Jumat, 11 Mei 2018

(Hukum 01 - 171710623) Demokrasi Masyarakat di Indonesia

 

1.      PENGERTIAN DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari kata " DEMOS " yang artinya " RAKYAT " dan " KRATOS " yang artinya " PEMERINTAHAN ". Jadi Demokrasi artinya adalah system kekuasaan yang ada ditangan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, seorang mantan presiden Amerika Serikat mengatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Posisi rakyat  yang setara dimuka umum membuat system ini termasuk system yang adil karena tidak berfokus pada pemimpinnya saja, jadi rakyat juga memiliki adil mengutarakan suaranya untuk kemajuan bangsa. Sedangkan budaya demokrasi sendiri berasal dari kata " BUDI atau AKAL " dan " DAYA atau KEMAMPUAN " yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan, menghargai persamaan, kebebasan dan peraturan.

Prinsip – Prinsip Dasar Negara Republik Indonesia :

1.      Pemerintah yang berdasarkan konstitusi ( UUD )

2.      Adanya pemilu yang bebas, adil, jujur

3.      Adanya jaminan HAM

4.      Persamaan kedudukan di depan hukum

5.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak

6.      Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat

7.      Kebebasan persamaan atau media masa

Berdasarkan prinsip – prinsip tersebut, setiap penyelenggaraan Negara harus memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh menjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang – wenangnya menyalahgunakan kekuasaan. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat tidak bisa disebut sebagai pemerintah yang demokratis.

Unsure – Unsur Demokrasi :

1.      Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2.      Adanya pengakuan akan kesamaan antara warga Negara

 

3.      Adanya pengakuan akan supremasi hukum

4.      Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

5.      Adanya kebebasan berekpresi, berbicara, berkumpul, berorganisasi, beragama dan kebebasan mengurus nasib sendiri.

Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara. Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.

Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legeslatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut. Demokrasi atau kerakyatan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan orang hidup berkelompok. Keinginan dan tuntutan orang-orang yang hidup berkelompok terutama ditentukan oleh pandangan hidup (weltanschauung), filsafat hidup (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan, yang menjadi aksioma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Ciri – Ciri suatu Pemerintahan Demokrasi :

1.      Adanya keterlibatan warga Negara ( rakyat ) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung

2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang

3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara

4.      Adanya Pemilu untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

 

2.      PENGERTIAN PANCASILA

Etimologi kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti "lima" dan sila yang berarti "dasar". Jadi secara harfiah, "Pancasila" dapat diartikan sebagai "lima dasar".

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti "berbatu sendi yang lima" atau "pelaksanaan kesusilaan yang lima".

3.      DEMOKRASI YANG PERNAH TERLAKSANA DI INDONESIA

A.    DEMOKRASI LIBERAL ( 17 Agustus 950 – 5 Juli 1959 )

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP ).

Badan ini bertujuan :

a.       Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang baru

b.      Pembagian wilayah Pemerintah RI menjadi 8 provinsi yang masing – masing terdiri dari beberapa keresidenan 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditanda tangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP. Isinya yaitu:

-          Mendesak presiden untuk segera membentuk MPR

-          Meminta kepada Presiden agar anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk

 

 

Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
"Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat "


Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.  Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer ( Demokrasi Liberal ). Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana Mentri dan bertanggungjawab kepada Parlemen ( MPR ). Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.

Kabinet dalam masa Demokrasi Liberal

1.      Kabinet Natsir ( 7 Sept 1950 – 21 Mart 1951 )

2.      Kabinet Soekiman ( 27 Apr 1951 – 23 Febr 1952 )

3.      Kabinet Wilopo ( 3 Apr 1952 – 3 Juni 1953 )

4.      Kabinet Ali – Wongso ( 1 Agust 1953 – 24 Juli 1955 )

5.      Kabinet Burhanudin Harahap

6.      Kabinet Ali II ( 24 Maret 1957 )

7.      Kabinet Djuanda ( 9 Apr 1957 – 10 Juli 1959 )

Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yg sesuai harapan rakyat. Bahkan muncul disintegrasi bangsa.

Disintegrasi tersebut yaitu :

1.      Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

2.      Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.

3.      Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4.      Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

B.     DEMOKRASI TERPIMPIN ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 )

Pada system ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi :

a.       Pembubaran konstitusi

b.      Berlakunya kembali UUD 1945

c.       Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.

Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan system Presidensial. Dalam system Presidensial ini mempunyai 2 hal yang perlu diingat, yaitu :

a.       Kedudukan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan

b.      Para mentri bertanggungjawab kepada Presiden

            Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu :

·         Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :

1). Setuju kembali kepada UUD 1945

2). Setia kepada perjuangan RI

3). Setuju kepada Manifesto Politik

·         Pembentukan DPAS

·         Pembentukan Kabinet Kerja

·         Pembentukan Front Nasional

·         Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan

·         Penyederhanaan Partai Politik

·         Penyederhanaan Ekonomi.

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan perwakilan. Mufakat berporoskan Naskom dengan cirri – cirri :

1.      Demokrasi Presiden

2.      Terbatasnya peran Partai Politik

3.      Berkembangnya pengaruh PKI

            Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan "terpimpin", yaitu pimpinan terletak di tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai 3 kekuatan politik utama, yaitu : Soekarno, PKI dan AD. Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar ( Surat Perintah Sebelas Maret ).

 

 

C.    DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU ( Maret 1966 – 21 Mei 1998 )

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa perumusan tentang Demokrasi Pancasila sebagai berikut

a.       Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas Negara hukum dan kepastian hukum

b.      Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara

c.       Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, Peradilan yang bebas tidak memihak.

Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun "Demokrasi Pancasila" dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :

1.      Dominannya peranan Abri

2.      Biro Kratisasi dan Sentralisasi pengembalian keputusan politik

3.      Pendirian peran dan fungsi partai politik

4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik

5.      Masa mengembang

6.      Monolitisasi ideology Negara

7.      Info porasi lembaga non pemerintah

Dengan demikian nilai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi Pancasila. Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.

 

 

D.    DEMOKRASI REFORMASI ( 21 Mei 1998 – Sekarang )

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga – lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :

1.      Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998

2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998

3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998

4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998

5.      Amandemen UUD 1945

            Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi karena K.H Abdurahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokrasi itu sendiri maka pemerintah sipil K.H Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).

4.      HUBUNGAN DEMOKRASI DAN PANCASILA

Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia

Karena Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.

Sebagaimana sudah diuraikan dalam Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.

Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik "sikap bukan ini bukan itu" sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.

Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata. Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk

 Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di"bulldozer" oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.

Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik). Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).

Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.

Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan bangsa.

5.      NILAI – NILAI DEMOKRASI

a.       Menjamin tegaknya keadilan (Ensure Justice)

b.      Penggunaan kebebasan bertanggungjawab

c.       Kepemimpinan dipilih secara teratur sehingga tidak tercipta rezim

d.      Penyelesaian sengketa ataupun perselisihan atau konflik (baca pengertian konflik) dapat diselesaikan secara kelembagaan (jalur hukum) ataupun jalur damai

e.       Perubahan sosial kemasyrakatan yang mengarah ke perkembangan kemajuan dapat terjadi dengan aman menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai/ tampa gejolak

f.       Pengakuan terhadap keanekaragaman. Untuk demokrasi pancasila hal ini bukan masalah karena telah menjadi unsur dalam demokrasi pancasila

 

NAMA : ANISA AGUSTINA

 

 

 

 

 





 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar