Sistem Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai silai ke-4.
Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Dengan demikian sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.
Sistem Demokrasi Parlementer
Sistem demokrasi parlementer ini diberlakukan pada masa awal
kemerdekaan Indonesia. Sebenarnya sistem demokrasi parlementer ini secara praktiknya sudah diberlakukan sejak November 1945, namun secara hukum konstitusional baru ditetapkan pada tahun 1950 sejak disahkannya UUDS 1950.
Sistem demokrasi parlementer bukanlah sistem pertama yang diterapakan di Indonesia, setelah pasca proklamasi kemerdekaan. Pemerintahan pada waktu itu menerapkan sistem presidensil tepat satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Penerapan sistem presidensil ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Namun beberapa bulan setelah diberlakukannya sistem presidensil ini digantikan dengan sistem demokrasi parlementer, tepatnya November 1945.
Pergantian sistem presidensil menjadi sistem demokrasi parlementer ini didasari pada maklumat wakil presiden no X November 1945. Sistem presidensil yang mengkiblat eropa ini dianggap terlalu memberi kekuasaan berlebih kepada sosok seorang presiden. Pendapat ini pertama kali dicetuskan oleh Sutan Syahrir berdasarkan kecemasannya terhadap anggapan dunia internasional bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi karena bantuan Jepang dan penerapan sistem presidensil yang menganut sistem negara eropa ini dijadikan sebagai daya pikat agar negara eropa mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun ada juga beberapa pihak yang menganggap Sutan Syahrir ingin menepikan posisi Soekarno hanya sebatas simbol kekuatan negara. Setelah sistem presidensil resmi digantikan dengan sistem demokrasi parlementer tepat pada 15 Agustus 1950 melalui disahkannya UUDS 1945.
Kesalahan-kesalahan pada sistem demokrasi parlementer :
1. Kedudukan badan eksekutif bergantung pada dukungan parlemen, mengakibatkan kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen sewaktu-waktu.
2. Badan eksekutif tidak bisa ditentukan masa berakhirnya sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen.
3. Kabinet bisa mengendalikan parlemen. Hal ini dapat terjadi jika anggota anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Oleh sebab itu pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai maka anggota anggota kabinet pun dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen dapat dijadikan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif, berbeda dengan sistem presidensial. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen akan sangat bermanfaat dan menjadi cikal bakal karakter yang penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Demokrasi Terpimpin
Setelah mengalami perubahan dari sistem presidensil menjadi sistem demokrasi parlementer, beberapa pihak masih merasa banyak kekurangan yang terjadi dalam pemerintahan negara. Jika pada sistem presidensil dianggap presiden terlalu didewakan, kini untuk sistem demokrasi parlementer, peran presiden dianggap hanya sebatas simbol atau kepala negara saja, seluruh kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh partai politik.
Untuk meredam konflik yang terjadi pada sistem demokrasi parlementer, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi.
1. Pembubaran Konstituante.
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan kemunculan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini melahirkan dampak positif dan dampak negatif pada jalannya pemerintahan Indonesia.
Dampak positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Menyelamatkan pemerintahan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan pemerintahan negara.
3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak Negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Berdasarkan kenyataannya UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 1945 harusnya dijadikan dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan, namun pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
2. Memberi kekeuasaan berlebih pada presiden, MPR dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
3. Memberi peluang untuk pihak militer terjun kedalam politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
Demokrasi Masa Order Baru dan Masa Reformasi
Setelah runtuhnya rezim pemerintahan presiden Soekarno dan digantikan dengan masa pemerintahan presiden Soeharto, pemberlakuan sistem demokrasi di Indonesia dianggap berantakan. Sebenarnya pemberlakuan demokrasi Pancasila yang dilakukan ada masa orde baru ini sangatlah sesuai dengan hati dan kepribadian rakyat Indonesia, namun sering berjalannya waktu, kaidah demokrasi Pancasila mulai diselewengkan dan fungsi-fungsi pengatur dalam demokrasi pancasila mulai ditinggalkan.
Sistem dan budaya demokrasi Pancasila yang diselewengkan ini sangat terkesan jauh dengan kepribadian bangsa Indonesia. Pada masa presiden Soeharto, kebebasan rakyat dalam berpendepat sangat dibatas. Dan secara tidak langsung Golkar menjadi satu-satunya partai politik yang sangat dominan dan menguasai segala segi pemerintahan.
Selain itu juga selama beberapa dekade tidak terjadi perguliran kekuasaan untuk kursi presiden. Soeharto terlalu lama memonopoli kekuasaan, kalaupun ada kursi kekuasaan yang berganti hanya untuk kalangan pejabat sekelas lurah, camat atauun bupati dan walikota. Masyarakat dituntut untuk mengakui Golkar sebagai partai politik utama. Dengan adanya ketidakadilan ini, amarah rakyat melonjak hingga terjadilah konflik di tahun 1998 untuk menggulirkan kekuasaan presiden Soeharto.
Runtuhnya kekuasaan Soeharto kemudian digantikan dengan naiknya B.J Habibie menjadi presiden. Kemudian penerapan sistem demokrasi pancasila masih diberlakukan, namun beberapa penyelewengan yang terjadi pada masa orde baru mulai diperbaiki.
Ciri Masa Demokrasi Pancasila Reformasi :
1. Adanya sistem multi partai.
2. Diberlakukan pemilihan langsung (pemilu) kepala pemerintahan.
3. Diberlakukan supermasi hukum.
4. Adanya pembagaian kekuasan yang lebih tegas.
5. Kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi publik & pers).
Sistem Pemerintahan Italia
Italia memiliki pemerintahan parlementer berdasarkan sistem pemungutan suara proporsional. Parlemen Italia merupakan parlemen bikameral sempurna: kedua-dua kamarnya, Dewan Perwakilan Rakyat (yang berapat di Palazzo Montecitorio) dan Senat Republik (yang berapat di Palazzo Madama), memiliki kekuatan yang sama. Perdana Menteri, resminya Presiden Dewan Menteri (Presidente del Consiglio dei Ministri), adalah kepala pemerintahan Italia. Perdana Menteri dan kabinet diangkat oleh Presiden Republik, tetapi harus melalui pemungutan suara kepercayaan di dalam Parlemen untuk dapat bertugas.
Sementara fungsinya serupa dengan sebagian besar sistem parlementer lainnya, Perdana Menteri Italia memiliki otoritas yang lebih lemah daripada beberapa rekan sejawatnya. Perdana menteri tidak diberi kekuasaan untuk meminta pembubaran Parlemen atau memberhentikan menteri (yang justru menjadi hak prerogatif eksklusif Presiden Republik) dan harus menerima suara persetujuan dari Dewan Menteri yang memegang kekuasaan eksekutif efektif untuk menjalankan sebagian besar aktivitas politiknya.
Setelah berhentinya Silvio Berlusconi pada tanggal 12 November 2011, ekonom Mario Monti telah ditunjuk sebagai Perdana Menteri teknokratis. Empat partai politik terbesar di Italia adalah Rakyat Kebebasan, Partai Demokrat, Liga Utara, dan Italia dei Valori. Pada pemilihan umum 2008 empat partai ini meraih 590 dari 630 kursi yang tersedia dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan 308 dari 315 kursi yang tersedia dalam Senat Republik.
Sebagian besar kursi yang tersisa diraih oleh partai-partai kecil yang hanya ikut serta dalam pemilihan umum di sebagian wilayah Italia, misalnya Partai Rakyat Tirol Selatan dan Gerakan untuk Otonomi. Meskipun demikian, selama tiga tahun terakhir, sebuah kubu yang juga disebut "Kutub Ketiga" mulai tumbuh, yakni gabungan Demokrat Kristen UDC dengan beberapa anggota parlemen yang tak sepakat yang berasal dari kabinet Berlusconi.
Kekhasan Parlemen Italia adalah bahwa sebagian perwakilan dialokasikan untuk warga negara Italia yang menetap di luar negeri: 12 Wakil Rakyat dan 6 Senator dipilih dalam empat daerah pemilihan seberang lautan yang berbeda. Selain itu, Senat Italia juga dicirikan oleh adanya sedikit senator seumur hidup, yang diangkat oleh Presiden "atas jasa kepahlawanan yang luar biasa dalam bidang sosial, keilmuan, kesenian, atau kesusasteraan". Mantan Presiden Republik adalah senator seumur hidup ex officio (karena jabatannya).