Sabtu, 25 Maret 2017

(161310964-014) MELZA FADLIA

Pasal 28 H UUD'45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.

         Pasal yang membahas tentang Hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera ini, diangap amat vital bagi bagi setiap orang. Bagaimana tidak, saya percaya bahwa tidak akan ada orang yang mau hidup  dengan terlantar dan melarat. Untuk itulah harus ada pasal yang mengatur dan melindungi kesejahteraan warga negaranya.Dan pasal inilah melindungi warga Negara di Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar