Senin, 27 Maret 2017

megawati(161311046_014)

Pasal 28D ayat 2

 

"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"

 

PENJELASAN  :

Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,manusia mempunyai hak untuk bekerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.Setiap orang juga berhak bekerja pada setiap perusahaan, maupun institusi yang tentunya setiap orang tersebut juga mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab atas pekerjaan yang dimilikinya.Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tersebut, misalnya perlakuan yang adil yaitu tanpa adanya perbedaan status, suku, maupun keyakinan, dan perlakuan yang layak seperti setiap karyawan atau pegawai mendapat jaminan-jaminan dalam pekerjaannya, seperti jaminan kesehatan yaitu pengobatan, jaminan hari tua yaitu jaminan purna kerja, sehingga setiap pekerja merasa tenang atas jaminan kerja yang diberikan oleh pemberi kerja, dan berhak mendapatkan penghidupan yang terbaik dalam kehidupannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar