KEDAULATAN NEGARA
Pengertian Kedaulatan Negara
Menurut J.H.A. Logemann, PengertianKedaulatan Negara adalah kekuasaan mutlakatau kekuasaaan tertinggi atas penduduk danwilayah bumi beserta isinya yang dipunyai olehsuatu sistem negara nasional yang berdaulat.
Kedaulatan merupakan salah satu syaratberidirinya suatu negara. Salah satu unsur darinegara ialah pemerintah yang berkedaulatan. Pemerintah dalam suatu negara harus memilikikewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tidak terbatas.
Kedaulatan negara ini bersifat asli, tertinggi dantidak terbagi-bagi.
1. Asli, yang berarti bahwa bukan berdasarkankekuasaan lain.
2. Tertinggi, yang berarti bahwa tidak adakekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
3. Tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti bahwa kedalam maupun ke luar negara itu merupakankekuasaan sepenuhnya.
Teori Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia
Bangsa Indonesia diketahuimenganut kedaulatan rakyat. Dasar daripenjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinyaadalah "Kerakyatan yang dipimpin olehhikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan".
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tanganrakyat dapat kita temukan di dalam isi PembukaanUUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannyasebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuksuatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaianabadi dan keadilan sosial, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itudalam suatu Undang-undang Dasar negaraIndonesia yang terbentuk dalam suatususunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadilan bagi seluruhrakyat Indonesia".
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersuratmenunjukkan bahwa negara Indonesia adalahpenganut jenis kedaulatan rakyat. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatanadalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurutUndang-undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar