Senin, 22 Oktober 2018

A181710112- Saya untuk politik indonesia

Kondisi politik di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Para pejabat masih saja sibuk mengurusi kursi jabatannya. Lagi – lagi mereka melupakan soal rakyat. Semisal saja soal kasus suap wisma atlet. kita ketahui bahwa Anggelina S merupakan kunci dari bobroknya korupsi yang terjadi di Wisma Atlet. Namun, apa yang terjadi? Apakah Anggelina S berbicara jujur terkait korupsi yang terjadi di Wisma Atlet? Tidak kawan, justru beliau menutupi kondisi yang sebenarnya terjadi.
Memasuki abad kesembilan belas,. ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah memasuki dunia Islam oleh karena itu dalam sejarah Islam dipandang sebagai fase permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat mengakibatan  terbawanya ide-ide baru ke dunia Islam seperti rasionalisme nasionalisme, demokrasi dan sebagainya. Semuanya itu menimbulkan dialektika pemikiran di tengah problematika baru sehingga pemimpin Islampun mulai memikirkan cara mengatasi persoalan-persoalan baru tersebut.
Sebagaimana halnya di Barat, di dunia Islam juga timbul pemikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru. Dengan cara itu pemimpin-pemimpin Islam modern mengharap akan dapat melepaskan ummat islam dari suasana kemunduran untuk selanjutnya dibawa kepada kemajuan
Periode modern (1800 M-dan seterusnya) merupakan zaman kebangkitan Islam. Jatuhnya Mesir ke tangan Barat menginsafkan dunia Islam akan kelemahannya dan menyadarkan umat Islam bahwa di Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Islam. Raja-raja dan pemuka Islam mulai memikirkan bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat Islam kembali. Pada periode inilah timbul ide-ide pembaharuan dalam Islam Salah satu tokoh modern yang melahirkan ide-ide pembaharuan  dalam Islam ini adalah Jamaluddin Al-Afghani.
Jamaluddin Al-Afghani adalah seorang pemimpin pembaharuan dalam Islam yang tempat tinggal dan aktivitasnya berpindah dari satu negara Islam ke negara Islam lain serta pengaruhnya terbesar ditinggalkannya di Mesir. Dia dikenal sebagai seorang pembaharu politik di dunia Islam pada abad sembilan belas Ia juga adalah perintis modernisme Islam khususnya aktivisme anti imperialis. Dia terkenal karena kehidupan dan pemikirannya yang luas, dan juga karena menganjurkan dan mempertahankan sejak 1883 bahwa persatuan Islam merupakan sarana untuk memperkuat dunia muslim menghadapi barat Dia pula tokoh yang pertama kali menganjurkan untuk kembali pada tradisi muslim dengan cara yang sesuai dengan berbagai problem mengusik Timur Tengah di abad sembilan belas. Dengan menolak tradisionalisme murni yang mempertahankan Islam secara tidak kritis disatu pihak dan peniruan membabi buta terhadap barat di pihak lain. Afghani menjadi perintis penafsiran ulang Islam yang menekankan kualitas yang diperlukan di dunia modern seperti penggunaan akal aktivitas politik serta kekuatan militer dan politik.
Jamaluddin Al-Afghani lahir di As'adabad, dekat Kanar di Distrik Kabul, Afghanistas tahun 1839 dan meninggal di Istambul tahun 1897 Tetapi penelitian para sarjana menunjukkan bahawa ia sebenarnya lahir di kota yang bernama sama (As'adabad) tetapi bukan di Afghanistan, melainkan di Iran. Ini menyebabkan banyak orang, khususnya mereka di Iran lebih suka menyebut pemikir pejuang muslim modernis itu Al-As'adabi, bukan Al-Afghani, walaupun dunia telah terlanjur mengenalnya sebagaimana dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri dengan sebutan Al-Afghani Ia mempunyai pertalian darah dengan Husein bin Ali melalui Ali At-Tirmizi,ahli hadis terkenal. Keluarganya mengikuti mazhab Hanafi. Ia adalah seorang pembaharu yang berpengaruh di Mesir. Ia menguasai bahasa-bahasa Afghan, Turki, Persia, Perancis dan Rusia. 
Pendidikannya sejak kecil sudah diajarkan mengaji Al-Qur'an dari ayahnya sendiri di samping bahsa Arab dan Sejarah. Ayahnya mendatangkan  seorang guru ilmu tafsir hadits dan fiqih yang dlengkapi dengan ilmu tasawuf dan ilmu ketuhanan, kemudian dikirim ke India untuk mempelajari ilmu pengetahuan modern (Erofa).
Sampai usia 18 tahun, ia dibesarkan dan belajar di Kabul. Pada usia ini ia sangat tertarik kepada studi falsafat dan matematika. Menjelang usia 19 tahun ia pergi ke India selama lebih dari satu tahun. Dari sana ia menuju Mekkah untuk beribadah haji. Dari Mekkah ia kembali ke tanah airnya. Ketika berusia 22 tahun ia telah menjadi pembantu bagi pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudia ia diangkat oleh Muhammad A'zam Khan menjadi perdana menteri. Ketika itu Inggris sudah ikut campur dalam urusan negeri Afghanistan, maka Jamaluddin termasuk salah satu orang yang menentangnya. Karena kalah melawan Inggris ia lebih baik meninggalkan negerinya dan pergi menuju India pada tahun 1869. Di negeri jiran inipun ia tidak tenang karena karena negeri itu dikuasai oleh Inggris maka ia pindah ke Mesir pada tahun 1871. Ia menetap di Kairo dan menjauhkan urusan politik untuk berkonsentrasi ke bidang ilmiah dan sastra Arab. Rumah tempat tinggalnya menjadi pusat pertemuan bagi para mahasiswa, diantaranya adalah Muhammad Abduh. 
Di Mesir Al-Afghani dapat mempengaruhi massa intelektual dengan pikiran-pikiran barat antara lain mengenai ide trias politika melalui terjemahan bahasa Arab yang berasal dari bahasa Perancis yang dilakukan oleh At-Tahthawi. Ia berhasil membentuk Partai Nasional (Al-Hizbu al-Watani) di sana dan mendengungkan Mesir  untuk bangsa Mesir memperjuangkan pendidikan universal, kemerdekaan pers dan memasukkan unsur-unsur Mesir dalam bidang militer. Al-Afghani berusaha menumbangkan  penguasa Mesir Khadewi Ismail dan menggantikannya dengan putera mahkota, Tawfiq yang ingin mengadakan pembaharuan di Mesir. Tatapi setelah Tauwfik berkuasa, ia tidak dapat melaksanakan programnya bahkan penguasa baru yang didukung oleh Al-Afghani itu mengusirnya karena tekanan dari pihak Inggris tahun 1879.
Jamaluddin Al-Afghani meninggalkan Mesir menuju  Paris dan mendirikan perkumpulan Al-Urwatul Wustqa, sesuai dengan majalah yang diterbitkan oleh kelompok itu, yang pengaruhnya tersebar di dunia sampai ke Indonesia. Majalah ini terbit hanya 18 nomor saja selama 8 bulan dari tanggal 13 Maret 1884 – 17 Oktober 1884. Tujuan diterbitkannya majalah itu antara lain untuk mendorong bangsa-bangsa timur dalam memperbaiki keadaan, mencapai kemenangan dan menghilangkan rasa putus asa, mengajak berpegang pada ajaran yang telah diwariskan oleh nenek moyangnya, dan menolak anggapan yang dituduhkan kepada umat Islam bahwa mereka tidak akan maju bila masih berpegang pada agamanya, menyebarkan informasi tentang peristiwa politik dan untuk memperkokoh persahabatan di antara umat Islam. Akhirnya majalah tersebut dilarang beredar di dunia Islam yang berada di bawah pengaruh barat.
Pada tahun 1889 Al-Afghani diundang ke Persia untuk suatu urusan persengketaan politik antara Persia dengan Rusia yang timbul karena politik pro-Inggris yang dianut  pemerintah Persia ketika itu. Bersamaan dengan  itu Afghani melihat ketidakberesan politik dalam negeri Persia sendiri. Karenanya dia mengajurkan perombakan sistem politik-nya yang masih otokratis, sehingga timbul pertikaian  antara Al-Afghani dan Syah Nasir al-Din. Pada tahun 1892 undangan yang sama  dari penguasa Turki Sultan Abdul Hamid untuk kepentingan  politik Islam Istambul  dalam menghadapi kekuatan Erofa. Menurut Afghani sebelum menangani politik luar negeri harus dibenahi dahulu sistem politik dalam negerinya. Rupanya pandangan politik Afghani yang sangat demokratis tidak bertemu dengan kepentingan politik Sultan yang otokratis. Sejak itu sampai akhir hayatnya 9 Maret 1897 Afghani dicabut izin keluar negerinya.Kelihatannya Jamaluddin Al-Afghani menjadi tamu terhormat kerajaan Turki Usmani tetapi hakikatnya ia menjadi tawanan Sultan Abdul Hamid II yang berdiam di sangkar emas nya. 
Melihat kepada kegiatan politik yang demikian besar dan daerah yang demikian luas maka dapat dikatakan bahwa Al-Afghani lebih banyak bersifat pemimpin politik daripada pemimpin dan pemikir pembaharuan dalam Islam tetapi kegiatan yang dijalankan Al-Afghani sebenarnya didasarkan pada ide-idenya tentang pembaharuan dalam Islam. Pemikiran Politik Jamaluddin Al-Afghani
Al-Afghani berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena umat telah meninggalkan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Ajaran qada dan qadar telah berubah menjadi ajaran fatalisme yang menjadikan umat menjadi statis. Sebab-sebab lain lagi adalah perpecahan di kalangan umat Islam sendiri lemahnya persaudaraan antara umat Islam dan lain-lain. Untuk mengatasi semua hal itu antara lain menurut pendapatnya ialah umat Islam harus  kembali kepada ajaran Islam yang benar mensucikan hati memuliakan akhlak berkorban untuk kepentingan umat pemerintah otokratis harus diubah menjadi demokratis dan persatuan umat Islam hars diwujudkan sehingga umat akan maju sesuai dengan tuntutan zaman. Ia juga menganjurkan  umat Islam untuk mengembangkan pendidikan secara umum, yang tujuan akhirnya untuk memperkuat dunia Islam secara politis dalam menghadapi dominasi dunia barat. Ia berpendapat tidak ada sesuatu dalam ajaran Islam yang tidak sesuai dengan akal atau ilmu pengetahuan atau dengan kata lain Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan Selanjutnya bagaimana ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik Al-Afghani tentangnegara dan sistem pemerintahan akan diuraikan berikut ini 
Menurut Al-Afghani Islam menhendaki bahwa bentuk pemerintahan adalah republik. Sebab di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar Pendapat seperti ini baru dalam sejarah politik Islam yang selama ini pemikirnya hanya mengenal bentuk khalifah yang mempunyai kekuasaan absulot. Pendapat ini tampak dipengaruhi  oleh pemikiran Barat sebab barat lebih dahulu mengenal pemerintahan republik meskipun  pemahaman Al-Afghani tidak lepas terhadap prinsip-prinsip ajaran Islam yang berkaitan dengan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan Penafsiran atau pendapat ersebut lebih maju dari Abduh yaitu Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan  maka bentuk demikianpun harus mengikuti masyarakat dalam kehidupan materi dan kebebasan berpikir. Ini mengandung makna bahwa apapun bentuk pemerintahan Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis.


A181710036-SISTEM PEMERINTAH YANG BERKUASA SENDIRI

              PEMERINTAHAN YANG    BERKUASA  SENDIRI

 Sistem pemerintahan atau bentuk sistem pemerintahan ini dinamakan pemerintahan atau system pemerintah yang berkuasa sendiri.  system pemerintah yang berkuasa sendiri adalah pemerintah yang dikuasai oleh seorang individu atau kelompok orang  yang memikirkan peranan penting dan memiliki tujuan penting dalam pemerintahan. Pada sistem pemerintahan  ini kegiatan warga negara adalah terikat ataupun terkekang oleh pemerintahan yang tidak adanya kebebasan dan hanya ada pada diri yang berkuasa pada saat itu. Pemerintah yang berkuasa sendiri  itu yang memimpin suatu negara dengan   membuat keputusan secara semaunya dan sehingga bisa menyebabkan penindasan terhadap warga negara yang hidup dan tinggal di negara tersebut. Menurut pandangan saya pemerintah  ini sangat tidak adil, dan tidak baik.  hal ini akan membuat pemerintahan dan warga negara menjadi sulit untuk meluangkan dan menyampaikan pendapat karena tertekan oleh para penguasa  dan terjadi penindasan terhadap warga negara itu sendiri, yang menyebabkan negara semakin terkekang dengan pemerintah yang ada dan bisa juga dipandang buruk oleh warga negara lainnya karena terjadi pemerintahan yang berkuasa. System pemerintahan itu dipandang sewenang-wenang dengan rakyatnya. Sebaiknya pemerintah ini  ada hanya untuk negara- negara tertentu saja.  Seperti Negara-negara  yang menanut system pemerintahan yang berkuasa sendiri . menurut saya terdapat sisi positif dan sisi negative dari system perintahan yang berkuasa sendiri, sisi positifnya adalah pemerintah  ini bisa saja dipandang dan dianggap negara-negara diluar sana sebagai negara yang tegas dan terpimpin . sedangkan, sisi negativenya system pemerintah yang berkuasa sendiri itu bisa menyiksa  dan mengekang kebebasan warga negaraannya untuk memberikan pendapat-pendapatnya demi kemajuan negaranya.

      Biasanya pemerintahan  yang berkuasa sendiri ini akan  dijalankan dan dilakukan  oleh seorang pemimpin yang tidak melihat pendapat rakyat.  Ajar dapat  memutuskan suatu keputusan secara satu pihak saja, dan tidak memperdulikan atau melupakan kebebasan yang diajukan warga negaranya sendiri. Hal tersebut dapat menimbulkan bermacam–macam ideology seperti Liberalisme, Seperti yang kita ketahui arti Liberalisme itu adalah keebebasan individu. Adapun cirinya bisa kita ketahui yaitu kebebasan sebesar–besarnya bagi setiap individu dan bisa kita artikan setiap individu itu bebas untuk mengemukakan seperti pendapat , pandangan dan lain lain. Dengan adanya pemerintahan  yang berkuasa sendiri mengakibatkan warga negaranya sulit untuk melakukan Liberalisme atau kebebasan individu . hal ini dapat menimbulkan terjadinya fasisme dimana kekuasaan itu sendiri dipegang pemerintah yang dapat berkoalisi sipil dan militer. Pemerintahan ini sama sekali tidak melihat kebebasan warganya hingga mengucilkan kebebasan warganya itu.

Pada masa orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto system pemerintahan yang digunakan adalah system pemerintahan demokrasi, tetapi dalam masa pemerintahannya presiden Soeharto, dapat juga dikatakan hampir menuju kearah kekuasaan sendiri. mengapa bisa dibilang seperti itu? Karena pada masa presiden  Soeharto sangat membatasi kebebasan bagi warganya untuk berpendapat atau menyampaikan aspirasi dan itu lah yang menyebabkan   pemerintah Soeharto dibilang pemerintah yang menuju kekuasaan sendiri. jika saja pemerintahan itu benar benar terjadi diindonesia. Maka, Indonesia bisa dikatakan Negara yang otoriter dan pemerintahan yang berkuasa sendiri. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pergantian pemimpin Negara. Pemimpin pemerintahan yang berkuasa sendiri itulah dan sehingga dia tidak mampu melepas jabatan atau terjadinya pengantian pemimpin ,menentang adanya keragaman keragaman atau perbedaan dan karena itu la tidak adanya perlindungan sehingga terjadi banyak pelanggaran terhadap manusia ,tetapi kasus ini bahkan disembunyikan gitu saja .karna peemerintahan yang hanya berkuasa sendiri itu la . dan terjadinya pemilihan yang tidak demokratis hanya untuk memperkuat penguasa atau pemerintah dinegara itu la .dan cara penyelesaian masalah di putusakan oleh penguasa atau pemimpin secara sepihak saja ,pemaksaan kekuasaan pada seorang atau sekelompok orang saja . politik yang berkuasa sendiri ini sebenarnya suatu pemerintahan yang memberi penghambat bagi warga Negara nya sendiri saja   karena ,itulah membuat warga sulit untuk menyampaikan pendapatnya itu la dan akibat atau dampak nya .

       System pemerintah yang berkuasa sendiri ini yang mempunyai peraturan yang tidak bisa di bantah atau di ubah ubah oleh rakyat, karena pemimpinan ini   tidak memikirkan perasaan bawahannya atau rakyat nya itu sendiri terhadap peraturan yang akan dikeluarkan dan yang akan dibuat nya .tetapi sebenar nya pemimpin yang baik itu harus mau mendengarkan pendapat atau masukan dari bawahan dan warganya itu.karena itu sangat berpengaruh pada pekerjaan nya dan keberhasilan suatu Negara bukan hanya berada ditanggan pemerintah tetapi berada pada warganya juga .jadi kita sebagai warga negaara dalam menyikapi dan menghadapi pemerintahan seperti ini ,kita harus bisa bersikap tegas dan bijak terhadap pemerintahan seperti ini .hingga kita sebagai warga Negara tidak hanya diam saja dalam menghadapi dan menyikapi  semua ini .terjadinya pemerintahan inilah yang membuat negaranya menjadi terjatuh kedalam angka kemiskinan dan rendahnya pendidikan sehingga banyak nya anak –anak yang tidak bisa merasakan keindahan dalam menempuh pendidikan untuk mencapai cita –cita nya .dan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan dari dini ,tetapi itu hanya lah angan –angan  semata saja .bisa jadi system pemerintahan ini banyak tidak disukai oleh masyarakat dan dalam pemerintahan ini banyak bangunan ,warga ,perekenomian ,dan sekolah sekolah yang terlantar dan tak laayak huni lagi bagi siswa dan manusia itu yang menggalaminya  la. Sedangkan dapaat kita jelaskan sepertiny contoh pendidikan ,pendidikan  adalah pembelajaran dan pengetahuan atau ilmu dan sekelompok orang yang diberikan dari satu ke selanjutnya .melalui pembelajaran ,pengajaran pendidikan itu pun sering terjadi dibawah bimbingan orang.contoh pendidikan itu seperti tingkat sekolah dasar ,sekolah menengah dan sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi  pendidikan . hingga pastinya la peemerintahan ini pasti dan kemungkinan banyak tidak disukai warganya sendiri ,hingga warganya menjalankan pemerintahan ini sebagai paksaan untuk menghormati pemimpinan itu.sampai harus menuntut keinginan seorang peminmpinan itu, terkecuali memang di Negara itu dari awal perdaban atau zaman nenek moyang nya memang menganutu pemeritahan yang berkuasa sendiri itu mungkin sulit untuk diubah dan di hilangkan hiangga memang sudah ditetap kan nya la pemerintahan seperti itu contoh nya seperti kerajaan – kerajaan . atau pun dapat diartikan dari seperti ini pemerintahan yang berkuasa sendiri itu dimana pemerintahan punya kekuasaan dan kewenangan penuh terhadap berjalannya pemerintahan jadi semua kedaulatan itu di pegang oleh pemerintah itu sendiri. 

     System pemerintah yang berkuasa sendiri ini sangat bertolak belakang dengan system pemerintahan yang ada di Indonesia. System ketatanegaraan yang ada di Indonesia menganut system demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. System demokrasi adalah sistem yang menjujung tinggi kebebesan berpendapat warga negaranya. Tidak hanya itu system demokrasi juga menganut system ketatatnegaraan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa system pemerintahan republic dengan system Negara kesatuan. Selain itu, Indonesia juga menganut system presidensial, yang memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Dapat kita ketahui jika Indonesia menganut system pemerintahan yang kerupakan gabungan atau perpaduan dari system pemerintahan presidensial(mayoritas) dengan system pemerintahan parlementer( minoritas). Terjadinya  banyak perubahan dalam system pemerintahan Indonesia yakni pemilihan secara langsung,  mekanisme check  and balance, system bicameral, dan pemberian kekuasaaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasaan serta fungsi anggaran.

     Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan yang berdiri sendiri atau system pemerintahan yang otoriter adalah  system pemerintahan yang terpusat pada satu individu atau kelompok tertentu. Yang pada system ini rakyat di kekang dan tidak bisa bebas mengeluarkan pendapat pribadi di depan umum. Sistem ini di pandang buruk karena tidak memberikan ruang gerak yang bebas pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya, dan mendapatkan haknya sebagai warga Negara untuk bebas berpendapat di depan umum sebagaimana rakyat di Negara lainnya. Hal ini di pandang buruk oleh warga Negara lain karena mereka mengangggap system ini mengekang kebebasan pribadi. Dan hal ini tentunya memberikan stigma negative terhadap Negara yang menganut system ketatatnegaraan ini.       

A181710082

                         

KRISIS EKONOMI DAN  KEPERCAYAAN DI INDONESIA

 

Pada masa kini ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan, bukan hanya ekonomi tetapi kepercayaan masyarakat pada pemerintah pun memprihatinkan. Ekonomi selalu menjadi pusat permasalahan pada semua Negara bukan hanya di Indonesia saja. Ekonomi merupakan tombaknsuatu Negara, jika ekonomi pada suatu Negara hancur maka hancurlah sebuah Negara.

Indonesia pada saat ini sedang mengalami krisis ekonomi mulai dari lemahnya rupiah terhadap dolar, meningkatnya kegiatan eksport dan import, sehingga hal kecil menurut saya Indonesia merupakan negara "MARITIM" katanya tetapi mengapa Indonesia masih mengexport ikan ikan dan hasil sumber laut pada Negara lain? Indonesia memiliki tanah subur nan kaya jaya ditanah Jawa dan diwilayah Indonesia yang lain, tetapi mengapa Indonesia saja masih mengexport beras dan segala macam sayur mayur dari Negara lain dengan alasan barang dari luar negeri tersebut jauh lebih murah? Lalu mau dikemanakan hasil-hasil padi dari petani Indonesia? Siapa yang akan membeli kalo bukan kita sendiri ? Sungguh keadaan yang sangat memprihatinkan. Harusnya Indonesia mampu mengelola dan memanfaatkan dengan sebaik mungkin sumber daya alam yang sangat melimpah in, harusnya indonesia mampu mengelola dan menciptakan lapangan-lapangan kerja untuk warga Negaranya sebagai mana janji Indonesia pada rakyat nya untuk memberikan lapangan pekerjaan dan kehidupan yang adil dan makmur. Kita akui bahwasannya Indonesia belum mampu untuk memakmurkan rakyat nya, maka Negara harus mampu mengupayakan dan mengembangkan industri-industri yang ada pada saat ini. Dari kesadaran pemerintah dan Negara untuk mengembangkan hasil dan mencintai produk-produk dari hasil Indonesia itu sendiri, dari situlah kita mengembangkan ekonomi dari segi kecil saja. Selain dari kesadaran pemerintah, warga negara juga harus memiliki kesadaran atas ekonomi di Negara kita sekarang ini, tidak menggambil yang bukan "HAK" nya Contoh nya penggunaan elpiji di indonesia, pada saat ini masyarakat kalangan bawah mengeluh atas langkanya gas elpiji 3kilo gram. Gas elpiji 3 kilo gram itu merupakan subsidi pemerintah untuk kalangan kelas menengah kebawah? Tapi mengapa masyarakat kalangan kelas menengah ke atas pun masih menggunakan nya? Padahal itu sudah jelas bukan hak nya, banyak kita lihat di televisi ibu ibu dengan perhiasan yang sangat mencorak ikut mengantri membeli gas 3 kilo gram? Secara tidak langsung masyarakat kelas menengah ke atas menindas masyarakat kelas menengah kebawah. Dalam hal ini peran pemerintah patut dipertanyakan? Kebijakan pemerintah yang kurang tegas terhadap masalah kecil di masyarakat. Kita juga menyadari bukan hanya peran pemerintah saja yang patut di pertanyakan tetapi kesadaran masyarakat itu sendiri. seharus nya masyarakat kalangan kelas menengah kebawah memiliki inisiatif untuk membuat suatu laporan terhadap masalah yang terjadi pada mereka agar pemerintah pun dapat menindak lanjuti permasalahan tersebut.pemerintah dianggap belum bisa mengatur dan mengelola dengan benar permasalahan ekonomi nya. Dengan itu pengelolaan sumberr daya manusia di indonesia harus benar benar di kelola dengan baik agar menghasilkan barang maupun jasa yang bernilai daya saing dengan negara lain.dan meningkatkan produktivitas serta kreatifitas bangsa indonesia ini.

Membahas soal krisis kepercayaan di Indonesia rasanya sudah terjadi sejak dahulu dimana kurang respect nya rakyat terhadap sistem pemerintahan dan kepala pemerintahan, sudah jelas seperti yang terjadi sekarang, pemerintah hanya bisa janji dan janji terhadap rakyat nya, belum ada bukti yang bisa di berikan sampai saat ini, sampai saat sang "MAHASISWA" sebagai ulur tangan rakyat sebagai harapan dari rakyat turun kejalan untuk memberikan orasi nya dan pertanyaan nya atas apa yang telah terjadi di Indonesia sekarang? Di saat ada nya demo tersebut itu sudah menunjukkan kalo rakyat tidak percaya terhadap pemerintahan ? Mahasisa disalahkan bersikap anarkis? Bagaimana manasiswa tidak anarkis, sudah bukan sekali dua kali mahasiswa menyampaikan orasi nya menyampaikan pendapat nya tapi belum ada balasan apapun dari pemerintah, belum ada tindakan apapun dari pemerintah . Krisis ekonomi dan krisis kepercayaan mengakibatkan timbulnya kekacauan.Pemerintah patut bertindak tegas atas permasalahan tersebut. Kita sebagai warga Negara apalagi Mahasiswa patut mengkritik dan memberi saran kepada pemerintah kita, mengingatkan kepada pemerintah kita bahwasannya krisis ekonomi itu sangat memberikan dampak buruk, terhadap kesenjangan sosial fakir miskin pengangguran rakyat miskin kota dan mahasiswa sekali pun apalagi sekarang warga negara asing bebas bekerja di Indonesia? Lalu dikemanakan lulusan sarjana di Indonesia? Kalo sarjana saja jadi penggangguran apa lagi hanya yang lulusan SMA atau bahkan anak anak Indonesia yang tidak mampu bersekolah hingga 12 tahun . Akan jadi apakah mereka? Budak di Negara mereka sendiri? Sungguh mengharukan. Semakin terpuruk nya semua aspek kehidupan di Indonesia. Bagaimana nasib anak cucu kita nanti kalo sekarang pun sudah merasakan sulit seperti ini. Oh pemerintah dengar lah lara suara hati rakyat gimana kah nasib generasi kita kedepan . Kita butuh pemimpin yang peduli terhadap kesusahan rakyat nya . Indonesia butuh inovasi nyata 

A-181710018-PENEGAKAN HUKUM YANG LEMAH DI INDONESIA

NIM: :181710064 TARIAN ZAPIN

NAMA       :Kelvin Rivaldi

NIM            :181710064

DOSEN      : M.FAJRIN S.H M.H

 

TARIAN

Zapin merupakan salah satu dari berbagai jenis tarian Melayu yang masih ada hingga sekarang. Tarian Zapin berasal dari perkataan Arab yaitu "Zaffan" yang artinya penari dan "Al-Zapin" yang artinya gerak kaki. 

Tarian ini diilhamkan oleh peranakan Arab dan diketahui berasal dari Yaman. Mengikuti sejarah Tarian Zapin, pada mulanya tarian ini adalah sebagai tarian hiburan di istana. Setelah dibawa dari Yaman oleh para pedagang Arab pada awal abad ke-16, Tarian Zapin ini kemudiannya merebak ke negeri-negeri sekitar Johor seperti di Riau, Singapura, Sarawak dan Brunei Darusalam.

Tarian Zapin diperkenalkan di Pekanbaru oleh seorang songkok yang berasal dari Sumatra yang bernama Adam sekitar tahun 1930-an. Namun tarian ini sangat popular di Pekanbaru pada tahun 1950-an dan 1960-an terutama di kampung Tanjung Gemuk dan kampung Lamir.

Sebetulnya Zapin masuk ke nusantara sejalan dengan berkembangnya agama Islam sejak abad ke 13 Masehi. Para pedagang dari Arab dan Gujarat yang datang bersama para ulama dan senimannya, menelusuri pesisir nusantara. Diantara mereka ada yang tinggal menetap ditempat yang diminati, dan ada pula yang kembali dinegeri mereka setelah perdagangan mereka usai. Bagi yang menetap kemudian mernikahi penduduk setempat dan berketurunan hingga kini.

Zapin, salah satu dari kesenian yang dibawah para pendatang tersebut kemudian berkembang dikalangan masyarakat pemeluk agama Islam. Sekarang kita dapat menemukan Zapin hampir diseluruh pesisir Nusantara, seperti : pesisir timur Sumatra Utara, Riau dan Kepulauannya, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jakarta, pesisir utara - timur dan selatan Jawa, Nagara, Mataram, Sumbawa, Maumere, Seluruh Pesisr Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Ternate, dan Ambon. Sedangkan dinegara tetangga terdapat di Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura

Di Nusantara, zapin dikenal dalam 2 jenis, yaitu zapin Arab yang mengalami perubahan secara lamban, dan masih dipertahankan oleh masyarakat turunan Arab. Jenis kedua adalah zapin Melayu yang ditumbuhkan oleh para ahli lokal, dan disesuaikan dengan lingkungan masyarakatnya. Kalau zapin Arab hanya dikenal satu gaya saja, maka zapin Melayu sangat beragam dalam gayanya. 

Begitu pula sebutan untuk tari tersebut tergantung dari bahasa atau dialeg lokal dimana dia tumbuh dan berkembang. Sebutan zapin umumnya dijumpai di Sumatera Utara dan Riau, sedangkan di Jambi, Sumatera Selatan dan Bengkulu menyebutnya dana. Julukan Bedana terdapat di Lampung, sedangkan di Jawa umumnya menyebut zafin. Masyarakat Kalimantan cenderung member nama jepin, di Sulawesi disebut jippeng, dan di Maluku lebih akrab mengenal dengan nama jepen. Semenatara di Nusatenggara dikenal dengan julukan dana-dani.

Zapin dapat ditemui pada helat perkawinan, khitanan, syukuran, pesta desa, sampai peringatan hari besar Islam. Umumnya penari zapin hanya lelaki. Diiringi musik ensemble yang terdiri dari pemain marwas, gendang, suling, biola, akordion, dumbuk, harmonium, dan vocal. Pola tarinya sangat sederhana dan dilakukan secara berulang-ulang. Gerak tarinya mendapat inspirasi dari kegiatan manusia dan alam lingkungan. 

Misalnya : titi batang, anak ayam patah, siku keluang, sut patin, pusing tengah, alif, dan lainnya. Pertunujukan zapin biasanya ada atraksi dari para penari-penari mahir untuk menunjukkan kepiawaiannya dalam berinprovisasi dengan music iringan. Beratus tahun zapin hidup dalam kelompok-kelompok kecil masyarakat dan berfungsi sebagai hiburan dan sekaligus penyampaian nasehat-nasehat untuk masyarakat melauli pantun dan syair lagunya. 

Kalaupun terjadi perubahan masih dalam denyut evolusi yang mengalir secara alamiah. Permasalahan pelestarian tradisi, adat istiadat, mengaitkan dengan keagamaan, beberapa faktor yang menyebabkan kurang tumbuh dan berkembangnya jenis tari ini.

Alat musik utama yang digunakan untuk mengiringi Tarian Zapin adalah gambus, rebana, gendang dan marwas tetapi, untuk Zapin Arab hanya menggunakan alat musik berupa Marwas dan Gambus. Petikan gambus untuk membawakan lagu sedangkan rentak gendang / rebana menentukan retak dan pecahan tari. 

Lagu-lagu pengiring tarian Zapin pertama kali diciptakan oleh Tengku Mansor dan dinyanyikan oleh istrinya Cik Norlia yang berasal dari Singapura. Beberapa lagu yang diciptakannya adalah: Ya Salam, Yale-Yale, Tanjung Serindit, Sri Pekan, Lancang Kuning, Gambus Palembang, dan Lancang Daik. Contoh lagu-lagu  pengiring tarian Zapin lainnya adalah: Nasib Lancang Kuning, Pulut Hitam, Bismillah, Sanaah, Saying Sarawak, Lancing Balai, Anak Ayam Patah, Zapin AsliGendang Rebana
.

Saya sedang berbagi '20272.pdf' dengan Anda



Dibagikan dari Word untuk Android
https://office.com/getword

Fwd: A181710038 - KRITIKAN KINERJA PEMERINTAHAN JOKOWI


---------- Forwarded message ---------
From: Khairul wiyandi <khairulwyd@gmail.com>
Date: Sab, 20 Okt 2018 23.37
Subject: A181710038 - KRITIKAN KINERJA PEMERINTAHAN JOKOWI
To: <fajrinmh.classfm@blogger.com>



A181710009 - BERITA HOAX



Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap dalam pemberitaan palsu, penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu. Hoax bertujuan membuat opini publik, membentuk presepsi dan juga untuk having fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial.
Menurut pandangan psikologis, ada dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki (Respati, 2017). Contohnya jika seseorang penganut paham bumi datar memperoleh artikel yang membahas tentang berbagai teori konspirasi mengenai foto satelit maka secara naluri orang tersebut akan mudah percaya karena mendukung teori bumi datar yang diyakininya. Secara alami perasaan positif akan timbul dalam diri seseorang jika opini atau keyakinannya mendapat afirmasi sehingga cenderung tidak akan mempedulikan apakah informasi yang diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali informasi tersebut. Hal ini dapat diperparah jika si penyebar hoax memiliki pengetahuan yang kurang dalam memanfaatkan internet guna mencari informasi lebih dalam atau sekadar untuk cek dan ricek fakta.
Hoaks atau yang lebih dikenal dengan hoax, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah berita bohong (KBBI,2017). Sedangkan menurut Oxford English Dictionary Hoax diartikan sebagai "Malicious Deception" (Oxford English Dictionary, 2017) atau sebuah kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat, baik itu demi keuntungan seseorang atau disini adalah sang si penyebar hoax atau dapat juga untuk menyebarkan kebencian.
Yang dimaksud adalah, berita yang dibuat memang benar benar terjadi. Namun waktu kejadian nya sudah sangat lama dan tiba-tiba diedarkan kembali sehingga menyesatkan orang yang membaca berita tersebut tanpa mengecek tanggal kejadian nya kembali
Hoax umumnya bertujuan untuk "having fun" atau humor. Namun, hoax juga bisa dijadikan alat propaganda dengan tujuan politis, misalnya melakukan pencitraan atau sebaliknya, memburukan citra seseorang atau kelompok.
Unsur hoax sama dengan unsur "penipuan", akan tetapi tidak ada yang perpindahan fisik yang terjadi. Penyebar hoax tidak harus memiliki tujuan yang pasti. Oleh karenanya, hoax menjadi perbuatan yang dapat dimasukkan kedalam ruang lingkup hukum pidana. Perbuatannya menyebarkan isu kebohongan yang mempengaruhi pikiran individu yang terkumpul menjadi pikiran masif. Ini sebenarnya ada "rantaian" kebohongan yang bersambung dari individu ke individu lainnya. Adapun hoax dapat berkembang karena kesalahan individu yang tidak meneliti informasi yang beredar. Oleh karenanya dalam UU ITE, individu yang meneruskan hoax kepada individu lainnya juga dianggap melakukan penyebaran informasi palsu.

Tahap produksi ini, tim hoax dengan gencarnya akan membentuk konsep informasi hoax yang dimaksudkan untuk menjatuhkan tokoh, institusi, etnis dan lainnya. Disalurkan dalam bentuk informasi atau foto dengan konten kebencian, Deligitimasi kebenaran, menciptakan kebenaran palsu. Konten informasi yang dirangkai biasanya bombastis, seakan menjadi informasi ter-update dan memiliki pengaruh kuat di opini masyarakat media sosial.
Tentunya harapan yang hendak dicapai dari produksi konten informasi hoax ini ialah dapat mempengaruhi opini masyarakat untuk memunculkan masalah atau menambah dan memperluas masalah yang sudah ada. Sehingga rentan timbulnya konflik dan permusuhan antar sesama pengguna sosial media berupa cacian, hinaan dan lainnya.
Membuat hoax bukan bearti para produsennya tidak di bayar lohh… Tidak mungkin dengan kreatif mereka membuat hoax hanya berdiri sendiri tanpa ada yang menyokong mereka dengan bantuan ekonomi. Para produsen hoax akan menikmati keuntungan atau kasaranya "upah kerja" saat membuat informasi hoax. Hal ini melatarbelakangi keberadaan informasi hoax kian gencar di media sosial karena adanya peluang memperoleh keuntugan ekonomi.
Cara kerja para Buzzer hoax ini seperti melakukan provokasi secara konten isi, menggunakan hastag agar lebih meluas penyebaran infonya, main akun boat dan sindikasi akun buzzer. Jika diamati, kerja para buzzer hoax pun memiliki strategi dalam pencapaian kerjanya, seperti seberapa efektif info hoax mereka dalam memengaruhi opini masyarakat di media sosial yang dapat ditinjau dari like, komentar dan share oleh pengguna media sosial.
Target audiens buzzer hoax ini tentunya para follower atau pengguna media sosial. Para Buzzer dapat dikatakan sangat cerdik dalam melihat peluang media sosial untuk melakukan provokasi dalam bentuk informasi hoax. Para follower sebagai pengguna media sosial merupakan sukarelawan yang yang tidak dibayar, sedangkan mereka yang sejalan dengan informasi hoax memiliki kepentingan dan kebencian yang sama. Disaat keselarasan tersebut bertemu antara hoax dan audiens, maka kemungkinan besar pengguna akan melakukan like, comment dan share. Sehingga membantu kinerja buzzer hoax dalam memperluas penyebarannya di media sosial.
Seperti itulah gambaran singkat Industri Kapital Hoax yang ada di media sosial, percaya tidak percaya, tentunya kehadiran informasi hoax di-support faktor ekonomi sebagai imbalan kerja untuk mencapai kepentingan politik. Padahal hal tersebut melanggar hukum dan sudah ada ketentuan hukum yang memikatnya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2. Secara hukum tindakan penyebaran informasi hoax melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, keberadaan informasi hoax akan selalu hadir di kehidupan bermedia sosial, sedangkan penegakan aparat hukum akan selalu minindak lanjut tindakan informasi hoax yang mencemarkan nama baik, menyinggung, sara. Dan seebagaainya. Namun, hal tersebut belum lah cukup, yang lebih efektif ialah bagaimana cara membangun masyarakat yang terkoneksi dengan internet untuk sadar dan selektif dalam menerima informasi di interenet atau di media sosial, untuk tercegahnya pengaruh informasi hoax yang marak di dunia maya.

    

Tapi, yang ditunggu tidak kunjung hadir. Kerumunan orang kesal dan bubar begitu menyadari hari itu 1 April. Poe lalu meminta maaf di koran sore, menyatakan orang itu tidak bisa hadir karena salah satu sayapnya basah.
Salah satu hoax yang sering beredar adalah ancaman asteroid menghantam bumi sehingga menyebabkan kiamat. NASA, pada 2015 lalu, membantah rumor asteroid jatuh dan mengakibatkan kerusakan besar di bumi.
Menurut mereka, asteroid yang berpotensi berbahaya memiliki 0,01 persen berdampak pada bumi selama 100 tahun ke depan.
Di Indonesia, saat ini kepolisian sedang melacak penyebar berita bohong mengenai jutaan pekerja asal China di Indonesia. Presiden Joko Widodo sebelumnya membantah kabar jumlah pekerja China di Indonesia yang mencapai puluhan juta orang. Ia menyatakan ada 21 ribu pekerja asal China di Indonesia.
Hoax adalah kabar, informasi, atau berita palsu atau bohong. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, khususnya media sosial dan blog. Hoax bertujuan membuat opini publik,menggiring opini,membentuk persepsi, juga untung sekedar main main untuk menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial.
           Munculnya bisnis penyebar hoax yang dilakukan oleh Saracen merupakan puncak dari munculnya beberapa berita hoax di media social beberapa tahun terakhir. Salah satu yang berhasil yaitu dengan memprovokasi pilihan publik pada Pilpres 2014 dan Pilkada DKI 2017. Berdasarkan data KOMINFO, terdapat 3,252 konten negatif di Twitter yang dilaporkan, termasuk Google dan Youtube, terdapat 1.204 konten negatif.
Bisnis berita hoax kelompok Saracen sudah tergolong political hackers, yaitu aktivitas politik bisnis dengan mengkampanyekan yang merugikan lawan politik, kelompok ini memanfaatkan momen politik untuk menjatuhkan lawan politik. Ini sangat berbahaya apabila dibiarkan, akan terjadi konflik di masyarakat maupun di pemerintahan.
Masyarakat modern sekarang, manusia dihadapkan dengan teknologi informasi yang super canggih. Salah satunya teknologi informasi adalah internet, internet merupakan sebuah jaringan komputer yang dapat menghubungkan orang – orang yang menggunakan internet diseluruh dunia. internet memiliki berbagai manfaat seperti sebagai sarana komunikasi, informasi. Internet juga sebagai media untuk semua penggunanya menyampaikan dan mengekspresikan pendapatnya di media massa. Peran media massa juga dapat memberikan dampak buruk bagi penggunanya, dikarenakan penggunanya bebas dalam berpendpat di akun – akun pribadinya.
Sering sekali dalam situasi politik, ekonomi di indonesia, dijadikan sasaran para invidu ataupun kelompok untuk menjadikan situasi tersebut, dijadikan sasaran untuk mempublikasikan berbagai berita yang dapat dijadikan issu menarik dan terbaru sehingga dapat menghegemoni kelompok mayoritas, berita yang dipublikasi banyak sekali yang Hoax. Informasi mengenai fakta sosial, kegemaran masyarakat serta pendistribusiannya terhadap berita yang sifatnya belum tentu memiliki kebenaran, justru menjadi opini dan sikap publik untuk di konsumsi, sehingga telah membudaya menjadi gaya hidup di masyarakat terhadap berita Hoax.
Dari penyebaran informasi berita yang bersifat  Hoax tersebut, yang beredar akan menyebabkan opini dan sikap masyarakat yang responsive, idealis, pragmatis dan bahkan cuek terhadap berita yang sedang memberikan sebuah gambaran terhadap permasalahan kondisi yang terjadi di dalam negri.
Hoax dulunya infornasi mengenai investasi dan kesehatan, sekarang beralih membahas tentang agama dan politik. Masyarakat indonesia begitu rentan terpapar oleh berita hoax tanpa adanya sebuah proses klarifikasi terhadap pihak – pihak yang bersangkutan, sehingga menimbulkan opini dan sikap di masyarakat.
Hoax semakin berguna bagi pengguna pemilik kepentingan politik, hoax sebagai senjata untuk memperebutkan sebuah kekuasaan. Setiap kondisi politik dan ekonomi di indonesia selalu dibenturkan dengan penyebaran berita hoax untuk menjadikan seseorang jatuh pada informasi – informasi yang belum tentu kebenarannya dan biasanya bersifat menebar kebencian. Salah satunya hoax yang bermunculan pada Penyebaran berita dan informasi hoax yang kian marak memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Untuk menekan laju penyebaran berita hoax, dalam kapasitas sebagai pemangku kebijakan, Menteri Komunikasi dan Informatika  Rudiantara memastikan akan melakukan diskusi dengan layanan over the top.
Namun begitu, Rudiantara menekankan penyebaran konten hoax di media sosial melibatkan banyak pihak, bukan hanya jadi tugas pemerintah. Menurutnya, filter dan kontrol penyebaran berita hoax sejatinya menjadi permasalahan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dan komunitas sebenarnya bisa melakukan aktivitas penyaringan setiap kali menerima informasi apapun.

Saya sedang berbagi 'Dokumen (1).docx' dengan Anda dari OneDrive - Pribadi



Dibagikan dari Word untuk Android
https://office.com/getword

A181710009 - BERITA HOAX

A181710008 PEMERINTAH PADA ORDE BARU


A-181710021 salah satu yang membatas kekuasaan adalah konstitusi

SALAH SATU YANG MEMBATASI KEKUASAAN ADALAH KONSTITUSI
Konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan di selenggarakan dalam satu masyarakat. Dalam praktik konstitusi dapat di artikan sebagai pengertian dari Undang-Undang Dasar yang lebih luas. Ada beberapa ahli hukum yang mencoba memberikan pendapatnya mengenai pengertian dari konstitusi dan Undang-Undang Dasar tersebut, seperti K.C Wheare ia menggambarkan bahwa konstitusi meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, baik aturan yang legal (aturan hukum) maupun non-legal atau extra legal (persetujuan, kebiasaan, dan konvensi ketatanegaraan). Menurut C.F Strong, konstitusi adalah himpunan prinsip-prinsip atau asas-asas menurut kekuasaan pemerintah dan hak-hak rakyat serta hubungan antara keduanya itu diatur dan di definisikan sebagai asas fundamental yang mengatur kekuasaan lembaga-lembaga negara di satu pihak. James Bryce mengatakan bahwa, konstitusi merupakan bingkai kekuasaan negara dan sebagai aturan hukum dasar yang menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen atau regular (bersifat tetap). Konstitusi tertulis dan tidak tertulis memiliki batasan-batasan yang dirumuskan dalam suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan peranannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan ideologi, seperti individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya. Selanjutnya, kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideologi yang melandasi negara. Dalam sejarahnya di dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu, konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, haluan negara, dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi, hal ini disebut konstitualisme. Hampir semua negara memiliki konstitusi, dapat dikatakan konstitusi yang ada di negara-negara tersebut memiliki materi muatan atau menggambarkan keberadaan suatu pembagian dan pembatasan kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan atau Undang-Undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan atau Undang-Undang (eksekutif atau administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan corak umum materi konstitusi. Dalam pengertian demikian, persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan.
Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutam eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus di jamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain. Begitu pentingnya pembatasan tugas dan wewenang dari aparat negara sehingga menurut Sri Soemantri hal itu tidak boleh dihilangkan dalam sebuah konstitusi karena pembatasan tersebut akan memberikan kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas tersebut. Negara konstitusional digambarkan sebagai lembaga negara dengan fungsi normatif tertentu, yakni perlindungan bagi hak-hak asasi manusia serta pengadilan dan pembagian kekuasaan. Pembagian dan pembatasan tugas untuk mengatur jalannya pemerintahan akan terlaksana dangan baik jika saja ada keseimbangan kekuasaan secara proporsional antara para aparatur negara. Aturan-aturan hukum dasar yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar sering kali berisi aturan-aturan pokok yang bukan saja tidak rinci tetapi juga sering kali menimbulkan makna ganda. Padahal konstitusi sebagai norma hukum yang tertinggi akan mempengaruhi pembentukan dan pembaruan hukum yang lebih rendah terutama pengaturan tentang kekuasaan yang dibebankan kepada lembaga negara agar jelas dan tidak tumpang tindih antara lembaga satu dengan lembaga yang lainnya.
Salah satu ciri negara hukum itu ditandai dengan pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern. Hadirnya ide pembatasan kekuasaan itu tidak terlepas dari pengalaman penumpukan semua cabang kekuasaan negara dalam tangan satu orang sehimgga menimbulkan kekuasaan yang absolut. Tidak dengan sendirinya negara yang kehidupan kenegaraannya berdasarkan Undang-Undang Dasar berarti negara konstitusional. Undang-Undang Dasar yang menempatkan semua kekuasaan ditangan seorang pemimpin untuk digunakan menurut kehendaknya seperti dalam prinsip Fuhrer Mutlak, sebagaimana di kehendaki Soepomo, tentu tidak membentuk negara konstitusional. Udang-Undang Dasar yang tidak ada pembatasan terhadap kekuasaan justru mengingkari paham dibalik konstitusi atau pemikiran dibalik adanya sebuah Undang-Undang Dasar, pemikiran seoerti itu merupakan pengingkaran atas asas konstitusionalisme. Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel atau luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman atau dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun. Terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstutusi negara sehingga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia yang diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan. Konstitusi merupakan tonggak atau awal dari terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelengara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara (the founding fathers). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. 
     Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar politik hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Sebagai warga negara kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesadaran hidup berdasarkan negara dan berkonstitusi hanya dapat di bangun apabila masing-masing warga negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar negara pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.

A-181710040 judul:teknologi memiliki dampak baik dan dampak buruk

Pada saat ini teknologi berkembang sangat pesat. Zaman dimana hampir semua kegiatan menggunakan teknologi yang semakin hari semakin cangih. Kehadirannya membuat kita semakin mudah untuk melakukan perkerjaan dan memenuhi kebutuhan kita setiap hari.
Dahulu jika kita ingin memberi kabar kepada keluarga yang jauh kita hanya bisa berkirim surat melalui kantor pos, atau via telepon umum. Namun saat ini semua sudah berubah, zaman telah maju teknologi semakin canggih. Salah satunya adalan telepon seluler/handphone/smartphone.
Saat ini siapa yang tidak mempunyai telepon seluler/smartphone. Mulai dari yang hanya bisa sekedar SMS dan telepon saja sampai dengan smartphone canggih keluaran terbaru yang sudah sangat canggih spesifikasinya.
Teknologi memang sudah merubah semuanya menjadi lebih mudah kita bisa mendapatkan informasi yang cepat dimana pun berada kehadiran internet menjadi aspek penting dalam perkembangan teknologi saat ini.
Begitu banyak informasi yang kita dapat kan dengan adanya internet. Mulai dari sekedar membuka sosial media, chatting, mencari alamat, informasi kesehatan, lowongan perkerjaan hingga belanja online dapat kita lakukan dengan adanya internet dan masih banyak hal positif yang bisa kita dapatkan dengan adanya internet.
Namun selain dampak positif itu semua juga ada juga dampak negatif dari adanya internet ini bisa di salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin melakukan tindak kejahatan atau penipuan yang tentunya akan merugikan orang lain yang sudah tertipu oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kita juga dengan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu benar dan akurat, demi kepentingan orang-orang atau golongan tertentu. Semua tergantung dari kita bagaimana cara menyikapinya dan memanfaatkan dengan benar pasti banyak hal positif yang bisa kita ambil, namun jika kita menyalah gunakannya akan menjadi hal yang sia-sia untuk kita, bahkan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain jangan sampai lupa bahwa kita adalah makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan orang lain tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain.
Jangan sampai kemajuan teknologi saat  ini membuat kita lupa kepada orang yang ada disekitar kita manfaatkan teknologi saat ini sebagai sesuatu yang bisa membantu kita kita semakin peduli dan mempererat hubungan antar sesama. Contoh dampak baik dalam pengunaan internet adalah teknologi transportasi saat ini bisa menghubungkan antar pulau bahkan antar negara hanya dengan hitungan jam. Namun dibalik dampak itu semua teknologi juga bisa memberikan bencana bagi kita.
Dampak Buruk
Rasa sosial seseorang menjadi berkurang. Di zaman modern ini karena orang-orang lebih suka menyendiri, memandang ponsel berjam-jam, senyum-senyum sendiri dari pada berkumpul bersama kerabat atau keluarga untuk sekedar bertukar cerita.
Manusia menjadi malas untuk bersosialisasi dengan teman dan lingkungan sekitar akibat adanya internet. Anak-anak lebih suka bermain game online diponsel dari pada bermain dengan teman sebaya, ini juga dapat membahayakan anak karena nantinya mereka akan kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan dengan masyarakat.
Banyak orang menjadikan ponsel sebagai prioritas utama, buktinya ponsel selalu di genggam saat kemana pun pergi seperti makan, jalan bahkan saat belajar pun anak anak lebih banyak mengunakan ponsel dibandingkan membaca buku. Mereka menjadi seperti orang eksekutif yang takut kehilangan tender besar jika tidak bersama ponselnya.
Para pelajar dan mahasiswa cenderung tidak bisa membedakan dengan siapa ia berkomunikasi mereka sudah terbiasa membalas pesan dengan teman sebayanya, sehingga  mereka tidak bisa menempat kan diri ketika berkomunikasi dengan orang yang lebih tua.
Banyak di temukan seorang pelajar yang mengirim pesan kurang sopan kepada orang yang lebih tua. Sudah sepantasnya kita menyikapi kemajuan teknologi secara arif dan bijak sana, bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dengan perkembangan teknologi dan informasi kita bisa lebih produktif lagi.
Internet merupakan media yang menyediakan berbagai informasi secara lengkap apa pun yang kita ingin kan ada di internet hal ini lah yang membuat seseorang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengetahui berbagai informasi yang tersedia.
Informasi tersebut dikumpulkan serta di organisasikan sedemikian rupa hingga melebihi kapasitas daya tampung otak, ke kompleksan informasi di internet membuat beberapa situs menampilkan segala bentuk kekejaman dan kesadisan untuk menjual situs yang bersangkutan. Hal-hal tersebut menjadi adalah salah satu cara yang bisa menaikan pamor situs tersebut.
Banyak kasus pelaporan orang tua yang menyatakan bahwa anak nya di culik melalui jaringan sosial. Internet memang mampu merugi kan yang tidak terduga, untuk mengantsipasi hal ini usaha kan kita agar tidak mudah mempercayai seseorang yang tidak dikenal melalui internet.
Tidak hanya dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam segala hal, internet menjadi salah satu sasaran para penipu untuk melancarkan aksinya hal yang sebaiknya di lakukan adalah mengabaikan informasi tertentu yang di anggap memiliki unsur penipuan.
Penggunaan internet yang tidak bijak, seperti terlalu sering mebuka jaringan sosial seperti melakukan browsing dapat menimbulkan kecanduan internet. Memang benar bahwa dengan berkomunikasi melalu internet, kita dapat menghapus jarak sehingga bisa berkomunikasi dengan sesama pengguna internet yang berada di lokasi yang sangat jauh sekalipun.
Istilahnya mendekatkan yang jauh namun jangan sampai internet menjadikan kita terlalu sering berkomunikasi didunia maya, hingga mengabaikan komunikasi di dunia nyata dengan orang di sekitar kita jangan sampai penggunaan internet menjadi mendekat kan yang jauh dan menjauh kan yang dekat.
Selain terlalu sering mengakses media sosial, terlalu sering bermain game online juga bisa berpotensi membuat seseorang menjadi ke canduan internet, kecanduan semacam ini bukan hanya membuat seseorang menjadi mengabaikan sekitarnya bahkan juga membuatnya memgabaikan kegiatan yang seharusnya dilakukannya dan menjadikannya tidak produktif, kecanduan internet bisa di hindari dengan membatasi penggunaan internet.
Misalnya membatasi waktu akses media sosial hanya beberapa jam saja dalam sehari, membatasi waktu bermain game atau pembatasan-pembatasan lainnya. Sehingga tidak banyak waktu terbuang sia-sia untuk hal yang tidak produktif dan tidak berguna.
Hacking juga merupakam dampak negatif dalam penggunaan internet hacking merupakan kegiatan menyusup kedalam sistem komputer milik orang lain tanpa ijin. Dengan menyusup kedalam program miik orang lain seorang hacker juga bisa mengakses informasi dan mencurinya, menyusupkan virus, atau melakukan hal lainnya yang dapat merusak komputer, melanggar privasi, dan merugikan pengguna yang diserangnya, untuk menghindari serangan hacker kita perlu meningkatkan ke amanan komputer maupun perangkat lain yang kita gunakan untuk terhubung ke internet.
Salah satu sarannya dengan memasang anti virus serta rajin mengupdatenya. Carding juga merupakan kejahatan yang sering dilakukan seperti sekarang ini marak muncul situs belanja online yang sistem pembayarannya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, penggunaan kartu kredit paling banyak dilakukan dalam dunia internet baik untuk membayar belanjaan barang atau kebutuhan membeli vocer game, membeli token listrik, membeli pulsa maupun transaksi online.
Penggunaan internet di indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di internet, hal ini akan menjadi objek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri belum adanya hukum di dunia internet (cyber law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di indonesia.
Semakin banyak pengguna internet maka semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet, masyarakat harus lebih waspada dalam mempublikasi kan data diri karena sering kali banyak oknum yang tidak bertanggun jawab dalam kejahatan menyalahgunakan data privasi seseorang.
Selain banyak sisi positif juga banyak sisi negatif nya, tindakan melalui jaringan internet cybercrime ini banyak  di lakukan melalui jaringan sosial berupa facebook salah satu media yang sering di gunakan untuk melakukan penipuan, hacker dan masih banyak media sosial lainnya, yang sering di gunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan melalui jaringan sosial.
Dan di indonesia banyak kasus yang sering terjadi seperti penculikan melalui jaringan internet atau melalui media lainnya maka dari itu kita sebagai selaku pengguna internet harus lebih berhati hati dalam penggunaanya terutama di media sosial.

A 181710036 -JUDUL (sistem pemerintah yang berkuasa sendiri)

yuti pratewi(181710036)

NIM:171810110 -LEGENDA KOTA SANDAI BERASAL DARI "PUAKE TAPAH"

NAMA            :NAPRIYANDI

NIM                :181710110

FAKULTAS   : HUKUM

DOSEN          : M.FAJRIN S,H.M,H

 

Legenda Kota Sandai, Berasal Dari "Puake Tapah"

Konon kota  Sandai, yaitu salah satu kecamatan di pedalaman kota Ketapang berasal dari legenda ikan Tapah. Pada zaman dahulu kala warga Sandai ini sering resah dengan teror puake tapah, yaitu ikan tapah raksasa yang menghuni sungai Sandai . Puake Tapah ini sering menghantui warga dengan memakan hewan piaraan, manusia yang sedang beraktifitas di sungai . Bahkan seorang nelayan bersama perahunya juga  dijadikan santapan sang predator dari sungai ini. Pada suatu waktu, kepala adat berkumpul untuk mengatasi teror ikan raksasa ini. Segela saran dan masukan dari warga dan para tetua adat di kumpulkan, jadilah salah satu rencana  untuk menaklukan sang raksasa sungai ini. Pada hari yang ditentukan, warga Kecamatan Sandai mengupulan ternak berupa, kambing dan ayam untuk dimasukan dalam perahu. Selain sejumlah hewan untuk pemancing, warga juga menyertakan beling, onak duri dari cangge elang, duri kayu lakke dan paku berkarat. Setelah perahu penuh dengan aneka umpan dan ranjau tersebut keytua adat mulai melapaskan perahu umpan tersbut dengan pemantauan dari seganap penjuru. Ganasnya Puake tapah ini memang dapat diperkirakan. Tak lama setelah perahu dihanyutkan ikan tapah raksasa ini mulai mengejar perahu yang berisi kambing, ayam dan duri ini. Dalam sekali menganga saja, perahu dan isinya telah masuk dalam perut sang predator. Tak lama kemudian predator mulai menggeliat  kekenyangan dan kesakitan. Raja ikan dari sungai sandai ini mulai lemas dan akhrinya mati terdampar di pinggiran sungai. Mati redampar dengan posisi tersandar maka ikan raksasa ini tak berdaya. Kata tersandar ini selanjutnnya menjadi "Sandai". Kota kecil berpenduduk 26.697 jiwa yang terdiri dari 12 desa adalah merupakan kota terpedat di pedalaman Kab Ketapang. Nama lain dari Sandai ini pada  kerajaan Tanjungpura ada Indra Laya,  yaitu pada   masa pemerintahan Sultan Muhammad Zainuddin (1665–1724). Bukti pemakaman kuno banyak terdapat di komplek pemakaman Sultan Zainudin di Kota Sandai. Sedangka ikan tapah adalah sejenis iakan predator air tawar atau Wallago adalah marga beberapa ikan berkumis (Siluridae) pemakan daging (karnivora) berukuran besar dari Asia tropika. Smapi sekarang  ikan ini menjadi ikan paforit waraga, dagingnya enak dan terglolong ikan besar.(yudo)

 

 

 

NILAI PANCASILA

Pikiran yang terjajah adalah pikiran yang terkekang oleh setigma keagungan pemikiran luar, menafikan pikiran yang jujur dan orisinil yang sesuai dengan keyakinan, ruang dan waktu. Sedangkan mental yang terjajah adalah mental yang tidak mandiri dan tidak percaya diri, atau minder dan tergantung pada sesuatu atau orang lain.

Kedaulatan kebudayaan menjadi penting karena menghasilkan sistem gagasan atau ide, cipta, rasa dan karsa yang bersumber dari pemikiran yang jernih dan mental yang merdeka, percaya pada kemampuan diri sendiri, dan keduanya berdasarkan pada sebuah keyakinan yang bersumber dari hati nurani. Sehingga dengan kedaulatan kebudayaan karakter dan jati diri bangsa Indonesia akan terbangun dengan sendirinya.