WARGA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
- Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Pengertian Negara
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Tugas utama Negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.
- Unsur-unsur Negara:
- Unsur konstitutif:
- Wilayah/ daerah : daratan, lautan, udara, wilayah ekstrateritorial.
- Rakyat : Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada rakyatnya maka tidak bias disebut suatu Negara.
- Pemerintahan yang berdaulat : Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
- Unsur deklaratif (unsur tambahan):
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
- Bentuk Negara
- Negara kesatuan
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
-Sentralisasi
-Desentralisasi
- Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.TENAGA KERJA ASING
Perkembangan globalisasi dan industrialisasi saat ini mendorong pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai sendi-sendi kehidupan di penjuru dunia, termasuk di dalam aspek Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Dalam mewujudkan tertib hukum di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dalam pembangunan daerah serta meningkatkan mutu tenaga kerja lokal. Untuk keperluan tersebut, para pemilik modal sebagai pengusaha perlu membawa serta beberapa tenaga kerja dari negara asal atau negara lain untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur tenaga kerja asing, dari peraturan ketenagakerjaan dalam rangka mencegah masuknya tenaga kerja asing illegal yang dapat merugikan perekonomian daerah serta mengurangi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Oleh karena itu perlunya suatu pengawasaan dalam menciptakan program peningkatan produktivitas tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah merupakan suatu keharusan.
Cara yang digunakan tenaga kerja asing biasanya adalah dengan menyalah gunakan visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja dan disamping itu mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan Kantor Imigrasi dan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Keberadaan TKA illegal jelas merugikan pemerintah karena mereka tidak membayar biaya kompensasi TKA yang ditetapkan perorang/perbulan dan juga merugikan masyarakat sebagai tenaga kerja, terhadap permasalahan ini perlu penerapan terhadap peraturan tenaga kerja harus ditegakkan di dalam penerapannya mengenai izin serta retribusi tehadap IMTA. Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa : "untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk". Oleh karena itu, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memperoleh Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta bersedia untuk dikenakan retribusi. Di sisi lain pemerintah juga tidak dapat menutup mata, di mana situasi dan kondisi Indonesia masih belum dapat menciptakan lapangan kerja bagi sebagian dari pencari kerja. Pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing dimaksudkan agar pengguna tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal. Oleh karena itu di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di wilayah Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Upaya di dalam peningkatan, penyediaan, pembiayaan dari sumbersumber pendapatan asli daerah antara lain, dilakukan dengan peningkatan. kinerja pemungutan melaui pengawasan, penyempurnaan melalui aturan-aturan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah khususnya dari sektor retribusi daerah.
Dalam penelitian ini pengenaan retribusi IMTA yang ditujukan pada PT.SPA Sukses Pratama di Kabupaten Badung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 20 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Badung. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan pekerja asing di Kabupaten Badung, yang dimana Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dalam hal ini untuk menunjang kualitas tenaga kerja lokal pada salah satu kekhususan penggunaannya.
Menyadari kenyataan yang sejauh ini di Kabupaten Badung yang merupakan salah satu wilayah destinasi warga asing, ditunjang dengan pengaruh globalisasi peradaban manusia saat ini, yang dimana Negara pada umumnya mengharuskan membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Hal inilah yang memungkinkan banyak masuknya Tenaga Kerja Asing yang illegal tanpa Izin serta tidak terjamah keberadaannya oleh pemerintah sehingga retribusi yang seharusnya dikenakan menjadi hilang. Disinilah perlu dilakukan pengawasan terhadap aspek-aspek dasar dan cara pengaturan pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing harus secara selektif di dalam pemberian izin serta pengelolaan kontribusinya terhadap daerah. Pada dasarnya Negara Indonesia mengemban amanah untuk menjamin seluruh warga negaranya mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Dalam konteks inilah secara kelembagaan, pada umumnya pemerintahan suatu negara secara khusus membentuk lembaga yang mengurus ketenagakerjaan yaitu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di setiap daerah wilayah Negara Indonesia.
Kedudukan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan ini didukung juga dengan kebijakan-kebijakan lain yang terkait, yaitu kebijakan pajak dalam pengenaan retribusinya. Menggabungkan kebijakan pajak kedalam pelaksanaan ketenagakerjaan ini sebagai instrument untuk mendorong ketersediaan lapangan kerja dan fasilitas demi mutu tenaga lokal, antara lain dengan memberikan berbagai insentif pajak pada tenaga kerja asing dalam bentuk retribusi.
Sumber pendapatan daerah dari Retribusi Perpanjangan IMTA nantinya dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip – prinsip yang demokrasi, pemerataan dan keadilan kepada masyarakat, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dalam rangka meminimalisir kecurangan didalam ketenagakerja. Sesuai amanat tersebut, nantinya pemanfaatan dana yang akan diperoleh ini sebagian besar adalah untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, misalnya dalam bentuk peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal melalui kegiatan pelatihan serta sertifikasi kompetensi sesuai bidang yang ditekuni melalui pengawasan agar peraturan yang dibuat tidak dialanggar. Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja di daerah Kabupaten Badung di bidang ketenagakerjaan yang tidak dapat terpenuhi oleh tenaga kerja lokal, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di wilayah Provinsi Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar