Rabu, 22 Maret 2017

(161310938-014) Pentingnya Pemilu Dikalangan Pemilih Pemula


PENTINGNYA PEMILU DIKALANGAN PEMILIH PEMULA

 Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan Negara terbentuk melalui pemilu itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Karena pemerintah tidak bisa bertindak apapun mengenai Negara tanpa persetujuan rakyat. Oleh sebab itu ada DPR dan MPR yang mewakili rakyat.
            Pemilu merupakan bentuk demokrasi langsung. Bertujuan untuk memilih pemimpin rakyat, untuk duduk didalam lembaga permusyawaratan rakyat, untuk membentuk pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya, untuk melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Pemilu tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena pemilihan umum yang demokratis merupakan sarana untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan persetujuan rakyat.
            Pemilih pemula di Indonesia kebanyakan masih Pelajar dari tingkat SLTA dan Mahasiswa, sehingga permasalahan yang berhubungan dengan pemula – pemula muda, perlu dipandang lebih penting. Karena mereka  yang dianggap paling riskan terhadap pengaruh – pengaruh negatif, sehingga dalam pemilu, mereka tidak cukup dipandang sebelah mata, tapi mereka memerlukan pendekatan yang lebih nyata melalui program- program. Dalam pemilu, jika pemula muda benar – benar menurut apa yang sudah menjadi peraturan Negara. Maka, mereka mau tidak mau tetap terlibat dalam proses pemilihan umum, sehingga mereka perlu pengarahan agar tidak terindikasi dengan budaya – budaya yang tidak senada dengan ajaran agama. Pemilih pemula dan pemilih muda sangat berbeda. Pemilih pemula adalah orang yang baru mempunyai hak untuk memilih, sedangkan pemilih muda bisa dikatakan orang yang sudah mempunyai hak untuk memilih dan pernah memilih, sehingga antara pemilih muda dan pemilih pemula sangat berbeda.
            Salah satu Undang – undang yang ada di Indonesia berisi bahwa pemberian suara dalam pemilu adalah hak setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Tak sedikit Pemula muda yang menjadi pemilih pemula, sehingga ,mereka yang berumur 17 – 21 tahun sudah memiliki hak secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nurani tanpa perantara atau dorongan dari manapun, karena suara yang mereka berikan juga menjadi penentu bagi mereka sebagai pemilih pemula, untuk mewujudkan masa depan yang lebih cerah. Karena pemilih pemula disatu sisi menjadi segmen yang memang unik, yakni memiliki antusisme tinggi dan bisa berfikir lebih rasional. Perilaku pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih, pastilah belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk menentukan calon yang harus dipilih.
Setiap warga Negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai hak pilih aktif, sehingga suara yang diberikan mereka untuk menjadikan pemimpin yang dapat dipercaya, sangat menentukan baik dan tidaknya masa depan yang akan ditempuh rakyat terutama pemula- pemula muda. Oleh sebab itu pemilu bagi mereka sangatlah penting.


Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Fwd: (161310002-02) WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

---------- Pesan terusan ----------
Dari: "Adri Yanto" <cahlawar@gmail.com>
Tanggal: 22 Mar 2017 9.28 AM
Subjek: (16131002-02) WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Kepada: <assistendosen.tugaspersonal@blogger.com>
Cc:

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Mengkaji tentang kependudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan ber Negara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep yang terkait dengan hal tersebut,antara lain.

1.    WARGA NEGARA

Warga Negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara,karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara,selain unsur Negara yang lain (wilayah,pemerintah dan kedaulatan).Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu Negara ditentukan warga Negaranya.Sebagai salah satu unsur Negara,harus ada kejelasan status seorang warga Negara,seorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara,bukan saja menyulitkan Negara dalam  memberikan perlindungan kepada mereka.Akan tetapi,hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada dilingkup kekuasaan hukum itu sendiri.Istilah warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota dari Negara atau  anggota  dari suatu organisasi  kekuasaan Negara,warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.Secara kontitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.Dalam pasal 26 Ayat (1) di jelaskan bahwa "warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".peneyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain pada pernyataan diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi.Undang-undang yang di maksud adalah UU.No 12 Tahun 2006 tentang kewara Negaraan Republik Indonesia.

 

 

2.    RAKYAT

Rakyat atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu Negara yang berada dalam  lingkup kekuasaan Negara yang bersangkutan,dengan kata lain rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu Negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Negara.

3.    PENDUDUK

Istilah yang lain yang harus di bedakan dengan warga Negara adalah penduduk.Tiap warga Negara yang ada didalam wilayah suatu  Negara termasuk penduduk Negara.Tegasnya, penduduk adalah  mereka yang  memang berdomisili atau bertempat tinggal di indonesia.Itulah sebabnya,penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga Negara.Pada umumnya penduduk warga  Negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal diwilayah Indonesia.Sementara orang asing berstatus bukan penduduk,jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk keperluan tinggal sementara.Para turis yang dataang hanya sementara,ahli-ahli dari luiar Negeri yang tinggal dan tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia,termasuk dalam pengertian ini.Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagaai penduduk.Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan  bertempat tinggal disuatu Negara.

4.    ORANG ASING

Konsep orang asing memiliki perbedaan dengan konsep warga Negara. Negara manapun akan membedakan antara warga Negara dan orang asing. Apabila orang asing itu bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing.Bagi orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu Negara harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Negara yang bersangkutan. Terlebih lagi jika ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara.

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Padahal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek  kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang  mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja, apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan  secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu  handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.

Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut?

moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda,. hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme.Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.Antisipasi dampak negatif dari arus globalisasi terhadap nasionalisme,langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu:

 

1.    Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.

2.    Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.

3.    Mewujudkan ,menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.

4.    Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.

 

Dengan adanya langkah langkah antisipasi berikut diharapkan dapat menangkis arus globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme bangsa. sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian kita sebagai warga pribumi.













 




 

(161311005-02) FENOMENA PENGANGGURAN

FENOMENA PENGANGGURAN

 

Pengertian Pengangguran

 

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan SMP, SMA, Mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

 

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

 

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

 

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.

 

Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

 

Masalah pengangguran tentulah tidak muncul begitu saja tanpa suatu sebab. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran secara global adalah sebagai berikut :

 

1.   Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.

2.   Lapanagan kerja sedikit.

 

 

3.   Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.

Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.

4.   Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya.

Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

5.   Budaya pilih - pilih pekerjaan.

Pada dasarnya setiap orang ingin bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dan lagi ditambah dengan sifat gengsi maka tak heran kebanyakan yang ditemukan di Indonesia bukan pengangguran terselubung, melainkan pengangguran terbuka yang didominasi oleh kaum intelektual (berpendidikan tinggi)

6.   Pemalas.

Selain budaya memilih-milih pekerjaan,budaya (negatif) lain yang menjamur di Indonesia adalah budaya malas. Malas mencari pekerjaan sehingga jalan keluar lain yang ditempuh adalah dengan menyogok untuk mendapatkan pekerjaan.

(161311005-02) FENOMENA PENGANGGURAN


PANCA WIRA DIHARJA

PASAL 28G AYAT 2: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut. Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

(Dwi Cahyo Saputra-014) pasal 28A

Mengkaji Pasal 28A

Pasal ini menjelaskan tentang HAM dan dalam pasal 28 A lebih menitik beratkan pada hak manusia untuk hidup dan mempertahankan Hidupnya, karena sejak manusia itu dilahirkan hak tersebut sudah ada dan melekat dalam dirinya dan berlaku seumur hidupnya, serta hak tersebut tidak dapat diganggu gugat karena hak tersebut dilindungi oleh negara dan diberikan langsung dari Tuhan YME. Oleh karena itu manusia berhak hidup dan mempertahankan hidupnya dan setiap orang harus saling menghormati hak-haknya karena jika ada seseorang yang mengusik ketenangan hidup orang lain maka orang tersebut telah melanggar HAM dan dapat dikenakan PIDANA, karena negara telah menjamin kehidupan warga negaranya untuk terus tetap hidup dan mempertahankan hidupnya.

(161311046-014) Kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi  dalam suatu negara,yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pria dan wanita yang mempunyai status kewarganegaraan yang berbeda.

Manfaat Kewarganegaraan Ganda bagi Indonesia          
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Pertengahan tahun ini ASEAN Trading Link akan menjadi sarana komunikasi bursa antara Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Indonesia. Biaya menjadi murah dan jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi kawasan.
memberi seorang warga landasan hukum untuk membuka bisnis dan mendapatkan karyawan di berbagai negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi akibat masalah hukum.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.


Tata cara pendaftaran:
1. pendaftaran dilakukan oleh salah satu orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan
    secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
2. permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar negeri diajukan kepada Menteri
    melalui Kepala Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
3. permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
      a. nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
      b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
      c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan
          hukum kekeluargaan anak dengan orang tua, dan
     d. kewarganegaraan anak
4.  permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
     a. fotokopi akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI,
     b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
     c. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan
         oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
     d. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
     e. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan
         akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan
         /kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
          berwenang atau Perwakilan RI;
     f. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan
         atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang  
         berwenang atau Perwakilan RI;
     g. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI
         harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk WNA yang disahkan oleh pejabat
         yang berwenang; dan
     h. bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah
         negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang
         berwenang
5.  permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir sebagaimana terlampir
     (formulir pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan RI).
6. waktu pemrosesan kurang lebih 4 bulan terhitung sejak permohonan pendaftaran
    beserta lampirannya diajukan kepada Perwakilan RI
7. biaya pendaftaran Rp 500.000 (sesuai PP No. 19 Tahun 2007)
8. permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada
    Perwakilan RI paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

(161310933-014) warga negara dan negara

Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
 Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.    Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.        anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.        anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.        anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.        anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.        Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

1.      Unsur-unsur Negara.
PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
a.         Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
b.        Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

Unsur-unsur Negara :
 
      Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas "wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.

   Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.

DENI ALBAR

PASAL 28H AYAT 2

"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan "


PENJABARAN : Pasal 28 H ayat 2 mungkin pasal ini yang sering kita dengar pelanggarannya, seperti kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dihukum 1,5 bulan sedangkan kasus anak seorang menteri yang telah membuat beberapa nyawa melayang tidak dihukum sama sekali, sungguh ironis Indonesiaku sebagai negara hukum. Sebagai warga / masyarakat Indonesia kita mungkin bisa memperjuangkan hak-hak tersebut karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia tetapi tidak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang- Undang Dasar 1945. HAM yang berbunyi di Pasal 28H UUD 1945 khususnya ayat ke2 harus mulai di tegakkan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia yang damai dan untuk melindungi rakyat Indonesia yang menjadi korban ketidakadilan. Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.

Setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus yang telah di jamin dalam pasal ini. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah warga Indonesia diberi hak yang sama didepan mata hukum tidak memandang status atau golongan demi tercapainya persamaan dan keadilan di Indonesia. Artinya, didalam pasal ini kita di atur untuk lebih menghargai hak asasi orang lain agar tercapainya persamaan dan keadilan di Indonesia. Dari 2 kasus di atas, jelas bahwa penerapan dari pasal 28H ayat2 belum sepenuhnya berjalan dengan baik di Indonesia.

(161310936-014) Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
     Sebelum kita membahas tentang Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, terlebih dahulu mari kita cari tau apa itu Kewarganegaraan,,?
         Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk, apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga Negara ( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa. Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif" seorang waga negara diisyaratkanuntuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainnya.
   
    Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, Negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.       Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.       Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
   
     Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :

>. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
>. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
>. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur oleh UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasi dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara.
UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.


1.      Pengertian kehilangan kewarganegaraan

      Kehilangan kewarganegaraan adalah keadaan dimana seseorang sudah tidak terikat lagi dengan suatu Negara dan kewajiban serta haknya sebagai warga Negara.  Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa yang telah memperoleh status dan dokumen kewarganegaraan asing (WNA) otomatis kehilangan ke-WNI-annya. Syaratnya, permohonan menjadi warga negara lain itu dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan kata lain, seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia sudah mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat, misalnya.

2.      Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

a.    Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
     
      Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, 
 pemberitaan pejabat tidak diterima).

b.  Kehilangan Kewarganegaraan R.I atas Permohonan

      Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) namalengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, disertai lampiran : 
1.    Foto copy akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang    disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
2. Foto copy akte perwakilan/buku bikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan R.I;
3. Foto copy Surat Perjalanan R.I atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan R.I.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan R.I pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
5. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
3.      Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

      Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.

4.       Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
      Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.

5.        Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti : 
       a.      Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
       b.      Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik indonesia.
       c.       Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
      d.      Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
       e.      Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
      f.        Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima.
      g.      Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.