Jumat, 17 Maret 2017

(161311013-014) HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK


  HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN HAK POLITIK

Pengertian

Setelah kita mengetahui apa itu pengertian kewarganegaraan ,hak dari seorang warga Negara dan hak politik warga Negara maka sekarang akan dibahas hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik warga Negara.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang warga Negara yang sudah terikat dalam suatu kewarganegaraan dalam negaranya maka dia mempunyai kewajiban dan hak untuk negaranya tersebut. Itulah hubungan antara kewarganegaraan dan hak politik secara sederhhana.
Jika dikatakan hak politik warga Negara mungkin yang tebayang oleh kita adalah :
1.      Hak ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
2.      Hak untuk ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
3.      Hak untuk menjadi elemen penting dalam aaspek politik.

Hak warga Negara dalam berpartisipasi politik tersebut juga diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asai Manusia Bagian Kedelapan Mengenai Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan yang isinya, sbb:
(1)   Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adikl sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap warga Negara berhak turut sertaa dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)   Setiap warga Negara dapat diangkat dalam ssetiap jabatan pemerinntahan (Majda, 2005:170).

Seperti yang tertera diatas bahwa sebenarnya hak politik warga Indonesia sudah tegas diatur oleh Undang-Undang RI NO 39 Tahun 1999 bahwa setiap orang bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan umum. Selain itu sebagai Negara demokrasi yang besar di Indonesia sudah di bebaskan untuk memberi pendapat atau apresiasi yang positif demi Negara Indonesia. Di Indonesia juga di bebaskan untuk beerkumpul dan membentuk partai politik.
Jika masyarakat Indonesia sejatinya menerapkan Undang-Undang republik Indonesia tentang HAM bagian kedelapan mengenai hak turut serta dalam pemerintahan dan memandang positif terhadap budaya demokrasi di Indonesia maka mungkin dikatakan budaya politik kita akan luar biasa. Namun ada beberapa masalah yang kini masih menjadi masalah terhadap budaya politik di Indonesia, yaitu kurangnya sikap percaya terhadap politik dan pemerintahan.
Masyarakat Indonesia cenderung memiliki stigma negatif dan tidak percaya terhadap politik di Indonesia. Perpolitikan di indonesia di pandang sebagai suatu tindakan partai politik yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya atau untuk memperoleh kekuasaan yang lebih tinggi.
Hal tersebut akhirnya membuat hampir setengah masyarakat Indonesia tidak menggunakan hak politiknya secara optimal. Tidak jarang kita jumpai masyarakat yang masih menggunakan cara pandang budaya politik parokial apalagi di pedalaman-pedalaman Indonesia dan budaya politik subjektif dalam memandang politik Indonesia. Dan sedikit sekali dari masyarakat Indonesia yang memandang politik Indonesia dari  segi budaya politik partisipan.