Minggu, 13 Mei 2018

(Hukum 02 - 171710652) PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

PEMERINTAHAN INGGRIS

A. KONSTITUSI

Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaankebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara. Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah "constitution". Peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah "Constitutional of Clarendon 1164" yang disebut oleh Raja Henry II sebagai "constitutions", "avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition", menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa pemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I.

Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan perundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict). Arti constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama, konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).        

Hukum Dasar atau "Konstitusi" Kerajaan Inggris

Walaupun tidak tertulis, hukum dasar ("konstitusi") Kerajaan Inggris secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.

1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:

a. hak asasi manusia internasional;

b. Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia; penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan; penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan keluarga; hak milik atas benda;

c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak bersalah;

d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi;

e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul dan berserikat;

f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;

g. batasan-batasan hak asasi manusia.

2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:

a. bentuk umum pemerintahan;

b. parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan, legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat Eropa, ombudsman parlemen;

c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;

d. pemerintah lokal;

e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata, Tribunal;

f. Pengadilan Eropa.

Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau "konstitusi" Kerajaan Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai konstitusi tertulis—undang-undang dasar—yang digunakan di kebanyakan negara.

 

B. KEKUASAAN EKSEKUTIF

Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.

Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja departemen mereka masing-masing. Perdana Menteri dan Kabinet Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada Gereja Inggris.

Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yangbertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab. Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya adalah:

a. Departemen Keuangan; b. Departemen Pertahanan; c. Departemen Kesehatan;

d. Departemen Dalam Negeri; e. Departemen Luar Negeri; dan f. Departemen Pos.

Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen

1. Dewan Penasihat

Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet. Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakimhakim senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yang memainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.

Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.

2. Monarki

Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan Inggris, kekuasaan absolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini, tradisi menjadi berubah di mana Ratu mengikuti nasihat dari para menteri. Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untuk menunjuk pemangku jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri, hakim, pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup senior pada Gereja Inggris. Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untuk menyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain, membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau melepas wilayah kerajaannya.

3.Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah

Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khusus dengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa. Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat dengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untuk menyampaikan pemandangannya mengenai masalah pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon. Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala pemerintahan, dilakukan secara amat pribadi. Setelah menyampaikan pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dari Perdana Menterinya. Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum (pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu baru. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku sebagai sumber hukum.

 

C. KEKUASAAN LEGISLATIF

1. Lembaga Legislatif di Kerajaan Inggris

Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.

2. Sistem Parlemen

Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the House of Commons dan the House of Lords. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi. Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun, dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat pembukaan sidang Parlemen.

3. Fungsi Parlemen

Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).

4. Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;

b. melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi;

c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.

5.  Partai-partai Berkuasa

Sejak 1920-an, dua partai politik terbesar, yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif, menguasai perpolitikan di Inggris. Di setiap pemilihan umum Parlemen, kedua partai politik ini selalu bersaing ketat dalam mendongkrak perolehan suara untuk menunjukkan dominasinya. Partai Demokrat Liberal sebagai partai ketiga terbesar dalam Parlemen secara aktif terus melakukan usaha reformasi sistem untuk menjegal dominasi kedua partai tersebut yang seakan-akan telah memberlakukan sistem dua partai.

6. The House Of Commons

The House of Commons merupakan bagian pertama dari system bikameral badan legislatif Kerajaan Inggris. Inilah kamar yang menjadi pusat kekuatan Parlemen. Mereka yang ada di dalamnya sebagai anggota bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, dan sejak abad ke-20, the House of Lords mengakui supremasi lembaga ini. Kamar ini terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat Kerajaan Inggris dengan komposisi sebagai berikut: 529 anggota mewakili konstituen England, 40 mewakili Wales, 59 mewakili Scotland, dan 18 mewakili Northern Ireland.

7. Fungsi dan Peran The House Of Commons

Sejak dahulu dalam tradisi ketatanegaraan Kerajaan Inggris, the House of Commons—selanjutnya disebut the Commons—dianggap sebagai kamar rendah, namun merupakan arena utama pertarungan politik dalam parlemen. Pemerintah, yaitu Perdana Menteri dan kabinetnya dapat mempertahankan jabatannya selama mendapat dukungan mayoritas dari para anggota the Commons. Sama halnya dengan The House of Lords, the Commons melakukan pembahasan terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan baru sebagai bagian dari proses pembentukan Keputusan Parlemen (Act of Parliament). Undang-undang mengenai keuangan, misalnya tentang pajak dan pengeluaran negara, selalu dibahas dalam the Commons dan harus segera disetujui oleh the House of Lords tanpa mengalami perubahan (amandemen). Ketua the Commons yang dipilih oleh seluruh anggota Parlemen untuk memimpin mereka bertindak pula sebagai juru bicara kamar rendah ini.

Beberapa anggota lain juga dipilih sebagai wakil juru bicara. Mereka yang dipilih oleh seluruh anggota merupakan orang-orang yang diajukan oleh partai Pemerintah, tetapi beberapa di antaranya berasal pula dari pihak oposisi. Selain sebagai juru bicara, Ketua the Commons juga memegang The House of Commons Commission, badan internal yang bertanggung jawab atas administrasi kamar ini.

8. The House Of Lords

The House of Lords merupakan kamar kedua dalam Parlemen Kerajaan Inggris. Para anggota the House of Lords (dikenal dengan sebutan "peers" atau aristokrat) terdiri dari Lords Spiritual (uskup senior) dan Lords Temporal (laypeers)—yang di dalamnya duduk pula Law Lords (hakim senior). Anggota dalam the House of Lords tidak dipilih oleh rakyat melainkan diambil dari berbagai golongan yang dianggap senior dan terpandang di masyarakat Inggris. Secara umum, fungsi the House of Lords—selanjutnya disebut the Lords serupa dengan fungsi the Commons dalam hal legislasi, membahas isu, dan bertanya pada eksekutif. Namun, dua hal penting yang amat membedakannya adalah: pertama, para anggota the Lords tidak merepresentasikan konstituen, dan kedua, mereka tidak terlibat dalam hal yang berkaitan dengan pajak dan keuangan. Peran the Lords secara umum dipahami sebagai sebuah peran tambahan dari apa yang telah dilakukan oleh the Commons, yaitu sebagai perevisi rancangan undang-undang yang dianggap amat penting dan kontroversial. Semua rancangan undang-undang harus melalui kedua kamar—the Commons dan the Lords sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu, persetujuan the Lords terhadap suatu rancangan undang-undang dibutuhkan sebelum Keputusan Parlemen disetujui, dan the Lords dapat mengubah semua rancangan tersebut, kecuali yang berkaitan dengan penaikan tarif pajak. Selanjutnya, perubahan atau amandemen yang telah diajukan tersebut harus disepakati oleh kedua kamar dalam Parlemen.Peran lain the Lords adalah sebagai pengadilan tingkat akhir untuk kasus-kasus perdata di seluruh wilayah kerajaan, dan untuk kasus-kasus pidana wilayah England, Wales, dan Northern Ireland. Untuk peran ini, hanya Law Lords lah yang terlibat dalam proses persidangan.

 

D. KEKUASAAN YUDIKATIF

1. Komite Yudisial Dewan Penasihat

Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial (Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.

Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu. Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup dengan tiga orang hakim.

2. Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris

Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris yang membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental adalah tiadanya kodifikasi peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari "konstitusi" atau hukum dasar bagi negara ini. Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218 pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan Tinggi yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen's Bench untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar.

Permohonan banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris. Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff (setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session. Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam sebuah pengadilan khusus anak-anak.

Permohonan banding dapat diajukan ke Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan pengadilan banding tingkat akhir. Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.

Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan "tidak terbukti". Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland). Para hakim dipilih dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.

 

PEMERINTAHAN INDONESIA

A. KONSTITUSI

Konstitusi di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. dalam sejarahnya pernah menggunakan tiga macam, Konstitusi,:

1. 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945

2. 27 Desmber 1949-15 agustus 1950 menggunakan Konstitusi RIS 1949

3. 16 agustus 1950-5 juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar sementara

(UUDS) 1950

4. 5 Juli 1959-sekarang menggunakan kembali UUD 1945

5. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:

a. bentuk umum pemerintahan;

b. Lembaga legislatif yang terdiri dari Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR), dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah, partai, pengambilan keputusan, legislasi,

c. pemerintah, komposisi pemerintah

d. pemerintah lokal;

e. peradilan

 

B. KEKUASAAN EKSEKUTIF

Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah Presiden , dipilih oleh Rakyat dalam PEMILU langsung untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, calon presiden dan waklnya dipilih secara berpasangan yang diusung oleh partai politik yang menggenapi 20% suara parlemen.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis bicameral (DPR dan DPD), dan berha mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. namun Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam pembentukan undang-undang tersebut dan anggaran pendapatan belanja negara.

Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Dewan Pertimbangan presiden (WATIMPRES)

Presiden mengangkat dewan pertmbaangan yang berhak memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden tentang jalannya pemerintahan.

 

C. KEKUASAAN LEGISLATIF

Sistem Parlemen

Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh Parlemen (Majelis Permusyawaratan rakyat) yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu DPR dan DPD. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, DPR memiliki fungsi legislasi penuh, pengawasan dan anggaran sedangkan DPD hanya memberikan usulan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden.

 

D. KEKUASAAN YUDIKATIF

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).  Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undang terhadap UUD (Yudicial review), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil PEMILU.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

 

Argama, Rezky, Konstitusi Kekuasaan Inggris. Jakarta; Yudhistira, 2006

 

Irfan Longgo, Skripsi; Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010

 

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000)

 

David Easton, Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1984)

 

Mohtar Mas'oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta :

Gadjah Mada University Press, 2008)

 

Penulis : Gusti Harpan Tri Saputa

Muhammad hafidz aditya (HUKUM-02-171710810) perbandingan demokrasi indonesia dan italia

Demokratisasi di seluruh Negara di dunia sedang buming-bumingnya di jalankan dan di pelajari oleh Negara-negara yang menginginkan kehidupan yang demokratis. Demokrasi memang pada awalnya diusung oleh negara-negara barat. Mereka mengklaim kehidupan di negara-negara barat jauh lebih demokratis dibanding kehidupan di negara-negara lain karena mereka lebih memahami, menghormati, dan menerima suara yang berbeda. Semakin pesatnya perkembangan zaman yang kemudian menuntut perubahan di segala bidang kehidupan akhirnya demokratisasi diinginkan oleh seluruh Negara di dunia. Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila mengedepankan keterbukaan, kebebasan tetapi yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan manusia, penghormatan terhadap kaum minoritas di negara tersebut. Dan masih banyak indikator yang lain yang bisa digunakan untuk melihat isu demokrasi di suatu Negara.

Berlanjut dengan hal diatas kita bisa membandingkan suatu Negara dengan Negara lain. didalam menjalankan demokratisasi dinegaranya masing-masing. perbandingan demokratisasi di Indonesia dan italia.

Di tahun Tahun 1999 ini lah rakyat Indonesia baru merasakan adanya pemilihan yang transparan dan bebas. Dimana Spanduk-spanduk yang terpancang di berbagai tempat umum dan propaganda melalui media umum, sepert radio, televisi, pemerintah mempropagandakan janji-janjinya yaitu: " Pemilihan parlemen musti dijalankan secara aman, langsung, umum,

bebas, rahasia, jujur dan adil".

Ditahun ini pula masyarakat mulai berani berbicara secara lantang tentang masa depan negeri ini. Masyarakat Indonesia mulai menyadari bahwa kedepan nanti negeri ini akan bisa lebih dewasa untuk memahami arti dari demokrasi seperti Negara-negara yang sudah menerapkan system demokrasi ini terlebih dahulu.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Satu hal yang paling krusial dalam konteks penerapan demokrasi di Indonesia adalah, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sebuah lembaga legislasi baru yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi wajah demokrasi, khususnya keterwakilan rakyat yang berada di daerah untuk sama-sama merasakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan. Dalam konteks demokrasi, mekanisme pemilihan anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentunya menjadikan anggota DPD adalah orang-orang yang mendapat legitimasi secara utuh dari masyarakat. Dan hal ini tentunya menjadi wajar apabila sebagai sebuah lembaga, DPD memiliki suatu otomomi dalam menjalankan fungsi legilasinya.

Setelah berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 1999 sampai tahun ini secara umum proses demokrasi di Indonesia memang masih lebih condong pada suatu pembentukan dari atas ke bawah (tergantung dari elite politik). Karena proses demokrasi di Indonesia dalam kehidupan politik masih sangat situasional, seperti dalam momentum pemilu nasional ataupun daerah, dimana otoritas dan hak masyarakat didalam menyampaikan suara benar-benar diakui, dan itupun jika tidak ada manipulasi atau kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu proses pendewasaan demokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat dipengaruhi oleh peranan kelembagaan, baik dalam organisasi, partai politik hingga lembaga negara. Dalam situasi seperti ini, maka yang harus menjadi perhatian adalah pembagian wewenang yang proporsional didalam lembaga-lembaga tersebut. Sehingga meminimalisir terjadinya monopoli dan penyalahgunaan otoritas didalam mengambil sebuah kebijakan. Perkembangan demokrasi di Indonesia juga membawa hal yang negatif bagi Negara kita, yaitu melemahnya perekonomian di republik Indonesia. Hal seperti ini umum terjadi di suatu Negara ketika demokrasinya sedang berkembang. Tapi di satu sisi seluruh rakyat Indonesia mendapatkan medali demokrasi dari International Association for Political Consultant (IAPC) karena Indonesia dinilai telah berhasil dalam mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi seperti terbukti dengan terselenggarakannya pemilihan umum parlemen dan dan pemilihan presiden secara damai. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah bersungguh-sungguh menjalankan dan memahami tentang Demokrasi.

Pertempuran ideologi di Italia dalam jalan mereka menuju demokrasi adalah sebuah tantangan, bukan hanya ideologinya saja yang bertentangan, tetapi juga ada kebudayaan, keagamaan, bahkan kesetiaan politik yang diwakili oleh setiap kelompok masyarakat di Italia. Namun, meskipun konflik terus berjalan diantara partai-partai politik, baik itu tengahkanan-tengah, atau kiri-tengah semuanya ditentukan oleh hasil akhir dari pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Italia sendiri, jadi demokrasi di Italia pada dasarnya telah mulai solid, meski konsekuensi langsungnya adalah konflik diantara pada elit politik

PERBANDINGAN DEMOKRASI INDONESIA DAN ITALIA

Karakter demokrasi di INDONESIA

·         Legislatif bebas bersuara. Meski diwarnai dengan isu suap, korupsi atau plesiran keluar negeri tetapi dewan perwakilan rakyat di indonesia masih bisa bersuara lantang. Hitam putih. Tegas atau berani.

·         Pers yang bebas. Kebebasan pers di indonesia bukan main. Pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagai fourth estate setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watch dog yang ampuh menekan sekaligus menyodorkan banyak isu kepada masyarakat.

·         Demonstrasi. Wah. Anda bisa melihat sendiri di indonesia saban hari demonstrasi boleh di lakukan asal sesuai dengan ketentuan hukum. Demonstrasi bahkan sekarang bukan menjadi hal yang aneh karena saking seringnya.

·         Kebebasan berkumpul. Maraknya organisasi masyarakat (ormas) di indonesia mencerminkan kebebasan berkumpul yang telah matang di indonesia. Bahkan kelewat bebasnya, ormas tertentu bertindak layaknya aparat penegak hukum.

ITALIA

Karakter hukum demokrasi di ITALIA

·         Kebebasan berkumpul minim. Melalui undang-undang keamanan khusus italia, seseorang bisa ditahan tanpa proses hukum yang lazim terjadi. Kebebasan berkumpul di kekang. Terutama yang menjurus kepada kritik terhadap pemerintah.

·         Demonstrasi. Jangan harap melihat pemandangan seperti di indonesia. Demonstrasi disana boleh jadi barang mewah. Bahkan kalau mau turun demonstrasi pun paling banter tidak seganas yang bisa dilihat di indonesia.

·       


Hukum 01 - 171710715 Arti dan Lahirnya sejarah demokrasi

A. ARTI DAN SEJARAH LAHIRNYA DEMOKRASI

 

1.    Arti Demokrasi :

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" (rakyat)"kratos/kratein" (kekuasaan). "government of rule by the people"

 

2.    Sejarah Demokrasi :

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.

 

Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.

 

Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara.

 

Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).

 

Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa "kegelapan".

 

Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.

 

Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM lebih pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).

 

Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.

 

Masa Reformasi : ini ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.

 

Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki absolute.

 

Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai "social-contract", yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal,  yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

 

Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.

 

B. Pengertian Demokrasi.

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan  perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

 

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

 

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.

 

Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).  Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak  berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

 

2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.

 

Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

 

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan  pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.

 

Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi  pancasila).

 

Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan  bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari â€" oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

 

Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses  pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51) Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut :

 

1). Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan  berkesinambungan.

 

2).  Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyatsendiri

atau dengan persetujuan rakyat.

3). Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

 

4). Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas

 

 

B. MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM

 

1.   Demokrasi di Inggris

Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.

 

Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah 'kontrak sosial', tugas pemerintah adalah untuk melindungi 'hak-hak alamiah', yang mencakup 'hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.' Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

 

2.   Demokrasi Amerika

Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.

 

  Demokrasi Perwakilan Liberal

                 Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.

 

                 Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.

 

  Demokrasi Satu Partai dan Komunis

Demokrasi ini di gunakan oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis "Karl Marx" dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.

 

Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi "commune struktur" (struktur persekutuan), masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).

 

C. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

 

1.  Demokrasi Liberal (1950 – 1959)

Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu ituDi Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.

 

Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :

1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.

3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.

4.  Perdana Mentri diangkat oleh presiden.

 

Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :

1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)

2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)

3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)

4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)

5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

 

 

 

 

2.    Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :

1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.

2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.

3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

 

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

Hasil voting menunjukan bahwa :

  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45

  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45

 

            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

 

            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

 

            Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950

2.    Berlakunya kembali UUD 1945

3.    Dibubarkannya konstituante

4.    Pembentukan MPRS dan DPAS

 

3.   Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

 

Ciri – cirri demokrasi pancasila :

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2.   Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.

3. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

4.  Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi

5. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban

6. Menghargai Hak Asasi Manusia    

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak

8. Tidak menganut sistem monopartai

9. Pemilu dilaksanakan secara luber

10. Mengandung sistem mengambang

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

 

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut

        Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

        Indonesia menganut sistem konstitusional

  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang

     tertinggi

Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR)

        Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

        Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab

     kepada DPR

        ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

 

4.    Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)

Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.

 

        Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.

1)      Komposisi elite politik.

2)      Desain institusi politik.

3)      Budaya politik.

4)      Peranmasyarakatmadani.

 

            Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.

 

        Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.

1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

2)    Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

3)    Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.

4)    Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.

5)    Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6)    Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.

 

            Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.

        Dengan melaksanakan demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :

1)      diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,

2)      sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,

3)      menjaga persatuan dan kesatuan,

4)      mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

      dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan

5)      mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.