Minggu, 26 Maret 2017

(161310803-013) Tolak TKA Ilegal

Membanjirnya tenaga kerja asing dan warga negara asing secara ilegal dalam jumlah besar ini, seolah tak dapat terdeteksi oleh negara. Hal ini telah menimbulkan kerugian ekonomi hingga senilai triliunan rupiah. Selain itu tenaga kerja asal China ini juga memicu masalah besar dalam urusan ketenagakerjaan Indonesia.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU ter­sebut, juga menegaskan keten­tuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pe­jabat yang ditunjuk.
Menurut Irgan Chairul Mahfiz anggota Komisi IX DPR menilai, membanjirnya puluhan ribu tenaga kerja yang tak memiliki keterampilan pada banyak sektor usaha serta niaga, menunjukkan kegagalan pemerintahan Joko Widodo dalam soal keimigrasian dan pengawasan tenaga kerja asing. Pemerintah terkesan tidak tegas terhadap masalah masuknya sejumlah pekerja asing yang ilegal asal China. Pihak imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja harus mendata ulang yang mana saja WNA asal China yang sudah pulang dan belum kembali ke negaranya. Hal ini penting agar mereka tidak semena-mena menguasai pekerjaan di Indonesia, karena dampaknya akan mempengaruhi tenaga kerja lokal kita yang tidak dapat kerjaan karena adanya tenaga kerja asal China.
Selain masuknya tenaga asing ilegal asal China, dampak negatif lainnya dari kelemahan kebijakan bebas visa ini adalah akan mempengaruhi kebijakan ekonomi Indonesia karena banyaknya sektor-sektor strategis mulai dikuasai negara tirai bambu tersebut. kebijakan bebas visa untuk memberikan stimulan bagi wisatawan asing bertandang ke Indonesia justru dapat menciptakan dampak negatif bagi keamanan negara.
 
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena masuknya TKA ilegal ke berbagai wilayah dan lapangan kerja yang ada di Tanah Air jelas merugikan. Selain mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, masuknya arus TKA yang berlebih jelas juga akan menyebabkan upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan menjadi terganggu di samping persoalan pengangguran yang juga akan makin krusial. Tidak mustahil, akibat serbuan TKA ilegal, sebagian tenaga kerja yang ada akan tumbuh menjadi pengangguran putus asa( discourage unemployment) yang sulit ditangani. Pengangguran putus asa ini biasanya akan muncul dan menyebar di berbagai wilayah sebagai akibat dari faktor demandforlabor dan supply for labor yang kurang seimbang.
 
Untuk mengatasi agar serbuan TKA ilegal ke Indonesia tidak merampas hak dan kesempatan tenaga kerja lokal, selain dibutuhkan ketegasan sikap pemerintah melakukan razia dan memberi sanksi perusahaan yang melanggar ketentuan, yang tak kalah penting juga bagaimana pemerintah tetap berusaha mendorong pengembangan dan pertumbuhan kesempatan kerja baru bagi para pencari kerja atau pengangguran, baik lewat programprogram pembangunan di daerah maupun multiplier effect dari kegiatan investasi swasta yang ramah dan sesuai dengan profil tenaga kerja lokal.

(161310803-013) Tolak TKA Ilegal



---------- Pesan yang diteruskan ----------
Dari: Ade Kurnia Dewi <adekurniadewi2398@gmail.com>
Tgl: Sabtu, 25 Maret 2017
Subjek: (161310803-013) Tolak TKA Ilegal
Kpd: assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com


Membanjirnya tenaga kerja asing dan warga negara asing secara ilegal dalam jumlah besar ini, seolah tak dapat terdeteksi oleh negara. Hal ini telah menimbulkan kerugian ekonomi hingga senilai triliunan rupiah. Selain itu tenaga kerja asal China ini juga memicu masalah besar dalam urusan ketenagakerjaan Indonesia.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU ter­sebut, juga menegaskan keten­tuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pe­jabat yang ditunjuk.


Menurut Irgan Chairul Mahfiz anggota Komisi IX DPR menilai, membanjirnya puluhan ribu tenaga kerja yang tak memiliki keterampilan pada banyak sektor usaha serta niaga, menunjukkan kegagalan pemerintahan Joko Widodo dalam soal keimigrasian dan pengawasan tenaga kerja asing. Pemerintah terkesan tidak tegas terhadap masalah masuknya sejumlah pekerja asing yang ilegal asal China. Pihak imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja harus mendata ulang yang mana saja WNA asal China yang sudah pulang dan belum kembali ke negaranya. Hal ini penting agar mereka tidak semena-mena menguasai pekerjaan di Indonesia, karena dampaknya akan mempengaruhi tenaga kerja lokal kita yang tidak dapat kerjaan karena adanya tenaga kerja asal China.


Selain masuknya tenaga asing ilegal asal China, dampak negatif lainnya dari kelemahan kebijakan bebas visa ini adalah akan mempengaruhi kebijakan ekonomi Indonesia karena banyaknya sektor-sektor strategis mulai dikuasai negara tirai bambu tersebut. kebijakan bebas visa untuk memberikan stimulan bagi wisatawan asing bertandang ke Indonesia justru dapat menciptakan dampak negatif bagi keamanan negara.

 

Bagi masyarakat Indonesia, fenomena masuknya TKA ilegal ke berbagai wilayah dan lapangan kerja yang ada di Tanah Air jelas merugikan. Selain mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, masuknya arus TKA yang berlebih jelas juga akan menyebabkan upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan menjadi terganggu di samping persoalan pengangguran yang juga akan makin krusial. Tidak mustahil, akibat serbuan TKA ilegal, sebagian tenaga kerja yang ada akan tumbuh menjadi pengangguran putus asa( discourage unemployment) yang sulit ditangani. Pengangguran putus asa ini biasanya akan muncul dan menyebar di berbagai wilayah sebagai akibat dari faktor demandforlabor dan supply for labor yang kurang seimbang.

 

Untuk mengatasi agar serbuan TKA ilegal ke Indonesia tidak merampas hak dan kesempatan tenaga kerja lokal, selain dibutuhkan ketegasan sikap pemerintah melakukan razia dan memberi sanksi perusahaan yang melanggar ketentuan, yang tak kalah penting juga bagaimana pemerintah tetap berusaha mendorong pengembangan dan pertumbuhan kesempatan kerja baru bagi para pencari kerja atau pengangguran, baik lewat programprogram pembangunan di daerah maupun multiplier effect dari kegiatan investasi swasta yang ramah dan sesuai dengan profil tenaga kerja lokal.


161310827 - 013

PEMBAHASAN

PEREKONOMIAN NEGARA

1. Perekonomian negara
Ekonomi sangat erat hubungannya dalam suatu kewarganegaraan, di dalam suatu negara perekonomian nya haruslah stabil agar kesejahteraan negara dapat terwujud.
Untuk mencapai perekenomin yang baik, butuh kerjasama antar masyarakat biasa dengan pemimpin-pemimpin negara.
Tampa adanya kerja sama yang baik, tidaklah mungkin perekonomian yang stabil di suatu negara akan termujud.
Jika perekenomian suatu negara tidak stabil akan banyak gejala yang di terima oleh negara tersebut dan masyarakat yang ada didalamnya, contoh :
1. Banyak pengangguran
2. Banyak kemiskinan
3. Banyak yang jadi TKW di negara lain, dll

Naik turun nya perekonomian suatu negara di sebabkan beberapa faktor yaitu :
1. Pengaruh alam
2. Pengaruh pemimpin-pemimpin negara
3. Pengaruh rendah nya nilai tukar uang, dll

A. Pengaruh alam
Kerusakan alam yang terjadi akan menyebabkan perekonomian negara menurun. kenapa bisa menurun.?? Karna penghasilan negara otomatis berkurang untun memperbaiki kerusakan tersebut, tetapi ada juga pengaruh alam yang dapat menguntukan negar.

B. Pengatuh pemimpin negara
Peran pemimpin atau pemerintah di suatu negara sangatlah penting untuk mengolah perekonomian menjadi baik. Tetapi banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan negara contohnya pelaku koruptor, pelaku koruptor mengambil hak negara untuk kepentingan pribadi. 

C. Pengaruh rendahnya nilai tukar uang
seperti kita ketahui bahwa ketika terjadi penguatan dolar, maka mata uang lain termasuk rupiah juga melemah. Ini juga terkait dengan sentimen positif terhadap Dolar Amerika. Investor asing beramai-ramai keluar dari bursa saham dan pasar obligasi. Ketika kursnya meningkat, sebagai standar acuan mata uang dunia, tentu dolar lebih 'seksi' dibandingkan rupiah.
Kuruangnya kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan negara juga dapat mempengaruhi perekonomian negara. Misal banyak masyarakat yang tidak membayar pajak, otomatis penghasilan negara menurun dengan penghasilan negara menurun fasilitas negara juga menurun, fasilitas menurun kesejahteran masyarakat menurun. Maka dari itu masyarakat haruslah menaati peraturaan yang sudah di tetapkan negara, masyarakat harus mementingkan kewajiban terhadap negara dari pada hak dari negara. 

"jangan kau tanyakan apa yang sudah negara berikan terhadapmu, tapi tanyakan apa yang sudah kau berikan kepada negaaramu".

Penjelasan UUD 1945 pasal 28e ayat1

Pasal 28E Ayat 1

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"

 

Setiap orang bebas memeluk agama  dan beribadat menurut agamanya, Negara berkewajiban  melindungi hak hak dan melindungi masyarakat untuk menentukan agaman mereka sendiri dengan  pilihan mereka, Negara tidak boleh ikut campur untuk menentukan agama serta kepercayaan warga negaranya. Pemerintah juga berhak memberikan perlindungan bagi warga negaranya untuk melakukan ibadah berdasarkan kepercayaan mereka. Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi. Tapi saya kurang setuju dengan hal ini. Kita ambil contoh kasus seperti AHMADIYAH , kalo memang kebebasan memeluk agama di Negara ini sangat di junjung tinggi, maka seharusnya Aparat negara, termasuk Menteri Agama harus menghormati hak atas kebebasan beragama/ keercayaan yang dimiliki pengikut AHMADIYAH di Indonesia. Aparat negara, termasuk Menteri Agama tak berwewenang menyatakan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan. Bahkan pengadilan pun tidak boleh menjatuhkan putusan suatu ajaran keagamaan/kepercayaan sesat dan menyesatkan, kecuali ketika dalam melakukan praktik keagamaan/kepercayaan terdapat pengikutnya yang melakukan tibdakan kriminal. Pengadilan dapat menghukum tindakan kriminal pengikut ajaran keagamaan/aliran kepercayaan tersebut, dan bukan menghukum ajaran keagamaan/kepercayaannya. Lalu ? dimana letak kebebasan dalam memeluk agama? Bukan artinya saya meyakini ajaran AHMADIYAH benar, saya juga meyakini mereka SESAT.

 

Bebas memilih pendidikan dan pengajaran, Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses pemahaman pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada hakekatnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. dan saya harapkan  pemerintah membuat aturan dimana agar semua warga Negara Indonesia dari kalangan perekonomian apapun bisa mengenyam pendidikan yg layak untuk mereka, bukan hanya 12tahun, bahkan sampa ke perguruan tinggi,.

 

Bebas memilih pekerjaan sesuai dengan ketrampilannya guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki kualitas hidupnya. Negara tak berhak memaksa warga negaranya bekerja dengan paksaan.

 

 

bebas memilih dan menetukan status kewarganegaraannya, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa dengan dasar utamanya adalah  ia lahir di Negara tersebut, cinta tanah air dan merasa memiliki tanah airnya. Dan tentunya setiap warga Negara bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara dan tinggal dinegara lain serta berhak untuk kembali ke tanah airnya tersebut. Pemerintah tidak boleh melarang warga Negaranya untuk masuk k tanah air yang di cintainya, tempat kelahirannya. Tapi tetap harus melawi aturan aturan yang telah ditentukan Negara. 

(161310768-07) HOAX HANCURKAN AKAL SEHAT

HOAX HANCURKAN AKAL SEHAT

 

                     Seperti yang kita ketahui virus hoax sudah semakin merajalela di kehidupan masyarakat sekarang ini. Hoax dinilai sering meresahkan masyarakat. Tetapi banyak yang menyebarluaskan dan menganggap itu sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, yang menyebabkan hancurnya akal sehat si penyebar hoax tersebut dengan memutar balikan fakta. Contohnya sudah banyak terjadi,salah satunya Saya ambil contoh dari  kasus Abu Uwais yang sebagai tersangka penyebar hoax rush money. Apa motif ini semua ? Tentu motif dari penyebaran hoax ini adalah motif bisnis yang digunakan untuk mendapatkan uang dan keuntungan yang besar.

 

                    Lalu apa hubungannya dengan kewarganegraan dan ekonomi ? Tentu saja dari sisi kewarganegaraan sebagai warga negara yang membuat pemalsuan berita itu melanggar Undang Undang .


                    Kita ambil contoh dari kasus diatas seorang Abu Uwais yang sebagai tersangka penyebar hoax rush money. Dia menjadi tersangka karena melakukan penghasutan melalui akun Facebook miliknya . Abu Uwais mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama (rush money). Yang pada saat itu sedang terjadinya kasus penistaan agama . Dampaknya hampir seluruh masyarakat percaya dan melakukan kegiatan rush money dengan motif membela agama. Akibat hoaxnya tersebut Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Ancaman hukuman yang didapatkannya tidak main-main,membekap di penjara selama 6 tahun penjara.  Secara tidak langsung niat keisengannya itu melanggar sila ke- 3 tentang persatuan Indonesia . Dimana rasa persatuan indonesia pada saat itu semakin hilang dan melakukan gerakan rush money.

 

                 Dari sisi ekonomi rata-rata pelaku kegiatan ini adalah orang yang belum bekerja atau pengangguran yang semata-mata berbisnis untuk mendapatkan keuntungan. Memang tidak ada yang melarang siapapun untuk berbisnis di media online selagi bisnis itu benar dan tidak melanggar hukum. Tapi menurut pelaku pembuat hoax,jikalau berita itu tidak menarik dan isinya tidak memancing korban maka mereka seperti menulis diatas air yang tidak ada keuntungan sama sekali . Sehingga pembuat berita tersebut tidak berfikir menggunakan akal sehat,fakta serta dampak yang terjadi dikemudian hari . Apalagi jika tidak ketahuan, mereka semakin merajalela yang membuat masyarakat semakin resah akan berita hoax tersebut . Virus menyebarkan hoax itu menurut mereka sangat mudah . Pertama bisa dilakukan kapan pun dimanapun apalagi melalui medsos yang penyebaran berita itu sangat cepat terupdate,lalu membalikan fakta, isu dan yang terpenting judul yang menarik. Apalagi jika korban pada berita itu terpancing rating hoax itu akan semakin meningkat . Dan bayangkan melalui satu pemalsuan berita tersebut mereka bisa mendapatkan 20-30 juta yang beritanya tidak terlalu tinggi ratingnya . Lantas jika rating hoax itu tinggi si pencipta berita bisa mendapatkan 100-300 juta atau mungkin lebih . Itulah yang membuat orang yang hanya sekedar iseng jadi ketagihan apalagi mereka yang tidak takut dengan hukum dan belum ketahuan sampai saat ini . Lalu siapakah yang salah dalam peredaran hoax ini, pemerintah ? penyebar berita hoax? Atau keduanya ?!

(161310198 - 02) Perempuan Dalam Kepemimpinan

Perempuan dalam Kepemimpinan

 

            Gerakan mencari kesetaraan gender merupakan suatu gerakan yang telah mulai sejak permulaan abad ke-20. Gerakan yang secara khusus dilakukan oleh kaum perempuan sebagai aksi untuk menuntut kesamaan hak dengan laki-laki. Ketika persamaan gender telah dikenal secara luas, maka tidak ada kata lagi bahwa kaum perempuan tidak bisa memimpin dalam wilayah pemerintahan. Yang harus kita ketahui iyalah bahwa setiap warga negara berhak dan ikut berparsipasi dalam rana pemerintahan.Masyarakat di tanah air tidak asing dengan kiprah perempuan pemimpin. Mereka sudah hadir sejak beratus-ratus abad yang lalu, sejak masa perjuangan melawan penjajah ekonomi hingga masa perjuangan kemerdekaan ketika negeri ini melepaskan diri dari cengkraman kolonialisme. Di Kalimantan terdapat pemerintahaan wanita dalam kerajaan kecil Mempawah di pantai barat. Pada tahun 1970 mangkatlah Penembahan Adi Jaya Kusuma sesudah menyatakan keinginannya. Supaya pemerintahan diserahkan pada Jandanya Dayang Lela, dan atas namanya akan dijalankan oleh putranya. Pangeran anom, dan saudara laki-lakinya Pangeran Mangku Negara.

            Telah banyak perempuan yang yang pernah menjadi pemimpin di kerajaan maupun di rana pemerintahan, kini kita akan membahas tentang perempuan yang terjun langsung pada kegiatan pemrintahan. Perempuan dahulu tentu saja dipandang sebelah mata di wilayah dipemerintahan, ini dikarenakan ketidakbiasaannya masyarakat menerima perempuan di rana pemerintahan, Tetapi itu dulu beda dengan sekarang, sampai dengan hari ini telah banyak perempuan yang ikut berpartisipasi dalam dunia pemerintahan dan juga politik. Peran perempuan maupun laki-laki sebenarnya sama, itu juga telah diamanatkan oleh konstitusi kita Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pada penggalan Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum". Golongan perempuan telah banyak memberikan kontribusi dalam pemerintahan maupun politik, ini menunjukan bahwa tidak hanya kaum laki-laki yang dapat memimpin, tetapi perempuan juga dapat ikut menjadi pemimpin.

            Keterlibatan perempuan dalam kegiatan politik diangkat kepermukaan tujuanya tidak lain untuk membangkitkan motivasi diri dapat terlibat langsung secara aktif mengenal dunia perpolitikan secara mendalam yang seharusnya mereka berpacu memberikan hak suara supaya memiliki keberanian mengemukakan pandangan dan pendapat dihadapan publik utamanya pada tatanan penyusunan kebijakan pemerintahan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kaum perempuan. Bagi kaum perempuan yang telah memahami makna politik itu ia pasti beranggapan "Pentingnya Kaum Perempuan Berkecimpung Didalamnya" karena politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara serta segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik tentang penyelenggaraan rumusan pembangunan serta kebijakan pemerintahan. Mengapa perempuan itu penting memahami dan terlibat didalamnya?, sebab didalam memutuskan tentang kebijakan penyelenggarakan pemerintah dan program pembangunan, perempuan merupakan bagian dari objek pembangunan, maka ia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk memainkan perannya, ambil bagian untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, pemerataan serta berhak mendapatkan kesejahteraan hidup, apalagi peran perempuan didalam keluarga juga menjadi objek untuk menggapai kesuksesan tujuan pembangunan itu sendiri. Kalau perempuan tidak ambil bagian didalamnya lalu, siapa yang akan memperjuangkan kepentingan kaum perempuan, karena yang lebih mengetahui tentang kebutuhan pembangunan bagi perempuan itu yaitu kaum perempuan itu sendiri. Dalam undang-undang Pemilu mewajibkan perempuan terlibat didalam politik sebesar 30 persen, ini artinya negara dan pemerintah telah memberi ruang bagi kaum perempuan berperan aktif mengisi pembangunan, oleh karena itu sudah bukan zamanya lagi perempuan cuma jadi penonton, pengikut tetapi juga bisa menentukan dan memberi warna tersendiri bagaimana proses penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di negara Indonesia.

(ISMIDAYATI-014) PASAL 28 D AYAT 4

" HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN"
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip 'ius soli' sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.

Pasal ini dapat dijelaskan bahwa
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

(Rinaldi Yoga Irawan - 02) Pasal 28 H ayat 3 Hak warga negara

Pasal 28 H ayat 3
" Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Menurut saya pasal ini sangat amat vital bagi setiap orang, ini dikarenakan pasal ini membahas tentang hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mengekspresikan potensi kemampuan yang ada pada dirinya dari lahir maupun yang dipelajari ketika hidup dan tentunya untuk hidup yang sejahtera.

Pasal ini juga merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok perempuan (kesetaraan gender).

Sebagai warga negara indonesia kita bisa memperjuangkan hak-hak tersebut karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia tetapi tidak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang-Undang Dasar 1954.

Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.

MERDEKA!!!

( ELMIAH- 03 ) Penjelasan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 ( upaya )


(LILI ERVIANI-02) PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 23 A

Satu dari dua Kewajiban Warga Negara adalah membayar pajak yang Tercantum dalam Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang". Karena dapat dikatakan dimanapun juga kewajiban membayar pajak merupakan aturan kewajiban dasar warga negara.


Kemudian mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, antara lain :

1.      UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

3.      UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

4.      UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

5.      UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

6.      UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Membayar Pajak adalah kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dalam melakukan tugasnya berbentuk uang atau barang yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung namun bisa kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan Nasional.


Perlu pengidentifikasian atas faktor-faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak dibawah target. Menurut Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro ketiga faktor tersebut meliputi :

1.      Kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah yaitu sekitar 50 %

2.      Adanya kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi atau pengembalian pajak khususnya dari Pajak Penghasilan Negara

3.      Basis Wajib Pajak yang kecil.

Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kekuatan utama dalam menjalankan fungsi pajak di Indonesia. Selain fungsi Budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara / Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan penerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik dan taat untuk membayar pajak.


Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai  pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum berupa fasilitas umum, infrastuktur, subsidi pangan dan bahan bakar, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, pembangunan dari segi pertahanan, keamanan, pengembangan alat transportasi massa, dan biaya penyelenggaraan negara misalnya dana pemilu. Masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak, apabila terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

(161310709-03) Menurunnya pembeli pada toko-toko kecil dikarenakan adanya pasar modern


( 161310452 - 02 ) Maksimalkan Dana Hibah untuk Kepentingan Rakyat

Maksimalkan Dana Hibah untuk Kepentingan Rakyat

 

 

Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup 'seksi', karena banyak yang membu­tuhkannya. Banyak kepen­tingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejah­teraan masyarakat maupun kepen­tingan politik dalam arti luas.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permen­dagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011, pemberian bantuan hibah dan bansos tersebut diperbolehkan. Na­mun secara spesifik baru diatur dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Lahirnya Permendagri ini, karena belum jelasnya aturan tentang pelaksanaan hibah dan bansos di daerah. Serta banyaknya permasala­han hukum yang disebabkan karena ketidak­jelasan dan ketidak tegasan aturan hu­kum tentang hibah dan bansos tersebut.

Dua jenis belanja ini,  ka­lau dianggarkan berupa uang dikategorikan ke dalam jenis belanja tidak langsung (tidak terkait secara langsung pada kegiatan pemerintah daerah (pemda)), atau dapat juga dianggarkan pada belanja langsung (terkait secara langsung dengan kegiatan pemda) kalau dianggarkan dalam bentuk pembelian barang atau kegiatan berupa jasa.

Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.

Sedangkan bansos adalah, bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, indi­vidu, dan keluarga. Bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial. Dimana risiko sosial dalam Permendagri 32 Tahun 2011 tersebut didefenisikan sebagai kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam, yang jika tidak diberikan belanja ban­sos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi  wajar.

Sayangnya, bansos dan hibah konon disalah­guna­kan dengan 'kreatif' untuk politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil, terutama Kepala Daerah In-cumbent yang men­calon kembali dalam ajang pemilukada untuk periode ke dua. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil yang sedang menjabat.

Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, se­hingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pemberian dana hibah dan bansos cenderung naik, terutama menjelang pilkada dan kemudian menurun setelah pilkada. Padahal, jumlah dana hibah dari tahun ke tahun selalu meningkat. Berdasarkan data APBD provinsi, kabupaten, dan kota diketahui bahwa belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009 berjumlah Rp22,61 triliun atau sekitar 5,28 persen terhadap belanja APBN. Mulai 2012, setiap daerah yang akan memberi dana hibah dan bansos dalam jumlah besar harus memasukkannya dalam rencana program yang dibiayai APBD. Cara ini diperlukan agar proses pertanggungjawabannya lebih mudah.

Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengkajian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, saat ini dana hibah tidak bisa lagi asal diberikan tanpa tolok ukur dengan kriteria yang jelas. Dana hibah akan dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kalau ada yang melenceng, bisa diusut secara hukum.

Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011. Aturan ini memperjelas kriteria penerima bansos dan dana hibah. Untuk bansos, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial maka bansos tidak berasal dari APBD.
Bansos bukan untuk perorangan melainkan bagi kelompok yang menangani masalah sosial seperti panti asuhan, panti jompo, serta yayasan yang mengelola orang cacat. Dengan konteks orang miskin. Sedangkan dana hibah, penerimanya harus memiliki kesamaan dengan misi pemerintah daerah. Contohnya seperti pembangunan rumah ibadah. Namun, dana APBD itu tidak bisa dipakai untuk musyawarah daerah atau kongres daerah.
Kini setelah peraturan pencairan dana hibah dan bansos begitu ketat dan pemantauannya pun tidak hanya dari Kemendagri saja, melainkan KPK dan BPK turut memantau, masih beranikah seorang kepala daerah mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi? Tergantung hati nurani mereka.

(161310392-02) mengatasi korupsi pengelolaan dana desa

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa sangat besar (Kompas, 13/5/2016). Meskipun argumen yang dibangun cacat tautologis, tetapi gagasan untuk menjernihkan aparat pemerintah perlu didukung melalui telisik pola korupsi (di) desa.

 

Tautologi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjukkan oleh analogi korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) masa lalu terhadap transfer dana desa masa kini. PNPM dikelola kelompok masyarakat dan pendamping, sehingga korupsi hanya mungkin dilakukan keduanya. PNPM justru mengharamkan aparat desa pada semua tahapan kegiatan. Namun, mengherankan bila KPK menyodorkan pendamping guna mengawasi dan menghilangkan korupsi dana desa.

 

Menggali akar politik korupsi desa sejak abad ke-17, sejarawan Ong Hok Ham mencatat, raja meminjamkan tanah lungguh (duduk, akar kata kedudukan), tetapi tanpa kepastian gaji aparat. Kepala desa menggalang rakyat bekerja bakti mengolah lahan. Buah pemanenan menjadi upeti raja, adapun kelebihan panen halal dikuasai kepala desa. Semakin tinggi keuntungannya, kepala desa dinilai piawai mengapitalisasi kedudukannya.

 

Namun, interpretasi kehalalan runtuh sejak gaji bulanan birokrasi diterapkan Deandels pada 1808. Kelebihan hasil bumi di luar gaji menjadi haram dan jatuh sebagai kasus korupsi.

 

Dialektika interpretasi korupsi atau kapitalisasi kedudukan terus berlangsung hingga era UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi dana desa (ADD) dan dana desa menyediakan sumber daya bagi pemerintah kabupaten guna mengucurkan penghasilan tetap seluruh aparat pemerintahan desa. Kepala desa hingga ketua rukun tetangga mengenggam gaji dan tunjangan bulanan, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Surat edaran dari Kemendagri membatasi penghasilan tetap ini maksimal 30 persen ADD.

 

Hampir tidak pernah dijumpai kasus korupsi penghasilan tetap aparat desa karena aturan dan pelaporannya telah pasti dan kaku. Penghasilan tetap itu hanya mungkin dipungli oleh aparat kabupaten atau kecamatan.

 

Laporan korupsi hampir semuanya mencuat dari ranah pembangunan, lantaran diinterpretasi sebagai lahan kapitalisasi kedudukan kepala desa. Pemahaman serupa menggiring wartawan gadungan, LSM palsu, dan oknum birokrasi di atas desa menakut-nakuti kepala desa seraya berharap remah recehan.

 

Sejak krisis moneter hingga 2014, program-program pemberdayaan mengubah aliran dana dari aparat desa kepada kelompok masyarakat dan pendamping. Tidak mengherankan, lahir kasus-kasus pelarian dana oleh pendamping, serta penggelapan uang oleh pengurus unit pengelola keuangan di kecamatan dan kelompok masyarakat di desa. Tercatat pula kasus pembentukan kelompok fiktif.

 

Dua pencegahan

Berkaca dari PNPM, KPK memberi contoh korupsi sampai Rp 200 juta pada satu desa. Dibandingkan rata-rata aliran pembangunan sebesar Rp 250 juta, nilainya fantastis setara 80 persen. Sebenarnya, PNPM hanya melaporkan penyalahgunaan dana 0,3 persen, walau nilainya tetap menjulang, Rp 63  miliar selama 2007-2012.

 

Luput terdeteksi, butir pendapatan asli desa (PAD) yang rendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kerap menyembunyikan lubang korupsi. Jasa layanan administrasi, retribusi pasar dan perdagangan, jual beli lahan, bahan galian hingga mineral pertambangan seharusnya tercatat sebagai PAD. Sayangnya, kuasa interpretasi kapitalisasi kedudukan membelokkan dana ke saku aparat pemerintah desa.

 

Sangkaan korupsi kepada aparat desa mudah merembet kepada aparat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Modusnya pungutan liar dan korupsi berjemaah. Yang lebih rumit diatasi berupa sinyalemen lubang korupsi yang tercipta melalui pasal-pasal peraturan dari pusat hingga kabupaten.

 

Pemerintah pusat dan kabupaten meresponsnya dengan menambah rinci aturan pelaporan anggaran. Tujuannya kian mempersempit celah kapitalisasi kedudukan, dan mendeteksi secepat mungkin tindakan koruptif melalui butir-butir laporan.

 

Di lapangan, strategi pertama ini melahirkan kelemahan, manakala aturan yang rinci dan seragam berlawanan dari keragaman kebutuhan belanja pemerintah desa atau munculnya kejadian luar biasa (KLB). Dalam setahun terakhir, adanya penghasilan tetap aparat desa menggerakkan kehadiran kerja mereka rutin tiap hari, tetapi pembangunan kantor desa baru tergolong pelanggaran anggaran. Anggaran KLB bencana atau penyakit menular lazim dicadangkan rendah, sehingga tidak pernah cukup kala musibah benar- benar terjadi dalam skala besar.

 

Strategi kedua menekankan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Di Kabupaten Serang, Banten, perencanaan anggaran tiap desa disusun dalam musyawarah desa, ditetapkan dalam peraturan desa, kemudian diumumkan secara lisan dan tertulis. Di akhir tahun, pemerintah desa mempresentasikan laporan keuangan dalam musyawarah desa kembali.

 

Setelah melalui perdebatan, keputusan akhir penerimaan laporan keuangan dituangkan pula dalam peraturan desa. Pada awal tahun anggaran berikutnya, inspektorat kabupaten mengecek laporan desa sekaligus memberikan bimbingan teknis perbaikan untuk laporan tahun berikutnya.

 

Strategi kedua lebih mungkin mencegah korupsi di desa secara berkelanjutan. Daripada sinyalemen korupsi berkembang politis hingga mengganggu proses pelayanan warga, lebih baik lawan politik kepala desa, wartawan gadungan, LSM palsu, aparat inspektorat kabupaten, hingga BKPK beradu argumentasi dalam musyawarah desa.

 

(161310050-02) KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA YANG SEMAKIN MENGGEBU

KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA YANG SEMAKIN MENGGEBU

Pelecehan seksual memang sudah tak lazim lagi untuk didengar oleh warga indonesia.  tak jarang pula terjadi kepada para wanita dan bahkan sudah banyak terjadi dikalangan anak dibawah umur. Melakukan tindak kekerasan baik fisik, emosional dan tak segan melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling menonjol sampai sejumlah kalangan menilai indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan (Komnas perempuan), kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 %. Kemudian kasus pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 %. Sementara, kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 %.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.

Dari kekerasan seksual yang diterima dari para pelaku juga akan menimbulkan efek jangka panjang bagi korban yaitu; depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecendrungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak diantara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

Dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia membuat pemerintah angkat bicara dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut Pemerintah berharap tak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia.

Apabila pemberatan Hukuman sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan tidak diikuti oleh pelaporan terhadap pelaku juga tidaklah cukup dan masih banyak korban yang tidak tahu kemana harus melapor dan mendapatkan pendampingan hukum sehingga mereka menerima intimidasi dari pelaku. Jadi menerut saya sebaiknya pemerintah memberikan layanan tambahan minimal di kecamatan yang disediakan Psikolog serta Polisi supaya mudah bagi korban untuk melaporkan kasusnya, dan untuk Korban kekerasan juga harus saling terbuka dengan orang tua. menceritakan kesehariannya agar orang tua juga bisa mengawasi perkembangan anak tersebut.

Pencegahan kekerasan seksual dimasyarakat harus dimulai dari keluarga dan pendidikan. Adanya pendidikan tentang seksualitas serta pengajaran kepada anak laki-laki dan perempuan untuk saling menghormati. Pendidikan seks yag komprehensif disekolah yang memberikan pendidian menitik beratkan pada aspek biologis, yaitu bentuk dan fungsi organ reproduksi. Membuat anak-anak memahami bagian tubuh yang boleh disentu dan tidak boleh disentuh di iringi dengan pendidikan ilmu agama juga sangat penting. Jika pendidikan seksualitas masih dianggap tabu untuk dibicarakan, maka anak-anak remaja tidak akan mendapatkan informasi seksualitas yang benar dari sumber-sumber yang bertanggung jawab.

(161310452-02 ) Maksimalkan Dana Hibah untuk Kepentingan Rakyat


161311211-02 Primodialisme

PRIMODIALISME


Menurut Ahli, Robuskha dan Shepsie (1972) primodialisme adalah loyalitas yang berlebihan terhadap budaya subnasional seperti suku bangsa, agama, ras, kedaerahan, dam keluarga. Dan karena adanya loyalitas yang berlebihan tersebut dapat mengancam stabiitas dan keberadaan suatu negasa di suatu bangsa yang besar.

Secara sisiologis primodialisme ialah hal – hal tertentu yang telah terjadi secara turun menurun, daya pikatnya  antara lain yaitu hubungan darah, kesamaan daerah asal – usul, kesamaan suku bangsa  serta adat istiadat dan kesenian.

Dan pengertian promodialisme secara umum ialah suatu pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang di bawa sejak kecil, baik itu tradisi, kepercayaan, adat istiadat maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan asalnya yang membentuk sikap tertentu. Ikatan-ikatan sosial tersebut telah telah ada sejak kelahiran.

Tidak dapat di hindari promodialisme akan terjadi di suatu Negara yang memiliki kemajemukan baik itu di sisi agama, ras dan suku bangsa dimana hal – hal tersebut telah melekat pada diri individu sejak berada di lingkungan pertamanya contohnya Negara yang sangat majemuk yaitu Negara Indonesia. Primodialisme menyebabkan suatu ikatan sebuah golongan atau kelompok yang merupakan faktor penting dalam menghadapi ancaman dari luar.


Sebab terjadinya primodialisme antara lain:

1.     Anggapan keistimewaan oleh individu pada suatu kelompok atau golongan dalam lingkup sosial.

2.    Sikap mempertahankan keutuhan suatu kelompok atau kesatuan sosial dari ancaman luar.

3.     Nilai- nilai  yang berkaitan dengan suatu keyakinan, seperti agama dan pandangan hidup.

4.  Kecintaan yang mendalam terhadap kampung halaman dan kerabat – kerabat yang di tuakan di kampung halaman.

Dampak positif primodialisme

1.      Menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup kelompoknya beserta nilai dan norma yang ada di lingkungan sosialnya

2.      Sebagai sarana melestarikan kebudayaan daerahnya

3.  Menambahan kecintaan dan ikatan batin terhadap kelompok sosialnya

4.      Mempertinggi etos kerja, semnagat juang dan patriotism

5.     Mempertinggi rasa nasionalisme dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara

Dampak negatif promodialisme

1.   Rasa primodialisme yang berlebihan akan menciptakan sikap chauvinisme yang menganggap rendah bangsa lain, dan akan mengakibatkan hubungan yang buruk antar bangsa.

2.   Primodialisme yang di dukung oleh kekuasaan politik dapat mengakibatkan driskiminasi antar bangsa dan terjadinya disharmoni hubungan sosial  yang bisa mangancam integritas nasional.

3.          Memicu terjadinya konflik antar kelompok sosial

4.     Terhambatnya proses asimilasi dan integrasi dan menghalangi usaha akomodasi social.

Menurut saya, Primodialisme ini sangat erat hubungannya dengan bangsa Indonesia, di sebabkan Indonesia yang sangat plural, bangsa Indonesia harus sangat menjaga sensitifitas keragaman setiap golongan, keutuhan bangsa akan dapat terus terjaga bilamana rasa saling menghormati dan menghargai ada pada setiap individu, dan usaha akomodasi harus terus di bangun dengan berlandaskan Undang undang Dasar 1945 sehingga terbentuklah rasa kecintaan dan kesetiaan bukan hanya pada golongan social tertentu tapi kepada Negara Indonesia. Sebaliknya paham promodialisme bisa saja mejadi negatife dan berlebihan bilamana terjadi kesenjangan dan ketidakadilan di masyarakat Indonesia maka masalah disintegritas, dan perpecahan bangsa di Indonesia tidak bisa terelakkan, untuk itu peran pemerintah sangat lah penting demi menjaga keutuhan bangsa. Sebagai pemimpin di pemerintahan, pemerintah harus bisa menjaga keharmonisan bangsa dan keadilan yang sebenar-benarnya dengan berpegang teguh pada pedoman bangsa yaitu Undang Undang Dasar 1945.

161310452-02


Indra Gunawa 02 pasal 27 ayat 1 KEWAJIBAN

PASAL 27 AYAT 1

KEWAJIBAN

Pengertian dan definisi dari kewajiban yang saya ketahui adalah suatu dasar manusia yang apabila memiliki tugas atau tanggung jawab dalam setiap kegiatan.

1.      Masyarakat haruslah memiliki kewajiban dalam hidup bersosial.

2.      Kewajiban tidak bisa lepas dari hak setiap masyrakat.

3.      Kewajiban dalam ikut serta pembangunan wilayah

4.      Kewajiban bersuara kewajiban memilih dan sebagainya

 

Adapun dalam arti luas kewajiban dimiliki setiap orang, termasuk dalam berpolitik,usaha pembangunan dan pengerjaan lainnya, tapi ada sebagian orang atau oknum tertentu tidak memikirkan prihal masyarakat bawah dalam berpendapat dan selalu di pandang lemah, dan dalam konteks ini pemerintah haruslah tegas dan bisa bermanfaat bagi setiap warga negaranya yang memiliki kewajiban dalam hidup mereka.

(161310461-02) KORUPSI DI INDONESIA (Edisi revisi)

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat

dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus kasus di indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

Sedikit saya jelaskan pelaku koruptor di indonesia : 

1. angelina sondakh (koruptor partai demokrat)

ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

2. Aulia pohan (koruptor besan presiden SBY)

Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4 tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).

3. Syaukani Hasan Rais (akrab dipanggil Pak Kaning 

Pada 18 desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bandara loa kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK


161310832-013-PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN NASIONAL


(161310929-14) IBNU KHALDUN PASAL 28C AYAT 1

Pasal 28C ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"..

Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.
Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.
Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.
Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.

*Dan di ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektiv untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.

(161310706-03) 'Profesi petani yang hampir di lupakan di indonesia'

Kita sering mendengar petani adalah profesi yang tidak penting karena kalau tidak ada mereka kita tidak akan bisa merasakan makanan poko yang slama ini kita makan yaitu nasi. Mereka dengan telaten mengarap tanah, menabur benih padi dan membuat saluran air agar membuat padi mereka tetap subur,dan ketika panen datang mereka mulai mengambil padi yang sudah siap panen dan padi yang tadi masih menyatu mulai dipisahkan dari kulitnya dan jadilah beras yang selama ini kita masak dan kita makan menjadi nasi.


Seperti yang kita lihat profesi petani di Indonesia semakin lama mulai semakin merosot dikarenakan banyak faktor – faktor  yang terjadi di era globalisasi sekarang ini seperti harga benih padi yang mahal dan harus di import dari Negara tetangga seperti Malaysia,singapura,Vietnam, brunai Darussalam dan banyak negara ASEAN lainya, banyak anak muda yang mengangap profesi petani merupakan profesi yang rendah dan Cuma mendapatkan penghasilan yang sedikit, lebih memilih menggunakan tenaga kerja mesin dari pada tenaga kerja manusia padahal system yang menggunakan tenaga kerja manusia bisa menghasilkan produk yang lebih baik dari pada menggunakan tenaga kerja mesin,dan banyak lahan pertanian yang di alih fungsikan menjadi tempat perumahan,gedung mall,dan pembuatan perusahaan besar yang merusak lingkungan pertanian.


karena hal itu angka pengganguran di desa mulai meningkat dari tahun ke tahun karena profesi yang mereka jalani sekarang ini di anggap rendah atau belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, dan banyak dari mereka memilih untuk mengadu nasib atau merantatu di ibu kota atau kota-kota besar di luar daerah agar hidup mereka di masa yang akan datang akan lebih terjamin, padahal profesi petani adalah profesi yang sangat penting dikarenakan Negara Indonesia adalah Negara dengan SDA yang melimpah terutama di sektor pertanian di masa yang akan datang.


Untuk itu pemerintah Indonesia sudah melakukan pergerakan besar-besaran agar banyak orang yang tadinya engan atau tidak ingin menjadi petani menjadi tertarik untuk menjadi petani dengan memberikan pendidikan tentang pertanian untuk orang atau warga yang ingin menjadi petani, memberikan benih-benih padi yang berkualitas secara Cuma-Cuma atau gratis dan membuka lahan pertanian di daerah dengan tingkat kesuburan tanah yang baik agar sektor pertanian bisa berkembang pesat dan untuk membantu perumbuhan perekonomian Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.


Jadi kesimpulan yang kita dapat baca di atas petani merupakan profesi yang jangan kita anggap sebelah mata saja dikarenakan profesi tersebut sangat penting dan menjanjikan bila kita bisa berfikir kreatif  akan profesi tersebut dan jangan menggap remeh profesi petani karena tanpa mereka kita tidak mungkin merasakan nikmatnya nasi  yang kita makan selama ini.