Dari: "Syarif Renaldy Aldy" <syarifrenaldy96@gmail.com>
Tanggal: 28 Mar 2017 7.11 AM
Subjek: Syarif Renaldy_ 07(malam) pasal 27 ayat 3 tentang, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kepada: <Fajrin.Moehammad@gmail.com>
Cc:
" setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".
Makna yang terkandung : setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
– Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
– Selalu menaati dan melaksanakan peraturan
Dan saya harap kn juga Idonesia harus bekerja sama dengan negara lain misalnya negara Korea untuk latihan militer bersama untuk membela negara masing" dan latihan militer ini bisa menjadi keuntungan bagi ke dua negara sehingga hubungan antar ke2 negara menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar