Kamis, 18 Oktober 2018

A-181710116-Pengaruh Tenaga kerja asing di indonesia

Pengaruh tenaga kerja asing di indonesia

Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bertujuan untuk bekerja di wilayah indonesia.syarat tenaga kerja asing untuk berkerja di indonesia adalah surat izin dari mentri ketenaga kerja atau pun mentri yang ditunjuk.surat izin yang dimaksud adalah izin untuk meperkerjakan TKA (tenaga kerja asing) yang berupa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).ataupun tenaga kerja asing harus memiliki surat izin tinggal terbatas atau (KITAS) dan mempunyai keahlian atau kompetens.tenaga kerja asing biasanya berasal dari India,jepang,korea,dan paling banyak yang berasal dari cina.dari posisi dan jabatan sebagian besar tenaga kerja asing berada di jabatan profesional,manajer,direksi,konsultan,dan teknisi.
Tenaga kerja asing saat ini makin meningkat setiap tahun nya sehingga banyak warga indonesia khawatir tentang ini dikarenakan angka pengaguran akan semakin tinggi setiap tahun nya karena mereka kesusahan untuk mendapatkan pekerjaan .Sedangkan negara adalah kewajiban nya untuk membuat lapangan kerja untuk masyarakat di indonesia akan tetapi kenyataan yang ada di indonesia bahwa negara ini masih saja memperbolehkan Tenaga kerja asing berkerja sedangkan tenaga kerja di indonesia banyak penganguran banyak sarjana yang tidak di pakai . Pemerintah tidak pernah melihat keadaan tersebut yang di lihat hanyalah permukaan nya saja .ada pun beberapa daerah yang banyak terdapat tenaga kerja asing nya seperti kalimantan timur,jawa barat,jawa timur,dan lain-lain adapun di daerah pontianak Seperti contoh nya di kabupaten ketapang disana terdapat beberapa tenaga kerja asing dari cina berkerja di industri pertambangan dan masih banyak lagi. Masih banyak pengangguran di indonesia akan tetapi negara ini masih saja mempersulit rakyat yang membuka lapangan kerja sendiri yang di mana seharusnya pemerintah atau negara yang harus membuka lapangan kerja .seharusnya pemerintah mempermudah orang yang telah membuka lapangan kerja yang dimana negara seharusnya berterimakasih terhadap rakyat yang telah membantu negara membuka lapangan kerja . Akan tetapi malah sebalik nya negara memberi peluang kerja terhadap tenaga asing yang jabatan nya lebih tinggi .hal ini sangat mengkhawatirkan tenaga kerja di indonesia karena tidak ada nya prihatin dari negara atau perhatian dari negara sendiri.banyak nya sarjana mengganggur di karenakan sudah banyak nya pekerja asing yang masuk di indonesia. Bahkan banyak ditemukan tenaga kerja asing yang masuk di indonesia dengan secara ilegal mereka berkerja di indonesia mengunakan visa beribur. Kebanyakan mereka berpura-pura menjadi wisatawan di indonesia tetapi malah justru bekerja di indonesia dengan cara ilegal.seharusnya di setiap bandara di indonesia harus ada deteksi awal terhadap tenaga kerja asing itu misalkan ada orang asing terus periksa dan liat paspornya atau pun dengan pemeriksaan yang lain nya.di indonesia Banyak tenaga kerja asing menyalah gunakan izin dimana izin seharusnya hanya untuk berkunjung bukan untuk berkerja.banyak yang menyalah gunakan visa ini dari tenaga kerja asing yang berasal dari cina.tenaga kerja asing seharusnya hanya diperbolehkan bekerja sebagai spesialis hingga pimpinan perusahaan tetapi Tenaga Kerja Asing masih menyalah gunakan ijinnya dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam regulasi dimaksud atau bekerja tidak sesuai dengan bidang keahliannya sekarang banyak tenaga kerja asing yang merebut kesempatan kerja yang sebetulnya tergolong pekerjaan kasaran yang biasanya banyak dikerjakan untuk pekerja lokal.tenaga kerja asing kebanyakan dari cina  Masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ini diikuti oleh beberapa peristiwa janggal seperti pengibaran bendera Cina di sejumlah kawasan di Indonesia. Kedatangan tenaga kerja asing khususnya Cina diperkirakan akan semakin marak seiring dengan ada nya kebijakan Pemerintah yang akan mempermudah kedatangan mereka.
pemerintah mengatakan jangan khawatir tentang adanya tenaga kerja asing karna pemerintah akan membuka program lapangan kerja,tetapi bukan pekerja kita lah yang bekerja tetapi malah tenaga kerja asing.bukan kah lebih baik jika menggunakan pekerjaan lokal agar bisa meengurangi pekerja tenaga kerja indonesia (TKI) atau pun tenaga kerja wanita (TKW) dan bukankah lebih baik jika pekerjaan tersebut bisa dilakukan oleh tenaga ahli dalam negri kenapa harus dikerjakan oleh pekerja asing bukankah banyak anak bangsa yang berprestasi tetapi tidak diketahui oleh pemerintah.penganguran meningkat setiap tahun lapangan pekerjaan masih kurang di negri ini untuk memenuhi seluruh keperluan dalam negri tetapi kenapa masih saja pekerja tenaga asing meningkat.alangkah lebih baiknya pemerintah memberi kesempatan dan kepercayaan yang lebih besar untuk dalam negri ini. Pemerintah mengatakan akan mengurangi angka pengganguran tetapi malah menciptakan lapangan kerja untuk bangsa asing dan bukan untuk bangsa sendiri dan jika ketika tenaga kerja asing di batasi waktu yang hanya 6 bulan dan setelah itu dipulangkan lagi atau pun ada yang setahun. Tapi lagi-lagi itu hanya soal administratif. Orang yang sama dapat diperpanjang izin kerjanya, atau secara resminya diberikan izin baru.jika penggantinya tetap negara asing lagi kapan kesempatan rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan bukan kah jika tenaga kerja asing setidaknya bekerja di indonesia harus bisa berbicara menggunakan bahasa indonesia tetapi malah banyak tenaga kerja asing yang tidak bisa berbicara bahasa indonesia.Sebanarnya tenaga kerja kita sendiri sudah mampu bersaing dengan tenaga kerja asal cina atau tenaga kerja asing lain nya tapi di indonesia tenaga kerja asing lebih di pandang dari pada tenaga dalam negri sendiri. Dari faktor ini ketidak adilan terhadap pemerintah ke pada tenaga kerja indonesia dapat meningkatkan kualitas pengangguran sehingga akan dapat menibulkan kejahatan atau krimninal di indonesia seperti begal,mecuri,dan lain-lain yang di karenakan kurang nya lapangan kerja di indonesia.sehingga ini akan menganggu kenyamanan di lingkungan masyarat . Banyak nya masyarat indonesia yang mengganggur pekerjaan sehingga untuk biayai sekolah anak nya ia tidak bisa membayar biaya sekolah anak nya . sehingga ini juga akan berakibat fatal dengan pendidikan anak muda di indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas pendidikan karena tidak mampu untuk membayar biaya sekolah nya Di karenakan orang tua yang berpengangguran yang tidak mempunyai pekerjaan .sangat memperhatikan dengan keadaan dari peluang kerja anak anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan dan harus mengorbankan cita cita nya yang di karenakan pemerintah nya kurang membuka lapangan kerja dan memberi peluang tenaga kerja asing untuk berkerja di indonesia ini .sedangkan pekerjaan yang di lakukan oleh tenaga asing bisa juga di lakukan oleh tenaga kerja indonesia.tetapi kenapa negara ini masih saja menipulasi rakyat nya untuk menyembunyikan tenaga kerja asing .banyak pekerja asing kemudian pekerja lokal paling gampang untuk saat ini ialah menjadi ojek online yang dan itupun masih saja menjadi perdebatan apakah mereka pekerja atau mitra pekerja.tapi kemudian kalau pekerjaan mereka tidak di upah atau tidak di bagi maka jaminan sosial mereka juga tidak akan terjamin .bahkan gaji tenaga kerja asing lebih besar dari pada pekerja di indonesia dikarenakan pekerja tenaga kerja asing dibayar menggunakan dollar atau pun mata uang dari masing-masing negara mereka sedangkan dolar nilainya saat ini sangat tinggi di indonesia untuk sekarang.adapun supir lokal digaji 5 juta ataupun dibayar sedangkan supir tenaga kerja asing di gaji ataupun di bayar sebanyak 15 juta dan bahkan tenaga kerja asing ada yang beberapa mendapatkan fasilitas yang lumayan bagus seperti tempat tinggal.Alangkah lebih baik nya  pemerintah harus lebih memeperhatikan sebab akibat atau dampak yang akan di dapat kan oleh negara ini dengan memperbanyak tenaga kerja asing yang sebenarnya bisa juga di kerjakan oleh lokal.Maka dari itu negara seharusnya lebih detail meperhatikan tenaga kerja di Indonesia yang masih menganggur agar nilai penggangguran di Indonesia menurun berilah kesempatan untuk masyarakat indonesia bekerja atau pun percaya bahwa kemapuan anak bangsa di indonesia tidak kalah dengan kemampuan dari tenaga kerja asing diluar sana dan bukankah lebih baik jika di indonesia jumlah penganguran nya berkurang bukanya bertambah yang dikarena kan meningkat nya tenaga kerja asing.
Jangan lah mengurangi penganguran di negri lain sedangkan negri sendiri saja banyak yang masih belum dapat pekerjaan atau pun masih penganguran 

Nafalita sri kusuma dewi 
Hukum kelas A 
181710116


Dikirim dari iPhone saya

B 181710015 - Gawai Dayak Bidayuh


Menulis Pendapat Hukum

Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia hukum, kita akan sering berhubungan dengan banyak orang dalam lingkup perkerjaan maupun diluar pekerjaan kita, baik dengan mereka yang mengerti hukum maupun tidak mengerti hukum. Mereka akan menanyakan masalah-masalah dan bagaimana pendapat kita sebagai orang hukum, tentu kita harus dapat menjawab dan menjelaskan dengan penjelasan yang semudah mungkin sehingga dapat dimengerti oleh mereka yang kurang mengerti tentang hukum.

Berdasarkan hal tersebut maka diperlukannya kemampuan bagi orang hukum untuk memberikan pendapat hukum miliknya terhadap suatu hal. Pendapat hukum tidak hanya digunakan dalam menjawab sebuah permasalahan hukum namun juga dapat digunakan dalam penulisan sebuah karya ilmiah sehingga menjadi terstruktur sedemikian rupa.

Dibawah ini adalah sistematika penulisan dari suatu Legal Opinion yang umumnya digunakan, kerangka ini merupakan hasil observasi penulis terhadap beberapa contoh yang ada pada internet.

Isi dari Legal Opinion terdiri atas 8 bagian, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Permasalahan dalam Legal Opinion
  3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan (data, informasi dan dokumen)
  4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan
  5. Uraian fakta dan kronologis kejadian
  6. Analisa hukum dan Pendapat
  7. Kesimpulan dan saran/solusi untuk penyelesaian masalah

PENJELASAN

  1. Pendahuluan

Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa penulis membuat legal opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis atau secara lisan agar penulis memberikan pendapat hukumnya atau permasalahan-permasalahan yang dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

  1. Permasalahan dalam Legal Opinion

Bagian permasalahan dalam legal opinion berisi penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Apabila permaslaahan hukum yang diuraikan kurang jelas maka penulis akan merumuskan permasalahan tersebut.

  1. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen referensi , informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari korban atau tersangka, maupun pihak ketiga yang bersangkutan. Berisi tentang informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.

  1. Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar dalam penulisan pendapat hukum.

  1. Uraian fakta dan kronologis kejadian

Bagian ini berisi uraian fakta berdasarkan barang bukti utama terkait dengan permasalahan, serta dibaut dalam tata urutan kejadian berdasarkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.

  1. Analisa hukum dan Pendapat hukum

Bagian ini berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Analisis terhadap permasalahan harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.

  1. Kesimpulan dan saran/solusi permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion. Setelah mendapatkan kesimpulan, penulis memberikan saran/solusi permasalahan terhadap permasalahan yang dibahas.

 

Jasa Hukum

Meliputi penyelesaian sengketa / permasalahan klien di luar sidang secara damai sebagai alternative terbaik dengan memberikan bantuan hukum dan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan kasus, mendampingi atau mewakili klien untuk melindungi kepentingan hukum klien yaitu memberikan opini hukum (Legal Opinion), mendampingi dan atau mewakili klien pada negosiasi dengan pihak lawan atau kuasa hukumnya, membuat draft dan atau menandatangani dokumen dan atau kontrak yang berhubungan dengan perjanjian.
Hukum Agraria / Pertanahan
Memberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
Hukum Bisnis
Layanan jasa hukum terhadap segala kegiatan bisnis perusahaan, penggabungan, akuisisi, likuidasi, konsolidasi, restrukturisasi, investasi, transaksi keuangan dan lembaga penjamin keuangan, kontrak-kontrak komersial, dokumen-dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis.
Hukum Keluarga
Perkawinaan, gugatan perceraian dan pembagian harta bersama, hak pengasuhan / perwalian anak, pengangkatan anak, perlindungan anak, istbat nikah, pengesahan asal usul anak, dispensasi nikah, wali adhol, ijin poligami, penetapan ahli waris, sengketa waris, hukum benda dan perikatan .
Hukum Pidana
Mendampingi pelapor , terlapor, tersangka, proses penyidikan pada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, mendampingi , membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadian tinggi , Mahkamah Agung meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian kayu, dan lain-lain.
Hukum Perdagangan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
Hukum Perbankan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Bank dan Pembentukan Cabang-cabang, Penggabungan Bank dan atau Pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
Hukum Perusahaan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
Hukum Kontrak
Memberikan konsultasi hukum , membantu klien untuk Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
Kepailitan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Hukum Kedokteran
Memberikan konsultasi hukum , Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
Hukum Perdata Umum
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien sebagai penggugat, pembantah, pemohon, tergugat, terbantah, termohon, menyiapkan dokumen terkait seperti surat gugatan, surat permohonan, surat bantahan, mengajukan eksekusi meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
Hukum Komunikasi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
Perlindungan Konsumen
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Asuransi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
Jasa Konstruksi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum ( review the legal dokumen ), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.
Ketenagakerjaan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
Perpajakan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Penggelapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan NPWP, serta kejahatan – kejahatan pajak lainnya.

Menyusun Legal Opinion


PENDAHULUAN
A.1. Defenisi
Bahwa pada dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk memberikan nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para kliennya, baik untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa. Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
"A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity". A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion" ( Black's Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
A.2. Tujuan
Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
1. PEMBAHASAN
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.
B.1. Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
Bahwa dalam menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
1. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
1. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: "Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang". Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
1. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
1. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
B.2. Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
Ad.2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.
Ad.4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
Ad.5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
Ad.6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Ad.7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
B.3. Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
1. Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
1. Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion.
1. KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah membahas mengenai Legal Opinion secara keseluruhan yaitu defenisi dan tujuan dari Legal Opinion, prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion, format penyusunan Legal Opinion dan permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion, maka selanjutnya sampailah pada tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah kesimpulan dan saran yang diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas:
C.1. KESIMPULAN
1. Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
2. Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3. Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
C.2. SARAN
1. Bahwa dalam menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat masuk ke dalam pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu membuat Legal Opinion untuk memudahkan klien mengetahui duduk permasalahan berdasarkan hukum dan juga untuk memudahkan advokat mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam menangani permasalahan hukum tersebut.
2. Bahwa untuk memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya ditetapkan standar baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada dalam pembuatan suatu Legal Opinion.
3. Bahwa sebaiknya kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak dibatasi hanya dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Indonesia. Apabila seorang advokat memiliki kemampuan untuk memberikan Legal Opinion berdasarkan hukum negara lain maka advokat tersebut seharusnya diberi kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.
Apa & Bagaimana Membuat Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan pihak lawan atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :
1. Kronologis Kasus/ Perkara,
b Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
1. Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).

B181710099 - KEBUDAYAAN REOG PONORGO JAWA TIMUR



Nama : JOKO
NIM    : 181710099
KELAS : B

KEBUDAYAAN YANG MENGANDUNG NILAI PANCASILA
KEBUDAYAAN  REOG PONORGO JAWA TIMUR

Salah satu kebudayaan tradisional di daerah jawa timur yaitu reog ponorogo . Reog ponorogo yang pada awalnya muncul   pada sejak kerajaan Kediri sekitar abad ke 2,  pada saat itu prabu kelono sewandono dari kerajaan wengker berkelana yang ingin mencari istri , ia  bertemu putri songgolangit dan ingin melamar putrinya dan di terima tetapi dengan satu syarat dengan menciptakan sebuah atraksi ,  dan prabu kelono sewandono membuat nama reog ponorogo,
Reog ponorogo menceritakan pola manusia dalam pejalanan hidup mulai lahir , hidup,hingga mati. Itu menceritakan usaha dakwah penyebaran agama islam di ponogoro pada saat itu masih mempercayai aninisme dan dinamisme dan masih menganut budha .
Pada  saat ini reog ponorogo itu sebagai  tradisi yang memiliki isi  terkandung yang sangat penting bagi warga jawa timur khusus nya di ponogoro dari dulu sampai sekarang. Cara mengingat nya dengan di saksikan melalui kesenian karena memiliki seni tari,  biasa terdapat pada acara acara tertentu  misalnya pernikahan , sunatan , dsb.
Biasanya acara tersebut pemain reog sering terjadi kesurupan, pada saat itu setiap ada acara tersebut memiliki pawang yang berfungsi untuk mengeluarkan roh yang ada di dalam pemain . karena itu selalu siapkan telur ayam kampung, kemenyan, minyak wangi  , beras kuning ,bunga kantil ,bunga tujuh rupa , daun rumput alang-alang ,janur kuning,candu, dan masih banyak lagi . karena itu reog ponorogo memiliki kesenian yang memiliki tradisi yang sangat terpenting bagi jawa timur khusus nya di ponogoro.

181710068-Kritik terhadap pemerintah

@181710068- Gagasan kepada pemerintah