Jumat, 11 Mei 2018

Nama:Noval Ilham Akbar Nim:171710569 kelas:2(B)

Sistem Demokrasi di Indonesia

 

Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai silai ke-4.

Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.

Dengan demikian sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.

 

Sistem Demokrasi Parlementer

Sistem demokrasi parlementer ini diberlakukan pada masa awal

kemerdekaan Indonesia. Sebenarnya sistem demokrasi parlementer ini secara praktiknya sudah diberlakukan sejak November 1945, namun secara hukum konstitusional baru ditetapkan pada tahun 1950 sejak disahkannya UUDS 1950.

Sistem demokrasi parlementer bukanlah sistem pertama yang diterapakan di Indonesia, setelah pasca proklamasi kemerdekaan. Pemerintahan pada waktu itu menerapkan sistem presidensil tepat satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Penerapan sistem presidensil ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Namun beberapa bulan setelah diberlakukannya sistem presidensil ini digantikan dengan sistem demokrasi parlementer, tepatnya November 1945.

Pergantian sistem presidensil menjadi sistem demokrasi parlementer ini didasari pada maklumat wakil presiden no X November 1945. Sistem presidensil yang mengkiblat  eropa ini dianggap terlalu memberi kekuasaan berlebih kepada sosok seorang presiden. Pendapat ini pertama kali dicetuskan oleh Sutan Syahrir berdasarkan kecemasannya terhadap anggapan dunia internasional bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi karena bantuan Jepang dan penerapan sistem presidensil yang menganut sistem negara eropa ini dijadikan sebagai daya pikat agar negara eropa mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun ada juga beberapa pihak yang menganggap Sutan Syahrir ingin menepikan posisi Soekarno hanya sebatas simbol kekuatan negara. Setelah sistem presidensil resmi digantikan dengan sistem demokrasi parlementer tepat pada 15 Agustus 1950 melalui disahkannya UUDS 1945.

Kesalahan-kesalahan pada sistem demokrasi parlementer :

1.      Kedudukan badan eksekutif bergantung pada dukungan parlemen, mengakibatkan kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen sewaktu-waktu.

2.      Badan eksekutif tidak bisa ditentukan masa berakhirnya sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen.

3.      Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal ini dapat terjadi jika anggota anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Oleh sebab itu pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai maka anggota anggota kabinet pun dapat mengusai parlemen.

4.      Parlemen dapat dijadikan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif, berbeda dengan sistem presidensial. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen akan sangat bermanfaat dan menjadi cikal bakal karakter yang penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Sistem Demokrasi Terpimpin

Setelah mengalami perubahan dari sistem presidensil menjadi sistem demokrasi parlementer, beberapa pihak masih merasa banyak kekurangan yang terjadi dalam pemerintahan negara. Jika pada sistem presidensil dianggap presiden terlalu didewakan, kini untuk sistem demokrasi parlementer, peran presiden dianggap hanya sebatas simbol atau kepala negara saja, seluruh kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh partai politik.

Untuk meredam konflik yang terjadi pada sistem demokrasi parlementer, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi.

1.      Pembubaran Konstituante.

2.      Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

3.      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dengan kemunculan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini melahirkan dampak positif dan dampak negatif pada jalannya pemerintahan Indonesia.

Dampak positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1.      Menyelamatkan pemerintahan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.

2.      Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan pemerintahan negara.

3.      Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

 Dampak Negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1.      Berdasarkan kenyataannya UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 1945 harusnya dijadikan dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan, namun pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.

2.      Memberi kekeuasaan berlebih pada presiden, MPR dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.

3.      Memberi peluang untuk pihak militer terjun kedalam politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Demokrasi Masa Order Baru dan Masa Reformasi

Setelah runtuhnya rezim pemerintahan presiden Soekarno dan digantikan dengan masa pemerintahan presiden Soeharto, pemberlakuan sistem demokrasi di Indonesia dianggap berantakan. Sebenarnya pemberlakuan demokrasi Pancasila yang dilakukan ada masa orde baru ini sangatlah sesuai dengan hati dan kepribadian rakyat Indonesia, namun sering berjalannya waktu, kaidah demokrasi Pancasila mulai diselewengkan dan fungsi-fungsi pengatur dalam demokrasi pancasila mulai ditinggalkan.

Sistem dan budaya demokrasi Pancasila yang diselewengkan ini sangat terkesan jauh dengan kepribadian bangsa Indonesia. Pada masa presiden Soeharto, kebebasan rakyat dalam berpendepat sangat dibatas. Dan secara tidak langsung Golkar menjadi satu-satunya partai politik yang sangat dominan dan menguasai segala segi pemerintahan.

Selain itu juga selama beberapa dekade tidak terjadi perguliran kekuasaan untuk kursi presiden. Soeharto terlalu lama memonopoli kekuasaan, kalaupun ada kursi kekuasaan yang berganti hanya untuk kalangan pejabat sekelas lurah, camat atauun bupati dan walikota. Masyarakat dituntut untuk mengakui Golkar sebagai partai politik utama. Dengan adanya ketidakadilan ini, amarah rakyat melonjak hingga terjadilah konflik di tahun 1998 untuk menggulirkan kekuasaan presiden Soeharto. 

Runtuhnya kekuasaan Soeharto kemudian digantikan dengan naiknya B.J Habibie menjadi presiden. Kemudian penerapan sistem demokrasi pancasila masih diberlakukan, namun beberapa penyelewengan yang terjadi pada masa orde baru mulai diperbaiki.

Ciri Masa Demokrasi Pancasila Reformasi :

1.      Adanya sistem multi partai.

2.      Diberlakukan pemilihan langsung (pemilu) kepala pemerintahan.

3.      Diberlakukan supermasi hukum.

4.      Adanya pembagaian kekuasan yang lebih tegas.

5.      Kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi publik & pers).

 

 

 

Sistem Pemerintahan Italia

Italia memiliki pemerintahan parlementer berdasarkan sistem pemungutan suara proporsional. Parlemen Italia merupakan parlemen bikameral sempurna: kedua-dua kamarnya, Dewan Perwakilan Rakyat (yang berapat di Palazzo Montecitorio) dan Senat Republik (yang berapat di Palazzo Madama), memiliki kekuatan yang sama. Perdana Menteri, resminya Presiden Dewan Menteri (Presidente del Consiglio dei Ministri), adalah kepala pemerintahan Italia. Perdana Menteri dan kabinet diangkat oleh Presiden Republik, tetapi harus melalui pemungutan suara kepercayaan di dalam Parlemen untuk dapat bertugas.

Sementara fungsinya serupa dengan sebagian besar sistem parlementer lainnya, Perdana Menteri Italia memiliki otoritas yang lebih lemah daripada beberapa rekan sejawatnya. Perdana menteri tidak diberi kekuasaan untuk meminta pembubaran Parlemen atau memberhentikan menteri (yang justru menjadi hak prerogatif eksklusif Presiden Republik) dan harus menerima suara persetujuan dari Dewan Menteri yang memegang kekuasaan eksekutif efektif untuk menjalankan sebagian besar aktivitas politiknya.

Setelah berhentinya Silvio Berlusconi pada tanggal 12 November 2011, ekonom Mario Monti telah ditunjuk sebagai Perdana Menteri teknokratis. Empat partai politik terbesar di Italia adalah Rakyat Kebebasan, Partai Demokrat, Liga Utara, dan Italia dei Valori. Pada pemilihan umum 2008 empat partai ini meraih 590 dari 630 kursi yang tersedia dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan 308 dari 315 kursi yang tersedia dalam Senat Republik.

Sebagian besar kursi yang tersisa diraih oleh partai-partai kecil yang hanya ikut serta dalam pemilihan umum di sebagian wilayah Italia, misalnya Partai Rakyat Tirol Selatan dan Gerakan untuk Otonomi. Meskipun demikian, selama tiga tahun terakhir, sebuah kubu yang juga disebut "Kutub Ketiga" mulai tumbuh, yakni gabungan Demokrat Kristen UDC dengan beberapa anggota parlemen yang tak sepakat yang berasal dari kabinet Berlusconi.

Kekhasan Parlemen Italia adalah bahwa sebagian perwakilan dialokasikan untuk warga negara Italia yang menetap di luar negeri: 12 Wakil Rakyat dan 6 Senator dipilih dalam empat daerah pemilihan seberang lautan yang berbeda. Selain itu, Senat Italia juga dicirikan oleh adanya sedikit senator seumur hidup, yang diangkat oleh Presiden "atas jasa kepahlawanan yang luar biasa dalam bidang sosial, keilmuan, kesenian, atau kesusasteraan". Mantan Presiden Republik adalah senator seumur hidup ex officio (karena jabatannya).


 

                                          


(Hukum 02 - NIM 171710090) JUDUL: Perbandingan demokrasi pemilihan calon pemimpin di Indonesia dengan di Amerika.

TEMA : Perbandingan Demokrasi Negara Indonesia Dengan Negara Lain
Dalam berbagai pemilihan dalam pemilu peserta bisa dibagi-bagi menjadi beberapa kategori,pemilih yang  idealis, pemilih yang pragmatis, atau pemilih yang politis pembagian lainnya bisa disederhanakan menjadi dua pemilih, yaitu pemilih politis dan pemilih awam. Dimana secaa sederhana bisa dikatakan pemilih politis adalah pemilih yang terdidik, menggunakan analisa politik, dan rasio untuk menentukan pilihan ini yang disebut dengan educated voters, dan pemilih awam adalah pemilih yang memilih bukan karena alasan yang politis dan logis.
Di indonesia sendiri, dalam pemilihan umum sering kali terjadi mobilisasi pemilih dan money politic dalam praktek pemilihan umumnya, dimana suatu partai atau kanididat memobilisasi suatu massa menuju suatu TPS, agar memili partainya, aau akan diberikan imbalan sebagai pengganti karena telah memilih dirinya, praktek-praktek seperti ini lah yang telah mencedrai demokrasi itu sendiri, sehingga 90%dianggap sebagai sebuah angka semu yang tidak diketauhi seberapa besar pemilih yang mengikuti pemilu atas kemauannya sendiri. Pendekatan ini jelas sangat jauh berbeda dengan pendekatan pemili h di Amerika , dimana para calon presiden lebih menggunakan pendekatan personal dibandingkan pendekatan partai, para kandidat yang datang ke setiap negara bagian dan mengadakan sebuah pertemuan langsung dengan para pemilih untuk menyampaikan dan mendengarkan aspirasinya, pendekatan dengan iklan dan email sangat lancar dilakukan di Amerika, dialog antara kandidat yang disiarkan di TV pun akhirnya memberikan gambaran jelas pada para pemilih tentang kandidatnya itu sendiri.
Kelemahan lainnya dari pemilu di indonesia adalah karena terlalu banyaknya partai dan kandidat yang maju untuk sebuah pemilihan, tidak adanya seleksi fit and proper tes yang ketat bagi para kandidat dan partai yang mencalonkan ditambah lagi para pemilih diberikan pilihan yang sangat terbatas, karena pada dasarnya partailah yang memilih kandidat untuk yang dicalonkan. Akhirnya menambah kebingungan dari para pemilih di indonesia banyaknya partai dan kandidat dan kuranya sosialisasi dan publikasi menjadikan pemilih merasa bingung, dan tidak mengenal dengan baik tiap-tiap calon. Permasalahan lainnya adalah berada dengan di Amerika dimana setiap partai mengadakan pemilihan.  Dan rakyat dapat memilih siapa yang akan maju sebagai kandidat dari sekian calon yang ingin mangajukan dirinya dari sebuah partai. Di indonesia rakyat hanya memilih partai yang telah ditentukan oleh partai, sehingga rakyat sebenarnya tidak benar-benar memilih, karena hanya diberikan dengan pilihan yang telah dipilihkan oleh partai-partai tersebut.
Di indonesia sendiri sedang dihadapkan dengan kenyataan bahwa jumlah golput dalam setiap pemilihan selalu meninggi dan yang lebih parah lagi kebanyakan dari orang-orang yang memilih untuk golput berasal dari kalangan muda yang banyak diantaranya adalah akademisi yang lebih "melek" tentang realitas politik sehingga memilih di indonesia lebih banyak berasal dari kalangan tua yang sangat identik dengan partai sentris mereka tidak memilih berdasar idealime atau program-program yang di ajukan pleh kandidat tapi lebih ke fanatisme partai yang mana adalah hasil dari rezim orde baru dahulu. Berbeda dengan yang di alami dengan Amerika, walaupun dalam kenyataannya jumlah partisipasi pemilihan di Amerika jauh lebih rendah di bandingkan di indonesi, namun tren di Amerika adalah semakin banyak pemilih dari kalangan muda ini rata-rata lebih teredukasi dalam politik di bandingkan kalangan yang lebih tua.
Lalu tingginya tingkat pemilih di indonesia pun tidak disertai dengan tingginya partisipasi politik dan artikulasi kepentingan yang sehat dalam perpolitikan di indonesia. Rakyat sangat sulit untuk bertemu dan membicarakan masalahnya dengan perwakilan yang mewakili mereka, sehingga sering kali mereka harus mengaspirasikan suara mereka dalam demo-demo  kurang terbukanya akses kepada para wakil rakyat  dan kurang di ikuti sertakannya rakyat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah salah satu permasalahan akut Negara Indonesia, para wakil  rakya itu lebih sering membawa perintah partai daripada mewakil kepentingan pemilihnya, berbeda dengan di Amerika yang akses para wakil rakyat begitu mudah, sidang-sidang sangatlah terbuka, bahkan bisa juga bersuara dalam persidangan-persidangan tersebut. Hubungan antara pemilih dan yang dipilih sangatlah terjaga dan dengan sistem yang hanya dikuasai oleh dua para. Tipisnya perbedaan ideologis kedua partai membuat para pemilih lebih fokus pada program-program yang di tawarkan dari pada ideologi paetai-partai tersebut.
Tingginya tingkat pemilih di indonesia juga tidak diimbangi dengan perubahan sistem yang lebih demokratis pula, di indonesia penduduknya dan perkembangan sangatlah tidak merata lebih dari setengah penduduknya berada di pulau jawa, sehingga bisa dikatakan bahwasanya presiden yang terpilih adalah presiden yang hanya mewakili hak-hak orang jawa. Berbeda sekali dengan Amerika yang tingkat penyebaran peenduduknya sudah mulai merata, sehingga tiap negara bagian bisa mendapatkan perwakilan yang sesuai dengan kepentingan mereka disana. Indonesia sendiri walaupun sangat demokratis tapi masih sangat bermasalah dengan moral bangsa seperti korupsi, dan juga HAM yang belum dijaga dengan baik di negara ini. Hukum yang masih tidak teratur membuat bangsa ini belum bisa memenuhi ciri-ciri demokrasi  yang sesuai dengan teorinya sehingga bisa di simpulkan walaupun tingkat partisipasi dalam pemili sangat besar. Indonesia masih belum bisa menempatkan dirinya sebagai negara yang mempunyai sifat yang lebih demokratis dibandingkan pemerintahan di Amerika. Sangat lah jauh berbeda negara kita indonesia dengan Amerika warga negara mereka yang antusias dalam memilih pemimpin untuk negara mereka sendiri beda halnya dengan negara kita indonesia, yang seharusnya kita pilih sendiri yang bagus. Baik, jujur dan tidak sombong  untuk dijadikan pemimpin negara malahan sebaliknya bukan yang kita harapkan tapi apa daya kita harus menerima keputusan itu siapapun pemimpin kita biarlah ia menjalankan tanggungjawab itu untuk negaranya melalui suara kita semoga bisa didengarkan oleh pejabaat-pejabat yang diatas dan kita lihat kedepannya negara kita akan seperti  apa khususnya negara indonesia itu sendiri.
Bukan hanya itu saja yang menjadi perbedaan pemilihan pemimpin di Indonesia dengan Amerika, ada beberapa perbedaan yang mencolok dari  perbedaan itu ialah :
1. Jumlah Partai
Salah satu yang mudah diingat, jika di indonesia kita mengenal ada banyak sekali partai yang berpartisipasi dalam pemilu maka di Amerika tidak sebanyak di indonesia. Pemilihan umum di Amerika di kuasai oleh dua partai besar, yaitu partai Demokrat dan Republik. Sebenarnya dalam konsitusi Amerika tidak ada batasan dalam jumlah partai. Namun dalam sejarah dan tradisinya hanya dua partai besar tersebut yang selalu mengusai pemilu.




2. Cara menentukan calon presiden
Di Indonesia setiap partai politik bebas mengajukan calon presidennya. Capres ini pun umumnya di tunjukan langsung oleh partai yang mengusungnya. Sementara di Amerika masyarakat merupakan pihak yang memiliki pengaruh kuat dalam pemilihan capres dari setiap partai politik. Capres akan ditentukan melalui pemilu pendahuluan, baik melalui sistem kaukus ataupun primary. Selain itu capres dari masing-masing partai akan diseleksi trlebih dahulu melalui konsesi yang ketat.
Cara menentukan pemenang pemilu 
Di indonesia siapa pun yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pemili maka langsung berhak  dianggap menjadi pemenang. Namun hal itu tidak berlaku di Amrika. Kemenagan seseorang capres ditentukan oleh 538 perwakilan negara bagian (electros) yang tergabung dalam electoral college. Keberadaan electoral college ini diatur dalam konsitusi Amerika pasal 2 ayat 3 sementara itu, untuk memenangkan pilpres dibutuhkan 270 suara elector.
3. Waktu pemilu 
Pemilu Amerika diselenggarakan setiap empat tahun sekali pada bulan november tahun genap. Sedangkan Indonesia kita semua tahu pemilihan presiden jatuh setiap lima tahun sekali. Uniknya lagi warga Amerika memilih calon presiden secara bersamaan mereka juga akan memilih kepala daerah di berbagai tingkatan, pemilihan hakim-hakim baru, bahkan pemilihan supervisor  distrik-distrik sekolah publik.
4. Atribut saat pemilu
Tidak heran kalau sudah memesuki musim pemilu maka kita akan mudah melihat atribut parpol berserakan di eluruh pelosok indonesia. Bahkan tak jarang atribut-atribut ini dipasang secara berlebihan sehingga terlihat kotor di setiap sisi jalan berbagai wilayah. Hal semacam ini tidak akan kamu temukan di Amerika, disana jarang terlihat ada spanduk atau pamflet ajakana untuk memilih Hillary atau Trump yang terpampang dijalan. Begitulah sangat terlihat jelas sekali perbedaan pemilihan umum untuk pemimpin kita di Indonesia dengan di Amerika , sangat jauh perbedaannya.

-DITA IRIYANI-

(Hukum 01 - 171710623) Demokrasi Masyarakat di Indonesia

 

1.      PENGERTIAN DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari kata " DEMOS " yang artinya " RAKYAT " dan " KRATOS " yang artinya " PEMERINTAHAN ". Jadi Demokrasi artinya adalah system kekuasaan yang ada ditangan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, seorang mantan presiden Amerika Serikat mengatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Posisi rakyat  yang setara dimuka umum membuat system ini termasuk system yang adil karena tidak berfokus pada pemimpinnya saja, jadi rakyat juga memiliki adil mengutarakan suaranya untuk kemajuan bangsa. Sedangkan budaya demokrasi sendiri berasal dari kata " BUDI atau AKAL " dan " DAYA atau KEMAMPUAN " yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan, menghargai persamaan, kebebasan dan peraturan.

Prinsip – Prinsip Dasar Negara Republik Indonesia :

1.      Pemerintah yang berdasarkan konstitusi ( UUD )

2.      Adanya pemilu yang bebas, adil, jujur

3.      Adanya jaminan HAM

4.      Persamaan kedudukan di depan hukum

5.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak

6.      Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat

7.      Kebebasan persamaan atau media masa

Berdasarkan prinsip – prinsip tersebut, setiap penyelenggaraan Negara harus memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh menjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang – wenangnya menyalahgunakan kekuasaan. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat tidak bisa disebut sebagai pemerintah yang demokratis.

Unsure – Unsur Demokrasi :

1.      Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2.      Adanya pengakuan akan kesamaan antara warga Negara

 

3.      Adanya pengakuan akan supremasi hukum

4.      Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

5.      Adanya kebebasan berekpresi, berbicara, berkumpul, berorganisasi, beragama dan kebebasan mengurus nasib sendiri.

Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara. Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.

Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legeslatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut. Demokrasi atau kerakyatan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan orang hidup berkelompok. Keinginan dan tuntutan orang-orang yang hidup berkelompok terutama ditentukan oleh pandangan hidup (weltanschauung), filsafat hidup (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan, yang menjadi aksioma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Ciri – Ciri suatu Pemerintahan Demokrasi :

1.      Adanya keterlibatan warga Negara ( rakyat ) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung

2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang

3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara

4.      Adanya Pemilu untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

 

2.      PENGERTIAN PANCASILA

Etimologi kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti "lima" dan sila yang berarti "dasar". Jadi secara harfiah, "Pancasila" dapat diartikan sebagai "lima dasar".

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti "berbatu sendi yang lima" atau "pelaksanaan kesusilaan yang lima".

3.      DEMOKRASI YANG PERNAH TERLAKSANA DI INDONESIA

A.    DEMOKRASI LIBERAL ( 17 Agustus 950 – 5 Juli 1959 )

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP ).

Badan ini bertujuan :

a.       Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang baru

b.      Pembagian wilayah Pemerintah RI menjadi 8 provinsi yang masing – masing terdiri dari beberapa keresidenan 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditanda tangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP. Isinya yaitu:

-          Mendesak presiden untuk segera membentuk MPR

-          Meminta kepada Presiden agar anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk

 

 

Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
"Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat "


Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.  Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer ( Demokrasi Liberal ). Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana Mentri dan bertanggungjawab kepada Parlemen ( MPR ). Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.

Kabinet dalam masa Demokrasi Liberal

1.      Kabinet Natsir ( 7 Sept 1950 – 21 Mart 1951 )

2.      Kabinet Soekiman ( 27 Apr 1951 – 23 Febr 1952 )

3.      Kabinet Wilopo ( 3 Apr 1952 – 3 Juni 1953 )

4.      Kabinet Ali – Wongso ( 1 Agust 1953 – 24 Juli 1955 )

5.      Kabinet Burhanudin Harahap

6.      Kabinet Ali II ( 24 Maret 1957 )

7.      Kabinet Djuanda ( 9 Apr 1957 – 10 Juli 1959 )

Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yg sesuai harapan rakyat. Bahkan muncul disintegrasi bangsa.

Disintegrasi tersebut yaitu :

1.      Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

2.      Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.

3.      Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4.      Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

B.     DEMOKRASI TERPIMPIN ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 )

Pada system ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi :

a.       Pembubaran konstitusi

b.      Berlakunya kembali UUD 1945

c.       Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.

Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan system Presidensial. Dalam system Presidensial ini mempunyai 2 hal yang perlu diingat, yaitu :

a.       Kedudukan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan

b.      Para mentri bertanggungjawab kepada Presiden

            Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu :

·         Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :

1). Setuju kembali kepada UUD 1945

2). Setia kepada perjuangan RI

3). Setuju kepada Manifesto Politik

·         Pembentukan DPAS

·         Pembentukan Kabinet Kerja

·         Pembentukan Front Nasional

·         Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan

·         Penyederhanaan Partai Politik

·         Penyederhanaan Ekonomi.

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan perwakilan. Mufakat berporoskan Naskom dengan cirri – cirri :

1.      Demokrasi Presiden

2.      Terbatasnya peran Partai Politik

3.      Berkembangnya pengaruh PKI

            Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan "terpimpin", yaitu pimpinan terletak di tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai 3 kekuatan politik utama, yaitu : Soekarno, PKI dan AD. Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar ( Surat Perintah Sebelas Maret ).

 

 

C.    DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU ( Maret 1966 – 21 Mei 1998 )

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa perumusan tentang Demokrasi Pancasila sebagai berikut

a.       Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas Negara hukum dan kepastian hukum

b.      Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara

c.       Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, Peradilan yang bebas tidak memihak.

Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun "Demokrasi Pancasila" dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :

1.      Dominannya peranan Abri

2.      Biro Kratisasi dan Sentralisasi pengembalian keputusan politik

3.      Pendirian peran dan fungsi partai politik

4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik

5.      Masa mengembang

6.      Monolitisasi ideology Negara

7.      Info porasi lembaga non pemerintah

Dengan demikian nilai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi Pancasila. Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.

 

 

D.    DEMOKRASI REFORMASI ( 21 Mei 1998 – Sekarang )

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga – lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :

1.      Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998

2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998

3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998

4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998

5.      Amandemen UUD 1945

            Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi karena K.H Abdurahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokrasi itu sendiri maka pemerintah sipil K.H Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).

4.      HUBUNGAN DEMOKRASI DAN PANCASILA

Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia

Karena Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.

Sebagaimana sudah diuraikan dalam Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.

Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik "sikap bukan ini bukan itu" sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.

Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata. Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk

 Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di"bulldozer" oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.

Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik). Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).

Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.

Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan bangsa.

5.      NILAI – NILAI DEMOKRASI

a.       Menjamin tegaknya keadilan (Ensure Justice)

b.      Penggunaan kebebasan bertanggungjawab

c.       Kepemimpinan dipilih secara teratur sehingga tidak tercipta rezim

d.      Penyelesaian sengketa ataupun perselisihan atau konflik (baca pengertian konflik) dapat diselesaikan secara kelembagaan (jalur hukum) ataupun jalur damai

e.       Perubahan sosial kemasyrakatan yang mengarah ke perkembangan kemajuan dapat terjadi dengan aman menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai/ tampa gejolak

f.       Pengakuan terhadap keanekaragaman. Untuk demokrasi pancasila hal ini bukan masalah karena telah menjadi unsur dalam demokrasi pancasila

 

NAMA : ANISA AGUSTINA