Senin, 27 Maret 2017

I am sharing 'Document (1).docx' with you



Shared from Word for Android
https://office.com/getword

I am sharing 'Document.docx' with you



Shared from Word for Android
https://office.com/getword

Trs: (161310942-07) Pedagang Kaki Lima di Anggap Sampah?

--- Pada Sel, 28/3/17, Yoga Ananta <yogaananta45@yahoo.com> menulis:

> Dari: Yoga Ananta <yogaananta45@yahoo.com>
> Judul: (161310942-07) Pedagang Kaki Lima di Anggap Sampah?
> Kepada: "assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com" <assistendosen.tugasmaret2017@blogger.com>
> Tanggal: Selasa, 28 Maret, 2017, 5:19 AM
> 'Pedagang Kaki Lima di Anggap
> sampah?'
> Banyak konsep yangditawarkan pemerintah baik pusat maupun
> daerah untuk kemajuan ekonomi dankesejahteraan rakyat. Namun
> sampai saat ini belum tampak adanya peningkatankesejahteraan
> masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita
> merupakanbangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal
> ini ditunjukan denganlemahnya taring negara ini, contohnya:
> kasus TKI yang dianiaya keadilan tidakpernah berpihak kepada
> para TKI, guru tidak begitu dihargai, sumber daya
> alamdikuras perusahaan negara lain, dan yang paling parah
> banyak 'program peningkatan kemiskinan' olehpara
> penguasa negeri ini dengan cara menjegal rakyatnya untuk
> hidup sejahtera(Penggusuran pedagang kaki lima, mempersulit
> mengurus ijin mendirikan usaha,memangkas subsidi pendidikan,
> dan lain-lain).Penulisan inibermaksud membahas masalah
> penggusuran pedagang kaki lima, setujukah Andapedagang kaki
> lima di gusur dan dihancurkan? jawaban Anda pasti
> bervariasi, adayang jawab setuju, tidak setuju, dan tidak
> tahu, tentunya ada berbagai macamalasan dari beberapa
> pendapat tersebut. Namun satu hal yang perlu ditinjaudisini.
> Yaitu mengenai orang-orang yang tidak setuju pedagang kaki
> lima digusurdapat di pastikan mereka adalah orang-orang yang
> memiliki hubungan dengan parapedegang kaki lima atau bahkan
> mereka adalah pedaganya itu sendiri. Yangmenjawab setuju,
> tentu saja mereka adalah orang-orang yang hidup di
> luarlingkaran kemiskinan (orang menegah ke atas). Bagi yang
> menjawab tidak tahu,bisa di pastikan mereka adalah orang
> yang tidak tanggap terhadap lingkungansekitarnya.
>
> Pemerintah menganggappedagang kaki lima adalah sampah
> masyarakat yang harus dibersihkan. (Inibermaksud karena
> sikap pemerintah terhadap pedagang kaki lima tidak
> manusiawi)kalau anda melihat berita, banyak penganiayaan dan
> tindakan yang kurang pantasdari pihak pemerintah terhadap
> pedagang kaki lima. Pemerintah kita terlalumeniru gaya
> ekonomi dari negara-negara maju, dan lupa meniru esensi cara
> negaramaju mengatur ekonominya. Maksudnya adalah pemerintah
> kita hanya peduliterhadap penampilan ekonomni secara kasat
> mata (banyaknya gedung-gedungpencakar langit, mall
> dimana-mana, perumahan-perumahan elit, dan gaya
> hidupbangsanya yang konsumtif) namun tidak tanggap terhadap
> kualitas kesejahteraanbangsa dan negaranya.
>
> Pemerintah lupa,pemerintah telah membuat rakyatnya sengsara
> tanpa penghidupan yang layak dengancara menggusur para
> pedagang kaki lima. Alasan pemerintah melakukan
> penggusuranpedagang kaki lima terhitung basi dan kurang
> cerdas (katanya untuk ketertibandan kebersihan). Pengusa dan
> orang-orang pemerintah harus mengenyam pendidikanlagi
> khususnya pendidikan moral. Pemerintah kurang cerdas
> menangani masalahkemiskinan, padahal dengan melakukan
> penggusuran terhadap pedagang kaki limamalah membuat bangsa
> ini terpuruk secara ekonomi, pengangguran semakinmeningkat.
> Dan orang-orang yang kelaparan bertambah. Kalaupun alasannya
> untukkebersihan dan ketertiban, kenapa pemerintah tidak
> berupaya untuk merapikanbangunan kayu-kayu itu dengan
> bangunan yang pantas? dan untuk menaganikebersihan kenapa
> tidak membersihkan sampah-sampahnya saja yang berserakan?
>
> Kita harus sadar bahwabudaya kita berbeda dengan bangsa
> maju. Cara berpakaian, bergaul, danberinteraksi sangat
> berbeda. Apalagi cara berdagang jelas berbeda, orang
> baratsana (Amerika, Eropa, dan Australia) kenapa para
> pedagangnya dikumpulkan dimall-mall tidak ada yang menjadi
> pedagang kaki lima, karena ekonominya kuatartinya mereka
> hidupnya rata-rata lebih dari cukup. sehingga mereka
> mampumembayar sewa tempat di mall karena kehidupan rakyat
> kecilnya disubsidi/dibantupemerintahnya. Sedangkan bangsa
> Indonesia, masyarakatnya rata-rata hidupsekedar cukup terus
> penghidupannya malah 'dikebiri' pemerintah.
>
>
>  
> Pesan untuk kalianpara pedagang kaki lima jangan buang
> sampah sembarangan kalau tidak maudianggap 'sampah' oleh
> pemerintah jagalah kebersihan di sekitar tempat
> kalianberdagang.Untuk para penguasa negeriini yang suka
> menggusur pedagang kaki lima pikirkan kesejahteraan
> rakyat.Jangan membuat aturan hanya untuk yang kaya makin
> kaya dan yang miskin makinmiskin!!!!
nim : 16PR10985
kelas : fakultas ilmu hukum ( reg A)
judul : negara hukum
tema : hukum dan warga negara

(161310200_02) Demokrasi

Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

 

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

 

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

 

Prinsip-prinsip demokrasi

 

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

 

1. Kedaulatan rakyat;

2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

3. Kekuasaan mayoritas;

4. Hak-hak minoritas;

5. Jaminan hak asasi manusia;

6. Pemilihan yang bebas dan jujur;

7. Persamaan di depan hukum;

8. Proses hukum yang wajar;

9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

 

Asas pokok demokrasi

 

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

 

1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan

2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

 

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

 

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

 

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

(WAKHID SHOBIRIN - 07 - 161310698) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28B ayat 1

Pasal 28B ayat 1

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Sah-sah saja jika setiap orang/warga negara Indonesia untuk membentuk sebuah keluarga,melanjutkan keturunannya melalui pernikahan atau perkawinan.Tetapi harus melalui sebuah pernikahan atau perkawinan yang sah menurut hukum yang tercatat di KUA dan catatan sipil. Jika tidak sah,keluarga tersebut tidak diakui oleh negara sebagai warga negara Indonesia. Jika melalui perkawinan yang sah,maka keluarga tersebut berhak membentuk sebuah keluarga dan hak-hak anggota keluarga tersebut terjamin dimata hukum negara. Hak asasi yang diatur dalam pasal ini adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga.

nim : 16PR10985
kelas : fakulstas ilmu hukum
judul : hak konstitusi warga negara
          pasal 28 F UUD 1945
nim : 16pr1085
kelas : fakulstas ilmu hukum 
judul : hak konstitusin warga negara 
          pasal 28 F UUD  1945

(EVI_02) PASAL 31 AYAT 2 UUD RI ( REPOST )

Pasal 31 Ayat 2 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Berbunyi :

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"

Hal ini berarti warga Negara Indonesia baik itu tua , muda , kaya maupun miskin berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib unruk membiayainya . untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Akan tetapi menurut pengalaman saya waktu bersekolah dulu kata gratis tidaklah benar-benar gratis , ada saja pungutan biaya yang harus dibayar , entah untuk sumbangan pembangunan ataupun buku – buku , padahal pemerintah sudah menyediakan dana untuk Biaya Operasional Sekolah. Walupun dalam pelaksanaanya masih belum sempurna setidaknya pemerintah sudah berusaha untuk merealisasikan pasal 31 ayat 2 UUD RI 1945 ini dalam pendidikan kita  , mungkin hanya diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi agar tidak disalahkan leh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan warga Negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang benar- benar gratis.

(161310070-02) REPOST DWI KEWARGANEGARAAN


DWI KEWARGANEGARAAN

Dwi kewarganegaraan adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam satu waktu bersamaan. Contoh dari kasus dwi kewarganegaraan di Indonesia yang baru terjadi di tahun 2016 kemarin ialah kasus  menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota paskibra Gloria Natapraja hamel yang memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah . Arcandra Tahar diketahui memiliki 2 paspor Negara yang berbeda , dan langsung diberhentikan secara hormat oleh bapak presiden RI.

Menurut pendapat saya , dwi kewarganegaraan ini lebih banyak memiliki dampak negatif  dibandingkan positifnya , seperti yang dikatakan pakar hukum universitas indonesia Hikmahanto Juwana bahwa penerapan dwi kewarganegaraan ini akan meimbulkan kejahatan internasional yang berhubungan dengan narkoba, penjualan barang – barang ilegal seperti rokok , alcohol yang melebihi batas , komik pornografi dan lain – lain . Mengingat pelaku kejahatan tersebut dilakukan oleh warga Negara asing pemerintah akan sulit untuk menanganinya . Kemudian dwi kewarganegaraan juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan warga asing untuk menguasai property tanah  yang ada di Indonesia . dan hal tersebut akan  membuat rakyat Indonesia menjadi sulit untuk mendapatkan tanah karena harganya akan semakin mahal.

Walaupun banyak juga pihak – pihak yang mendesak pemerintah untuk menerapkan dwi kewarganegaraan dengan alasan memikirkan nasib diaspora yang ada di luar Indonesia, masalah diaspora itu sendiri menurut saya bisa diatasi dengan lebih ditingkatkannya lagi perhatian pemerintah untuk diaspora, lebih sering dipantau oleh duta Indonesia unruk Negara tempat diaspora berada atau dengan cara yang lain , tanpa harus dengan penerapan dwi kewarganegaraan. Jika  dwi kewarganegaraan itu jadi untuk diterapkan saya dapat memastikan bahwa Negara Indonesia sebagian besar nantinya  akan dikuasai oleh warga Negara asing , karena mereka akan lebih mudah menjalankan bisnisnya .  property indonesia akan lebih mudah untuk dimonopili dan rakyat Indonesia akan lebih banyak bekerja dibawah waga Negara asing. Maka dari itu saya harapkan kepada pemerintah untuk lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan . pikirkan dampak jangka  panjang yang akan diterima oleh bangsa kita.

(BUDI HARTANTO_02) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28E AYAT 1 BUDI HARTANTO

Pasal 28E ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" banyak sekali masyarakat sekarang yang melanggar terutamakebebasan memeluk agama, Saya kira memeluk agama adalah kebebasan HAM yang sangat mutlak,maka dari itu saya memilih pasal dan ayat ini untuk saya bahas/saya jelaskan.

 

Menurut saya Pasal 28E ayat 1 ini adalah Setiap warga Negara bebas memeluk agama yang mereka kehendaki/yang mereka anggap benar,di karena kan kita hidup di dunia ini tidak akan selalu sama pasti ada perbedaan,dan kita sebagai umat beragama harus menghormati perbedaan itu,jangan sampai di karenakan kita berbeda agama menimbulakan perpecahan,karena itu merugikan Bangsa dan Negara . Kita juga bebas memilih pendidikan dan pekerjaan tanpa adanya paksaan,dan jika orang tua kita mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, kita juga bebas dalam memilih warga Negara yang kita anggap baik, kita juga berhak untuk pindah ke negara lain dan berhak kembali ke Negara asal.

 

Contoh kasus nya ialah :
1. Tahun 1996, 5 gereja dibakar oleh massa di Situbondo karena adanya konflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
2. Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar secara anarkis.

Pasal 28E ayat 1 perlu di jamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan nya di karenakan HAM merupakan aspek penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,jika di dalam Negara itu tidak ada jaminan tentang HAM maka Negara itu akan kacau dan akan banyak terjadi perselisihan maupun pertentangan.

 

Hak manusia melakukan ibadah,belajar,dan bekerja adalah yang terpenting dari HAM,karena itu merupakan dasar dari kehuidupan bernegara. Jika hak beragama,belajar,dan bekerja saja tidak bisa di jamin oleh Negara tersebut,maka dapat di pastikan hak-hak asasi yang lain pun tidak akan bias di jamin oleh Negara tersebut

 

Solusi dari permasalahan HAM ialah memperbaiki pola pikir masyarakat tentang HAM, karena banyak sekali masyarakat yang buta akan HAM,jadi langkah awal yang berarti adalah memperbaiki pola pikir masyarakat,jika itu sudah terjalin maka akan lebih mudah untuk melakukan perlindungan terhadap HAM.

 

Mereformasi bidang hukum tentang HAM, karena dengan mereformasi atau memperbaiki hukum tentang HAM akan membuat masyarakat lebih berhati hati untuk melakukan segala sesuatu, dan membuat kebijakan/hukuman pelanggar HAM yang setimpal, dengan itu insyaAllah penegakan dan perlindungan HAM akan terjalin dengan baik.

 

PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28E AYAT 1

Pasal 28E ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" banyak sekali masyarakat sekarang yang melanggar terutamakebebasan memeluk agama, Saya kira memeluk agama adalah kebebasan HAM yang sangat mutlak,maka dari itu saya memilih pasal dan ayat ini untuk saya bahas/saya jelaskan.

 

Menurut saya Pasal 28E ayat 1 ini adalah Setiap warga Negara bebas memeluk agama yang mereka kehendaki/yang mereka anggap benar,di karena kan kita hidup di dunia ini tidak akan selalu sama pasti ada perbedaan,dan kita sebagai umat beragama harus menghormati perbedaan itu,jangan sampai di karenakan kita berbeda agama menimbulakan perpecahan,karena itu merugikan Bangsa dan Negara . Kita juga bebas memilih pendidikan dan pekerjaan tanpa adanya paksaan,dan jika orang tua kita mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, kita juga bebas dalam memilih warga Negara yang kita anggap baik, kita juga berhak untuk pindah ke negara lain dan berhak kembali ke Negara asal.

 

Contoh kasus nya ialah :
1. Tahun 1996, 5 gereja dibakar oleh massa di Situbondo karena adanya konflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
2. Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar secara anarkis.

Pasal 28E ayat 1 perlu di jamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan nya di karenakan HAM merupakan aspek penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,jika di dalam Negara itu tidak ada jaminan tentang HAM maka Negara itu akan kacau dan akan banyak terjadi perselisihan maupun pertentangan.

 

Hak manusia melakukan ibadah,belajar,dan bekerja adalah yang terpenting dari HAM,karena itu merupakan dasar dari kehuidupan bernegara. Jika hak beragama,belajar,dan bekerja saja tidak bisa di jamin oleh Negara tersebut,maka dapat di pastikan hak-hak asasi yang lain pun tidak akan bias di jamin oleh Negara tersebut

 

Solusi dari permasalahan HAM ialah memperbaiki pola pikir masyarakat tentang HAM, karena banyak sekali masyarakat yang buta akan HAM,jadi langkah awal yang berarti adalah memperbaiki pola pikir masyarakat,jika itu sudah terjalin maka akan lebih mudah untuk melakukan perlindungan terhadap HAM.

 

Mereformasi bidang hukum tentang HAM, karena dengan mereformasi atau memperbaiki hukum tentang HAM akan membuat masyarakat lebih berhati hati untuk melakukan segala sesuatu, dan membuat kebijakan/hukuman pelanggar HAM yang setimpal, dengan itu insyaAllah penegakan dan perlindungan HAM akan terjalin dengan baik.

 

Dhea Ayu Pratama - 02 Malam "Pasal 28H Ayat 2"

UUD 1945 Pasal 28H Ayat 2

 

"Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"

 

Contoh pelanggarannya : seperti kasus nenek Minahyang mencuri 3 buah kakao dihukum 1,5 bulan sedangkan kasus anak seorang menteri yang telah membuat beberapa nyawa melayang tidak dihukum sama sekali, sungguh ironis Indonesiaku sebagai negara hukum.

 

Makna dari pasal di atas adalah : Menjelaskan bahwa setiap warga/masyarakat Indonesiaberhak mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan dengan sama rata tidak ada perbedaan berbagai kalangan. Keadilan  juga harus mereka dapatkan sesuai dengan  hak-hak mereka karena sebagai warga / masyarakat Indonesia kita bisa memperjuangkan  hak-hak yang kita punyai, seperti dalam bunyi Pancasila Sila ke 5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" begitu juga jika ada warga/masyarakat yang melanggar hukum juga harus menerima hukuman sesuai dengan yang telah ia perbuat, karena ada hak ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan.

(161310007-02) Pasien BPJS Dinomorduakan


Pasien BPJS Dinomorduakan

 

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)).

 

Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia. BPJS menawarkan perlindungan kesehatan yang sangat terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Iuran mandiri sebesar Rp. 25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Iuran mandiri sebesar Rp. 51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Iuran mandiri sebesar Rp. 80.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I tentu sangat terjangkau dibandingkan iuran kesehatan yang diberikan oleh asuransi swasta. Cakupan jaminan kesehatan pun sangat luas dan bervariasi sehingga BPJS Kesehatan sejauh ini masih unggul dan terbaik dibandingkan asuransi swasta.

 

Dengan dikeluarkannya pelayanan BPJS ini pemerintah dapat membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya dalam bidang kesehatan. Dalam pelayanan pengguna BPJS ini seharusnya pihak Rumah Sakit berlaku adil dan sama seperti pasien pada umunya yang tidak menggunakan kartu BPJS.

Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang murah kepada masyarakat, melalui kartu BPJS kesehatan, nampaknya belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat pelayanan yang memuaskan seperti harapan masyarakat. Banyak keluhan sana-sini dari para pasien BPJS kesehatan. Bahkan, banyak yang merasa pasien BPJS ini dinomorduakan, apalagi di tempat dokter praktek yang melayani pasien BPJS.

 

Begitu juga di rumah sakit terkadang ada RS yang tidak adil seperti tidak memberikan pelayan segera kepada pasian BPJS , pelayanan juga dirasakan belum sepenuhnya memuaskan. Hal ini, tentunya sangat dikeluhkan, apalagi pasien maupun keluarga ini sedang dalam kondisi kesusahan atau pun sakit. Jadi, pelayanan yang tidak memuaskan sekecil apa pun, akan begitu terasa sangat tidak memuaskan. Tidak sedikit pasien rumah sakit yang menggunakan kartu BPJS kerap merasa dinomorduakan atau dianaktirikan untuk bisa mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.Bentuk buruknya pelayanan yang diterima pasien pengguna kartu BPJS Kesehatan yakni birokrasi yang berbelit-belit. Tak ayal pola demikian menambah derita pasien.

 

Seperti halnya di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Jayapura. Seorang Ibu terlihat gusar di tempat duduk yang ada di rumah sakit, untuk antre mengambil obat. "Sejak tadi saya di rumah sakit, saya menunggu dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT. Namun hingga saat ini belum juga dipanggil nama saya," sembari melihat jam tangan yang digunakannya, "Apa karena kami pengguna BPJS, harusnya tak ada pilih kasih terkait dengan pelayanan kesehatan," kata Munira salah satu pasien yang menggunakan kartu BPJS. Setidaknya pihak Rumah Sakit bisa bersikap adil kepada seluruh pasien berbagai kalangan, tidak ada lagi perbedaan diantara semua pasien

 

 

 

 

Dinda artisa - 013 ( bunyi pasal 28B ayat 1 UUD 1945 )

Bunyi UU pasal 28B ayat 1 :
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"

Penjelasan :
Setiap warga negara Indonesia punya hak sama untuk berkeluarga dan menikah. Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai ketentuan agama serta mendapat pengakuan hukum yang tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Jika tidak, maka tidak dijamin oleh negara. Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.

Contoh pelanggaran:
1. Nikah siri, biarpun ada yang bilang sah, tetapi di mata hukum tetap saja tidak sah, sehingga apabila nanti bercerai si pihak istri tidak dapat menuntut apa-apa pada suami.
2. Poligami juga termasuk contoh pelanggaran terhadap UU pasal ini.
3. Kawin lari, perkawinan yang tidak tercatat, tidak sah di mata hukum. 

(Asmawati - 02 malam) Pasal 31 ayat 1 "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"

Kewarganegaraan : pasal 31 ayat 1

"Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan"

Pendidikan adalah bagian dari upaya memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

Menurut saya mengapa warga negara wajib mendapatkan pendidikan? Karena  Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia.

Untuk menjadi bangsa yang maju seperti yang dicita-citakan ditentukan oleh pendidikan yang ada di Negara tersebut. Karena dengan pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsaApabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. 

(Jihan Fadilah Zebua-07) Pasal 28 G Ayat 1

Pasal 28G Ayat 1

" Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

 

     

    Seperti yang disebutkan sebagaimana pasal diatas setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadinya . Tetapi nyatanya seperti yang kita lihat selama ini, jika diri pribadi ataupun keluarga ingin mendapatkan rasa aman, secara tidak langsung kita harus mengeluarkan sejumlah uang untuk memperkerjakan orang  tersebut . secara otomatis jika kita ingin dilindungi dari orang yang ingin berbuat jahat,maka kita harus menyewa bodyguard untuk melindungi diri kita ataupun keluarga kita agar tidak ada yang bisa nyelakain atau berbuat jahat terhadap kita .

          Lalu bagaimana dengan harta benda yang lain ? Saya ambil contoh sebuah rumah atau rumah kita pribadi . Jika rumah itu ingin aman dari maling atau orang yang ingin berbuat jahat maka kita harus menyewa security atau satpam agar rumah kita aman . Benar tidak ?. Itu baru sebuah rumah. Bagaimana jika kita mempunyai rumah lebih dari satu,bahkan puluhan ataupun ratusan bahkan ribuan sekalipun ?. Pastinya kita bakal membutuhkan tenaga keamanan dalam jumlah yang besar. Tentunya dengan pengeluaran uang yang cukup besar juga. Atau  contoh yang lain misalnya kita punya perusahaan showroom mobil . Apakah showroom mobil itu akan aman jika kita biarkan begitu saja tanpa ada yang menjaganya ? Tentunya tidak ! secara otomatis kita harus mempekerjakan orang untuk melindungi perusahaan kita dengan jumlah  yang banyak . lantas apakah uang yang kita keluarkan untuk melindungi harta benda kita untuk mendapatkan rasa aman adalah uang dari pemerintah ? tentunya tidak ! itu adalah uang kita pribadi yang kita sisihkan sebahagian besar untuk mempekerjakan orang-orang tersebut yang nantinya akan menjaga perusahaan lalu lah kita akan mendapatkan rasa aman.

          Lalu bagaimana dengan kehormatan dan martabat ? apakah terlindungi juga ? seperti yang kita lihat sekarang ini banyaknya terjadi kasus pelecehan nama baik,lalu saat kapan korban mendapat perlindungan ?saat sudah menjadi korban  bukan ?

          Lantas pasal tersebut berlaku untuk siapa ? Hanya untuk orang yang mempunyai uang lebih yang bisa menikmati rasa aman ? Atau hanya untuk para penguasa ataupun para pejabat kelas kakap . Dan bagaimana dengan kasus kasus yang terjadi belakangan ini seperti perampokan ,pemerkosaan yang semakin meningkat setiap harinya kasus tersebut . Apakah pasal ini tidak berlaku pada rakyat jelata ? atau berlaku jika sudah terjadi pada mereka ? Lantas apakah pasal hanya sebuah pasal? Apakah rasa aman hanya didapat setelah terdapat korban lalu korban bisa mendapatkan rasa aman ? Lantas dimanakah hak asasi manusia untuk memperoleh keamanan ?!.

161310825 - 013

Peranan Pasar Dalam Kegiatan Ekonomi

Pasar merupakan tempat bertemunya calon pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang. Disini akan terjadinya tawar-menawar antara kedua belah pihak setelah terjadi  kesepakatan terbentuklah harga, kemudian penjual akan mendapatkan uang dari barang yang di jualnya sedangkan pembeli akan mendapatkan barang yang di beli nya dengan uangnya. Agar kegiatan pasar dapat berjalan dengan lancar kita bisa melakukan promosi dengan berbagai cara untuk menarik minat konsumen seperti memasang harga dan menjual barang dengan kualitas yang terbaik.

 Pasar sangat diperlukan dalam kegiatan ekonomi, yang meliputi produksi, konsumsi, distribusi dan peran pemerintah. Dalam kegiatan produksi sebagai tempat untuk memperoleh barang-barang yang akan digunakan dalam suatu proses produksi dan sebagai tempat untuk memasarkan dan mempromosikan hasil produksi, untuk menyampaikan barang dan jasa kepada konsumen banyak cara yang dilakukan, salah satunya adalah melalui pasar. Sedangkan bagi konsumen memberi kemudahan  untuk memperoleh barang dan jasa sesuai keperluan, masyarakat datang ke pasar membeli berbagai macam keperluan, terjadilah transaksi dan mengakibatkan perputaran uang oleh karena itu pasar menjadi penggerak ekonomi rakyat. Distribusi yaitu kegiatan menyalurkan suatu barang atau hasil produksi jasa dari produsen ke konsumen, baik secara langsung maupun perantara (pedagang). Sedangkan peran pemerintah adalah melindungi konsumen dalam penetapan kebijakan harga untuk menetapkan harga tertinggi yang diperbolehkan dalam menjual barang.

 Semakin efektifnya kinerja pasar maka juga dapat membantu kesejahteraan masyarakat karena segala kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Keberadaan pasar dapat membuka peluang untuk masyarakat dalam memperoleh pekerjaan dan berwiraswasta. Pasar yang ramai di kunjungi konsumen akan dapat berkembang dan mampu menyerap tenaga kerja. Dalam jumlah besar sehingga mampu membantu dalam menekan angka pengangguran. Kemudian bagi pemerintah, pasar juga memberikan kemudahan untuk memperoleh dan menjual barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah. Selain itu, pasar juga sebagai sumber pendapatan bagi negara/pemerintah, dapat menambah penerimaan pemerintah melalui penarikan pajak salah satunya, yang dapat menunjang bagi kelancaran pembangunan Nasional. 

(161310864-013) Peran Mahasiswa Dalam Pertumbuhan Ekonomi (Economic Growth) Yang Ada Di Kalimantan Barat

Peran Mahasiswa Dalam Pertumbuhan Ekonomi (Economic Growth) Yang Ada Di Kalimantan Barat

Dalam program pengembangan ekonomi masyarakat banyak dijumpai beberapa permasalahan, diantaranya masih rendahnya kapasitas Sumber Daya Manusia dan kurang mampunya membentuk kelembagan yang dapat menjadi komunitas yang kondusif guna memajukan kegiatan usaha bersama, serta minimnya informasi dalam pengaksesan permodalan baik melalui program-program pemerintah, pihak swasta maupun pengaksesan pembiayaan atau kredit dari pihak keuangan bank dan non bank.

Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda dituntut untuk berpikir kritis dan berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi bangsa. Mahasiswa berperan sebagai agen of change ( agen perubahan ) yang akan menentukan arah perubahan Indonesia Kalbar khususnya,bukan hanya berdemo ketika kebijakan pemerintah dianggapnya salah dan berujung anarkis dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Mahasiswa dapat berperan lebih besar yaitu tidak hanya turun tangan dan protes berlebihan ketika telah terjadi masalah namun ikut serta melakukan tindak pencegahan supaya masalah yang pernah terjadi tidak terulang kembali. Mahasiswa dapat menyumbangkan pikiran-pikiran kreatifnya dalam upaya menanggulangi masalah serta untuk upaya pembangunan perekonomian Indonesia. Akan tetapi tak hanya cerdas, mahasiswa juga harus kreatif,inovatif,berpengetahuan dan berkarakter pancasila.Banyak hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa apabila mereka memiliki pikiran-pikiran kreatifnya sehingga dapat menjadi solusi masalah ekonomi yang ada. Misalnya mahasiswa tekhnik dapat menjadi pelopor pengembangan tekhnologi untuk menunjang pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kalbar. Kemudian mahasiswa MIPA dapat melakukan berbagai penelitian dan dapat menciptakan inovasi-inovasi baru berupa bahan dan energi alternatif yang dapat lebih terjangkau dikalangan masyarakat kurang mampu. Dan yang terpenting tentu mahasiswa ekonomi yang harus mampu menganalisa sistem ekonomi yang dapat diterapkan dalam perekonomian yang ada di,selain itu mahasiswa ekonomi juga dapat terjun langsung di bidang kewirausahaan dengan mendirikan UKM,sehingga dapat membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi masalah pengangguran. Serta masih banyak lagi peran mahasiswa yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan perekonomianyang ada di Kalbar khususnya. Namun mahasiswa tidak bisa bergerak sendiri, tentu butuh bekerjasama dengan pemerintah. Ide-ide kreatif tersebut tetap harus disalurkan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan.

Dengan cara tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pembangunan ekonomi yang ada di Kalbar,serta melahirkan mahasiswa berkarakter yang peduli terhadap kehidupan bangsa dan dapat memberikan solusi untuk masalah-masalah yang dihadapi sekarang.Karna mahasiswa Kalbar berperan penting dalam hal ini dengan mengaplikasikan semua ilmu yang didapat dibangku kuliah untuk kesejahteraan warga masyarakat yang ada di Kalbar khususnya.

(SITI HALIMAH-03) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28 G AYAT 1

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. "


warga Negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara baik bagi keluarga maupun martabat , setiap orangpun berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dari hak asasi manusia , dan orang yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia maka orang tersebut di pidanakan.


(161310672-03) usaha kecil mengenah dan pembangunan berkelanjutan

UKM merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi di Indonesia. peran UKM mengembangkan sistem perekonomian. UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangunan nasional.dengan cara sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus -menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tingkat nasional, regional, maupun local)

Dalam pengembangan koperasi dan UKM, pemerintah telah menetapkan arah kebijakannya, yaitu:
  1. Mengembangkan UKM.
  2. Memperkuat Kelembagaan.
  3. Memperluas basis dan kesempatan berusaha.
  4. Mengembankan UKM sebagai produsen, dan
  5. Membangun Koperasi
UKM memiliki peranan penting Dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.

selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja ukm juga berperan dalam perindustrian hasil-hasil pembangunan. Berdasarkan survey

usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp 1 milyar. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp 1 Milyar dan Rp 50 Milyar).
Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia. Dalam rangka program pembangunan paradigma yang bertumpu pada masyarakat atau pembangunan yang berpusat pada manusia


Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut  berlandaskan azas-azas:

  1. seluruh komponen
  2. Masyarakat madani
  3. Keberlanjutan

4.      Pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas,          transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerluka

5.      .Peran-serta aktif

Upaya menegakkan kemandirian nasional untuk mengurangi beban hutang dan ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional harus dibangun melalui penggalian dan mobilisasi dana masyarakat serta peningkatan partisipasi segenap unsur masyarakat madani. Kompetitor, kreditor, pelanggan, buruh, dan pemasok adalah faktor-faktor yang mempengaruhi performa UKM. Penguasaan pangsa pasar salah satu faktor yang menentukan sejauhmana daya kompetisi UKM. Sedangkan dari sisi sistem kredit, perburuhan, dan pelanggan juga sangat nyata mempengaruhi UKM.

( Adriyanto - 02 malam ) PR Pasal 28c Ayat 2

PASAL 28c  AYAT 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

           Menurut saya setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.
Setiap orang hidup didunia tidak hanya sekedar makan dan minum saja,tetapi sebagai manusia harus mempunyai aktifitas lainnya.Setiap Manusia apapun profesinya tentu mempunyai keinginan untuk maju dan berprestati,oleh karena dengan berprestasi seorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah mencapai tujuan atau tidak,juga membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa,dalam artian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai,dilakukan diperoleh atau dikerjakan.Potensi atau kemampuan individu yang dimiliki manusia mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam bentuk berprestasi dan setiap manusia pasti memilikinya, adapun kemampuan positif yang dimiliki manusia yaitu: memiliki idealisme,berani mengambil resiko,optimis,kegairahan semangat,fisik yang kuat, sehat,terampil dan daya fikir yang berbakat.
Pengembangan diri manusia dengan memenuhi kebutuhan dasarnya karena manusia dalam mempertahankan hidupnya tersebut harus memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan itu di atur oleh Undang-Undang serta dilindungi oleh pemerintah.Oleh sebab itu manusia didalam undang-undang diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki kehidupannya dimasa depan karena memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,seni dan budaya yang telah ia dapatkan dari pendidikannya tersebut.





Syarif Renaldy _07(malam) Nim 161310806

Fwd: Syarif Renaldy_ 07(malam) pasal 27 ayat 3 tentang, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Syarif Renaldy Aldy" <syarifrenaldy96@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 7.11 AM
Subjek: Syarif Renaldy_ 07(malam) pasal 27 ayat 3 tentang, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kepada: <Fajrin.Moehammad@gmail.com>
Cc:

" setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara".

Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:

-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn

– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan

Dan saya harap kn juga Idonesia harus bekerja sama dengan negara lain misalnya negara Korea untuk latihan militer bersama untuk membela negara masing" dan latihan militer ini bisa menjadi keuntungan bagi ke dua negara sehingga hubungan antar ke2 negara menjadi lebih baik.

(Nama : SURGA ASFARI- Kelas : 013) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 2

PASAL 28 E ayat 2 : setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
Artinya :

Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya kuat.Pada Pasal 28 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya,serta berhak kembali.

> Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya.

> Setiap orang berhak  atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

=PENJELASAN=>

* Setiap manusia yang hidup,bebas menentukan dan memilih agama dan kepercayaan yang ia anggap paling baik dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan efektif,serta setiap warga Negara berhak memilih pekerjaan yang ia suka dan sesuai dengan kemampuan diri masing-masing individu.Serta setiap warga Negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tempat bermukim dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri dan tentu ada batasanya.

* Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warha Negara tersebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.

* Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri.

(Solikin-02) penjelasan UUD 1945 pasal 28 G ayat 1

Ganti rugi tidak sesuai dgn ketentuan...misalnya..tentang lapindo perusahaan yg dipimpin oleh Aburizal bakri.sampai sekarang belum terlesaikan masalahnye yg menimpa beberapa kecamatan yg ada di sidiarjo,kediri jawa timur,rumah,binatang pemeliharaan,dan tanah habis di hantam oleh lumpur panas sampai sekarang blm bisa padam semburan lumpur.warga yg tergusur tersebut menuntut Gubenur jawa timur untuk membuka kembali kasus lapindo dan melakukan negoisasi ulang untuk ganti rugi.pemda propinsi dan kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi udh selesai.pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yg blm d bayar kepada 1500 KK penuntut.

(ade kurnia dewi - 013) pasal 27 ayat 1 hak sebagai warga negara

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

" Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara

2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

(NADHIRA NADA HANNA_02) UUD PASAL 27 AYAT 2 (PEKERJAAN YANG LAYAK)

Pasal 27 ayat 2

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak."

Negara Indonesia merupakan negara terpada ke-4 di dunia, dengan jumlah total penduduk sekitar 258 juta orang. Selanjutnya, negara ini juga memiliki populasi penduduk yang muda karena sekitar setengah dari total penduduk Indonesia berumur di bawah 30 tahun. Jika kedua faktor tersebut digabungkan, indikasinya Indonesia adalah negara yang memiliki kekuatan tenaga kerja yang besar, yang akan berkembang menjadi lebih besar lagi ke depannya. Namun saat ini jumlah pengangguran di Indonesia terbilang banyak, bahkan yang terbanyak se-ASEAN. Penyebab utamanya tentu karena sempitnya lapangan kerja dan tingkat pendidikan yang masih rendah di Indonesia.

Sempitnya lapangan pekerjaan memaksa sebagian orang untuk melakukan apapun demi sesuap nasi. Pekerjaan apapun rela dilakoni guna mengisi perut yang kelaparan, yang mana pekerjaan-pekerjaan tersebut pada umumnya tidaklah layak untuk dilakukan. Sebenarnya apakah pekerjaan yang layak itu? Apa saja indikator-indikator bagi sebuah pekerjaan agar dapat dikatakan layak?

Mungkin banyak dari kita yang belum memahami apa makna dari pekerjaan yang layak atau decent work. Definisi dari pekerjaan layak atau decent work secara sederhana adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, berupah atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin keamanan dan keselamatan baik fisik maupun psikologis.

Untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi sebagai berikut : 

  1. Tersedia bagi semua orang pada usia produktif (tidak termasuk usia anak-anak) tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
  2. Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.
  3. Semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Pekerjaan yang layak telah dijamin oleh pemerintah Indonesia dalam UUD Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak." Lalu mengapa masih banyak masyarakat yang memiliki pekerjaan yang jauh dari kata layak bahkan sama sekali tidak memenuhi persyaratannya? Penyebabnya mungkin saja karena padatnya penduduk Indonesia. Selain itu Indonesia masih menyandang gelar negara berkembang yang sumber daya manusianya belum memadai.

Lantas apa yang harus kita lakukan? Apakah hanya berdiam diri dan membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi? Tentu saja tidak. Kita dapat membuka lapangan pekerjaan dan memperkerjakan para usia kerja sehingga mereka dapat memiliki pekerjaan yang layak, baik dari segi pendapatan maupun fasilitas-fasilitas yang diterima selaku tenaga kerja. Karena sesungguhnya tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. 

Aswinda (161311040-014) Hak dan Kewajiban Mahasiswa Sebagai Warga Negara

Hak dan Kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia

 

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.

 

Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa atau Mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.

Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :

Ø  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

Ø  Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.

Ø  Menyelesaikan studi lebih awal.

Ø  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.

Ø  Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.

Ø  Mematuhi peraturan yang berlaku.

Ø  Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.

Ø  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.

Ø  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.

 

Makna Bela Negara

            Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha bela negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hak dan kewajiban bela negara sesuai profesi kedudukan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia :

Diantaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.

Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan social ketika terjun di masyarakat kelak.

 

 

Aswinda (161311040-014) Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

 

Bunyi pasal 30 ayat 1 ini menyatakan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara, karena hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk  pertahanan negara Indonesia, karena kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Setiap manusia di muka bumi ini pasti  punya hak dan kewajiban. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

(161310694-03) Pengangguran Setiap Tahun Semakin Meningkat

PENGANGGURAN SETIAP TAHUN SEMAKIN MENINGKAT


Pada setiap tahunnya angka pengangguran di negara kita ini bukan malah semakin berkurang, melainkan semakin meningkat. Pengangguran pada umumnya di sebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Yang menjadi masalah besar untuk saat ini di negara kita adalah meningkatnya angka pengangguran pada setiap tahunnya. Dan menyangkut faktor utama dalam permasalahan tersebut bisa saja beragam, itu artinya tidak hanya satu faktor yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran di Indonesia pada setiap tahunnya meningkat. Dalam mengatasi permasalahan tersebut diharapkan pemerintah dan seluruh warga Indonesia dapat ikut berpartisipasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.


Beberapa hal yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran di negara ini semakin meningkat, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Rendahnya Pendidikan. Masalah pertama yang kerap terjadi dalam penerimaan pegawai yaitu rendahnya pendidikan yang dimiliki oleh sebagian orang. Jika mereka hanya memiliki tingkat pendidikan yang minim, itu bisa menjadikan seseorang kesulitan dalam mencari setiap pekerjaan.


Kedua, Keterampilan Yang Kurang. Mungkin untuk saat ini telah banyak diantaranya mahasiswa atau lulusan SMA yang memiliki kriteria yang diinginkan oleh para perusahaan. Akan tetapi hal tersebut tidak akan berguna tanpa adanya keterampilan yang mereka miliki. Karena perusahaan bukan hanya mencari kandidat yang memiliki jenjang pendidikan yang luas, akan tetapi keterampilan yang mereka punyalah yang pihak perusahaan inginkan.


Ketiga, Lapangan Kerja Yang Kurang. Untuk setiap tahunnya mungkin negara kita ini memiliki sejumlah lulusan dengan angka yang tidak sedikit. Akan tetapi dengan angka yang tidak sedikit ini tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia di negara kita ini.


Keempat, Tidak Ada Kemauan Untuk Berwirausaha. Umumnya sesorang yang baru lulus sekolah atau kuliah terpaku dalam mencari pekerjaan, seolah itu adalah tujuan yang sangat mutlak. Sehingga persaingan mencari pekerjaan lebih besar di bandingkan membuat suatu usaha.


Kelima, Tingginya Rasa Malas. Dalam masalah ini tingkat kemalasan yang menjadikan mereka menjadi pengangguran berat, mereka hanya mengandalkan orang lain tanpa adanya usaha maksimal yang dilakukan.


Itulah faktor-faktor utama  yang dapat membuat negara kita ini kebanjiran pengangguran untuk setiap tahunnya. Karena angka pengangguran di Indonesia setiap tahunnya pasti membeludak. Mungkin sangat sulit untuk mengatasi permasalahan tersebut, tanpa adanya partisipasi dari setiap masyarakat. Jadi diharapkan sekali kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan tersebut, agar di negara kita ini angka pengangguran setiap tahunnya tidak bertambah.