Berbicara tentang perekonomian Indonesia,seperti mendeskripsikan tangisan keras dengan air mata yang semakin mengering.Sama hal nya dengan kesempatan kerja yang semakin sempit bahkan tak mampu lagi menampung pekerja yang bertambah setiap tahun. Ironisnya, ditengah kondisi seperti itu,tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia semakin ramai.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Harus digaris bawahi, bahwa penggunaan tenaga kerja asing itu telah di atur dengan tegas dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memperkejakan tenaga asing di Indoneisa. Sederhananya, dalam pasal 102 Peraturan Perundang-undangan Tahun 2013 menyatakan dengan tegas bahwa: tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan.
Kendati demikian, realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non-teknis atau tanpa keahlian dapat bekerja di Indonesia, bahkan diantara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal.Atas kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah (buruh kasar) tersebut, dapat kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja Indonesia. Ini tentu menghawatirkan, mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.
Kasus yang demikian telah sering terjadi di tanah surga "katanya" . Seperti kasus yang dimuat dalam mediapapua.comsatahun yang lalu, sebanyak 359 tenaga kerja asing asal Cina dipekerjakan di Pabrik Semen Manuri, Distrik Manokwari Selatan, 40 di antaranya dideportasi ke Negara asalnya, yaitu Cina, karena tidak memiliki izin kerja (RPJKA) dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA). Hal itu memicu konflik di masyarakat lokal papua, sebab sampai pekerjaan kasar seperti buruh bangunan pun juga asli dari Cina.
Kasus serupa juga terjadi di Banten, 1 Agustus 2016 lalu. Polisi menangkap 70 buruh China ilegal yang terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Bayaran yang mereka terima pun super besar dibanding buruh lokal. Tenaga kerja asing itu dibayar 15 juta per bulan, sedangkan tenaga lokal kita hanya di bayar 2 juta perbulan dengan rata-rata per hari Rp 80 ribu, dan tenaga kerja asing rata-rata Rp 500 ribu per hari. Hal ini dipaparkan oleh Kasubdit I Indag Ditkrimus Polda Banten AKBP Dani Arianto senin 1 Agustus 2016 di Mapolda Banten. Ia menambahkan, selain buruh kasar di lapangan, ada juga warga negara Cina yang diperkerjakan di dalam kantor dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan.Lagi-lagi semua ini memperparah tingkat pengangguran di Indonesia. Pada tahun 2016 ini pengangguran di Indonesia mencapai 7,02 juta orang. Sejalan dengan itu, perekonomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini, pemerintah dan pengusaha dapat memperhatikan kembali hal-hal mendasar sebelum mempekerjakan tenaga Asing di Indonesia.
Legalitas Tenaga Kerja
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kopetensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. Disamping ituKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebijakan) baru mengenai penggunaan pekerja warga negara asing, yaitu Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Di dalam peraturan tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Syarat-syarat tersebut antara lain (a). Memiliki pendidikan yang sesui dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing (b). Memiliki sartifikat kompetensi atau sartifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yanag akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima (lima) tahun (C). Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Tiga persyaratan ini tidak berlaku untuk jabatan anggota direksi, dewan komisaris atau anggota pembina, pengurus dan pengawas. Untuk perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing harus sudah beroperasi dan memiliki surat-surat atau legalitas yang lengkap. Perusahaan juga harus memiliki modal usaha yang pantas untuk mendatangkan orang asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan kerja yang dilarang. Jabatan kerja yang dilarang telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.Lebih kurang ada 19 jabatan kerja yang dilarang untuk tenaga kerja asing, beberapa diantaranya adalah menjadi direktur personalia, manejer hubungan industrial, dan manajer personalia. Jabatan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penempatan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kompensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, proses pemutusan hubungan kerja,pendidikan dan pelatihan,serta pengembanagan karier. Tujuan dibuatnya keputusan menteri ini adalah untuk memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dan untuk melindungi para tenaga kerja indonesia.
Problematika Tenaga Kerja
Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undangkan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pencari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam praktiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowongan pekerjaan. Baik itu lulusan Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri.
Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menyeludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.
Kemana lagi harapan bangsa Indonesia ini bertumpu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, pemerintah diharapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat mencari keuntungan di Indonesia, dimana keuntungan itu merupakan hak warga negara Indonesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu diatasi pemerintah, maka persoalan perekonomian Indonesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilitasannya.
Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja pengusaha atau majikan
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar