang hendak diajukan di sini adalah bagaimana upah dilihat dari sudut pandang pihak kapitalis itu sendiri. Bagi para kapitalis, upah yang berlaku di Indonesia sudah dianggap tinggi karena selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.[11] Oleh karenanya, dalam situasi kapitalisme sekarang, kelas kapitalis justru tidak memiliki kepentingan untuk mengembalikan ekonomi Indonesia ke era rezim upah murah melalui penciptaan surplus pekerja asing karena berimplikasi buruk pada ekonomi secara keseluruhan.

Dari tiga argumen ini, setidaknya kita dapat menyimpulkan dua posisi yang penting bagi gerakan buruh dalam menyikapi perpres TKA itu. Pertama, gerakan buruh harus mulai menuntut negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis sampai dengan perguruan tinggi. Lemahnya kualitas ekonomi Indonesia yang berbasiskan pekerja dengan mutu pendidikan yang rendah adalah kondisi struktural yang memunculkan kebutuhan akan TKA yang mayoritasnya adalah pekerja profesional. Tuntutan ini tentu adalah lompatan kualitatif yang sangat diperlukan bagi gerakan buruh untuk keluar dari cara pandang ekonomistik yang selama ini membatasi kapasitas politik gerakan buruh itu sendiri; kedua, gerakan buruh harus menuntut pemerintah untuk mewajibkan seluruh TKA agar berbahasa Indonesia. hal ini mengingat para TKA tersebut memiliki kerentanan yang sama dengan pekerja Indonesia. Apakah perusahaan tersebut dari Cina atau negara lain, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA akan beroperasi lazimnya perusahaan kapitalis. Dengan mewajibkan para TKA untuk berbahasa Indonesia, terbuka peluang untuk melakukan pengorganisiran terhadap para TKA oleh organisasi buruh Indonesia. Dalam situasi ini tentu tidak ada ruang untuk pemecahbelahan kesadaran pekerja oleh pihak kapitalis, karena baik TKA atau pekerja Indonesia sama-sama merasakan kontradiksi produksi kapitalisme di perusahaan

 

NAMA : MUHAMMAD HAFIDZ ADITYA

(Hukum 02 - 171710652) Tenaga Kerja Asing Tak Terkendali Warga Negara Indonesia Tersakiti

            Tenaga kerja asing (TKA) adalah orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kependudukan di suatu negara tetapi bekerja di negara tersebut. Biasanya hak bekerja bagi para TKA di berikan dengan melalui beberapa perjanjian, persyaratan yang harus di lengkapi serta visa yang wajib di bayar.

            Sejak tahun 2016 tepatnya setelah munculnya peraturan Perpres nomor 21 tahun 2016 para tenaga kerja asing tidak lagi dikenakan peraturan - peraturan seribet itu, mereka dipermudahkan dan di beri kelonggaran pula dalam administrasi menjadi TKA di Indonesia. Kemudahan yang di berikan berupa di minimalisirkan berkas - berkas menjadi lebih ringkas, pemeriksaan di bandara tidak lagi seketat dulu, serta pembebasan visa.

            Sebelum di terapkan nya perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA harus di deteksi  dan wajib melalui beberapa seleksi yang lumayan ketat seperti pemeriksaan paspor agar tau apa tujuan orang asing masuk ke Indonesia untuk menghindari TKA yang ilegal tapi sekarang semejak penerapan perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA di beri kelonggaran salah satunya kurangnya pemeriksaan di bandara-bandara Internasional bagi para warga negara asing, seperti yang saya kutip dari Aceh.tribun.com – "Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal. "Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018)."

            Pernyataan tersebut seolah - olah mengatakan kalau pemerintah sebenarnya memberi peluang bagi para TKA ilegal untuk masuk ke Indonesia. Bayangkan saja begitu besar dampak yang timbulkan dari peraturan tersebut, setelah di bebaskan visa para TKA juga dibebaskan dari pemeriksaan tentang apa tujuan perjalanan dari kunjunngannya ke Indonesia. Sehingga yang membludak bukan hanya para pengunjung tapi juga para TKA ilegal.

            Seperti dikutip dari CNN Indonesia – "Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura."

            Data diatas adalah para TKA yang resmi, yang disetujui pemerintah melalui perjanjian dan kesepakatan antara negara Indonesia dan para TKA. Jika kita lihat dari hasil data diatas maka kenaikan persentasenya melonjak naik hampir 70% dan itu data para TKA yang resmi belum lagi jika kita melirik kepada TKA ilegal yang masuk sebagai pengunjung dan bekerja kemudian keasikan sehingga memilih mencari pekerjaan untuk tetap bisa bertahan hidup.

            Tidak hanya meningkatnya TKA yang resmi maupun ilegal negara Indonesia juga mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari pencabutan visa yang di atur dalam perpres nomor 21 tahun 2016. Kerugian tersebut berupa menurunnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu. Bagaimana jika kedepannya yang mana para TKA akan bertambah dan TKA yang sudah ada akan di perpanjang maka akan semangkin membesar pula kerugian yang akan di dapatkan negara kita.

            Setelah beberapa permasalahan yang telah saya jabarkan di atas ternyata ada permasalahan baru yang akan muncul dan saya rasa permasalahan ini akan semangkin memberatkan para buruh Indonesia termasuk juga warga negara dan masyarakat juga akan merasakannya. Sumber permasalahan yang akan datang itu berupa penerapan perpres yang baru tepatnya akan diterapkan pada 26 Juni 2018, inti dari perpres itu adalah tentang kebijakan tenaga kerja asing yang dimana isinya seperti kouta para TKA yang dulunya 1:10 tenaga kerja lokal dan sekarang akan di tetapkan menjadi 1:1 tenaga kerja lokal. Jika perpres ini benar akan di terapkan maka mungkin bukan mustahil bahwa suatu saat perbandingan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal akan seimbang dan para buruh yang memiliki skill rendah akan tersaingi serta yang lebih buruknya lagi pengangguran di Indonesia akan meningkat secara sangat pesat.

            Kita sebagai orang berpendidikan paham sekali maksut pemerintah mengambil tindakan seperti yang akan mengarah kemana dan untuk apa. Seperti penambahan kouta tenaga kerja asing yang ditetapkan pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar menjadi lebih baik kedepannya dan untuk kebaikan negara pula tetapi dengan alasan itu bukan bearti pemerintah seenaknya mengambil keputusan tanpa memperhitungkan dampak apa yang akan dirasakan warga negara Indonesia dan apa yang akan terjadi terhadap para buruh lokal.

            Seharusnya pemerintah  harus mensemakmurkan para pengangguran yang ada di negara Indonesia ini dulu baru lah memikirkan bagaimana meningkat kualitas para pekerja. Karena negara yang maju akan menomor duakan kualitas para pekerja dan yang harus di utamakan adalah kemakmuran rakyatnya. Lagian negara yang hebat adalah negara yang bisa melahirkan hal – hal yang baru bukan menyalin hal yang lama. Saya paham jika kita memikirkan ego dan memutuskan untuk belajar secara otodidak maka akan sangat sulit dan mungkin akan mengalami banyak kegagalan dan kerugian tapi ya mau bagaiamana lagi, itu lah perjuangan yang harus di hadapi negara yang hebat dan pula pembelajaran yang sangat berharga adalah sebuah kegagalan. Jadi, menambah tenaga kerja asing untuk meningkat kualitas para buruh bukan lah salah satu alternatif yang tanpa pilihan, coba saja peraturan lama tetap di gunakan dan keuntungan yang di dapat di manfaatkan untuk meningkatkan fasilitas negara agar melahirkan penerus yang kreatif. Karena jika kita tetap menggunakan peraturan ini maka juga banyak konsikuensi yang akan kita dapatkan.

Seperti yang kita lihat kembali jumlah yang bertambah dalam setahunnya semejak penetapan perpres nomor 21 tahun 2016  seperti yang telah kami kutip dari CNN Jakarta yaitu "meningkat 69,85 persen yang jika kita hidung dengan jumlah perorangnya, yaitu sebanyak 74.813 orang". Apakah jumlah itu sedikit ? tentu saja tidak, coba saja jumlah sebanyak itu adalah warga negara lokal yang bekerja maka kita telah memberi pekerjaan WNI sekitar 2/3 provinsi atau pun lebih. Jumlah di atas adalah pemasukan TKA yang belum diterapkan peraturan tentang ketentuan kouta yang telah kita jelaskan di atas. Bayangkan jika ketentuan kouta itu benar - benar di terapkan maka setengah pekerja lokal Indonesia di dominasi setengah tenaga kerja asing.

            Prediksi seperti itu bukan hanya saya sendiri yang menyadari tapi juga banyak oknum – oknum yang menyadari akan hal itu pula. Isu seperti ini pula sampai ke telinga pemimpin negara ini yaitu Pak Joko Widodo, seperti yang saya kutip dari TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) imbas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing yang bermotif politik. Menurut dia, Perpres itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. "Inilah yang namanya politik," kata Jokowi saat memberi sambutan di acara pelepasan ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

            Dari pernyataan Bapak Jokowi tersebut sepertinya beliau emang bersikeras akan tetap menerapkan peraturan – peraturan itu. Akibat dari itu ada beberapa orang yang cukup menarik perhatian kita baru – baru ini yang juga berpartipasi untuk menghapuskan perpres mendatang. Beliau adalah Prabowo Subianto, dikutip dari "TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018."

            Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut. Prabowo juga mengatakan "Bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya." Saking kesalnya Probowo karena pendapatnya kurang di dengar oleh petinggi – petinggi negara beliau pun penyampaikan pernyataan sesuai dengan buku yang pernah beliau baca, yaitu tentang prediksi Indonesia atau scenario writing pihak asing yang isinya "Indonesia di perkirakan akan bubar pada tahun 2030" pendapat ini diutarakan para ahli dari negara lain dan di tegaskan kembali oleh Prabowo untuk memperingati Indonesia agar tetap berhati – hati dalam mengambil tindakan dan membuktikan kepada dunia luar bahwa prediksi mereka itu salah besar.

            Beberapa pendapat pun ada yang mendukung apa yang di katakan Prabowo seperti yang saya kutip TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing. Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah. Ia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030. "Ada ketidakadilan sosial yang digambarkan Prabowo, sekarang itu saya kira benar," kata Muchtar, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

            Maka saya pun merasa apa yang dilakukan Probowo bukanlah hal yang negatif ataupun  suatu hal yang akan mengundang kontroversi tapi hal tersebut harus kita tanggapi dengan positif, dengan cara memikirkan bagaimana solusi terbaik bagi tanah air tercinta ini agar apa yang diprediksi para ahli negara asing itu tidak benar - benar terjadi dan kita pun mampu membuktikan bahwa Indonesia tidak mudah bubar seperti apa yang mereka pikirkan. Kita sebagai warga negara yang cerdas dan pemuda yang berkualitas seharusnya bukan melihat sesuatu dari hal yang buruk karena jika sesuatu kita nilai dengan negatif maka tidak akan adanya kata damai, jauh pula dari kata sejahtera, dan kita akan terlena dengan hal – hal yang tidak akan membangun negara ini dan pastinya kita akan selalu menjadi negara yang tertinggal.

            Kita ketahui bahwa di dunia ini tidak ada yang kata nya betul – betul benar karena di balik kebenaran pasti ada kesalahan apalagi untuk mencari suatu hal yang sempurna pasti akan jauh sekali. Maka dari itu kita jangan menilai segala sesuatu dari hal yang salah tapi lihat lah hal yang benar, lihat lah makna nya dan ambil hikmah untuk memajukan kualitas diri dan negara tercinta ini.

 

Penulis : Gusti Harpan Tri Saputra

(Hukum 01 - 171710628) Kebijakan strategi dan program ketenagakerjaan di indonesia

Kebijakan, Stategi dan Program Ketenagakerjaan di Indonesia

  Buruh atau karyawan adalah beberapa orang yang berkerja pada suatu perusahaan untuk mendapatkan upah di setiap bulannya. Pada tanggal 01 mei 2018 adalah hari buruh sedunia atau biasanya di sebut hari may day, di indonesia juga pada tanggal tersebut hampir semua buruh atau karyawan melakukan perayaan dengan cara yang unik. Ada yang melakukan perayaan dengan cara jalan santai, membuat pertandingan di perusaan, menampilkan acara musik dangdut dan yang paling sering kita lihat di televisi adalah melakukan demo ke kantor pemerintahan untuk menurut kesejahteraan buruh.

 Hari buruh pada tahun 2018 ini jatuh pada hari senin dan itu merupakan awal dari sebuah perkerjaan di perusahaan. Melakukan peringatan hari buruh nasional atau dunia para serikat buruh yang ada di perusahaan sudah pasti sibuk seperti serikat buruh yang di bentuk oleh perusahaan ataupun serikat pekerja kahutindo yang sudah ada di seluruh wilayah indonesia.

  Perusahaan tidak akan memberikan kelongaran secara leluasa untuk Karyawannya melakukan orasi atau mogok kerja saat hari buruh untuk mengirim beberapa karyawan sebagai perwakilan. Hal ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahunya tetapi akan menjadi kebiasaan setiap tahunnya tetapi akan menjadi masalah apabila tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan perkerja yang mengakibatkan pada tanggal 01 mei 2018 perusahaan stop operasionalnya. Sudah tentu kerugian perusahaan bisa di hiting jika produksi tidak berjalan dan imbasnya perusahaan akan melakukan seleksi bagi karyawan yang terlalu vokal untuk menentang perusahaan.

Data dan informasi ketenaga-kerjaan sangat penting bagi penyusunan kebijakan, stategi dan program ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa datang. Kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh kondisi data dan informasi ketenagakerjaan yang baik pula. Apabila telah tersusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan maka kemungkinan besar masalah ketenagakerjaan akan dapat dipecahkan secara benar pula. Untuk dapat menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan benar tersebut sangat ditentukan oleh dukungan sistem informasi ketenagakerjaan yang baik dan handal. Sistem informasi ketenagakerjaan yang dimaksud disini menyangkut arus data dan informasi dari sumber data ke tempat pengolahan dan seterusnya ke pengguna data dan informasi ketenagakerjaan khususnya para pengambil dan penyusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan. Dalam era otonomi saat ini, masalah arus data dan informasi ketenagakerjaan ini mengalami kemunduran.

Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan yang dipergunakan saat ini masih bertumpu pada data dan informasi ketenagakerjaan yang bersifat makro. Data dan informasi ketenagakerjaan makro tersebut, sampai saat ini belum mampu untuk menjawab berbagai tantangan dan masalah ketenaga-kerjaan yang dihadapi. Hal-hal yang bersifat mikro seperti data dan informasi pelatihan, hubungan industrial (perselisihan dan pemogokan kerja) dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri serta keselamatan, kecelakaan dan kesehatan kerja, usaha-usaha untuk peningkatan produktivitas kerja dan pengupahan masih belum tersedia dengan baik dan benar.

Memperhatikan permasalahan diatas, maka sudah seharusnya dibangun suatu sistem informasi ketenagakerjaan era baru, dengan tujuan agar data dan informasi ketenagakerjaan yang bersifat mikro tersebut dapat tersedia dengan baik dan benar. Pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan seperti itu tidaklah mudah untuk diwujudkan, karena menghadapi berbagai tantangan. Akan tetapi ada pepatah mengatakan : ?Masih ada jalan ke Roma?, yang berarti kalau diusahakan dan dipikirkan secara terus menerus maka sistem informasi ketenagakerjaan era baru dapat terbangun yang akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan kontiniu baik yang bersifat makro maupun mikro dapat disediakan dengan baik dan benar.

  Komponen Sistim Informasi Ketenagakerjaan

Sistim informasi ketenagakerjaan merupakan kesatuan komponen yang terdiri atas kelembagaan, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, subtansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja (pengumpulan pendatabasean, pengolahan, analisis, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan). Pembangunan sistim informasi ketenagakerjaan tidaklah dapat dilakukan secara instant, tetapi perlu dibangun secara bertahap dan selanjutnya diujicobakan serta disosialisasikan untuk disepakati oleh sumber data, pengelola dan pengguna. Hal ini perlu ditegaskan karena dari pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan lebih mudah dari implementasi dan pemeliharaan. Oleh sebab itu pembangunan sistim informasi ketenagakerjaan perlu direncanakan secara matang, agar dapat terlaksana dan diimplemen-tasikan secara kontiniu oleh pengelola dan lembaga yang terkait dengan sistim informasi ketenaga-kerjaan tersebut.

Pembangunan sistim informasi ketenagakerjaan menyangkut pembangunan berbagai komponen yang telah disebutkan diatas. Komponen tersebut menyangkut;

  Sumber Daya Manusia .

Pengelola dan Penyaji Data dan Informasi Ketenagakerjaan baik di tempat sumber data dan pengguna harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan keahlian mengelola dan menyajikan informasi ketenagakerjaan. Pengelola dan penyaji harus mengetahui data dan informasi ketenagakerjaan baik jenis dan karakteristiknya, karena sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan para pengguna data dan informasi ketenagakerjaan.

Selain pengetahuan akan data dan informasi ketenagakerjaan, seharusnya pengelola dan penyaji data dan informasi ketenagakerjaan mengetahui, memahami dan dapat mengaplikasikan teknologi informasi untuk memproses data dan informasi ketenagakerjaan tersebut. Pengelola dan penyaji harus kreatif dan inovatif dalam rangka mengumpulkan, mendatabasekan mengolah dan menyajikan serta menyebarluaskan data dan informasi ketenagakerjaan. Apabila pengelola dan penyaji data dan informasi ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai pengetahuan, keahlian dan ketrampilan mustahil data dan informasi ketenagakerjaan tersebut dapat tersedia secara akurat dan berkesinambungan.Dengan demikian sumber daya manusia yang mengelola dan menyajikan data dan informasi ketenagakerjaan merupakan prioritas yang harus dipersiapkan dalam sistim informasi ketenaga-kerjaan, dengan kata lain tanpa adanya sumber daya manusia yang profesional, maka sistim informasi ketenagakerjaan tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik.

KETENAGAKERJAAN

 Angkatan Kerja sampai dengan Tahun 2001 di Kalimantan Tengah adalah 808.718 orang, sedangkan kesempatan kerja berjumlah 774.731, atau mengalami pengangguran terbuka sebesar 4,3%. Program Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2001 sebagai berikut :

1.      Program Penciptaan dan Pengembangan Kesempatan Kerja.

Tujuan program ini adalah mengatasi pengangguran dengan sasaran penciptaan dan memperluas  kesempatan kerja dalam berbagai bidang usaha dan menciptakan tenaga kerja mandiri serta tersedianya sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja.

2.  Program Peningkatan Kualitas dan Keterampilan Tenaga Kerja

Program ini bertujuan untuk menjembatani para pencari kerja dengan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja sehingga mampu memanfaatkan peluang yang ada dan bersaing dengan tenaga kerja dari luar Daerah Kalimantan Tengah (regional maupun manca negara). Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya tenaga kerja yang berkualitas, produktif dan berdaya saing tinggi.

3.      Program Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja

Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas tenaga kerja baik produktivitass sektoral (tingkat perusahaan atau lembaga) maupun produktivitas  regional. Sasaran program ini adalah peningkatan  produktivitas tenaga kerja..

4.   Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenaga Kerjaan.

Tujuan program ini adalah mewujudkan rasa ketenangan bekerja dan  berusaha sehingga tercipta hubungan yang serasi antara pekerja dan pengusaha yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sedangkan sasarannya adalah meningkatkan peran kelembagaan tenaga kerja di perusahaan, perbaikan kondisi kerja serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

REALISASI ANGGARAN DINAS TENAGA KERJA

Pada pos ini tidak terlihat adanya kelompok belanja yang realisasinya melampaui plafond anggaran yang disediakan, hal ini dimaklumi karena pada dasarnya setiap pengeluaran sebelum disalurkan senantiasa terlebih dahulu diuji dan diteliti kepentingannya.

Jumlah tenaga kerja yang dapat diserap pada berbagai kegiatan lapangan usaha selama tahun 2002 mencapai 840.851 orang dan pada tahun yang sama jumlah angkatan kerja adalah 890.595 orang. Dengan demikian pengangguran terbuka (open unemployment) adalah sebesar 5,59 %. Angka ini lebih besar jika dibandingkan tahun 2001 yang hanya 3,78 %. Hal ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja baru. Dengan kata lain masih dibutuhkan kerja keras semua pihak untuk lebih mening-katkan pertumbuhan ekonomi daerah baik melalui penggalangan investasi maupun penciptaan iklim usaha yang lebih baik, sehingga kesempatan kerja lebih terbuka lagi.

Berdasarkan data terkahir jumlah pengangguran berpendidikan Sarjana di Kalimantan Tengah tahun 2003 mencapi 10.000 orang. Hal ini disebabkan kurangnya lapangan kerja yang menyerap jumlah pengangguran terdidik tersebut. Sementara penciptaan lapangan kerja oleh tenaga terdidik tersebut amat kurang memadai dan atau daya kreasi lapangan kerja mereka belum memadai.

PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN

1. Arah kebijakan

Kebijakan pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada peningkatan kualitas tenaga kerja dan kemandirian tenaga kerja termasuk tenaga kerja yang akan bekerja di daerah lain maupun di luar negeri, dengan memanfaatkan dan mengembangkan lembaga pelatihan termasuk Balai Latihan kerja (BLK), penyediaan lapangan kerja baik di sektor formal maupun non formal untuk mengurangi pengangguran dan membantu PHK, pengembangan bursa tenaga kerja terpadu bagi tenaga kerja terlatih, serta perlindungan tenaga kerja.

2. Tujuan dan Sasaran

Tujuan pembangunan ketenaga kerjaan adalah : (a) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja; (b) mengurangi pengangguran; (c) perlindungan tenaga kerja dari pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan; (d) serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah meningkatnya profesionalisme, dan jiwa kewirausahaan, semakin luasnya penyerapan tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, ketenangan bekerja dan berusaha.

3. Program Pembangunan

Program pembangunan ketenagakerjaan adalah :

a. Program perluasan lapangan kerja

Program ini dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja dan akses lapangan kerja baik regional, nasional maupun luar negeri sebagai antisipasi meningkatnya angkatan kerja dan jumlah penggangur melalui penyediaan sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja, mendorong terciptanya kesempatan berusaha, serta pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

b. Program peningkatan ketrampilan tenaga kerja

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketrampilan tenaga kerja untuk memenuhi tuntutan pasar kerja, serta untuk mengantisipasi persaingan tenaga kerja yang semakin ketat baik tenaga kerja lokal maupun dari luar daerah melalui peningkatan pelatihan ketrampilan bagi tenaga kerja.