Senin, 27 Maret 2017

(NADHIRA NADA HANNA_02) UUD PASAL 27 AYAT 2 (PEKERJAAN YANG LAYAK)

Pasal 27 ayat 2

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak."

Negara Indonesia merupakan negara terpada ke-4 di dunia, dengan jumlah total penduduk sekitar 258 juta orang. Selanjutnya, negara ini juga memiliki populasi penduduk yang muda karena sekitar setengah dari total penduduk Indonesia berumur di bawah 30 tahun. Jika kedua faktor tersebut digabungkan, indikasinya Indonesia adalah negara yang memiliki kekuatan tenaga kerja yang besar, yang akan berkembang menjadi lebih besar lagi ke depannya. Namun saat ini jumlah pengangguran di Indonesia terbilang banyak, bahkan yang terbanyak se-ASEAN. Penyebab utamanya tentu karena sempitnya lapangan kerja dan tingkat pendidikan yang masih rendah di Indonesia.

Sempitnya lapangan pekerjaan memaksa sebagian orang untuk melakukan apapun demi sesuap nasi. Pekerjaan apapun rela dilakoni guna mengisi perut yang kelaparan, yang mana pekerjaan-pekerjaan tersebut pada umumnya tidaklah layak untuk dilakukan. Sebenarnya apakah pekerjaan yang layak itu? Apa saja indikator-indikator bagi sebuah pekerjaan agar dapat dikatakan layak?

Mungkin banyak dari kita yang belum memahami apa makna dari pekerjaan yang layak atau decent work. Definisi dari pekerjaan layak atau decent work secara sederhana adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, berupah atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin keamanan dan keselamatan baik fisik maupun psikologis.

Untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi sebagai berikut : 

  1. Tersedia bagi semua orang pada usia produktif (tidak termasuk usia anak-anak) tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
  2. Semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.
  3. Semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Pekerjaan yang layak telah dijamin oleh pemerintah Indonesia dalam UUD Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak." Lalu mengapa masih banyak masyarakat yang memiliki pekerjaan yang jauh dari kata layak bahkan sama sekali tidak memenuhi persyaratannya? Penyebabnya mungkin saja karena padatnya penduduk Indonesia. Selain itu Indonesia masih menyandang gelar negara berkembang yang sumber daya manusianya belum memadai.

Lantas apa yang harus kita lakukan? Apakah hanya berdiam diri dan membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi? Tentu saja tidak. Kita dapat membuka lapangan pekerjaan dan memperkerjakan para usia kerja sehingga mereka dapat memiliki pekerjaan yang layak, baik dari segi pendapatan maupun fasilitas-fasilitas yang diterima selaku tenaga kerja. Karena sesungguhnya tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar