Senin, 27 Maret 2017

( Adriyanto - 02 malam ) PR Pasal 28c Ayat 2

PASAL 28c  AYAT 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.

           Menurut saya setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.
Setiap orang hidup didunia tidak hanya sekedar makan dan minum saja,tetapi sebagai manusia harus mempunyai aktifitas lainnya.Setiap Manusia apapun profesinya tentu mempunyai keinginan untuk maju dan berprestati,oleh karena dengan berprestasi seorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah mencapai tujuan atau tidak,juga membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa,dalam artian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai,dilakukan diperoleh atau dikerjakan.Potensi atau kemampuan individu yang dimiliki manusia mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam bentuk berprestasi dan setiap manusia pasti memilikinya, adapun kemampuan positif yang dimiliki manusia yaitu: memiliki idealisme,berani mengambil resiko,optimis,kegairahan semangat,fisik yang kuat, sehat,terampil dan daya fikir yang berbakat.
Pengembangan diri manusia dengan memenuhi kebutuhan dasarnya karena manusia dalam mempertahankan hidupnya tersebut harus memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan itu di atur oleh Undang-Undang serta dilindungi oleh pemerintah.Oleh sebab itu manusia didalam undang-undang diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki kehidupannya dimasa depan karena memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,seni dan budaya yang telah ia dapatkan dari pendidikannya tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar