Minggu, 19 Maret 2017

(161311050-014) Hak Asasi Manusia (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara akan tetapi berasal dari Tuhan YME. Oleh sebab itulah, HAM dari setiap manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara manapun di dunia ini..
Pengertian HAM adalah suatu hak yang sudah berada dalam diri manusia semenjak manusia tersebut lahir dan tidak dapat lagi untuk diganggu gugat serta bersifat tetap. Kemudian kita sebagai orang manusia mesti mengakui dan menghormati HAM karena itulah sebagai perwujudan kemanusiaan kita dengan cara menghargai dan menghormati antara satu masa lain dengan tidak lagi membedakan agama, ras dan golongan.
Pengertian Ham yang diatas menunjukkan bahwa HAM atau hak asasi manusia berasal dari keyakinan manusia terhadap dirinya sendiri bahwa kita sebagai manusia memiliki derajat yang sama oleh Tuhan dan berasal dari ciptaan Tuhan dimana manusia dilahirkan dengan bebas dan mempunyai harkat dan martabat serta hak-hak yang sama. Berdasarkan hal itulah manusia mesti diperlakukan dengan sama, adil dan beradab. HAM itu universal dalam cakupannya, yang berarti berlaku pada semua manusia tanpa ada membeda-bedakannya berdasarkan bangsa, suku, agama dan ras.
Istilah istilah yang dikenal dengan HAM di negara lain seperti Droit de l'home dari Prancis, human right dari inggris dan mensen rechten dari Belanda. Dalam salah satu dokumen PBB dapat kita temukan tentang pengertian HAM yaitu "Human rights could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannotlive as human beings".

Berikut beberapa tanggapan dari ahli ahli hukum Indonesia tentang pengertian HAM yaitu:
Menurut Prof. Padmo wahyono mengatakan bahwa pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu. Dan menurut Prof Dardji Darmodihardjo bahwa pengertian HAM (hak asasi manusia) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Dalam perkembangan HAM (hak asasi manusia) dapat digolongkan dalam beberapa macam yaitu:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights yang diantaranya berupa hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu dan kebebasan untuk bergerak
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, hak untuk menjual dan hak untuk memanfaatkan. Hak ini tentu saja harus sesuai dengan aturan aturan negara yang berlaku.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  4. Hak asasi politik atau political rights, merupakan hak yang terdiri atas ikut serta dalam pemerintahan
  5.  Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights antara lain yaitu hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan penahanan
  7.  Hak untuk membangun atau rights to development yaitu hak asasi bagi suatu negara ataupun komunitasnya untuk membangun negaranya,yang tanpa campur tangan negara lain.

Jadi bagaimana langkah langkah negara Indonesia dalam menegakkan HAM di Indonesia? Memang bukanlah hal yang mudah. Dalam aturan aturan yang dibuat di Indonesia mulai dari Pancasila hingga lainnya telah menjadi langkah yang tepat dalam menegakkan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia barulah terlihat jelas dengan terbentuknya lembaga Independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang saat ini berkedudukan di Jakarta. Keputusan pembentukan Komnas HAM ini berdasarkan keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Adapun fungsi dari Komnas HAM adalah sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan tersebutlah yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.

(161310461-02) PENGERTIAN POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA

Tema yang berkaitan tentang: Politik, Ekonomi, Sosial budaya

1. POLITIK

Pendahuluan

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak konstentan yang ikut kompetisi, akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.

Sejauh mana pemilu sebagai arena kompetisi tersebut mampu menyeleksi partai politik peserta pemilu secara efektif, sangat tergantung dari, pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan; kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu; ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih; keempat, kredibilits penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir kedua, dikaitkan dengan sejauhmana sistem multi partai yang sudah menjadi pilihan kita tersebut, harus mampu menciptakan akuntabilitas eksistensi partai politik dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Sistem multi partai seperti apa dan bagaimana secara demokratis sistem itu dapat diwujudkan?

Partai politik Dalam Sistem Multi Partai

Perubahan UUD 1945 telah menegaskan bahwa partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka membangun kehidupan politik nasional. Bahkan, partai politik sebagai wahana demokrasi tak bisa diabaikan eksistensinya, karena rekrutmen kepemimpinan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif hanya dapat dilakukan melalui partai politik. Sejauh mana mutu kelembagaan negara tersebut sangat tergantung dari proses rekrutmen kader yang nantinya akan diusulkan oleh partai politik sebagai calon pemimpin dan anggota lembaga-lembaga negara tersebut. Prof. Miriam Budiardjo

1.       menerangkan, fungsi partai politik sebagai: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conlict management). Sedangkan Yves Meny and Andrew Knapp

2.       menegaskan fungsi parpol sebagai (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns), (iii) sarana rekrutmen politik, dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.

Sejak dibukanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dinegara ini pada tahun 1998, partai politik tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Saat ini sudah terdaftar lebih dari dua ratusan partai politik. Animo pendirian partai politik yang besar menunjukkan iklim demokrasi sudah berjalan. Pilihan terhadap sistem multipartai dalam demokrasi di negara kita, merupakan hal yang sudah benar, tinggal bagaimana mengatur agar banyaknya partai politik ini justru merupakan aset yang berharga untuk membangun demokrasi, bukan sebaliknya. Persoalannya, apakah semakin banyak partai politik akan lebih menjamin berlangsungnya kehidupan demokrasi yang lebih baik?

Jawaban atas pertanyaan di atas adalah wacana yang deras mengedepan di ranah kepolitikan nasional akhir-akhir ini dan dikemukakan oleh banyak kalangan menyangkut persoalan penyederhanaan/pembatasan partai politik. Meminjam Editorial MEDIA INDONESIA, Rabu 6 September 2006 dengan tegas menyebutkan, alasan paling mengemuka dari diskursus ini adalah efektivitas dan efisiensi dalam menyalurkan aspirasi politik. Bahwa tanpa harus melanggar konstitusi, sistem representasi politik harus dibuat sesederhana mungkin, seefisien mungkin, sehingga negara tidak perlu boros biaya untuk mewadahi aspirasi politik rakyat dan demokrasi yang hendak diwujudkan tersebut tidak menjadi sesuatu yang counterproductive. Dan rakyat pun tidak perlu dibuat pusing saat memilih partai politik karena jumlah mereka terlalu banyak. Fakta menunjukkan bahwa dalam masa transisi politik, dimana tingkat kedewasaan berpolitik rakyat belum pada taraf ideal, maka semakin banyak partai politik akan semakin menumbuhkan suasana power struggling ditanah air. Persaingan yang terus menerus terjadi diantara partai politik yang banyak tersebut, telah membentuk citra bahwa partai politik hanya memikirkan dirinya dalam perebutan kekuasaan. Di mata rakyat, potret partai politik dalam perebutan kekuasaan sangat mengemuka, dibanding dengan perhatian partai politik terhadap rakyat. Semakin banyak partai politik, maka potret perebutan kekuasaan ini akan semakin menonjol.


2. EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial  yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi , pertukaran , dan konsumsi dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata yunani οἶκος (oikos) yang berarti ''keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturn, hukum ," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

 

Manusia sebagai makhluk sosial dan Makhluk ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat  pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor lingkungan sosial budaya
  • Faktor fisik
  • Faktor pendidikan

Tindakan Ekonomi

Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :

  • Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
  • Tindakan ekonomi irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.

Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:

  • Motif intrinstik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
  • Moti ekstrinstik, disebut sebagi suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.

Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:

  • Motif memenuhi kebutuhan
  • Motif memperoleh keuntungan
  • Motif memperoleh penghargan
  • Motif memperoleh kekuasaan
  • Motif sosial / menolong

Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.

 

 

3. SOSIAL BUDAYA

 

tegrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :

  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjdi secara sosial budaya.

Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :

  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsesus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.

Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.

Integrasi sosial akan terbendutk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata

Bentuk Integrasi Sosial

  • Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
  • Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli

(161310935-03) Opini Tentang Utang Negara Indonesia

OPINI UTANG NEGARA


Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), Jakarta, Rabu (25/5/2016), total utang pemerintah pusat Indonesia membengkak Rp 42,67 triliun menjadi Rp 3.279,28 triliun dibanding realisasi bulan sebelumnya Rp 3.236,61 triliun.Sementara di periode Januari 2016, total utang pemerintah pusat sebesar Rp 3.220,98 triliun. Nilai utang tersebut sempat turun tipis menjadi Rp 3.196,61 triliun pada posisi hingga akhir Februari ini.Jika dirinci, utang pemerintah pusat Indonesia hingga April ini Rp 3.279,28 triliun atau setara US$ 248,36 miliar berasal dari pinjaman senilai Rp 749,37 triliun atau US$ 56,75 miliar dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 2.529,92 triliun atau setara US$ 191,60 miliar.Data DJPPR menyebutkan, pinjaman senilai Rp 749,37 triliun, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 745,04 triliun yang rinciannya adalah bilateral Rp 347,30 triliun, multilateral Rp 349,08 triliun, komersial bank Rp 48,51 triliun dan supplier Rp 0,15 triliun. Adapun pinjaman dalam negeri Rp 4,33 triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan hutang luar negeri Indonesia meningkat. Dengan demikian hutang luar negeri tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tergantung pada utang luar negeri. Indonesia merupakan negara dengan anggaran belanja yang tidak seimbang. Defisit berarti tingkat pengeluaran lebih besar dari tingkat pendapatan. hal ini mengakibatan bahwa Indonesia kekurangan modal dalam hal ini modal (dana) berguna sebagai modal pembangunan. Untuk menutupi anggaran belanja yang tidak seimbang tersebut Indonesia melakukan hutang luar negeri.

Hutang luar negeri merupakan suatu sarana yang baik untuk meningkatkan roda perekonomian nasional, karena dengan hutang luar negeri yang stabil dan sehat maka roda perekonomian juga akan berjalan dengan baik. Hal ini didukung dengan semakin banyaknya aktifitas sektor baik pemerintah ataupun swasta dengan adanya bantuan dana dari luar negeri tersebut. Namun, jika hutang luar negeri yang tak terkendali maka akan membawa dampak yang kurang baik dengan stabilitas perekonomian nasonal kedepannya

Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan hutang luar negeri Indonesia meningkat. Dengan peningkatan hutang luar negeri tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sangat tergantung pada utang luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan anggaran belanja yang deficit, atau anggaran belanja yang tidak seimbang. Defisit berati tingkat pengeluaran lebih besar dari pada tingkat pendapatan. Hal ini mengakibatkan bahwa Indonesia kekurangan modal. Dalam hal ini modal (dana) berguna sebagai modal pembangunan. Untuk menutupi anggaran belanja yang tidak seimbang tersebut Indonesia melakukan hutang luar negeri.

 Fakta Utang Luar Negeri Indonesia

Faktanya di Indonesia Utang luar negeri digunakan untuk untuk kegiatan yang tidak produktif, digunakan untuk menutup hutang di Negara lain. Bukan digunakan untuk kegiatan yang dapat menuai hasil seperti untuk biaya pelatihan tenaga kerja, modal pembelian alat-alat yang produktif dan modal untuk produksi komoditi Indonesia. Selain itu Hutang di Indonesia juga kurang dikelola dengan baik. Hal ini berhubungan dengan manajemen keuangan atau pengalokasian dana yang salah. Pengalokasian dana yang salah ini berkaitan dengan para pejabat atau para petinggi Negara yang melakukan tindakan "ngawur" dalam alokasi hutang. Alih-alih hutang digunakan untuk modal pembangunan, ternyata hanya sebagai kedok belaka. Dana hutang luar negeri malah digunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing.Hal ini yang membuat hutang menjadi beban Negara kedepannya.

Utang luar negeri Indonesia malah menjadi beban dan masalah baru bagi perekonomian. Dengan adanya aliran dana yang terhambat mengakibatkan sektor-sektor yang yang pembiayaannya berasal dari utang luar negeri akan terpuruk dan tidak berjalan dengan semestinya. Seperti sektor keuangan Negara, sistem anggaran belanja Indonesia adalah anggaran belanja yang tidak seimbang, dengan terhambatnya aliran modal mengakibatkan belanja Negara serta pembiayaan lain menjadi terhambat. Gaji pegawai yang termasuk dalam anggaran belanja Negara akan terhambat, banyak pegawai yang tidak digaji. Ketika pegawai tidak mempunyai pendapatan akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Ketika daya beli masyarakat menurun mengakibatkan harga-harga barang akan rendah. Sehingga mengakibatkan para pedagang akan merugi dan gulung tikar. Sehingga dalam perekonomian tidak terjadi perputaran dana dan pendapatan, mengakibatkan pendapatan nasional akan turun. Pendapatan nasional turun mengindikasikan bahwa lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Usaha pemerintah dan Bank Indonesia dalam menangani masalah hutang luar negeri agar tidak melonjak tajam dan tidak sehat seperti yang diharapakan, maka pemerintah dan Bank Indonesia harus segera melakukan kebijakan untuk melindungi kesehatan hutang luar negeri baik hutang pemerintah maupun swasta. Hal yang bisa di lakukan yaitu mengenai pengetatan pengawasan dan pengendalian hutang pada sektor swasta yang mana pada sektor ini sering terjadi kecurangan dalam peminjaman yang kurang sehat. Kemudian pemerintah mensosialisasikan aturan tentang kehati-hatian dalam melakukan hutang luar negeri pada sektor swasta, kemudian pemerintah harus membatasi rasio swasta yang akan melakukan hutang luar negeri sesuai dengan modal yang dimilikinya. Hal lain yang perlu diperhatikan juga yaitu mengenai kemampua sektor swasta yang bersangkutan untuk membayar hutang luar negeri yang dibebankan beserta bunganya.

Disamping itu peranan lembaga penegak hukum menjadi sangat vital melihat kondisi Indonesia saat ini yang sedang dilanda korupsi besar-besaran sehinggga meberikan dampak negatif bagi negara dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan. Tegasnya penegak hukum dalam menindak para pelaku kejahatan sangat menentukan karena dengan adanya sifat tegas dan tidak adanya main mata dengan para petugas akan memberikan dampak yang kuat bagi para koruptor. Karena dengan banyaknya kasus korupsi yang melanda Indonesia, akan semakin menambah resiko ini, alokasi dana luar negri yang lebih besar lagi. Alokasi dana luar negri yang tepat akan menjadikan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Diharapkan dengan kebijakan pembatasan-pembatasan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia ini, kedepan akan bisa membuat stabilitas perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan semakin pesat. Hal ini perlu juga adanya kerjasama pihak swasta dan pemerintah untuk sejalan dengan pemikiran yang ada sehingga target untuk menjaga kesehatan hutang luar negeri dapat berjalan dengan baik dan tidak membebani negara. Kedepan diharapkan pemerintahan lebih mandiri dalam menyediakan dana yang dibutuhkan pihak swasta dalam negeri agar tidak melakukan peminjaman terhadap luar negeri, jika hal itu bisa terjadi maka perekonomian dalam negeri sudah mengalami peningkatan perekonomian yang sangat baik. Karena pemenuhan akan kebutuhan modal dalam negeri dapat disediakan sendiri oleh pemerintah Indonesia.