Rabu, 22 Maret 2017

(Dwi Cahyo Saputra-014) pasal 28A

Mengkaji Pasal 28A

Pasal ini menjelaskan tentang HAM dan dalam pasal 28 A lebih menitik beratkan pada hak manusia untuk hidup dan mempertahankan Hidupnya, karena sejak manusia itu dilahirkan hak tersebut sudah ada dan melekat dalam dirinya dan berlaku seumur hidupnya, serta hak tersebut tidak dapat diganggu gugat karena hak tersebut dilindungi oleh negara dan diberikan langsung dari Tuhan YME. Oleh karena itu manusia berhak hidup dan mempertahankan hidupnya dan setiap orang harus saling menghormati hak-haknya karena jika ada seseorang yang mengusik ketenangan hidup orang lain maka orang tersebut telah melanggar HAM dan dapat dikenakan PIDANA, karena negara telah menjamin kehidupan warga negaranya untuk terus tetap hidup dan mempertahankan hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar