Tiap-tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan kehidupan yang layakbagi kemanusiaan
Penjelasan Pasal 27 Ayat 2 UUD1945
Penjelasan dari pasal di atas yaitu dimana setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan mereka dan bukan pekerjaan y,an,g berlandaskan paksaaan atau bekerja tidak sesuia dengan keahlianya, karna akan meenyulitkan warga Negara itu sendiri,jangan di samakan seperti masa penjajahan yang di landasi karna paksaan dan hukuman.
Setelah mendapat pekerjaan yang layak dan sesuian dengan keahlian mereka ,mereka juga berhak akan kehidupan yang layak,layak yang di maksud adalah yang sesuia dengan standar kehidupan yang pantas bagi manusia,dari mulai tempat tinggal,pakaian maupun sarana penunjang lainnya.
Jadi Negara tidak boleh membiarga rakyatnya terlantar dan hidup kolong jembatan ataupun di tempat-tempat kumuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar