Minggu, 26 Maret 2017

(LILI ERVIANI-02) PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 23 A

Satu dari dua Kewajiban Warga Negara adalah membayar pajak yang Tercantum dalam Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang". Karena dapat dikatakan dimanapun juga kewajiban membayar pajak merupakan aturan kewajiban dasar warga negara.


Kemudian mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang perpajakan, antara lain :

1.      UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

3.      UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

4.      UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

5.      UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

6.      UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Membayar Pajak adalah kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dalam melakukan tugasnya berbentuk uang atau barang yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung namun bisa kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan Nasional.


Perlu pengidentifikasian atas faktor-faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak dibawah target. Menurut Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro ketiga faktor tersebut meliputi :

1.      Kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah yaitu sekitar 50 %

2.      Adanya kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi atau pengembalian pajak khususnya dari Pajak Penghasilan Negara

3.      Basis Wajib Pajak yang kecil.

Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kekuatan utama dalam menjalankan fungsi pajak di Indonesia. Selain fungsi Budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara / Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan penerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik dan taat untuk membayar pajak.


Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai  pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum berupa fasilitas umum, infrastuktur, subsidi pangan dan bahan bakar, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, pembangunan dari segi pertahanan, keamanan, pengembangan alat transportasi massa, dan biaya penyelenggaraan negara misalnya dana pemilu. Masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak, apabila terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar