Pasal 28B ayat 1
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".
Sah-sah saja jika setiap orang/warga negara Indonesia untuk membentuk sebuah keluarga,melanjutkan keturunannya melalui pernikahan atau perkawinan.Tetapi harus melalui sebuah pernikahan atau perkawinan yang sah menurut hukum yang tercatat di KUA dan catatan sipil. Jika tidak sah,keluarga tersebut tidak diakui oleh negara sebagai warga negara Indonesia. Jika melalui perkawinan yang sah,maka keluarga tersebut berhak membentuk sebuah keluarga dan hak-hak anggota keluarga tersebut terjamin dimata hukum negara. Hak asasi yang diatur dalam pasal ini adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar