Kamis, 28 September 2017

Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam Pancasila

Assalamu’alaikum Wr Wb
Di malam hari ini saya sempatkan untuk posting dan berbagi materi tentang Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn. Berikut penjelasannya.
A.    Nilai
Dalam kamus Purwodarminto, nilai diartikan sebagai berikut :
1)      Harga dalam arti takaran, misalnya nilai intan.
2)      Harga sesuatu, misalnya uang.
3)      Angka kepandaian.
4)      Kadar, mutu.
5)      Sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, misalnya nilai-nilai agama.

Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seseorang saja, melainkan bagi seluruh umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang. Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain. (Moedjanto, 1989 : 77).
Menurut Suyitno, nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri kea rah apa yang bernilai. Nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Ada banyak ragam jenis nilai yang satu sama lain tidak sama artinya. Perbedaan itu sifatnya kualitatif dan bukan kuantitatif. Seperti :
·         Nilai psikologis
·         Nilai estetis
·         Nilai intelektual
·         Nilai etis
·         Nilai kerohanian
·         Nilai agama
Menurut Notonagoro, nilai merupakan suatu kualitas yang melekat pada suatu hal (objek) sehingga halnya mengandung harga, manfaat atau guna. Sebagai contoh, nilai material yang berupa “meja”, sehingga meja itu mengandung nilai, mengandung kualitas yang berupa manfaat. Dalam arti meja itu mengandung nilai manfaat atau berguna untuk menulis, untuk tempat menaruh makanan, dan lain sebagainya.
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu :
·         Nilai material
Nilai material adalah suatu nilai yang melekat pada hal benda atau objek materi sehingga benda atau objek materi tersebut mengandung manfaat bagi manusia.
·         Nilai vital
Nilai vital yaitu suatu nilai yang dianggap sangat urgen oleh manusia, sangat penting bagi manusia. Oleh karena itu, tanpa nilai vital dari suatu benda atau objek materi, maka eksistensi manusia menjadi sangat rentan karena tidak berdaya atau tidak memiliki kekuatan.
·         Nilai kerokhanian
Nilai kerokhanian yaitu suatu nilai yang sifatnya abstrak, namun sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai kerokhanian dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1)      Nilai kebenaran
2)      Keindahan
3)      Spiritual
4)      Nilai etis-moral
Dalam hal ini, Notonagoro menjelaskan bahwa lima sila Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai kerokhanian yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai dasar, ideologi, pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia.

B.     Moral
Secara etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadatatau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores. Kata moral ini mempunyai arti yang sama dengan kata etos (Yunani) yang menurunkan kata etika. Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekertisama dengan akhlak, sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi manusia.dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia.(Driyarkara, 1966 : 25)



Sumber gambar : https://www.google.co.id/

Jadi, moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.





C.    Norma 
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.



Sumber gambar : https://www.google.co.id/

Macam-macam norma yang ada di dalam masyarakat, antara lain :
·         Norma adat sopan santun
Norma adat sopan santun ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
·         Norma hukum
Norma hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres, dsb.
·         Norma moral/sosial
Norma moral/sosial adalah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani/hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar.
·         Norma agama
Norma agama adalah aturan, kaidah, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat nabi/Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan menghindari larangan-Nya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh dirubah dan dibantah, jadi bersifat absolut.

Sumber :
Soegito, Ari Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.

http://irwantoadi926.blogspot.co.id/2016/11/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html

artikel 2
Ringkasan Materi
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraaan lainnya. Karena dalam filsafat Pancasila trekandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruuh) dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang praktis maupun dikehidupan yang nyata dalam masyarakat, berbangsa maupun negara maka nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam norma-norma, norma-norma tersebut meliputi:
1.   Norma moral dan
2.   Norma hukum
Pancasila merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral dan norma hukum.

A.     Pengertian etika
            Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Dan etika termasuk dalam kelompok filsafat praktis. Etika di bagi kedalam dua kelompok, etika umum dan etika khusus :

-      Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu kedalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
-      Etika khusus dibagi dua yakni :
Etika individual dan etika social. Sebernarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dan tingkahlaku manusia. Daapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

B. Pengertian Nilai, norma, Dan Moral
a.    Pengertian Nilai
            Nilai terjemahan dari istilah ‘value’ termasuk pengertian filsafat.persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat, yaitu filsafat (Axiologi,theory of value).
Didalam “Dictionary of sociologi an raleted science” dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Menurut kamus besar bahasa Indonesia nilai adalah harga. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau kelompok. (the beleved capacity of any to statisfy a human desire). Jadi nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek bukan objek itu sendiri.
Max scheler bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi dan rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi empat yakni :
·         Nilai-nilai kenikmatan
·         Nilai-nilai kehidupan
·         Nilai-nilai kejiwaan
·         Nilai-nilai kerohanian

            Walter G. everet mengolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelomok yaitu:
·         Nilai-nilai ekonomis
·         Nilai-nilai kejasmanian
·         Nilai-nilai hiburan
·         Nilai-nilai social
·         Nilai-nilai watak
·         Nilai-nilai estetis
·         Nilai-nilai intelektual
·         Nilai-nilai keagamaan\

  Notonagoro membagi nilai kedalam tiga macam yaitu:
                 1. Nilai material
                 2. Nilai vital
                 3.Nilai kerohanian
Nillai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
·          nilai kebenaran
·          nilai keindahan atau nilai estetis
·          nilai kebaikan atau nilai moral
·          nilai religius
Masih banyak lagi cara pengelompokan nilai, misalnya yang dilakukan ole N. Rescher, yaitu pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai, hakekat keuntungan yang diperoleh, dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Begitu pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsic dan ekstrinsik: nilai objektif nilai subyektif,nilai positif dan nilai negative (disvalue), dan sebagainya.
Notonagoro berpendapat bahwa sila-sila pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian. Tetapi nilia kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital.

Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis
a). Nilai dasar
Bersifat abstrak atau tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun ralisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praktis).
b). Nilai instrumental
nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bila mana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkahlaku manusia dalam kehidupan sehari hari maka itu merupakan suatu norma moral.

Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Hubungan antara etika dan norma itu sangatlah erat,sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan, moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan aturan tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dan menjadi manusia yang baik.
Adapun tentang etika adalah suatu cabang filsafat yang memiliki, suatu pemikiran yang kritis, dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. De Vos (1987) mengatakan bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (ilmu moral).
Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral sebagai buku penunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik. Sedangkan etika memberikan peringatan pada kita tentang struktur dan teknologi mobil itu sendiri. Demikianlah hubungan yang sistematik antara nilai dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam satu tingkah laku praktis dalam kehidupan manusia.

Sumber : http://rmawara.blogspot.co.id/2012/09/makalah-pengertian-nilai-norma-dan-moral.html

Artikel 3
1. Nilai.
Nilai merupakan sesuatu yang mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam melaksanakan sesuatu hal. Nilai bersumber pada budi pekerti manusia.
Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:
a. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat dibedakan atas:
1) Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2) Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.
3) Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.
4) Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
2. Norma.
Merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a. Norma agama sanksinya dari Tuhan.
b. Norma Kesusilaan, sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
c. Norma Adat, sanksinya berupa pengucilan dalam pergaulan di masyarakat.
d. Norma Hukum, sanksinya berupa penjara, kurungan, denda yang dipaksakan.
Sedangkan moral merupakan ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Nilai, norma, moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
3. Nilai-nilai luhur Pancasila.
a. Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai Ideal, nilai material, nilai spritual, nilai pragmatis dan nilai positif.
c. Nilai Logis (kebenaran), nilai estetis, nilai etis, nilai sosial dan nilai religius.
4. Makna Pancasila yang bersifat organis.
a. Terdiri dari bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
b. Tidak saling bertentangan.
c. Bersatu untuk mewujudkan keseluruhan.
d. Keseluruhan sila membina bagian-bagian.
e. Tidak boleh satu silapun ditiadakan melainkan merupakan satu kesatuan.
5. Pancasila Sebagai Moral Perseorangan, Moral Bangsa dan Moral Negara.
Dalam pelaksanaannya harus utuh dan bulat dan bulat, agar kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sehari-hari adalah benar menurut hukum negara, maka kita harus berpedoman pada aturan konstitusional yang berlaku mulai yang tertinggi sampai yang terendah.
Pancasila memiliki beberapa pengertian:
a. Dasar Negara RI yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku.
b. Pandangan hidup bangsa yang mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa, yang dapat membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa.
e. Perjanjian luhur bangsa.

http://jumridahusni.blogspot.co.id/2011/07/nilai-moral-dan-norma-pancasila.html

Artikel 4
Pengertian nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. 

Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization). 

Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. 

Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. 

Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. 

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan. 

Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karater anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/ karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling), dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.

Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.

Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).

Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity). 

Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit). 

Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya. 

Pengertian norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.

Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.

http://coretanseadanya.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html