Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Sebelum kita membahas tentang Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, terlebih dahulu mari kita cari tau apa itu Kewarganegaraan,,?
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk, apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga Negara ( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa. Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif" seorang waga negara diisyaratkanuntuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, Negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
>. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
>. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
>. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur oleh UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara.
> UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
1. Pengertian kehilangan kewarganegaraan
Kehilangan kewarganegaraan adalah keadaan dimana seseorang sudah tidak terikat lagi dengan suatu Negara dan kewajiban serta haknya sebagai warga Negara. Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa yang telah memperoleh status dan dokumen kewarganegaraan asing (WNA) otomatis kehilangan ke-WNI-annya. Syaratnya, permohonan menjadi warga negara lain itu dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan kata lain, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia sudah mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat, misalnya.
2. Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
a. Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan,
pemberitaan pejabat tidak diterima).
b. Kehilangan Kewarganegaraan R.I atas Permohonan
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) namalengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, disertai lampiran :
1. Foto copy akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
2. Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
3. Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
3. Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
4. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
5. Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti :
a. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
b. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik indonesia.
c. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
d. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
e. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
f. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima.
g. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.