Sabtu, 25 Maret 2017

(161310966-014) Masita

Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

          Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri. Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hak yang lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar