Sabtu, 25 Maret 2017

ERA SULASTRI ( 161310973-014 ) PASAL 28 G AYAT 1

 setiap manusia wajib dihormati dan lindungi oleh Negara ,hokum,pemerintah, demi kehormatan perlindungan harkat,martabat manusia dan nilai utama yang terkandung dalam HAM yaitu kebebasan/kemerdekaan, kemanusiaan/perdamaian dan di hormati.

setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yg dibawah kekuasaannya,serta berhak atas hak rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.

(Rafly Pasha) pasal 28H ayat2

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
menurut saya terkadang hal ini tidak sejalan dengan hak pendapat perlakuan khusus yang dijamin pasal tersebut. contohnya saja trafficking, karena tidak memberikan prosedur khusus untuk korban trafficking bisa saja itu dilakukan dengan sengaja ataupun tanpa sepengetahuan korban. mereka juga butuh perlakuan khusus dan kemudahan di setiap keadilan.

(161310488-02) Meningkatkan partisipasi kelompok pemilih pemuda dalam pemilu


Komunitas sosial untuk meningkatkan partisipasi pemuda dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Peran serta pemuda yang luas dimana mereka ditempatkan sebagai demokrasi bagi komunitasnya. Sosialisasi dengan berbagai kegiatan dalam mengajak pemuda untuk berpartisipasi atau dikenal dengan partisipasi politik. Dimana partisipasi politik adalah kegiatan seorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Partisipasi kelompok pemilihan pemuda dalam pemilu dilatarbelakangi oleh partisipasi pemilih yang cendrung menurun. Jika kita melihat sejarah pelaksanaan pemilu, maka kita akan melihat grafik golput yang senantiasa meningkat dari tahun ketahun. Karena apabila angka golput lebih besar dari pada angka yang ikut berpartisipasi maka pemilu tidak berjalan dan akibatnya koruptor akan senang. Karena koruptor beserta pendukungnya menginginkan tingkat golput yang tinggi. Karena golput berarti memperbesar peluang mereka untuk duduk sebagai pemimpin negara.

Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi pemilu menurun, diantaranya banyak pemuda yang jenuh akan janji palsu pelaku politik, ketidak puasan dalam kinerja sistem politik yang tidak ada perubahan sulitnya registrasi untuk menjadi pemilih pemilu, sulitan prosedur pemilu bagi WNI dan Mahasiswa yang berada dinegara lain (merantau), dan kurangnya pengetahuan tentang arti pentingnya pemilu bagi sistem demokrasi sebuah negara.

Mengajak pemuda untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan cara mempelajari kembali pendidikan formal PKN (pendidikan kewarganegaraan), memberitahukan pemilu melalui media sosial, komunitas pemuda pemilu akan trus aktif dalam partisipasi pemilu  dengan mengajak pemuda datang ke TPS. Memfasilitaskan dan mempermudah proses pendaftaran dalam menyumbangkan suara dipemilu bagi mahasiswaatau pun pemudayang merantau. Bentuk peran serta pemuda ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan haknya dalam pemilu secara optimal.

(nikita-02) pasal 28I ayat 1

     Pasal 28i ayat 1, yang merupakan "Bom Waktu" tersebut tentu akan diledakan dan menghanguskan keputusan-keputusan hakim kasus pelanggaran HAM berat 1965-66, karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28i ayat 1. Dan bom waktu tersebut selalu berada dalam kantong para pelaku yang menunggu saat terbaik untuk diledakan.

Bahkan sesungguhnya seseorang bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah konstitusi untuk melakukan yudisial review UU pengadilan HAM Tahun 2000 atas UUD 1945. Tapi bagi para pelaku ada yudisial review atau pun tidak, pasal 28i ayat 1 tetap menguntungkan baginya. Mungkin tindakan yudisial review tersebut dianggap bukan pilihan terbaik bagi para pelaku. Maka mereka mengambil alternatif lain yang lebih baik. Membiarkannya sehingga para pelaku maupun para korban mati semua.

Dengan berhasilnya dimasukkannya pasal 28i ayat 1 di dalam UUD 1945 ketika proses amandemen di MPR, adalah merupakan kesuksesan besar bagi para pelaku kejahatan kemanusian dalam usaha untuk lepas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya para korban untuk kesekian kalinya "kecurian" lagi dalam memperjuangkan hak-hak asasinya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Seharusnya diadakan amandemen terhadap pasal 28i ayat 1 sedemikian rupa sehingga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. 

(161310707) MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

 

                Negara yang saat ini kita tempati yakni negara Indonesia, Indonesia merupakan negara yang menganut  sistem ekonomi Pancasila dalam ekonomi negaranya. Pada saat negara ini merdeka, perekonomian negara terus di tumbuhkan dengan berbagai cara yang di lakukan oleh pemerintah pada saat masanya. Banyak cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki ekonomi negara. dengan cara-cara yang di lakukan oleh pemerintah di harapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Lalu pada tahun 1998, Indonesia mengalami situasi darurat dalam perkonomian suatu negara yakni "Krisis Moneter". Kejadian tersebut membuat Indonesia mengalami banyak masalah yang terjadi, baik itu dalam pemerintahan dan juga perekonomian. Setelah terjadinya krisis moneter, Indonesia kembali memperbaiki perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyatnya dari keterpurukan ekonomi. Hingga saat ini pemerintah Indonesia  terus mengembangkan ekonomi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

                Ada beberapa yang harus di perbaiki dan di kelola dengan baik untuk memperbaiki rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. tidak hanya dari pemerintahan saja, tapi rakyatnya juga harus  berusaha untuk meningkatkan ekonomi. Ada beberapa cara yang bisa di gunakan oleh pemerintah maupun rakyatnya untuk meningkatkan ekonomi negara. Cara yang pertama yaitu, pemerintah dan rakyatnya dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di negara ini. Tidak hanya itu, sumber daya manusia juga penting untuk di kelola dengan baik dan di harapkan bisa mengembangkan perekonomian. Solusi yang kedua yaitu, pemerintah harus memperhatikan infrastruktur yang ada di wilayah-wilayah tertinggal, seperti pulau Kalimantan dan Papua. Bila infrastruktur telah memumpuni, mobilitas ekonomi pun dapat di lakukan dengan baik karena infrastruktur adalah faktor penting dalam perekonomian. Yang terakhir yaitu, meningkatkan akses informasi dan komunikasi. Bila poin ini di perbaiki atau di tingkatkan maka masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekonominya, masalah yang di perbaiki yaitu mempermudah akses internet di wilayah tertinggal.

                Dari penjelasan di atas mengenai solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, bisa di katakan lebih memfokuskan untuk memperbaiki wilayah-wilayah tertinggal yang berada di Indonesia. Lalu di harapkan cara tersebut bisa mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan terus berkembangnya ekonomi di Indonesia, maka negara ini bisa menjadi salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara.

(161310707) MEMPERBAIKI RENDAHNYA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA


(SEPRIAN_02) Penjelasan UUD1945 Pasal 28E Ayat 1

Pasal 28E Ayat 1

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"

 

Setiap orang bebas memeluk agama  dan beribadat menurut agamanya, Negara berkewajiban  melindungi hak hak dan melindungi masyarakat untuk menentukan agaman mereka sendiri dengan  pilihan mereka, Negara tidak boleh ikut campur untuk menentukan agama serta kepercayaan warga negaranya. Pemerintah juga berhak memberikan perlindungan bagi warga negaranya untuk melakukan ibadah berdasarkan kepercayaan mereka. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi. Tapi saya kurang setuju dengan hal ini. Kita ambil contoh kasus seperti AHMADIYAH , kalo memang kebebasan memeluk agama di Negara ini sangat di junjung tinggi, maka seharusnya Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut AHMADIYAH di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya. Lalu ? dimana letak kebebasan dalam memeluk agama? Bukan artinya saya meyakini ajaran AHMADIYAH benar, saya juga meyakini mereka SESAT.

 

Bebas memilih pendidikan dan pengajaran, Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. dan saya harapkan  pemerintah membuat aturan dimana agar semua warga Negara Indonesia dari kalangan perekonomian apapun bisa mengenyam pendidikan yg layak untuk mereka, bukan hanya 12tahun, bahkan sampa ke perguruan tinggi,.

 

Bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya. Negara tak berhak memaksa warga negaranya bekerja dengan paksaan.

 

 

bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah  ia lahir di Negara tersebut, cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya. Dan tentunya setiap warga Negara bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara dan tinggal dinegara lain serta berhak untuk kembali ke tanah airnya tersebut. Pemerintah tidak boleh melarang warga Negaranya untuk masuk k tanah air yang di cintainya, tempat kelahirannya. Tapi tetap harus melawi aturan aturan yang telah ditentukan Negara. 

(161311000-014) pasal 31 ayat 1

 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.

Dalam pasal ini menegaskan bahwa Negara dalam hal ini harus memberikan perhatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia. Bahkan dalam salah satu ayat dalam pasal ini mengatakan bahwa pemerintah harus memeberikan anggaran setidaknya 20% dari APBN Negara. Memang pemerintah telah membuktikannya dengan menyisihkan anggaran, namun entah mengapa potret pendidikan kita masih jauh dari kata memuaskan. Lebih memprihatinkan lagi bila mengetahui banyak gedung-gedung sekolah yang tidak layak untuk dijadikan tempat belajar.

Di samping perkembangan yang semakin maju ini, Indonesia harus memiliki kesadaran untuk memajukan kualitas pendidikan agar tidak ketinggalan dengan negara-negara lain yang lebih maju.

(161311000-014) Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1. Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

  
     Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar telah mengalami berbagai tahap perjuangan. Dimulai dengan perlawanan intelektual terhadap kolonial Belanda, kemudian mengangkat senjata melakukan konfontasi langsung dengan penjajah dalam perang merebut kemerdekaan, disusul perang mempertahankan kemerdekaan dan kemudian era pembangunan mengisi kemerdekaan. Setiap tahap perjalanan tersebut memberikan tantangan dan tuntutan sendiri sesuai dengan jamannya.
     Tantangan dan tuntutan yang berbeda tentunya membutuhkan penanganan yang berbeda pula sesuai dengan jamannya. Namun begitu, nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sejak memperebutkan kemerdekaan dulu selalu relevan dalam memecahkan permasalahan dalam berbangsa dan bernegara. Semangat kebersamaan dalam berjuang merupakan suatu modal kuat untuk menghadapi permasalahan dan tuntutan permasalahan terutama pada era globalisasi sekarang.
      Globalisasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari terutama dalam keikutsertaan Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan hidup saling berdampingan dengan negara-negara lain di dunia. Dan tentunya dengan segala keterbukaan tersebut akan ada pengaruh-pengaruh buruk yang akan merugikan Indonesia sebagai suatu negara maupun bangsa. Walau juga sebaliknya, banyak sekali keuntungan-keuntungan yang bisa dimanfaatkan dan diraih indonesia sebagai dampak dari globalisasi untuk kemajuan negara dan kehidupan masyarakatnya.
      Karena hal tersebut maka dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk membentengi dan menyiagakan masyarakat Indonesia menghadapi era globalisasi. Semangat perjuangan dan kebersamaan si masa yang lalu serta kesamaan cita-cita untuk masa yang akan datang akan mampu merekatkan Indonesia sebagai suatu negara yang tangguh dan bermartabat dalam menyongsong masa depan melalui nilai-nilai yang ditanamkan melalui pendidikan kewarganegaraan
      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu demi menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan budaya bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
      Merupakan sesuatu yang sangat kritikal guna mendidik para mahasiswa sebagai calon cendikia sebagai ujung tombak perjuangan bangsa melalui ide-ide dan gagasan. Hal tersebut dikarenakan perjuangan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka yaitu guna mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam melindungi segenap bangsa Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan mampu dicapai melalui perjuangan intelektual sebagai para cendikia sebagai aktor utama.

(161310375-02)jual beli hukum di indonesia

Banyak kita lihat di indonesia hukum di jual belikan , seperti para koruptor dan pejabat pejabat lain yang membeli hukum , seperti yang kita ketahui salah satu nyaa gayus tambunan yang telah di tangkap terus di penjara bisaa keluar penjara sesuka hatinya 
Bagaimana tidak uang nya begitu banyak sehingga hukum di indonesia begitu mudah di beli pakai uang.

Siapa yang tidak tahu tentang kasus nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara setelah mencuri 3 biji kakao.  Padahal harga 3 biji kakao yang diambil nenek asal Banyumas tersebut bahkan tidak sampai Rp. 10.000. Memang, nenek Minah sudah melalukan kesalahan dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, walau hanya biji kakao. Tetapi, bila dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, maka akan tampak ketidakadilannya. Mereka yang melakukan korupsi ratusan juta, hingga miliaran rupiah bisa lolos begitu saja. Ada juga kasus dimana orang yang mencuri ayam dipukuli oleh massa, kemudian dipenjara selama beberapa bulan atau tahun. Sementara para koruptor masih bisa hidup dengan tenangnya diluar sana, tanpa rasa bersalah, malu, atau takut.

Walaupun dipenjara, mereka yang menjadikan uang sebagai tameng itu mendapat perlakuan khusus selama masa tahanan. Ruang tahanan mereka begitu mewah, berbeda dengan ruang tahanan yang lainnya. Ruangan itu lengkap dengan kasur, pendingin ruangan, televisi, bahkan alat-alat olah raga. Bahkan sebagian dari mereka dapat keluar masuk dari penjara dengan bebasnya. Kemewahan kamar tahanan tergantung dengan jumlah uang yang diberikan para tahanan tersebut. Jeruji besi itu, hampir tak ada bedanya dengan hotel, bagi mereka yang berkuasa.

(ROPIT-02) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 3

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas, dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.

Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.

Pasal 27 ayat (3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3) tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum


Virus-free. www.avast.com

REVISI-(161310141-02) KEBIJAKAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PENAMBANGAN LIAR

pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian dan pengelolaan, pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiaatan pascatambang.

Sumber daya alam berupa tambang merupakan salah satu andalan negara Indonesia setelah pertanian. Beberapa peraturan nasional baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang mengatur tentang pertambangan antara lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Tahun 1970an di Indonesia, perkembangan industri pertambangan meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri. Berbagai komoditi di olah dari pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara, timah, emas dan perak, juga bahan galian seperti pasir, batu kali, batu gamping, yang juga diikuti dengan pertumbuhan industri pengelolaan serta pembuatan barang jadi. Dampak yang ditimbulkan dari industri pertambangan sangat beragam tergantung dari jenis komoditi dan ciri penyebarannya. Selain dampak lingkungan, kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan budaya yang dalam eskalasinya dapat menimbulkan gejolak sosial dan kriminalitas, terkait dengan masalah hukum khususnya penambangan liar.

Maluku terletak diantara pertemuan tiga lempeng utama pembentuk kerak bumi yaitu lempeng Eurasia (utara), lempeng Indo Australia (selatan),  dan lempeng Pasifik (barat), merupakan daerah potensi bagi terbentuknya berbagai cabakan bahan galian mineral, panas bumi, dan cekungan hydrocarbon. Potensi bahan tambang dan energi yang potensial untuk dikembangkan secara komersil yakni emas, tembaga, nikel, batu gamping, belerang, minyak bumi, dan energi panas bumi, terdapat di berbagai daerah di Provinsi Maluku.

Sejak ditemukannya emas di Gunung Botak desa Dafa dusun Wamsaid Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada pertengahan tahun 2012, Gunung Botak menjadi salah satu wilayah pertambangan yang didatangi banyak penambang dari berbagai daerah di Indonesia. Belum adanya kesepakatan dan ketegasan mengenai aturan penambangan emas di Gunung Botak oleh pemerintah daerah membuat wilayah Gunung Botak menjadi tempat subur bagi penambang liar. Tingginya tingkat kriminalitas di wilayah pertambangan Gunung Botak membuat banyak permintaan agar wilayah pertambangan Gunung Botak ditutup bagi kegiatan pendulang emas. Saat ini diperlukan adanya kebijakan daerah yang sesuai dengan peraturan nasional terhadap pengelolaan penambangan emas Gunung Botak, sehingga sumber daya alam berupa emas di Gunung Botak dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat Buru dan masyarakat Maluku pada umumnya.

Berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul

Virus-free. www.avast.com

(161310665_03) Perilaku Konsumen

Studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakan nya.

Perilaku konsumen merupakan cabang antar ilmu pengetahuan. Teori-teori awal mengenai perilaku konsumen di dasarkan pada teori ekonomi, dengan pendapat bahwa individu bertindak secara rasional untuk memaksimumkan kekayaan (kepuasan) mereka dalam membeli barang barang dan jasa.

Proses pegambilan keputusan konsumsi dapat dipandang sebagai tiga tahap yang berbeda namun memiliki hubungan satu sama lain diantaranya:

1. Tahap Input
    Merupakan tahap yang mempengaruhi pengenalan konsumen terhadap
    kebutuhan atas produk dan terdiri dari dua sumber informasi utama, yaitu:
  •  Usaha pemasaran perusahaan (produk itu sendiri, harganya, promosi dan dimana ia dijual),
  • Pengaruh sosiologis eksternal atas konsumen (keluarga, teman-teman, tetangga, sumber informasi). Hal ini merupakan input apa yang di beli konsumen dan bagaimana mereka menggunakan apa yang mereka beli.   
2. Tahap Proses
    Merupakan tahap yang memfokuskan pada cara konsumen mengambil
    keputusan.
3. Tahap Output
    Merupakan pengambilan konsumen terdiri dari dua macam kegiatan setelah
    pengambilan keputusan yang berhubungan erat dengan perilaku membeli dan
    evaluasi setelah membeli. Percobaan merupakan tahap penyelidikan pada
    perilaku pembelian, yakni konsumen menilai.

Etika pemasaran biasanya memusatkan perhatian pada berbagai praktik pemasar. Studi mengenai filsafat etika mengemukakan dua kelompok teori yang berbeda yaitu:
1.  Teori Teleologi, berkaitan dengan nilai moral atas perilaku yang di tentukan
     besarnya nilai tersebut berdasarkan akibatnya.
2.  Teori Deontologi, berhubungan dengan metode dan maksud yang terkandung
     dalam perilaku tertentu.

Lingkungan perusahaan dan falsafah perusahaan perusahaan perusahaan merupakan faktor yang menentukan perilaku yang etis para karyawan perusahaan.
Konsep ini menghendaki agar semua pemmasar menaati prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dalam memasarkan barang dan jasa mereka yaitu, mereka harus berusaha memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. 


Virus-free. www.avast.com

(Nindi kurnia sari_03) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28c ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkn pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"

Kebutuhan akan manusia yang berkualitas dan mampu menyalurkan serta memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan umat manusia. Ini adalah syarat mutlak yang harus diupayakan oleh bangsa ini guna mengembalikan kehormatan bangsa di mata dunia.

Bagaimana mungkin seorang pemuda berbakat dpt mengembangkan diri dengan pemanfaatan IPTEK, seni dan budaya, sedangkan desa tempat tinggalnya belum terjamah listrik sama sekali, tidak ada pelayanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan yang berkualitas. Orang-orang di desa itu bukannya miskin potensi, melainkan miskin relasi dan koneksi, kemiskinan yang menghambat pengembangan diri, kemiskinan yang harus segera kita atasi bersama.


Virus-free. www.avast.com

(Muhammad Rizky-03) Penjelasan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."


Pasal di atas menyatakan bahwa negara Indonesia memberi kebebasan kepada masyarakatnya untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memeluk agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses untuk melakukan ibadahnya masing-masing, dan juga warga negara tidak boleh menggangu ibadah dari masing- masing agama tersebut. Oleh karena itu terdapat beragam agama di Indonesia tanpa ada konflik- konflik yang muncul akibat perbedaan agama tersebut.

Indra pamungkas (161310493 - 07) Hukuman Pidana Mati Bagi Koruptor

Hukuman Pidana Mati bagi Koruptor


Korupsi adalah penyakit yang sulit untuk diberantas. Adanya aturan hukum yang keras tidak menjadikan seorang koruptor menjadi takut untuk melakukan korupsi. Korupsi tidak saja berkait dengan masalah hukum murni semata, tetapi juga menyangkut masalah moral, etika, serta budaya walau hal ini masih dalam taraf perdebatan. Korupsi dan penerapaan sanksi hukum menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa Hal: pertama, bahwa korupsi menjadi penghambat dari pembangunan yang dilaksanakan. Dengan terjadinya korupsi maka terjadi pula ekonomi biaya tinggi. Kedua, terkait dengan terjadinya korupsi, maka pelaksanaan aturan hukum yang berusaha menjerat para koruptor juga telah memberikan ancaman yang berat, berupa penjatuhan sanksi pidana mati. Akan tetapi dalam konteks pelaksanaan ancaman tersebut amat jarang dijatuhkan sebagai sanksi pidana. Apakah dengan hal tersebut menjadikan pelaku korupsi semakin bebas berbuat?

Dalam hal terjadinya perbuatan korupsi, para pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman pidana mati sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hanya pelaksanaan dari ketentuan pidana ini tidak bersifat mengikat secara hukum, karena adanya kata "dapat". Kata tersebut memberikan pengertian kepada kita bahwa pelaku pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati, bukan pelaku pidana dijatuhi hukuman mati.Pelaksanaan hukuman mati pada hakikatnya memberikan faktor jera bagi pelaku serta memberikan pendidikan bagi pihak lain untuk berbuat hal yang sama. Jika pasal tersebut memberikan kata "dapat", maka putusan diserahkan kepada hakim untuk menjatuhkan pilihan pidana terhadap pelaku pidana korupsi. Penjatuhan pidana mati bagi pelaku korupsi tentu dikaitkan dengan Hak asasi Manusia atas hidup dan kehidupan. Keengganan hakim untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku pidana korupsi berkait dengan hak yang diterima oleh pelaku kejahatan. Penjatuhan pidana mati ditolak karena pidana mati berkait dengan hidup mati seseorang, bagi kaum moralis hal ini berkait dengan hak Tuhan untuk menentukan kematian seseorang.

Banyak negara yang mulai menghapuskan sanksi mati dalam hukum pidananya, akan tetapi bagi Indonesia hal ini masih perlu untuk dipertahankan. Pidana mati tentunya bersifat paling akhir, tetapi melihat perbuatan korupsi tidak saja merugikan pihak secara individual, maka pidana mati masih logis untuk duipertahankan. Penjatuhan pidana mati tentu tidak saja bersifat memberikan efek jera, tetapi dengan dampak koorupsi yang bersifat menggurita karena menimbulkan gangguan secara ekonomi terhadap keuangan negara, maka hakim harus mulai berfikir alternatif mati sebagai sanksi pidana.

 

Kesimpulan
Pidana mati merupakan salah satu hukuman bagi koruptor hal ini sebagai mana tercantum dalam undang-undang namun karena hukuman ini hanya bersifat hukuman pilihan maka sangat jarang digunakan sebagai tuntutan bagi pelaku korupsi. Namun  apabila hal ini dipandang sebagai salah satu cara untuk membasmi korupsi maka perlu ada permulaan dan realisasi dari hukuman pidana mati bagi koruptor.

 


(161310966-014) Masita

Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

          Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri. Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hak yang lainnya. 

(161310964-014) MELZA FADLIA

Pasal 28 H UUD'45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.

         Pasal yang membahas tentang Hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera ini, diangap amat vital bagi bagi setiap orang. Bagaimana tidak, saya percaya bahwa tidak akan ada orang yang mau hidup  dengan terlantar dan melarat. Untuk itulah harus ada pasal yang mengatur dan melindungi kesejahteraan warga negaranya.Dan pasal inilah melindungi warga Negara di Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera tersebut.

(SITI NUR CAHYANTI - 02) penjelasan UUD 1945 pasal 28J ayat 1

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar. Maka hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin, bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.

(161310964-014) MELZA FADLIA . tugas kewarganegaraan (maaf pak ralat nama)

KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
Lemahnya ketertiban hukum.
Lemahnya profesi hukum.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat keci.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Tuduhan korupsi sebagai alat politik Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
Mengukur korupsi Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

(161310964-014) Tugas kewarganegaraan

KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
Lemahnya ketertiban hukum.
Lemahnya profesi hukum.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat keci.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Tuduhan korupsi sebagai alat politik Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
Mengukur korupsi Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

(161310966-014) Tugas kewarganegaraan

NASIONALISME DAN PANCASILA

Pengertian Nasionalisme.  Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nasionalisme merupakan cara yang tepat untuk mempersatukan perbedaan pada bangsa kita. Karena nasionalisme lebih mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Jika setiap rakyat Indonesia mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang makmur, bebas dari konflik sosial. Selain menghambat adanya konflik, rasa nasionalisme juga akan menambah rasa cinta rakyat Indonesia pada tanah air. Jadi, sebisa mungkin generasi muda sekarang ditanamkan rasa nasionalisme yang tinggi agar kelak mempunyai rasa cinta yang tinggi pada tanah air.

Taniredja dkk (2011: 70) berpendapat bahwa nasionalisme dapat memainkan tiga fungsi, yaitu mengikat semua kelas, menyatukan mentalitas mereka, dan membangun atau memperkokoh pengaruh terhadap kebijakan yang ada di dalam kursi utama ideologi nasional.

Menurut Madjid (2004: 57) bahwa ada beberapa hal yang dapat mempersatukan Indonesia dan membangun semangat nasionalisme yaitu melalui Pancasila, bahasa Indonesia, prestasi olahraga, seni, bencana alam, prestasi internasional, dan gangguan dari luar.

Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :
1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Kesimpulan:
Kita harus mengaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila dapat menjadi sumber inspirasi yang dapat diterapkan dalam proses pembangunan dan demokrasi. Pengembalian Pancasila sebagai jati diri, karakter. sekaligus pemersatu bangsa bukan berarti kembali ke zaman masa silam. Pancasila harus diterapkan dengan pendekatan yang lebih baik, terbuka, dan fungsional. Pendekatan ini perlu seiring dengan proses reformasi.