Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Bunyi pasal 30 ayat 1 ini menyatakan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara, karena hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk pertahanan negara Indonesia, karena kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Setiap manusia di muka bumi ini pasti punya hak dan kewajiban. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar