Senin, 30 April 2018

Hukum 02- NIM 171710295- TENAGA KERJA ASING DAN PROBLEMATIKANYA

Berbicara tentang perekonomian Indonesia,seperti mendeskripsikan tangisan  keras dengan air mata yang semakin mengering.Sama hal nya dengan kesempatan kerja yang semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun. Ironisnya, ditengah kondisi seperti itu,tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia semakin ramai.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU ter­sebut, juga menegaskan keten­tuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pe­jabat yang ditunjuk.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Harus digaris ba­wahi, bahwa penggunaan te­naga kerja asing itu telah di atur dengan tegas dalam Pera­turan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mem­perkejakan tenaga asing di Indoneisa. Sederhananya, da­lam pasal 102 Peraturan Pe­r­un­dang-undangan Tahun 2013 menyatakan dengan te­gas bahwa: tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indo­nesia adalah tenaga ahli dan konsultan.

Kendati demikian, realita­nya banyak terdapat tenaga kerja asing  non-teknis atau tanpa keahlian dapat bekerja di Indonesia, bahkan diantara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal.Atas kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah (buruh kasar) tersebut, dapat kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja Indonesia. Ini tentu menghawatirkan, mengingat pekerja lokal de­ngan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.

Kasus yang demikian te­lah sering terjadi di tanah surga "katanya" . Seperti kasus yang dimuat dalam media­pa­pua.­comsatahun yang lalu, seba­nyak 359 te­na­ga kerja asing asal Cina dipekerjakan di Pabrik Se­men Manuri, Distrik Manok­wari Selatan, 40 di antaranya dideportasi ke Ne­gara asal­nya, yaitu Cina, ka­rena tidak memiliki izin kerja (RPJKA) dan izin Meng­gu­nakan Tena­ga Kerja Asing (IMTKA). Hal itu memicu konflik di masya­rakat lokal papua, sebab sampai peker­jaan kasar se­perti buruh ba­ngunan pun juga asli dari Cina.

Kasus serupa juga terjadi di Banten, 1 Agustus 2016 lalu. Polisi menangkap 70 buruh China ilegal yang terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Bayaran yang mereka terima pun super besar dibanding buruh lokal. Tenaga kerja asing itu dibayar 15 juta per bulan, sedangkan tenaga lo­kal kita hanya di bayar 2 juta perbulan dengan rata-rata per hari Rp 80 ribu, dan tenaga kerja asing rata-rata Rp 500 ribu per hari. Hal ini dipa­parkan oleh Kasubdit I Indag Ditkrimus Polda Banten AK­BP Dani Arianto senin 1 Agus­tus 2016 di Mapolda Banten. Ia menambahkan, selain buruh kasar di lapangan, ada juga warga negara Cina yang diper­kerjakan di dalam kantor de­ngan bayaran Rp 20 juta hing­ga Rp 25 juta per bulan.Lagi-lagi semua ini memperparah tingkat pengangguran di Indo­nesia. Pada tahun 2016 ini pengangguran di Indonesia mencapai 7,02 juta orang. Sejalan dengan itu, pere­ko­nomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini, pemerintah dan pengusaha dapat mem­per­hatikan kembali hal-hal men­dasar sebelum mempekerjakan tenaga Asing di Indonesia.

Legalitas Tenaga Kerja

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di In­donesia hanya dalam hu­bu­ngan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar ko­petensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebe­lum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pem­beri kerja yang memper­ker­jakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. Di­sam­ping ituKementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebi­jakan) baru mengenai peng­gunaan pekerja warga negara asing, yaitu Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Di dalam peraturan terse­but terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di In­donesia. Syarat-syarat tersebut antara lain (a). Memiliki pen­didikan yang sesui dengan syarat jabatan yang akan didu­duki oleh tenaga kerja asing (b). Memiliki sartifikat kompe­tensi atau sartifikat penga­laman kerja sesuai dengan jabatan yanag akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima (lima) tahun (C). Membuat surat pernyataan wajib menga­lihkan ke­ahlian­nya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan lapo­ran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Tiga persyaratan ini tidak berlaku untuk jaba­tan anggota direk­si, dewan ko­misaris atau ang­gota pem­bi­na, pengurus dan pe­ngawas. Un­tuk pe­ru­­sa­haan yang akan me­ng­­gunakan tenaga ker­ja asing harus sudah ber­operasi dan memiliki surat-surat atau le­galitas yang leng­kap. Peru­sa­haan juga harus memiliki mo­dal usaha yang pantas un­tuk mendatangkan orang asing.

Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan kerja yang dilarang. Jabatan kerja yang dilarang  telah diatur dalam Keputusan Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.Lebih kurang ada 19 jabatan kerja yang dilarang untuk tenaga kerja asing, beberapa diantaranya adalah menjadi direktur personalia, manejer hubungan indus­trial, dan manajer personalia. Jaba­tan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penem­patan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kom­pensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, proses pemutusan hubungan kerja,pendidikan dan pela­ti­han,serta pengembanagan karier. Tujuan dibuatnya kepu­tusan menteri ini adalah untuk mem­perjelas batasan peng­gu­naan tenaga kerja asing di In­donesia dan untuk me­lin­du­ngi para tenaga kerja indo­ne­sia.

Problematika Tenaga Kerja

Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undang­kan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pen­cari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam prak­tiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowo­ngan pekerjaan. Baik itu lulu­san Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pe­kerjaan di negeri sendiri.

Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti  yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menye­ludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.

Kemana lagi harapan bang­­­­sa Indonesia ini ber­tum­pu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan peng­gu­naan tenaga kerja asing di Indo­nesia, pemerintah diha­rapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat men­cari keuntungan di Indone­sia, dimana ke­untu­ngan itu meru­pakan hak warga negara Indo­nesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu di­atasi peme­rintah, maka per­soalan pere­konomian Indo­nesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilita­san­­nya.

Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja pengusaha atau majikan

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar