PASAL 28c AYAT 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
Menurut saya setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negaranya, karena setiap manusia mampunyai kedudukan dan Hak yang sama untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan atau yang lain dengan tujuan memajukan Negara yang dia cintai.
Setiap orang hidup didunia tidak hanya sekedar makan dan
minum saja,tetapi sebagai manusia harus mempunyai aktifitas lainnya.Setiap
Manusia apapun profesinya tentu mempunyai keinginan untuk maju dan berprestati,oleh
karena dengan berprestasi seorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah
mencapai tujuan atau tidak,juga membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang
bisa,dalam artian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai,dilakukan diperoleh
atau dikerjakan.Potensi atau kemampuan individu yang dimiliki manusia mempunyai
kemungkinan untuk dikembangkan dalam bentuk berprestasi dan setiap manusia
pasti memilikinya, adapun kemampuan positif yang dimiliki manusia yaitu:
memiliki idealisme,berani mengambil resiko,optimis,kegairahan semangat,fisik
yang kuat, sehat,terampil dan daya fikir yang berbakat.
Pengembangan diri manusia dengan memenuhi
kebutuhan dasarnya karena manusia dalam mempertahankan hidupnya tersebut harus
memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan itu di atur oleh Undang-Undang serta
dilindungi oleh pemerintah.Oleh sebab itu manusia didalam undang-undang
diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya untuk memperbaiki kehidupannya
dimasa depan karena memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,seni dan
budaya yang telah ia dapatkan dari pendidikannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar